Kamu pasti tahu bahwa Apostille adalah tanda legalisasi yang di berikan pada dokumen oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia. Namun, tahukah kamu cara membayar apostille Kemenkumham dengan benar? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan detail. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita bahas dulu apa itu Apostille. Apostille adalah tanda legalisasi yang di berikan oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961, untuk memudahkan penggunaan dokumen resmi di antara negara-negara tersebut. Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille akan di akui secara otomatis di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
Saat ini, Indonesia juga telah menjadi salah satu negara tergabung dalam Konvensi Den Haag, sehingga dokumen yang telah dilegalisasi dengan Apostille akan di akui oleh negara-negara lain yang juga tergabung dalam Konvensi Den Haag. Namun, untuk mendapatkan Apostille, kamu harus membayar biaya tertentu dan mengikuti prosedur yang telah di tentukan.
Prosedur Membayar Apostille Kemenkumham
Untuk membayar Apostille di Kemenkumham, kamu harus mengikuti beberapa prosedur yang telah di tentukan. Berikut adalah prosedur yang perlu kamu lakukan:
1. Persiapkan dokumen yang akan di legalisasi
Sebelum membayar Apostille, kamu harus mempersiapkan dokumen yang akan di legalisasi terlebih dahulu. Pastikan dokumen tersebut sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang di tentukan oleh Kemenkumham. Beberapa dokumen yang bisa di legalisasi dengan Apostille antara lain akta kelahiran, akta nikah, surat keterangan domisili, dan sebagainya.
2. Datang ke Kemenkumham
Setelah mempersiapkan dokumen, kamu harus datang ke kantor Kemenkumham terdekat yang memiliki layanan legalisasi dokumen dengan Apostille. Pastikan kamu membawa dokumen asli beserta fotokopi yang akan di legalisasi, dan juga membawa fotokopi KTP atau paspor sebagai identitas diri.
3. Bayar biaya Apostille
Setelah dokumen di cek dan di nyatakan sesuai persyaratan, kamu harus membayar biaya Apostille yang telah di tentukan oleh Kemenkumham. Biaya ini berbeda-beda tergantung dari jenis dokumen dan juga instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
4. Tunggu proses legalisasi
Setelah membayar biaya Apostille, kamu harus menunggu proses legalisasi dokumen selesai. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung dari jumlah dokumen yang akan di legalisasi dan juga tingkat kesibukan kantor Kemenkumham.
5. Ambil dokumen yang telah di legalisasi
Setelah proses legalisasi selesai, kamu bisa mengambil dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille di kantor Kemenkumham yang telah di tentukan. Pastikan kamu membawa tanda bukti pembayaran dan juga KTP atau paspor sebagai identitas diri.
Biaya Apostille di Kemenkumham
Biaya Apostille di Kemenkumham berbeda-beda tergantung dari jenis dokumen dan juga instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Berikut adalah daftar biaya Apostille di Kemenkumham:
Jenis Dokumen | Biaya Apostille |
---|---|
Akta Kelahiran | Rp 200.000,- |
Akta Nikah | Rp 300.000,- |
Surat Keterangan Domisili | Rp 150.000,- |
Sertifikat Pendidikan | Rp 250.000,- |
Kesimpulan
Dengan mengikuti prosedur yang telah di tentukan oleh Kemenkumham, kamu bisa membayar Apostille dengan mudah dan benar. Pastikan kamu mempersiapkan dokumen dengan baik, membayar biaya sesuai dengan jenis dokumen yang akan dilegalisasi, dan juga mengikuti proses legalisasi dengan benar. Dengan begitu, dokumen kamu akan di akui secara internasional oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups