Cara Buat Akta Nikah

Cara Buat Akta Nikah

Menikah adalah suatu momen bahagia yang sangat ditunggu-tunggu. Setelah melalui serangkaian persiapan, proses pernikahan akan berlangsung dan salah satu dokumen penting yang harus diurus adalah akta nikah. Berikut adalah cara membuat akta nikah.

Persyaratan Pembuatan Akta Nikah

Persyaratan pembuatan akta nikah adalah sebagai berikut:

  • Surat nikah dari KUA atau gereja
  • KTP suami dan istri
  • Kartu keluarga
  • Akta lahir
  • Akta cerai (jika pernah bercerai)

Setelah persyaratan tersebut sudah lengkap, Anda dapat memulai proses pembuatan akta nikah.

Prosedur Pembuatan Akta Nikah

Prosedur pembuatan akta nikah adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datangi kantor catatan sipil terdekat
  3. Isi formulir yang disediakan oleh petugas
  4. Tunjukkan persyaratan yang telah disiapkan
  5. Tanda tangan pada akta nikah

Setelah proses pembuatan akta nikah selesai, Anda akan mendapatkan salinan akta nikah tersebut dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi pernikahan.

Biaya Pembuatan Akta Nikah

Biaya pembuatan akta nikah bervariasi tergantung dari daerah masing-masing. Namun, biasanya biaya tersebut berkisar antara Rp 50.000 – Rp 100.000. Pastikan untuk menanyakan biaya tersebut kepada petugas sebelum memulai proses pembuatan akta nikah.

Pentingnya Akta Nikah

Akta nikah sangat penting sebagai dokumen resmi pernikahan karena dapat digunakan sebagai bukti apabila suatu saat dibutuhkan. Dokumen ini juga penting untuk mengurus administrasi seperti membuat kartu identitas atau akta kelahiran anak.

Kesimpulan

Membuat akta nikah tidaklah sulit asal semua persyaratan sudah lengkap dan prosedur diikuti dengan benar. Pastikan juga untuk menyimpan akta nikah tersebut dengan baik dan menggunakan salinan akta nikah apabila diperlukan.

admin