Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dapat kita kenali, Dalam menciptakan sebuah brand dan produk memiliki tujuan akhir memuaskan konsumen sekaligus menjawab kebutuhan konsumen atau pengguna di berbagai sektor kehidupan, Alhasil muncul berbagai produk kebutuhan masyarakat, mulai yang sifatnya kebutuhan premier, tersier, dan sekunder. Namun, terkadang sebuah perusahaan menciptakan produk tanpa memperhatikan dampak negative yang bisa di timbulkan pada konsumen yang menggunakan produk itu.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Adalah
Itulah mengapa dalam produk hukum juga terdapat hukum yang mengatur perlindungan konsumen, termasuk di dirikannya lembaga perlindungan konsumen yang di kenal dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Apa itu BPKN dan apa saja tugas dan fungsingya? Bisakah BPKN menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan pemilik usaha?
Baca juga : Bentuk perlindungan konsumen pengguna asuransi elektronik
Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Selanjutnya, pembahasan apa itu BPKN beserta tugas dan fungsi BPKN akan di bahas berikut ini. Seperti di ketahui seiring dengan meningkatnya populasi penduduk di bumi di dorong pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat kebutuhan masyarakat juga meningkat. Maka lahirlah berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat, baik yang sifatnya masuk ke dalam tubuh atau produk yang di konsumsi maupun hanya di pakai di luar tubuh.
Hanya saja tidak menutup kemungkinan, antara konsumen dan produsen bisa terjadi sengketa. Sehingga konsumen harus punya payung hakum atau pedoman hukum yang bisa di gunakan untuk melindungi dirinya dan bisa melakukan tuntutan hukum atas kerugian yang di alaminya.
APA ITU BADAN PERLIDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (BPKN)?
Sebagaimana di kutip dari situs resmi BPKN penjelasan apa itu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah badan yang di buata sebagai langkah dalam merespon dinamika juga kebutuhan perlindungan konsumen yang terus mengalami perkembangan.
Landasan hukum pendirian BPKN sangat jelas sudah di buat ke dalam UU nomr 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen atau di kenal dengan istilah UUPK. Selanjutnya UUPK di kuatkan dengan Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2011 mengenai tugas, fungsi termasuk keanggotaan BPKN.
Dasar Hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Dalam peraturan itu di sebutkan bahwa:
- Masa keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada periode I masa jabatan 2004 sampai 2007 dengan jumlah 17 orang. Jumlah anggota yang sudah di tunjuk itu berdasarkan Keppres RI nomor 150/M tahun 2004 mengenai pengangkatan anggota BPKN.
- Berlanjut di periode II, kala itu masa keanggotaan berlanjut dengan masa jabatan 2009 sampai 2012 yang di dasarkan pada keputusan presiden nomor 80/P tahun 2009 saat itu bertepatan pada tanggal 11 Oktober 2009.
- Sementara pada periode III berlangsung muai tahun 2013 hingga 2016 berdasarkan keputusan presiden RI nomor 80/p tahun 2012, saat itu terbentuk anggota sebanyak 23 orang. Masing-masing di wakili pemerintah, akademisi, termasuk tenaga ahli juga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).
FUNGSI DAN TUGAS BPKN
Sebuah lembaga berdiri tentu harus memiliki tugas dan juga fungsi yang jelas. Sehingga fungsi dan tugas BPKN secara umum dapat di lihat dalam pasal 33 dan pasal 34 undang-undang nomor 8/1999 mengenai perlindungan konsumen.
Dalam pasal itu di jelaskan bahwa pembangunan perlindungan konsumen Indonesia memiliki urgensi nasional yang tinggi, karena itu BPKN berusaha mewujudkan visi agar menjadi lembaga terdepan terutama dalam mewujudkan konsumen yang bermartabat serta para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab yang tinggi tentunya.
Secara rinci fungsi dan tugas BPKN dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999, di sebutkan bahwa ada 12 pasal yang mengatur soal BPKN. Pada intinya mengatur tentang pengembangan upaya perlindungan konsumen sebagaimana yang tertuang dalam pasal 31 undang-undang nomor 8 tahun 1999.
Sementara itu, dalam pasal 33 undang-undang nomor 8 tahun 1999 juga di jelaskan fungsi badan perlindungan konsumen ini.Karena itu dalam menjalankan fungsinya, sejumlah tugas BPKN harus di penuhi antara lain:
- Bertugas memberi saran juga rekomendasi pada pemerintah terutama dalam penyusunan kebijaksanaa dalam hal melindungi konsumen
- Tugas selanjutnya melakukan penelitian sekaligus mengkaji setiap peraturan perundang-undangan yang di terapkan khususnya di bidang perlindungan konsumen
- Menelitu barang ataupun jasa yang erat kaitannya dengan keselamatan konsumen
- Berupaya untuk mengembangkan lembaga perlindungan konsumen yang berbasis swadaya masyarakat
- Tugas lainnya menyebar informasi melalui berbagai platform media mengena perlindungan konsumen serta bersikap untuk selalu berpihak kepada konsumen
- Tugas lainnya tentu saja menerima aduan masyarakat mengenai perlindungan konsumen, dari Llembaga swadaya masyarakat atau LPKSM serta dari para pelaku usaha.
- Survei juga penting untuk di lakukan terkait dengan kebutuhan konsumen
- Terpenting juga semua aduan yang masuk, maka BPKN punya kewajiban untuk menyelesaikan pengaduan itu. Caranya dengan memberikan saran dalam menyelesaikan sengketa tersebut
Tugas Dan Wewenang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Sinopsis dan komentar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Panduan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha, yang merupakan karya Yusuf Shofie mengungkapkan bawa dalam prakriknya perlindungan konsumen sebenarnya selalu dikritisi BPKN, hal ini agar tetap memiliki keberpihakan dalam perlindungan konsumen sebagaimana yang sudah di atur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999.
BISAKAH BPKN MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN?
Sebagaimana yang sudah di jelaskan di awal tulisan ini disebutkan bahwa tidak bisa di pungkiri sebuah kasus sengketa bisa saja melibatkan konsumen dengan pemilik usaha. Sehingga butuh lembaga yang bisa di jadikan sebagai tempat melaporkan aduan konsumen atas sengketa yang di hadapinya. Lantas, bisakah BPKN menyelesaikan sengketa konsumen yang di laporkan ke lembaga ini.
Kewenangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Apakah lembaga BPKN bisa menyelesaikan sengketa antara konsumen dengan produsen. Pelaku usaha maka harus di lihat dulu apa yang sudah di jelaskan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999, terutama isi pasal 33 dan juga pasal 34 dan juga pasal 3 PP nomor 4 tahun 2019.
Jika di telusuri dan di maknai isi dua pasal tersebut maka tidak di temukan adanya kewajiban BPKN untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Hanya saja dalam pasal 3 PP nomor tahun 2019 di jelaskan bahwa tugas bpkn jika terdapat aduan baik dari konsumen maupun dari pelaku usaha hanyalah sebuah saran saja.
Hanya saja, jika lebih jauh di cermati maka apa yang yang menjadi rekomendasi BPKN tersebut bisa di jadikan pedoman sehingga bisa meminimalisir sengketa antara konsumen dan juga pelaku usaha. Apalagi jika melibatkan instansi ataupun lembaga yang sama-sama memiliki funsi regulator. Antara lain seperti Kementerian perdaganagna, termasuk juga kementerian agama, hingga lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Saran tersebut tentu akan di tindaklanjuti untuk kemudian di lakukan perbaikan atau peraturan pruning-undangan. Terkait perlindungan konsumen yang di anggap memilili celah bisa di perbaiki. Sehingga Yusuf Sofie mebyarankan, jika ingin menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen. Bisa juga di lakukan mediasi. Tidak hanya itu, mediasi dan arbitrase juga bisa di lakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hanya saja jika sengketa ini tidak menemukan titik temu. jika menyangkut pidana maka tentu di ajukan dalam bentuk pidana. PT Jangkar Global Groups siap mendampingi Anda bersama tim kuasa hukum yang professional di bidangnya.
Saksi Mahkota dalam Sebuah Persidangan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups