Apa Itu Exit Permit Only?
Biaya Exit – Exit Permit Only (EPO) adalah izin khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja atau studi di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia untuk sementara waktu. EPO di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai syarat keluar-masuk Indonesia bagi WNI yang mendapatkan izin tinggal di luar negeri.
EPO di perlukan untuk memastikan bahwa WNI yang bekerja atau studi di luar negeri memiliki dokumentasi yang sah dan sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, EPO berfungsi sebagai alat pengawasan negara terhadap WNI yang bekerja atau studi di luar negeri.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan EPO
Bagi WNI yang ingin mengajukan EPO, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus di penuhi. Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1. WNI harus memiliki izin tinggal di luar negeri yang masih berlaku dan sah.
2. WNI harus mengajukan EPO ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal (KJRI) yang terdekat dengan tempat tinggalnya di luar negeri.
3. WNI harus memenuhi persyaratan administrasi yang di tentukan oleh KBRI atau KJRI, seperti mengisi formulir pengajuan EPO, melampirkan dokumen pendukung, dan membayar biaya administrasi.
4. WNI harus memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sudah di pesan.
5. WNI harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter di luar negeri dan hasil tes COVID-19 negatif yang di keluarkan oleh lembaga yang di akui oleh pemerintah setempat.
Biaya Exit Permit Only
Biaya pengajuan EPO yang harus di bayar oleh WNI bervariasi tergantung dari beberapa faktor, seperti:
1. Jenis EPO yang di ajukan, apakah EPO biasa atau EPO darurat
2. Lama izin tinggal di luar negeri yang di miliki oleh WNI
3. Negara tempat tinggal dan mendaftar EPO
4. Jumlah biaya administrasi dan pelayanan yang di bebankan oleh KBRI atau KJRI setempat
Berdasarkan informasi yang di peroleh, biaya pengajuan EPO biasa di KBRI atau KJRI di luar negeri berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000. Sedangkan untuk EPO darurat, biayanya bisa mencapai Rp 2.500.000 atau lebih tergantung dari negara tempat tinggal dan mendaftar EPO.
Perpanjangan Biaya Exit Permit Only
Setiap EPO memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya sekitar 3 bulan atau 6 bulan tergantung dari kebijakan Kemenkumham. Oleh karena itu, WNI yang ingin memperpanjang EPO harus mengajukan permohonan perpanjangan ke KBRI atau KJRI yang terdekat sebelum masa berlaku EPO habis.
Biaya perpanjangan EPO bervariasi tergantung dari negara tempat tinggal dan mendaftar EPO, namun secara umum biayanya lebih murah di bandingkan dengan pengajuan EPO baru. Biaya perpanjangan EPO di KBRI atau KJRI di luar negeri biasanya berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000.
Kesimpulan Biaya Exit Permit Only
Exit Permit Only adalah izin khusus bagi WNI yang bekerja atau studi di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia untuk sementara waktu. Biaya pengajuan EPO berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 untuk EPO biasa dan bisa mencapai Rp 2.500.000 untuk EPO darurat. Biaya perpanjangan EPO berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung dari negara tempat tinggal dan mendaftar EPO. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan pengajuan EPO agar prosesnya berjalan lancar dan mendapatkan izin keluar-masuk Indonesia dengan mudah. Bayar Biaya Paspor Via Mandiri Online 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups