Buat SKCK Beda KTP: Prosedur dan Persyaratan yang Perlu Diketahui
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menyatakan catatan seseorang apakah pernah terlibat tindak pidana atau tidak. SKCK sering kali di butuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengajuan beasiswa, atau keperluan administrasi lainnya. Namun, bagaimana jika KTP yang di miliki tidak sesuai dengan domisili? Artikel ini akan membahas cara membuat SKCK dengan KTP yang berbeda dari domisili serta persyaratan yang di perlukan.
Prosedur Membuat SKCK dengan KTP Beda Domisili
Bagi seseorang yang memiliki KTP yang berbeda dengan tempat tinggal atau domisili saat ini, membuat SKCK bisa sedikit lebih rumit. Namun, hal ini masih memungkinkan di lakukan dengan mengikuti beberapa langkah yang telah di tetapkan oleh kepolisian. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu di ikuti:
1. Kunjungi Polres atau Polsek di Tempat Domisili Saat Ini: Meski KTP Anda berbeda dengan domisili saat ini, Anda tetap bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres yang sesuai dengan tempat tinggal Anda sekarang. Pastikan membawa KTP asli meskipun alamatnya tidak sesuai dengan domisili.
2. Surat Keterangan Domisili: Untuk memperlancar proses pengajuan SKCK, Anda harus membawa surat keterangan domisili dari kelurahan atau RT/RW setempat yang menyatakan bahwa Anda tinggal di alamat tersebut, meskipun KTP Anda berasal dari daerah lain. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda benar-benar berdomisili di wilayah tersebut.
3. Lengkapi Dokumen Pendukung: Selain KTP dan surat keterangan domisili, Anda juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, serta fotokopi akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas tambahan.
Proses Pembuatan SKCK Secara Online
Saat ini, banyak Polres di Indonesia yang sudah menyediakan layanan pengurusan SKCK secara online. Bagi Anda yang memiliki KTP berbeda dengan domisili saat ini, Anda juga bisa memanfaatkan layanan ini. Berikut langkah-langkah yang bisa di ikuti untuk membuat SKCK secara online:
1. Kunjungi Situs Resmi SKCK Online: Langkah pertama adalah mengakses situs resmi SKCK online. Pada situs ini, Anda bisa mengisi formulir pengajuan SKCK secara online sesuai dengan data yang Anda miliki.
2. Isi Formulir Pengajuan: Dalam formulir pengajuan SKCK, Anda akan di minta untuk mengisi data diri, alamat sesuai KTP, serta alamat domisili saat ini. Pastikan semua data di isi dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
3. Unggah Dokumen: Setelah mengisi formulir, Anda akan di minta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti scan KTP, surat keterangan domisili, dan pas foto. Pastikan dokumen yang di unggah jelas dan sesuai dengan persyaratan.
4. Verifikasi dan Pembayaran: Setelah semua data dan dokumen di unggah, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi. Jika semua data sudah benar, Anda akan mendapatkan kode pembayaran untuk membayar biaya pengurusan SKCK. Pembayaran bisa di lakukan melalui berbagai metode yang di sediakan oleh sistem.
5. Pengambilan SKCK: Setelah pembayaran selesai dan SKCK disetujui, Anda bisa mengambil SKCK tersebut di Polsek atau Polres yang sudah Anda pilih saat pengisian formulir. Beberapa wilayah juga menyediakan layanan pengiriman SKCK ke alamat pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi untuk pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, Biaya ini berlaku sama di seluruh Indonesia, baik untuk pengurusan di Polsek, Polres, maupun secara online. Pastikan Anda melakukan pembayaran melalui metode resmi yang di sediakan oleh sistem untuk menghindari penipuan.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal di terbitkan. Jika Anda masih memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK di Polsek atau Polres yang mengeluarkan SKCK tersebut. Untuk perpanjangan, Anda hanya perlu membawa SKCK lama, KTP, dan dokumen pendukung lainnya. Jika SKCK Anda sudah kadaluwarsa selama lebih dari 1 tahun, Anda harus membuat SKCK baru dari awal.
Tips Mengurus SKCK Beda KTP dengan Lancar
Mengurus SKCK dengan KTP yang berbeda dari domisili bisa sedikit membingungkan, terutama jika Anda belum pernah melakukannya sebelumnya. Berikut adalah beberapa tips agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar:
1. **Persiapkan Semua Dokumen dengan Baik**: Pastikan semua dokumen seperti KTP, surat keterangan domisili, dan fotokopi dokumen lain sudah di siapkan dengan baik. Ini akan menghemat waktu Anda saat proses pengajuan SKCK.
2. **Manfaatkan Layanan Online**: Jika memungkinkan, gunakan layanan SKCK online untuk menghemat waktu dan tenaga. Proses ini lebih cepat dan praktis di bandingkan dengan pengajuan langsung di kantor polisi.
3. **Datang Lebih Awal ke Polsek atau Polres**: Jika Anda memilih untuk mengurus SKCK secara langsung, pastikan untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama jika Anda tinggal di kota besar yang memiliki banyak pemohon SKCK.
4. **Cek Masa Berlaku Dokumen**: Pastikan KTP, surat keterangan domisili, dan dokumen lainnya masih berlaku. Jika ada dokumen yang sudah kadaluwarsa, perbarui terlebih dahulu sebelum mengajukan SKCK.
Buat SKCK Beda KTP di Jangkar Groups
Mengurus SKCK dengan KTP yang berbeda dari domisili saat ini sebenarnya tidak terlalu sulit jika Anda sudah mengetahui prosedur dan persyaratan yang di perlukan. Dengan mempersiapkan dokumen seperti surat keterangan domisili, KTP, dan dokumen pendukung lainnya, Anda bisa mengurus SKCK dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui layanan online. Selain itu, pastikan untuk memanfaatkan tips di atas agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar dan tanpa hambatan. Dengan begitu, kebutuhan Anda akan SKCK dapat terpenuhi dengan cepat dan efisien.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id