Bisakah Harta Bersama Dibagi Jika Pasangan Menghilang?

Dafa Dafa

Updated on:

Bisakah Harta Bersama Dibagi Jika Pasangan Menghilang?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN Bisakah Harta Bersama Dibagi:

Saya dan mantan suami sudah resmi bercerai melalui putusan pengadilan. Selama pernikahan, kami membeli sebuah rumah yang sertifikatnya atas nama suami, namun cicilannya menggunakan dana bersama. Saat ini, mantan suami saya tidak di ketahui keberadaannya dan ia berhenti membayar nafkah anak serta cicilan rumah tersebut di bank. Pihak bank mulai menagih dan mengancam akan melakukan eksekusi/lelang. Bisakah saya menggugat pembagian harta bersama (gono-gini). Agar rumah tersebut bisa di jual untuk melunasi hutang bank. Dan sisanya di bagi dua, meskipun keberadaan mantan suami tidak di ketahui? Lalu, apakah bagian mantan suami bisa di potong untuk tunggakan nafkah anak yang tidak ia bayar? bantuan hukum jangkargroups siap membantu anda.

Baca juga : Bisakah somasi berulang kali membatalkan kesepakatan damai?

INTISARI JAWABAN Bisakah Harta Bersama Dibagi:

Secara Layanan hukum, harta yang di peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama sebagaimana di atur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan. Jika terjadi perceraian, harta tersebut harus di bagi sama rata antara mantan suami dan istri (Pasal 37 UU Perkawinan). Dalam kondisi pasangan tidak di ketahui keberadaannya (afwezigheid), Anda tetap dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Negeri (untuk non-muslim). Atau Pengadilan Agama (untuk muslim). Pengadilan akan melakukan pemanggilan secara umum melalui media massa atau pengumuman resmi. Lebih lanjut, secara yuridis, bagian harta mantan pasangan dapat di perhitungkan (di potong) untuk melunasi kewajiban nafkah anak yang tertunggak, asalkan hal tersebut dimohonkan dalam petitum gugatan dan memiliki dasar putusan nafkah sebelumnya.

Baca juga : Bisakah Nama Akta Kelahiran Diubah karena Mualaf?

Pembahasan Hukum Pembagian Aset Pasca Perceraian

Persoalan pembagian harta bersama seringkali menjadi babak baru yang rumit setelah ikatan perkawinan resmi di putus oleh pengadilan. Terlebih lagi, jika salah satu pihak seolah “lepas tangan” terhadap kewajiban finansial dan keberadaannya tidak lagi terlacak. Dalam perspektif hukum perdata Indonesia, perlindungan hak atas harta bersama tetap di jamin meskipun salah satu pihak tidak hadir dalam proses hukum.

  Hukum Pidana Khusus Korupsi, Narkotika, & Kejahatan Kompleks

1. Status Harta Bersama dan Perlindungan Hak Istri

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di tegaskan bahwa harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini bersifat mengikat kecuali ada perjanjian kawin yang menentukan lain. Meskipun sertifikat kepemilikan (seperti Sertifikat Hak Milik/SHM) hanya mencantumkan satu nama, misalnya atas nama suami, hal tersebut tidak menggugurkan status objek sebagai harta bersama selama di peroleh dalam kurun waktu pernikahan.

Dalam kasus di mana aset tersebut menjadi agunan di bank, statusnya tetap sebagai harta bersama yang terbebani hak tanggungan. Apabila salah satu pihak tidak kooperatif dalam melakukan restrukturisasi atau pelunasan kredit, pihak yang lain memiliki kepentingan hukum untuk menyelamatkan aset tersebut dari eksekusi lelang oleh bank. Langkah hukum yang dapat di ambil adalah mengajukan gugatan pembagian harta bersama agar pengadilan memberikan legitimasi untuk menjual aset tersebut, melunasi beban hutang, dan membagi sisa hasil penjualannya.

Baca juga : Apakah Perusahaan Wajib Mengganti Ijazah Karyawan yang Hilang

2. Prosedur Gugatan Terhadap Pihak yang Tidak Di ketahui Alamatnya

Hambatan utama dalam perkara perdata seringkali muncul ketika Tergugat tidak di ketahui keberadaannya atau pindah rumah tanpa meninggalkan alamat baru. Dalam hukum acara perdata, hal ini di kenal dengan istilah gugatan kepada pihak yang tidak di ketahui tempat tinggalnya di wilayah NKRI.

Pengadilan akan memproses perkara ini melalui mekanisme “Panggilan Umum”. Berdasarkan prosedur yang berlaku, jurusita akan menempelkan pengumuman pada papan pengumuman di pengadilan dan/atau kantor walikota/pemerintah daerah setempat, serta melalui media massa jika di perlukan. Jika setelah di panggil secara sah dan patut Tergugat tetap tidak hadir, maka hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek (tanpa hadirnya Tergugat). Hal ini memungkinkan proses hukum tetap berjalan demi kepastian hukum bagi pihak Penggugat yang ingin mengurus pembagian aset tersebut.

  Cara Menambah Nama Marga Akta Kelahiran?

3. Kompensasi Nafkah Anak Melalui Bagian Harta Bersama – Bisakah Harta Bersama Dibagi

Salah satu poin krusial dalam keadilan pasca perceraian adalah pemenuhan nafkah anak. Apabila dalam putusan cerai sebelumnya hakim telah menghukum mantan pasangan untuk memberikan nafkah bulanan namun tidak di laksanakan, maka akumulasi tunggakan nafkah tersebut merupakan hutang yang harus di bayar.

Secara hukum, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan agar bagian harta bersama milik mantan pasangan (Tergugat) terlebih dahulu di potong. Untuk melunasi kewajiban nafkah anak yang terhutang sejak ia berhenti membayar. Hal ini selaras dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sebagai contoh, jika sebuah rumah laku terjual, maka dari 50% bagian mantan suami, akan di ambil sejumlah nilai total tunggakan nafkah anak yang harus di berikan kepada mantan istri selaku pemegang hak asuh.

Pasal 1131 KUHPerdata menyatakan bahwa:

Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Dengan demikian, bagian harta bersama milik mantan suami dapat menjadi objek eksekusi. Atau jaminan pemenuhan kewajiban nafkah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bisakah Harta Bersama Di bagi Jika Pasangan Menghilang?

Berdasarkan prinsip hukum perdata di Indonesia, harta yang di peroleh selama masa perkawinan secara otomatis menjadi harta bersama. Sebagaimana di atur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan sering muncul ketika salah satu pihak, misalnya suami, menghilang tanpa kabar setelah perceraian terjadi. Sementara aset seperti rumah masih atas nama pihak yang menghilang tersebut. Dalam situasi di mana keberadaan pasangan atau mantan pasangan tidak di ketahui lagi di wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Pihak yang berkepentingan tetap dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke pengadilan. Hal ini di mungkinkan melalui mekanisme hukum acara perdata yang mengizinkan gugatan di ajukan terhadap tergugat yang tidak di ketahui alamatnya (Ghaib). Yang mana proses pemanggilannya di lakukan melalui pengumuman media massa atau papan pengumuman resmi di pengadilan dan pemerintah daerah.

  Perlindungan Hukum Debitur dalam Proses Lelang Eksekusi

Sebagai contoh nyata, kita dapat merujuk pada Putusan Nomor 447/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. Dalam perkara tersebut, Penggugat melayangkan gugatan terhadap Tergugat yang status keberadaannya secara hukum di nyatakan “sekarang tidak di ketahui keberadaannya di wilayah NKRI”. Kasus ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran fisik atau hilangnya jejak salah satu pihak tidak menghalangi pengadilan. Untuk memproses tuntutan hukum terkait hak-hak kebendaan. Dalam pertimbangannya, hakim akan melihat bukti-bukti kepemilikan dan asal-usul harta tersebut untuk menentukan apakah aset tersebut benar merupakan harta bersama. Jika terbukti, hakim dapat memutus pembagian aset tersebut meski tanpa kehadiran Tergugat (putusan verstek).

Kesimpulan Bisakah Harta Bersama Dibagi

Permasalahan harta bersama yang macet akibat mantan pasangan menghilang dapat di selesaikan. Melalui gugatan pembagian harta bersama di pengadilan dengan mekanisme panggilan umum. Status rumah sebagai agunan bank tidak menghalangi hak istri untuk menuntut pembagian. Justru tindakan hukum di perlukan agar aset tidak hilang secara keseluruhan akibat lelang bank. Secara yuridis, bagian harta mantan suami dapat di potong untuk menutupi kewajiban nafkah anak yang tidak ia penuhi. Guna menjamin kesejahteraan masa depan anak-anak pasca perceraian.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Harta Bersama atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Harta Bersama dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Dafa Dafa