BPOM Pusat

Nisa

BPOM Pusat
Direktur Utama Jangkar Goups

BPOM Pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Tugas utama BPOM adalah mengawasi, menilai, dan memastikan bahwa obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan lainnya aman dikonsumsi, bermutu baik, dan efektif.

BPOM Pusat merupakan otoritas utama yang mengatur seluruh kebijakan, regulasi, dan pengawasan terkait obat dan makanan di tingkat nasional. Sebagai pusat koordinasi, BPOM Pusat tidak hanya mengeluarkan izin edar produk, tetapi juga menetapkan standar keamanan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran produk, termasuk produk ilegal atau palsu.

Pengertian BPOM Pusat

BPOM Pusat adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab secara langsung atas pengawasan dan pengendalian obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan lainnya di tingkat nasional. Sebagai pusat koordinasi, BPOM Pusat berperan dalam menetapkan kebijakan, standar, dan regulasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan produk-produk tersebut di Indonesia.

BPOM Pusat berfungsi sebagai otoritas utama yang mengawasi keseluruhan sistem pengawasan di tingkat daerah, memastikan semua produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, BPOM Pusat juga bertugas melakukan penelitian, evaluasi, dan pengembangan regulasi baru untuk menghadapi tantangan kesehatan dan perkembangan industri obat serta makanan.

Sejarah dan Dasar Hukum BPOM Pusat

Sejarah BPOM Pusat berawal dari kebutuhan pemerintah Indonesia untuk mengawasi keamanan dan mutu obat-obatan serta makanan yang beredar di masyarakat. Sebelum berdirinya BPOM, pengawasan obat dan makanan dilakukan oleh beberapa instansi terpisah, yang seringkali menyebabkan ketidakterpaduan dan lemahnya pengawasan.

BPOM secara resmi dibentuk pada tahun 1997 melalui penggabungan berbagai lembaga pengawasan obat dan makanan. Sejak saat itu, BPOM berkembang menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan nasional untuk mengatur, menilai, dan mengawasi seluruh produk obat, makanan, kosmetik, dan suplemen.

Dasar Hukum BPOM Pusat mencakup beberapa peraturan perundang-undangan penting, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – menetapkan regulasi dasar mengenai obat dan kesehatan masyarakat.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – mengatur keamanan, mutu, dan label produk pangan yang beredar di Indonesia.
  3. Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang BPOM – mengatur struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPOM sebagai lembaga pemerintah non-kementerian.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan dan peraturan pelaksana lainnya – menjadi pedoman teknis operasional dalam registrasi, pengawasan, dan pengendalian produk.

Struktur Organisasi BPOM Pusat

BPOM Pusat memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung tugas dan fungsinya dalam pengawasan obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan lainnya secara efektif. Struktur ini memungkinkan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, serta mendukung pelaksanaan kebijakan nasional.

Kepala BPOM Pusat

  • Memimpin seluruh kegiatan BPOM Pusat.
  • Bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis, kebijakan, dan arah pengawasan nasional.

Deputi

BPOM Pusat memiliki beberapa deputi yang membawahi bidang khusus, antara lain:

  • Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen, dan Kosmetik – mengawasi produk kosmetik, obat tradisional, dan suplemen.
  • Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan – mengawasi obat-obatan, makanan, dan minuman yang beredar.
  • Deputi Bidang Pengawasan Produksi dan Distribusi – memastikan standar mutu dan keamanan produk dari proses produksi hingga distribusi.

Kepala Biro dan Bagian

  • Biro Hukum dan Organisasi – menangani aspek hukum, regulasi, dan organisasi.
  • Biro Perencanaan dan Keuangan – mengelola anggaran, perencanaan, dan laporan keuangan.
  • Biro Komunikasi dan Layanan Publik – bertanggung jawab atas edukasi masyarakat, layanan informasi, dan pengaduan.

Balai Besar dan Balai POM di Daerah

  • BPOM Pusat membawahi Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia untuk pengawasan produk di tingkat regional.
  • Balai ini bertugas mengimplementasikan kebijakan BPOM Pusat dan melakukan inspeksi, pengujian, serta pengawasan distribusi produk.

Fungsi dan Tugas BPOM Pusat

BPOM Pusat memiliki peran strategis sebagai pengawas utama obat, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia. Fungsi dan tugas utama lembaga ini mencakup regulasi, pengawasan, edukasi, dan penelitian.

Menetapkan Standar dan Regulasi

  • Menentukan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk yang beredar di Indonesia.
  • Menetapkan kebijakan teknis dan regulasi terkait obat, makanan, kosmetik, dan suplemen.
  • Memastikan regulasi selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Memberikan Izin Edar

  • Melakukan evaluasi produk sebelum mendapatkan izin edar.
  • Mengeluarkan sertifikasi atau izin edar untuk produk yang memenuhi standar keamanan dan mutu.
  • Menolak atau menahan produk yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Pengawasan Produk di Pasar

  • Memantau peredaran obat, makanan, dan kosmetik untuk mencegah produk ilegal atau palsu.
  • Melakukan inspeksi, pengujian laboratorium, dan pengawasan distribusi produk.
  • Menindak tegas pelanggaran terhadap standar dan regulasi yang berlaku.

Edukasi dan Sosialisasi kepada Masyarakat

  • Memberikan informasi tentang keamanan konsumsi obat, makanan, dan produk kesehatan.
  • Mengedukasi masyarakat untuk memilih produk yang memiliki izin edar resmi.
  • Mengelola layanan pengaduan terkait produk berbahaya atau ilegal.

Penelitian dan Pengembangan

  • Melakukan penelitian untuk mengembangkan regulasi baru sesuai kebutuhan kesehatan masyarakat.
  • Memantau inovasi produk baru agar tetap aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Menyediakan data dan analisis untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang kesehatan.

Peran BPOM Pusat dalam Krisis Kesehatan

BPOM Pusat memainkan peran krusial ketika terjadi krisis kesehatan, seperti pandemi, wabah penyakit, atau penyebaran produk berbahaya di pasaran. Lembaga ini bertindak sebagai pengawas dan penentu kebijakan yang cepat dan tepat untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Pengawasan Distribusi Obat dan Suplemen Penting

  • Memastikan obat-obatan, vaksin, dan suplemen yang dibutuhkan masyarakat tersedia dan aman.
  • Mengawasi distribusi produk medis agar tidak terjadi penimbunan atau peredaran produk palsu.

Evaluasi dan Persetujuan Produk Darurat

  • Memberikan izin edar darurat untuk obat atau vaksin yang dibutuhkan dalam situasi krisis.
  • Menetapkan standar penggunaan produk darurat berdasarkan penelitian ilmiah dan regulasi kesehatan.

Penarikan dan Penanganan Produk Berbahaya

  • Menarik produk yang terbukti berbahaya, ilegal, atau palsu dari peredaran.
  • Mengeluarkan peringatan publik untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

Edukasi dan Komunikasi Publik

  • Memberikan informasi resmi terkait keamanan obat, makanan, dan produk kesehatan selama krisis.
  • Mengedukasi masyarakat tentang cara menggunakan produk medis secara benar.

Koordinasi dengan Instansi Lain

  • Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, rumah sakit, laboratorium, dan lembaga internasional.
  • Mengintegrasikan data dan strategi untuk respons cepat dalam menghadapi krisis kesehatan.

Keunggulan BPOM Pusat PT. Jangkar Global Groups

BPOM Pusat PT. Jangkar Global Groups memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan BPOM dengan cepat, aman, dan profesional. Keunggulan ini hadir dari pengalaman panjang perusahaan dalam menangani berbagai jenis legalisasi dan perizinan, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi setiap klien.

Pengalaman yang Teruji dalam Pengurusan BPOM

Jangkar Global Groups telah lama menangani berbagai dokumen perizinan, termasuk regulasi BPOM. Pengalaman ini menjadikan perusahaan memahami alur birokrasi, persyaratan dokumen, serta potensi kendala yang mungkin muncul selama proses pengajuan.

Tim Profesional dan Ahli di Bidangnya

Perusahaan memiliki tim khusus yang memahami regulasi BPOM secara menyeluruh. Tim ini memastikan setiap dokumen diperiksa dengan teliti dan semua persyaratan terpenuhi sebelum diajukan.

Proses Cepat dan Efisien

Dengan sistem kerja yang terstruktur, proses pengurusan perizinan menjadi lebih cepat. Klien tidak perlu khawatir tentang alur yang rumit atau bolak-balik untuk revisi dokumen.

Pendampingan Full Service dari Awal Hingga Terbit Izin

Jangkar Global Groups mendampingi klien dari tahap konsultasi awal, persiapan dokumen, pengajuan, monitoring status, hingga izin edar resmi terbit. Klien mendapatkan update berkala tanpa harus mengurusnya sendiri.

Meminimalkan Risiko Penolakan

Berkat ketelitian tim dalam menyiapkan dokumen, risiko pengajuan ditolak karena kesalahan teknis atau administratif menjadi jauh lebih kecil.

Layanan yang Transparan dan Akuntabel

Setiap proses disampaikan secara terbuka kepada klien. Tidak ada biaya tersembunyi dan seluruh proses sesuai dengan ketentuan resmi BPOM.

Cocok untuk UMKM hingga Perusahaan Besar

Layanan ini fleksibel untuk berbagai skala usaha. Mulai dari bisnis rumahan, usaha kecil, hingga perusahaan besar dapat menggunakan jasa ini untuk memastikan produk mereka beredar secara legal.

Konsultasi yang Mudah dan Responsif

Klien dapat dengan mudah berkonsultasi melalui berbagai saluran komunikasi. Respons yang cepat membuat proses pengurusan berjalan tanpa hambatan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa