Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Sebagian mungkin dari kita akan bertanya-tanya, Bagaimana Status Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama? Apakah anak yang lahir dari orangtua yang beda keyakinan bisa mengatakan sebagai anak haram? Apalagi dalam Islam secara tegas mengatakan bahwa pasangan yang berbeda agama bisa mengatakan sebagai pasangan yang menganggap berzina.

Jika merujuk pada terminilogi Islam di dalamnya bahwa sebenarnya tidak ada anak yang haram, yang ada adalah anak dari hubungan yang haram, bisa juga sebagai anak dari pernikahan yang terlarang. Sebenarnya, sebagaimana fitrah lahirnya anak tetaplah suci.

Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama? Di Indonesia?

Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama? Di Indonesia?

Pernikahan yang berbeda agama lantas Bagaimana Status Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama?, juga bisa melihat dari agama penganut apa keduanya sehingga menyebutkan berbeda. Sebab, bisa jadi di masing-masing kepercayaan memiliki pandangan tersendiri mengenai Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama, sehingga status anak dari pernikahan beda agama kedua orangtuanya juga berbeda. Namun, dalam tulisan ini secara khusu coba memandang pernikahan beda agam antara pasangan yang beragama Islam dengan nin Islam.

 

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM ISLAM

PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Persoalan beda agama dalam sebuah pernikahan, maka harus melihat agama pasangan tersebut, seperti yang sudah mengulas sebelumnya. Jika melihat dari sudut pandang Islam, maka ada dua hal yang harus anda ketahui antara lain:

  1. Melakukan Pernikahan lelaki muslim bersama wanita muslimah atau sebaliknya
  2. Melakukan Pernikahan lelaki muslim dengan wanita ahli kitab (dalam hal ini Yahudi-Nasrani)
  Kapan Prinsip Hardship Digunakan

Jika tidak masuk dalam kedua kategori tersebut di atas maka tidak sah menurut Islam. Sehingga dari pernyataan ini dapat mengetahui bahwa apabila ada lelaki Muslim menikah dengan wanita beragama budha dan sebaliknya, ataupun lelaki nasrani yang menikah dengan wanita muslimah maka dalam hukum Islam pernikahan tersebut menganggap tidak sah. Karena menganggap tidak sah, maka hubungan suami dan istri tersebut tentulah tidak sah atau zina.

 

HUKUM NEGARA YANG MENGATUR PERKAWINAN

HUKUM NEGARA YANG MENGATUR PERKAWINAN

Jika dalam hukum Islam jelas perintahnya, maka hukum Negara yang mengatur perkawinan juga jelas yang terdapat dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Tidak hanya itu, soal perkawinan juga terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 mengenai aturan pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 menegenai perkawinan. Lantas bagaimana pandangan hukum Negara melihat pernikahan yang sah atau tidak.?

PASAL TENTANG PERKAWINAN

Pasal 2 Undang-undang Perkawinan yang juga tertuang dalam pasal 10 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 yang mengatakan bahwa penjelasan yang menganggap sebagai perkawinan yang sah.

  • Sebuah perkawinan sah jika melakukannya menurut hukum masing-masing agama juga kepercayaan pasangan tersebut
  • Setiap perkawinan tercatat berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

STATUS HUKUM ANAK DARI ORANGTUA BEDA AGAMA

STATUS HUKUM ANAK DARI ORANGTUA BEDA AGAMA

Mengenai status hukum anak dari orangtua beda agama maka secara hukum Negara bisa merujuk apda Undang-undang perkawinan pasal 42. Dalam penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa anak yang adalah anak yang lahir atau anak yang berasal dari perkawinan yang sah. Sehingga anak yang lahir dari pernikahan yang sah dapat melakukannya di kantor urusan agama terutama untuk pasangan yang beragama Islam, maupun yang menikah di kantor Catatan sipil dalam hal ini bagi pasangan yang beda agama, maka status hukum anak itu sah di mata hukum.

  Hal yang Jadi Mekanisme Pembubaran Untuk Perseroan

Karena sah di mata hukum, maka anak tersebut memiliki hak dan juga kewajiban sebagaimana yang ada dalam pasal 45 sampai pada pasal 49 undang-undang perkawinan.

Pasal Mengenai Bagaimana Hukum Anak Dari Orang Tua Beda Agama

Pasal Mengenai Bagaimana Hukum Anak Dari Orang Tua Beda Agama

Perlindungan anak juga tertuang dalam undang-undang perlindungan anak terutama pada pasal 42 undang-undang nomor 23 tahun 2002, yang memuat ada dua perlindungan yang memberikan dari orang tua pada anaknya.

  • Bahwa setiap anak punya hak mendapat perlindungan beribadah menurut agama dan kepercayaanya.
  • Agama yang bisa memeluk anak adalah mengikuti orangtuanya, jika anak tersebut belum menentukan pilihannya sendiri.

Menyebutkan bahwa anak bisa menentukan pilihannya jika sudah berakal dan bertanggung jawab serta memenuhi persyaratan serta tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang menjadi pilihannya serta berdasar pada peraturan perundang-undangan, yang jelas dalam pasal 42 ayat dua undang-undang perlindungan anak.

 

 

SOLUSI Bagaimana Hukum Anak dari Orang Tua Beda Agama

SOLUSI HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Jika dalam Islam secara tegas mengatakan bahwa status hukum anak dari pernikahan beda agama kedua orangtuanya menganggap tidak sah, dan Alquran surat Al-Baqarah ayat 221 juga menegaskannya.. Dalam ayat ini secara tegas melarang pernikahan wanita musliam maupun pria muslim menikah dengan pasangan yang bukan muslim. Bahkan secara hukum Negara jega mengatakan bahwa penikahan itu harus melakukannya sesuai dengan keyakinan pasangan tersebut.

Advokat Flora Dianti menjelaskan dalam  yurisprudensi MA tanggal 20 Januari 1989 bahwa ada solusi hukum pernikahan beda agama yang bisa ditempuh. Mengatakan juga bahwa perkawinan beda agama bisa diterima permohonannya di kantor Catatan sipil. Catatan sipil juga bisa menjadi satu-satunya lembaga untuk bisa mengajukan permohonan perkawinan beda agama.

  Persyaratan Izin Poligami dari Pengadilan Agama

Mengenai Bagaimana Hukum Anak Dari Orang Tua Beda Agama

Mengenai Bagaimana Hukum Anak Dari Orang Tua Beda Agama

Kemudian akan muncul pertanyaan, jika pernikahan di kantor Catatan sipil sebagai salah satu solusi hukum pernikahan beda agama, apakah pernikahannya bisa sah? Harus mengetahui sebagaimana dalam putusan MA tahun 1986 menunjukkan bahwa pengajuan pencatatan pernikahan di kantor capil yang melakukan pasangan bernama Andy Vonny Gani dan Andrianus Petrus Hendrik Nelwan telah memilihkan pernikahannya tidak bisa melangsungkan secara agama Islam. Sehingga yang bisa melangsungkan yaitu Andi Vonny mengikuti keyakinan suaminya, maka kantor Capil memiliki wewenang utuk melangsungkan untuk selanjutnya mencatat perkawinan keduanya.

Sehingga hasil simpulan MA pada putusan di atas bisa jadi rujukan, bagi Anda yang ingin mencatatkan perkawinan di kantor Catatan sipil. Salah satu pasangan bisa menundukkan diri serta melangsungkan perkawinan tidaks ecara Islam.

Dalam peraturan  pemerintah mengatakan bahwa pencatatan perkawiban bagi mereka yang ingin menikah tidak melakukan secara Islam maka bisa melakukan oleh pegawai di pencatatan perkawinan pada kantor Catatan sipil seperti yang sudah tertuang dalam peraturan perudnang-undangan tentang pencatatan perkawinan.

MEKANISME PERNIKAHAN DI KANTOR CATATAN SIPIL

MEKANISME PERNIKAHAN DI KANTOR CATATAN SIPIL

Jika Anda ingin berniat melangsungkan pernikahan di kantor Catatan sipil, maka Anda perlu tahu mekanisme pernikahan di akntor Catatan sipil antara lain dapat dilihat berikut ini:

  • Sepuluh hari jelang pelaksanaan pernikahan Anda di Kantor Catatan sipil, maka Anda harus memberitahukan rencana Anda ini kepada petugas pencatat baik secara tertulis maupun lisan. Ini penting untuk dilakukan penelitian atas semua syarat-syarat perkawinan yang sudah ditetapkan.
  • Jika hasil penelitian yang dilakukan petugas sudah emmenuhi syarat, maka petugas tentu akan mengumumkan di papan pengumuman kantor Catatan sipil setempat, begitupun sebaliknya jika syarat perkawinan belum terpenuhi juga akan diumumkan.
  • Jika penngumumannya sudah dilakukan termasuk penetapan tanggal yang sudah ditentukan petugas pencatat, selanjutnya akan terbit akta pernikahan yang ditandatangani pencatat. Sehingga perkawinan Anda bisa dinyatakan resmi dan sah secara hukum. 

Pelaporan Tindak Pidana Hacker

pt. jangkar global groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor