PERTANYAAN: – Bisakah Istri Menggugat Cerai
Bisakah Istri Menggugat Cerai – Saya adalah seorang istri yang telah menikah selama hampir 20 tahun. Awalnya rumah tangga kami harmonis, namun sejak beberapa tahun terakhir suami saya berubah total. Ia di ketahui memiliki wanita idaman lain, sering menghabiskan waktu di tempat hiburan malam, dan mengonsumsi minuman keras. Akibatnya, kami sering bertengkar hebat hingga akhirnya kami pisah rumah. Selama berpisah, suami sama sekali tidak memberikan nafkah lahir maupun batin. Apakah alasan-alasan tersebut cukup kuat bagi saya untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama? Bagaimana kedudukan hukum saya jika suami tidak pernah hadir dalam persidangan?
INTISARI JAWABAN: – Bisakah Istri Menggugat Cerai
Perceraian merupakan jalan terakhir dalam sebuah perkawinan ketika tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sudah tidak mungkin lagi di pertahankan. Dalam praktik hukum di Indonesia, seorang istri memiliki hak untuk mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama apabila terdapat alasan-alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Permasalahan utama yang sering muncul adalah adanya perselisihan tajam yang di picu oleh kehadiran orang ketiga atau wanita idaman lain (WIL), kebiasaan buruk suami seperti mabuk-mabukan, hingga pengabaian kewajiban nafkah. Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana hukum melindungi hak istri dalam situasi rumah tangga yang sudah mengalami pecah perkawinan (broken marriage).
Dasar Hukum Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus
Alasan utama yang dapat di gunakan untuk mengajukan perceraian adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus menerus antara suami dan istri, sehingga tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga. Hal ini secara eksplisit di atur dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”) dan Pasal 116 huruf (f) KHI.
Dalam konteks permasalahan Anda, kehadiran wanita idaman lain (WIL), kebiasaan suami pergi ke tempat karaoke, dan meminum minuman keras merupakan pemicu utama terjadinya perselisihan yang tidak berkesudahan. Perbuatan-perbuatan tersebut di anggap telah merusak sendi-sendi perkawinan dan melanggar tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagaimana di amanatkan Pasal 1 UU Perkawinan. Jika fakta-fakta ini dapat di buktikan melalui keterangan saksi yang minimal terdiri dari dua orang saksi dari keluarga atau orang dekat, maka Majelis Hakim memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan cerai Anda.
Pengabaian Nafkah sebagai Alasan Pelanggaran Taklik Talak
Selain perselisihan, pengabaian nafkah lahir dan batin juga menjadi poin krusial. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Jika suami tidak memberikan nafkah dalam jangka waktu tertentu (biasanya minimal 3 bulan berturut-turut), hal ini dapat di kategorikan sebagai pelanggaran terhadap janji taklik talak yang di ucapkan suami sesaat setelah akad nikah.
Secara hukum perdata, kewajiban nafkah ini bersifat imperatif. Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, meskipun secara spesifik perceraian di atur dalam hukum keluarga, prinsip pengabaian kewajiban yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain (dalam hal ini istri dan anak) merupakan bentuk pelanggaran hak. Bahwa selama pisah rumah, Tergugat tidak lagi memberikan nafkah, yang memperkuat keyakinan hakim bahwa rumah tangga tersebut sudah kehilangan roh atau jiwanya (hampa).
Putusan Verstek dan Perlindungan Hak Istri – Bisakah Istri Menggugat Cerai
Banyak istri khawatir jika suami tidak hadir di persidangan, gugatan akan terhambat. Namun, hukum acara perdata memberikan solusi berupa Putusan Verstek. Berdasarkan Pasal 125 HIR, apabila Tergugat telah di panggil secara resmi dan patut namun tidak hadir dan tidak mengirimkan wakilnya tanpa alasan yang sah, maka gugatan dapat di putus tanpa kehadiran Tergugat.
Ketidakhadiran suami secara sengaja di persidangan justru sering kali dipandang oleh Majelis Hakim sebagai indikasi bahwa suami juga sudah tidak memiliki kemauan untuk mempertahankan rumah tangga. Hal ini semakin memperjelas kondisi broken marriage atau pecahnya perkawinan. Dalam situasi ini, Hakim akan tetap memeriksa bukti-bukti dari pihak Penggugat (istri) untuk memastikan bahwa gugatan bukan sekadar rekayasa, melainkan benar-benar di dasari oleh alasan hukum yang valid sebagaimana di atur dalam Pasal 31 PP 9/1975.
Bisakah Istri Menggugat Cerai Jika Suami Memiliki Wanita Lain ?
Dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, seorang istri memiliki hak hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan cerai apabila rumah tangga sudah tidak lagi dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat dikabulkan jika antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kehadiran wanita idaman lain (WIL) seringkali menjadi akar penyebab utama terjadinya perselisihan yang tajam dan tidak berkesudahan, yang secara yuridis memenuhi unsur “pecahnya perkawinan” atau broken marriage.
Sebagai contoh nyata, dalam Putusan Nomor XX/Pdt.G/2026/PA.Dmk, Penggugat (istri) mengajukan cerai gugat setelah membuktikan bahwa Tergugat (suami) memiliki wanita idaman lain yang bernama Khairu Nisa. Fakta hukum ini, yang diperkuat dengan perilaku Tergugat yang sering pergi ke tempat hiburan malam (karaoke) dan meminum minuman keras, menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menyimpulkan bahwa tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tidak mungkin lagi terwujud. Keberadaan orang ketiga ini secara otomatis merusak sendi-sendi kepercayaan dan keharmonisan yang seharusnya dijaga oleh suami sebagai kepala keluarga.
Selain faktor perselisihan akibat pihak ketiga, tindakan suami yang meninggalkan tempat tinggal bersama dan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin juga menjadi poin krusial dalam pertimbangan hakim. Pada Putusan Nomor XX/Pdt.G/2026/PA.Dmk, terungkap bahwa akibat pertengkaran yang dipicu oleh wanita lain tersebut, Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah selama kurang lebih 7 bulan tanpa adanya komunikasi yang baik maupun pemberian nafkah. Secara hukum, pengabaian kewajiban nafkah ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban suami yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat (4) KHI.
Dalam persidangan perkara Nomor XX/Pdt.G/2026/PA.Dmk, meskipun Tergugat telah di panggil secara resmi dan patut namun tidak pernah hadir (verstek), Majelis Hakim tetap mengabulkan gugatan Penggugat setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang membenarkan adanya wanita idaman lain dan pertengkaran yang terus-menerus. Hal ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan bagi istri untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan yang di anggap sudah “hampa” atau tanpa ruh, karena meneruskan perkawinan dalam kondisi tersebut di anggap sebagai suatu aniaya atau kedhaliman yang bertentangan dengan semangat keadilan. Dengan demikian, keberadaan wanita lain merupakan alasan yang sangat sah dan kuat bagi istri untuk memohon putusan cerai di hadapan pengadilan.
Kesimpulan – Bisakah Istri Menggugat Cerai
Berdasarkan analisis hukum di atas, tindakan Anda untuk mengajukan cerai gugat memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Perselisihan yang di picu oleh pihak ketiga dan kebiasaan buruk suami, di tambah dengan pengabaian nafkah, telah memenuhi unsur dalam Pasal 19 huruf (f) PP 9/1975 dan Pasal 116 huruf (f) KHI. Perceraian dalam kondisi ini di pandang sebagai jalan keluar untuk menghindari penderitaan yang lebih besar dan demi tegaknya keadilan bagi istri.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Cerai Gugat dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




