Apa itu KUA?
Kementerian Agama atau yang sering disebut KUA adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur urusan agama, termasuk pernikahan. Setiap pasangan yang ingin menikah harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh KUA.
Persyaratan Umum
Untuk dapat menikah di KUA, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon mempelai, yaitu:1. Sudah mencapai usia 21 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita2. Memiliki agama yang sama3. Belum menikah atau belum bercerai4. Tidak memiliki hubungan keluarga yang terlalu dekat
Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Setelah memenuhi persyaratan umum, calon mempelai harus mendaftarkan pernikahan di KUA dengan mengikuti persyaratan pendaftaran sebagai berikut:1. Mengisi formulir permohonan nikah2. Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter4. Melampirkan surat keterangan belum menikah atau sudah bercerai dari pengadilan agama5. Melampirkan surat keterangan tidak ada rintangan dari keluarga6. Membayar biaya administrasi
Waktu Pelaksanaan Pernikahan
Setelah pendaftaran pernikahan selesai, calon mempelai harus menunggu waktu pelaksanaan pernikahan yang ditentukan oleh KUA. Biasanya, waktu pelaksanaan pernikahan di KUA membutuhkan waktu sekitar satu minggu setelah pendaftaran selesai.
Persyaratan Pelaksanaan Pernikahan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pelaksanaan pernikahan di KUA, yaitu:1. Membawa surat nikah dari KUA2. Membawa fotokopi KTP dan KK3. Membawa dua orang saksi yang sudah berusia di atas 21 tahun4. Membayar biaya pelaksanaan pernikahan5. Mengikuti prosesi pernikahan sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh KUA
Dokumen Pernikahan
Setelah pelaksanaan pernikahan selesai, KUA akan memberikan beberapa dokumen penting yang harus diambil oleh calon mempelai, yaitu:1. Akta Nikah2. Surat Nikah3. Buku Nikah
Kesimpulan
Itulah beberapa persyaratan pernikahan di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, calon mempelai dapat melakukan pernikahan secara sah di hadapan hukum dan agama. Karenanya, sangat penting bagi calon mempelai untuk memenuhi semua persyaratan agar pelaksanaan pernikahan berjalan lancar dan tidak ada masalah di kemudian hari.