Pajak penghasilan atau PPh adalah kewajiban setiap Warga Negara Indonesia yang menerima penghasilan, termasuk karyawan dengan gaji tetap. Memahami berapa tarif pajak gaji menjadi sangat penting agar setiap karyawan dapat melakukan perencanaan keuangan dengan tepat, memastikan pemotongan pajak dilakukan secara benar, dan menghindari kesalahan pelaporan pajak.
Selain itu, mengetahui tarif pajak gaji juga membantu karyawan memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, sehingga dapat mengelola penghasilan dan anggaran pribadi dengan lebih efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tarif pajak gaji, cara perhitungannya, PTKP, dan tips untuk mengelola pajak dengan tepat.
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan
Pajak penghasilan karyawan adalah pajak yang di kenakan terhadap penghasilan atau gaji yang di terima oleh seorang pekerja. Juga, Pajak ini biasanya di potong langsung oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulan dan di setorkan ke negara sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Pajak penghasilan karyawan di kenal juga dengan istilah PPh 21.
Besarnya pajak yang di kenakan bergantung pada beberapa faktor, antara lain: penghasilan bruto, status pernikahan, jumlah tanggungan, serta fasilitas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pajak ini bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang harus di bayarkan.
Fungsi Pajak Gaji
Pajak gaji memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- Mendukung pembangunan negara: Pajak di gunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, infrastruktur, dan program sosial.
- Mendorong kepatuhan fiskal: Membayar pajak tepat waktu menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara.
- Perencanaan keuangan pribadi: Dengan memahami besaran pajak yang harus di bayarkan, karyawan dapat mengatur pengeluaran dan take-home pay secara lebih efektif.
PPh karyawan bukan hanya kewajiban, tetapi juga alat penting untuk memastikan penghasilan di kelola sesuai peraturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Tarif Pajak Gaji di Indonesia Tahun 2025
Tarif pajak gaji di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang di kenakan. Sistem ini di rancang agar kewajiban pajak sebanding dengan kemampuan membayar setiap wajib pajak.
Berikut struktur tarif PPh orang pribadi tahun 2025:
- Penghasilan hingga Rp 60.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan Rp 60.000.001 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan Rp 250.000.001 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- Penghasilan Rp 500.000.001 hingga Rp 5.000.000.000 per tahun: 30%
- Penghasilan di atas Rp 5.000.000.000 per tahun: 35%
Contoh Perhitungan Pajak Gaji – Berapa Tarif Pajak Gaji?
Misalnya, seorang karyawan memiliki penghasilan bruto Rp 120.000.000 per tahun. Maka perhitungannya adalah:
- 5% dari Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% dari sisa Rp 60.000.000 = Rp 9.000.000
- Total pajak tahunan = Rp 12.000.000
Dengan cara ini, karyawan dapat mengetahui besaran pajak yang harus di bayarkan setiap tahun, sekaligus memperkirakan penghasilan bersih (take-home pay) setelah pajak.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Gaji?
Setiap karyawan atau pekerja yang menerima penghasilan tetap di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Kewajiban ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang memperoleh gaji, tunjangan, atau bentuk penghasilan lain dari pekerjaan mereka.
Bagi karyawan yang memiliki NPWP, perusahaan akan memotong pajak secara otomatis setiap bulan dan menyetorkannya ke negara. Namun, bagi karyawan yang belum memiliki NPWP, pajak tetap berlaku, tetapi tarif yang di kenakan bisa lebih tinggi sebagai sanksi administrasi.
Jika penghasilan karyawan di bawah PTKP, secara resmi pajak tidak di kenakan. Meskipun demikian, memiliki NPWP tetap di anjurkan karena mempermudah pengurusan administrasi pajak, pengajuan kredit, dan berbagai keperluan hukum lainnya.
Secara ringkas, wajib membayar pajak gaji adalah:
- Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP.
- Karyawan yang memiliki NPWP (potongan pajak lebih teratur dan sesuai aturan).
- Karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP tetap di anjurkan untuk memiliki NPWP demi kemudahan administrasi.
Memahami siapa yang wajib membayar pajak gaji membantu karyawan mematuhi peraturan dan menghindari masalah hukum atau denda di kemudian hari.
Cara Menghitung Pajak Gaji Bersih
Menghitung pajak gaji bersih penting agar karyawan mengetahui take-home pay setelah di potong PPh 21. Berikut langkah-langkah perhitungannya:
Tentukan penghasilan bruto tahunan
Penghasilan bruto adalah total gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain yang di terima dalam setahun sebelum di potong pajak.
Kurangi dengan PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak di kenakan pajak. Besaran PTKP 2025:
- Wajib Pajak orang pribadi: Rp 66.000.000 per tahun
- Tambahan untuk kawin: Rp 4.500.000 per tahun
- Tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang: Rp 4.500.000 per orang
- Penghasilan kena pajak = Penghasilan bruto – PTKP
Terapkan tarif pajak progresif – Berapa Tarif Pajak Gaji?
Setelah mendapatkan penghasilan kena pajak, gunakan tarif progresif PPh 21 untuk menghitung pajak yang harus di bayarkan:
- 5% untuk lapisan pertama
- 15% untuk lapisan berikutnya, dan seterusnya sesuai tarif
Hitung pajak tahunan dan bulanan
Total pajak tahunan = jumlah pajak dari setiap lapisan penghasilan
Pajak bulanan = total pajak tahunan ÷ 12
Contoh Perhitungan
- Seorang karyawan lajang memiliki penghasilan bruto Rp 120.000.000 per tahun. PTKP orang pribadi Rp 66.000.000.
- Penghasilan kena pajak = Rp 120.000.000 – Rp 66.000.000 = Rp 54.000.000
- Pajak = 5% × Rp 54.000.000 = Rp 2.700.000 per tahun
- Pajak bulanan = Rp 2.700.000 ÷ 12 ≈ Rp 225.000
Dengan perhitungan ini, karyawan dapat mengetahui berapa jumlah gaji yang di terima setiap bulan setelah di potong pajak.
Manfaat Memiliki NPWP untuk Karyawan
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting bagi karyawan, bahkan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah PTKP. NPWP bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat praktis dalam pengelolaan pajak dan keuangan pribadi.
Keuntungan Memiliki NPWP
Mempermudah pelaporan pajak
NPWP memungkinkan karyawan melaporkan pajak secara resmi dan mudah. Perusahaan juga dapat melakukan pemotongan pajak gaji secara tepat sesuai aturan.
Mempermudah pengajuan kredit atau pinjaman
Bank atau lembaga keuangan biasanya meminta NPWP sebagai syarat untuk pengajuan kredit, kartu kredit, atau pinjaman. NPWP menunjukkan kepatuhan pajak dan integritas finansial.
Mengurangi risiko sanksi administrasi
Tanpa NPWP, tarif pajak bisa lebih tinggi dan potensi denda lebih besar jika terjadi kesalahan pelaporan. Dengan NPWP, karyawan terhindar dari risiko ini.
Akses terhadap fasilitas pajak – Berapa Tarif Pajak Gaji?
NPWP memungkinkan karyawan memanfaatkan berbagai fasilitas pajak, seperti pengurangan PPh atas penghasilan tertentu atau pengajuan restitusi pajak jika ada kelebihan potongan.
Mendukung perencanaan keuangan pribadi
Dengan NPWP, karyawan dapat lebih mudah memantau penghasilan, pajak yang di bayarkan, dan merencanakan take-home pay bulanan secara lebih tepat.
Berapa Tarif Pajak Gaji di PT. Jangkar Global Groups
Untuk PT. Jangkar Global Groups, seperti halnya perusahaan lain di Indonesia, tidak ada tarif pajak gaji tersendiri yang “unik” atau berbeda dari ketentuan perpajakan yang berlaku secara nasional. Artinya, ketika kita berbicara tentang berapa tarif pajak gaji di perusahaan tersebut, yang di maksud bukan tarif khusus yang di buat oleh perusahaan, tetapi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang di terapkan berdasarkan aturan perpajakan Indonesia.
Secara praktis, PT. Jangkar Global Groups akan memotong pajak dari gaji karyawan sesuai dengan struktur PPh 21 orang pribadi yang bersifat progresif—semakin tinggi penghasilan tahunan seorang karyawan, semakin tinggi persentase pajak yang di kenakan pada lapisan penghasilan tertentu. Perusahaan menghitung besaran pajak dengan cara menjumlahkan seluruh penghasilan bruto karyawan selama satu tahun, mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status dan tanggungan, lalu menerapkan tarif pajak berjenjang yang sudah di tetapkan undang‑undang. Setelah itu, jumlah pajak tahunan tersebut di bagi per bulan untuk menentukan potongan bulanan yang di bebankan pada setiap slip gaji.
Jadi, tarif pajak gaji yang di potong oleh PT. Jangkar Global Groups bukan angka tetap yang di tetapkan sendiri oleh perusahaan, melainkan implementasi dari ketentuan PPh 21 yang berlaku untuk semua karyawan, menyesuaikan dengan besaran penghasilan masing‑masing, status pernikahan, jumlah tanggungan, dan kepemilikan NPWP. Hasilnya adalah jumlah pemotongan pajak yang adil dan sesuai aturan, yang kemudian di setorkan perusahaan kepada negara atas nama karyawan setiap bulan.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




