Bikin E Pasport Online Apakah Anda ingin membuat e-paspor online? Jika jawabannya iya, maka artikel ini cocok untuk Anda. Maka, Di dalam artikel ini, Anda akan mengetahui cara membuat e-paspor dengan mudah dan cepat. Website untuk Paspor Online: Solusi Mudah Mengurus Paspor
Apa itu Bikin E Pasport Online?
Namun, E-Paspor adalah paspor yang di lengkapi dengan teknologi elektronik. Paspor ini berisi data pemegang paspor yang di simpan dalam bentuk chip elektronik. Maka, E-paspor ini tidak hanya mempermudah proses perjalanan, tetapi juga meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko penipuan.
Ketentuan yang Harus Di penuhi Untuk Bikin E Pasport Online
Maka, Sebelum membuat e-paspor, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi. namun, Berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuat e-paspor:
- Warga negara Indonesia
- Sudah memiliki KTP elektronik
- Tidak sedang dalam proses pengurusan paspor biasa
- Tidak sedang terkena sanksi keimigrasian
Cara Bikin E Pasport Online
Namun, Berikut adalah cara membuat e-paspor secara online:
Bikin E Pasport Online: Mengunjungi Website Imigrasi
Pertama-tama, kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/
Bikin E Pasport Online: Mendaftar Akun
Maka, Setelah mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, langkah kedua adalah mendaftar akun. Klik tombol “Login” kemudian pilih “Daftar” untuk membuat akun baru.
Bikin E Pasport Online: Mengisi Data Pribadi
namun, Setelah berhasil mendaftar akun, langkah selanjutnya adalah mengisi data pribadi Anda. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengurusan e-paspor.
Bikin E Passport Online: Memilih Jenis Paspor
Maka, Setelah mengisi data pribadi, langkah selanjutnya adalah memilih jenis paspor yang Anda inginkan. Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Pilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Langkah 5: Memilih Lokasi Pelayanan Paspor
namun, Setelah memilih jenis paspor, langkah selanjutnya adalah memilih lokasi pelayanan paspor. Pastikan Anda memilih lokasi pelayanan paspor yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Langkah 6: Mengunggah Foto dan Dokumen
Maka, Setelah memilih lokasi pelayanan paspor, langkah selanjutnya adalah mengunggah foto dan dokumen yang di butuhkan. Namun, Pastikan foto dan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan.
Langkah 7: Melakukan Pembayaran
namun, Setelah mengunggah foto dan dokumen yang di butuhkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Biaya pengurusan e-paspor adalah sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 655.000,- untuk paspor diplomatik.
Langkah 8: Mengambil Nomor Antrian
Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya adalah mengambil nomor antrian. Nomor antrian ini akan di gunakan saat Anda datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari.
Langkah 9: Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah mengambil nomor antrian, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera pada nomor antrian. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Kesimpulan
Membuat e-paspor online sangat mudah dan cepat. Ikuti langkah-langkah di atas dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengurusan e-paspor Anda. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah di tentukan dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: