Apakah Anda ingin membuat e-paspor online? Jika jawabannya iya, maka artikel ini cocok untuk Anda. Di dalam artikel ini, Anda akan mengetahui cara membuat e-paspor dengan mudah dan cepat.
Apa itu E-Paspor?
E-Paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan teknologi elektronik. Paspor ini berisi data pemegang paspor yang disimpan dalam bentuk chip elektronik. E-paspor ini tidak hanya mempermudah proses perjalanan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko penipuan.
Ketentuan yang Harus Dipenuhi Untuk Membuat E-Paspor
Sebelum membuat e-paspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat e-paspor:
- Warga negara Indonesia
- Sudah memiliki KTP elektronik
- Tidak sedang dalam proses pengurusan paspor biasa
- Tidak sedang terkena sanksi keimigrasian
Cara Membuat E-Paspor Online
Berikut adalah cara membuat e-paspor secara online:
Langkah 1: Mengunjungi Website Imigrasi
Pertama-tama, kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
Langkah 2: Mendaftar Akun
Setelah mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, langkah kedua adalah mendaftar akun. Klik tombol “Login” kemudian pilih “Daftar” untuk membuat akun baru.
Langkah 3: Mengisi Data Pribadi
Setelah berhasil mendaftar akun, langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi Anda. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengurusan e-paspor.
Langkah 4: Memilih Jenis Paspor
Setelah mengisi data pribadi, langkah selanjutnya adalah memilih jenis paspor yang Anda inginkan. Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Langkah 5: Memilih Lokasi Pelayanan Paspor
Setelah memilih jenis paspor, langkah selanjutnya adalah memilih lokasi pelayanan paspor. Pastikan Anda memilih lokasi pelayanan paspor yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Langkah 6: Mengunggah Foto dan Dokumen
Setelah memilih lokasi pelayanan paspor, langkah selanjutnya adalah mengunggah foto dan dokumen yang dibutuhkan. Pastikan foto dan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Langkah 7: Melakukan Pembayaran
Setelah mengunggah foto dan dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Biaya pengurusan e-paspor adalah sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 655.000,- untuk paspor diplomatik.
Langkah 8: Mengambil Nomor Antrian
Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah mengambil nomor antrian. Nomor antrian ini akan digunakan saat Anda datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
Langkah 9: Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah mengambil nomor antrian, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera pada nomor antrian. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kesimpulan
Membuat e-paspor online sangat mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah di atas dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengurusan e-paspor Anda. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.