Informasi Legalisasi di Kemenkumham Surabaya

Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai legalisasi di Kemenkumham Surabaya? Jika iya, maka Artikel ini akan memberikan informasi yang Anda butuhkan.

Apa Itu Legalisasi di Kemenkumham Surabaya?

Legalisasi merupakan proses pengesahan keabsahan suatu dokumen oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen.

Di Surabaya, legalisasi dokumen dapat dilakukan di kantor Kemenkumham Surabaya. Proses legalisasi ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang Anda miliki sah dan dapat digunakan secara resmi.

Jenis Dokumen yang Dapat Dilakukan Legalisasi di Kemenkumham Surabaya

Berikut adalah jenis dokumen yang dapat dilakukan legalisasi di Kemenkumham Surabaya:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian
  • Akta Cerai
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Domisili
  Surat Keterangan Belum Menikah Dari Desa

Prosedur Legalisasi di Kemenkumham Surabaya

Berikut adalah prosedur legalisasi di Kemenkumham Surabaya:

  1. Siapkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
  2. Datang ke kantor Kemenkumham Surabaya pada jam operasional.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil.
  4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang akan dilakukan legalisasi beserta fotokopi dokumen dan membayar biaya legalisasi.
  5. Tunggu beberapa saat hingga proses legalisasi selesai.
  6. Ambil dokumen yang telah dilakukan legalisasi.

Biaya Legalisasi di Kemenkumham Surabaya

Biaya legalisasi di Kemenkumham Surabaya bervariasi tergantung jenis dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Berikut adalah perkiraan biaya legalisasi di Kemenkumham Surabaya:

  • Akta Kelahiran: Rp30.000
  • Akta Nikah: Rp30.000
  • Akta Kematian: Rp30.000
  • Akta Cerai: Rp30.000
  • Surat Izin Mengemudi (SIM): Rp60.000
  • Kartu Keluarga (KK): Rp60.000
  • Ijazah: Rp100.000
  • Transkrip Nilai: Rp100.000
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Rp60.000
  • Surat Keterangan Domisili: Rp60.000

Jam Operasional Kemenkumham Surabaya

Jam operasional Kemenkumham Surabaya adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 08.00-15.00 WIB
  • Jumat: 08.00-11.30 WIB

Persyaratan Legalisasi di Kemenkumham Surabaya

Berikut adalah persyaratan legalisasi di Kemenkumham Surabaya:

  • Dokumen asli.
  • Fotokopi dokumen asli yang akan dilakukan legalisasi.
  • Biaya legalisasi yang dibayar sesuai jenis dokumen.
  Membuat Proses Sertifikat Apostille Cepat dan Mudah

Kesimpulan

Legalisasi dokumen di Kemenkumham Surabaya merupakan proses penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan secara resmi. Prosedur legalisasi di Kemenkumham Surabaya cukup mudah dan biayanya bervariasi tergantung jenis dokumen. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen asli dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan legalisasi di Kemenkumham Surabaya.

admin