Syarat
Untuk membuat paspor beda domisili, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
Ketiga, pemohon harus membawa surat keterangan domisili dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa pemohon telah tinggal di lokasi tersebut selama minimal 6 bulan terakhir. Keempat, pemohon harus membawa surat permohonan dari instansi yang membutuhkan paspor beda domisili.
Prosedur
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor beda domisili di kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah prosedur pembuatan paspor beda domisili:
- Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor beda domisili
- Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Membayar biaya pembuatan paspor beda domisili
- Mengikuti proses pengambilan sidik jari dan foto
- Menunggu proses verifikasi dan persetujuan pembuatan paspor beda domisili
- Menerima paspor beda domisili yang telah selesai dibuat
Biaya
Biaya pembuatan paspor beda domisili cukup bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan paspor beda domisili:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa | Rp355.000,- |
Paspor Elektronik | Rp655.000,- |
Paspor Dakwah | Rp355.000,- |
Jangan lupa untuk membawa uang tunai dalam jumlah yang cukup saat mengajukan permohonan pembuatan paspor beda domisili.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai cara membuat paspor beda domisili untuk tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur dengan benar agar bisa mendapatkan paspor beda domisili yang dapat digunakan untuk keperluan perjalanan internasional. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya pembuatan paspor beda domisili sesuai dengan jenis paspor yang dibutuhkan.