Barang Impor Kena Lartas: Apa Itu?

Adi

Updated on:

Barang Impor Kena Lartas Apa Itu
Direktur Utama Jangkar Goups

Barang impor kena Lartas adalah salah satu kebijakan pemerintah Indonesia yang di terapkan untuk mengatur masuknya barang-barang impor ke dalam negara. Lartas sendiri merupakan singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang yang Harus Di sertakan Dokumen Pabean. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir penyelundupan barang ilegal ke tanah air serta memastikan bahwa semua barang impor yang masuk telah melalui prosedur yang tepat dan aman bagi masyarakat. Cara Impor Ppn Keluaran: Tips dan Trik untuk Proses Impor

 

Apa Saja Barang yang Kena Lartas

Apa Saja Barang yang Kena Lartas?

Barang yang kena Lartas meliputi segala bentuk barang impor yang masuk ke Indonesia. Hal ini termasuk barang elektronik, pakaian, makanan, kosmetik, perhiasan, dan masih banyak lagi. Adapun barang yang tidak kena Lartas adalah barang yang masuk melalui pos atau pengiriman pribadi dengan jumlah nilai di bawah USD 1000.

  Peraturan Impor Biji Kopi: Panduan Lengkap

 

Bagaimana Cara Mengurus Lartas?

Untuk mengurus Lartas, ada beberapa dokumen yang harus di penuhi oleh importir atau pemilik barang. Dokumen tersebut meliputi:

 

  1. Pertama, pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  2. Selanjutnya, bukti pelunasan bea masuk dan pajak impor
  3. Kemudian, sertifikat Asal
  4. Selanjutnya, surat Keterangan Asal (SKA)
  5. Kemudian, surat Keterangan Kesehatan (SKK)
  6. Selanjutnya, surat Keterangan Fumigasi
  7. Kemudian, surat Keterangan Keaslian

 

Setelah semua dokumen terpenuhi, importir atau pemilik barang dapat mengajukan permohonan ke pihak Kementerian Perdagangan. Setelah proses pengajuan selesai, barang impor akan di periksa oleh pihak Bea Cukai dan di izinkan untuk masuk ke dalam negara apabila memenuhi persyaratan.

 

Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Barang Impor?

Jika barang impor tidak kena Lartas, maka importir atau pemilik barang bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp10 juta. Selain itu, barang impor yang tidak kena Lartas juga dapat di sita oleh pihak Bea Cukai. Sehingga jika barang tersebut terbukti ilegal, maka importir atau pemilik barang juga dapat di jatuhi sanksi pidana.

  Kebijakan Pembatasan Import - Apa yang Perlu Diketahui?

 

Bagaimana Cara Menghindari Barang Impor yang Tidak Kena Lartas?

Agar terhindar dari masalah tersebut, ada beberapa hal yang perlu di lakukan oleh importir atau pemilik barang. Pertama, pastikan bahwa barang impor yang akan di impor telah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Kedua, gunakan jasa pengiriman yang terpercaya dan terjamin keamanannya. Terakhir, jangan membeli barang impor dari sumber yang tidak jelas atau tidak terpercaya.

 

Barang Impor Kena Lartas Jangkargroups

Barang Impor Kena Lartas Jangkargroups

Barang impor kena Lartas merupakan sebuah kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia untuk meminimalisir penyelundupan barang ilegal ke dalam negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua barang impor yang masuk telah melalui prosedur yang tepat dan aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, importir atau pemilik barang harus memenuhi semua persyaratan yang telah di tentukan agar barang impor dapat masuk ke dalam negara secara legal.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Contoh Gambar Iklan Import
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor