Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Adi

Updated on:

Berkas Apa Untuk Membuat SKCK
Direktur Utama Jangkar Goups

Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Berkas Apa Untuk Membuat SKCK? – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam mengikuti berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, kuliah, beasiswa, atau bahkan pernikahan. Selanjutnya, SKCK merupakan surat yang di terbitkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengecekan terhadap data pribadi seseorang dan menjamin bahwa orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan masyarakat.

  Syarat Membuat SKCK 2024 Tanpa Surat Pengantar

Namun, untuk membuat SKCK, kamu harus melengkapi beberapa berkas dan dokumen yang di butuhkan. Berikut adalah berkas-berkas apa saja yang perlu kamu siapkan untuk membuat SKCK:

A. Persyaratan Umum untuk Membuat SKCK

Sebelum membahas tentang berkas-berkas yang perlu di siapkan, ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi untuk membuat SKCK. Persyaratan ini berlaku untuk semua orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

1. Membawa KTP Asli dan Fotokopinya | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Salah satu syarat utama untuk membuat SKCK adalah memiliki identitas yang jelas dan sah. Oleh karena itu, kamu harus membawa KTP asli dan fotokopinya sebagai dokumen identitas.

2. Telah Berusia Minimal 17 Tahun | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, kamu harus telah berusia minimal 17 tahun. Hal ini karena SKCK di terbitkan bagi orang yang telah memiliki identitas resmi dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

3. Membayar Biaya Administrasi | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Setiap pengurusan dokumen biasanya memerlukan biaya administrasi yang harus di bayarkan terlebih dahulu. Begitu juga dengan SKCK. Kamu harus membayar biaya administrasi sebelum pengajuan SKCK di proses.

4. Tidak Berada Dalam Daftar DPO | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Apabila kamu terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, maka kamu tidak dapat membuat SKCK. Hal ini karena DPO di anggap sebagai orang yang melanggar hukum dan tidak dapat di percaya untuk membuat SKCK.

  Apakah Mengurus SKCK Bisa Online

Berkas yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK

B. Berkas yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK

Selain persyaratan umum di atas, kamu juga harus menyiapkan beberapa berkas dan dokumen lain untuk membuat SKCK. Berikut adalah daftar berkas yang perlu kamu siapkan:

1. Surat Permohonan | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Surat permohonan menjadi dokumen yang harus kamu siapkan sebagai permintaan pembuatan SKCK. Dan Surat ini berisi permintaan pembuatan SKCK dengan menyebutkan alasan dan keperluan.

2. Pas Foto Terbaru | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Pas foto menjadi salah satu dokumen penting dalam membuat SKCK. Pastikan kamu menyiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang warna merah.

3. Fotokopi NPWP (Jika Ada) | Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Selanjutnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi dokumen penting bagi yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Pastikan kamu menyiapkan fotokopi NPWP jika di minta oleh pihak kepolisian.

4. Fotokopi Kartu Keluarga

Kartu Keluarga atau KK menjadi dokumen yang penting dalam menentukan identitas seseorang. Pastikan kamu menyiapkan fotokopi KK sebagai salah satu dokumen yang di perlukan untuk membuat SKCK.

5. Fotokopi Akta Kelahiran

Kemudian, Akta Kelahiran menjadi salah satu dokumen yang paling penting dalam menentukan identitas seseorang. Pastikan kamu menyiapkan fotokopi akta kelahiran sebagai salah satu dokumen yang di perlukan untuk membuat SKCK.

  Rekomendasi Biaya Membuat SKCK

C. Cara Membuat SKCK

Setelah semua berkas dan dokumen sudah di siapkan, kamu dapat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK dengan cara sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama untuk membuat SKCK adalah datang ke kantor polisi terdekat. Pastikan kamu datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang di perlukan.

2. Mengambil Nomor Antrian

Setelah tiba di kantor polisi, kamu harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk di mintai keterangan. Proses pengambilan nomor antrian ini biasanya harus di lakukan secara online melalui website kepolisian terkait.

3. Melengkapi Formulir Permohonan

Setelah mendapatkan nomor antrian, kamu harus melengkapi formulir permohonan pembuatan SKCK. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan jujur agar proses pengajuan SKCK bisa berjalan dengan lancar.

4. Membayar Biaya Administrasi

Selanjutnya, Setelah melengkapi formulir permohonan, kamu harus membayar biaya administrasi untuk pengajuan SKCK. Pastikan kamu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah kamu.

5. Proses Pemeriksaan

Setelah semua berkas dan dokumen di siapkan, kamu akan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Oleh karena itu, Proses pemeriksaan ini meliputi pengambilan sidik jari dan wawancara mengenai data pribadi yang tercantum pada formulir permohonan.

6. Pengambilan SKCK

Kemudian, Setelah semua proses selesai, kamu akan di berikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai bukti bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan masyarakat. SKCK biasanya dapat di ambil setelah 3-5 hari kerja dan wajib di ambil sendiri oleh pemohon.

D. Kesimpulan Berkas Apa Untuk Membuat SKCK?

Demikianlah berbagai berkas dan dokumen yang perlu kamu siapkan untuk membuat SKCK. Pastikan kamu mempersiapkan semuanya dengan baik agar proses pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Selamat mencoba dan semoga berhasil! SKCK Online Karanganyar: Cara Mudah Membuat SKCK

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor