Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Elektronik

Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi –  Seiring dengan perkembangan teknologi , kini asuransi juga memasuki babak baru dengan munculnya insurance technology. Transformasi yang dilakukan penyedia asuransi sebagai wujud meningkatkan pelayanan kepad para pemegang polis asuransi.

Perkembangan asuransi dengan hadirnya platform asuransi elektronik juga menjadi tanda bangkitnya asuransi setelah masa pandemic yang sempat membuat terguncang.

Kehadiran asuransi elektronik atau insurance technology (insurtech) akhirnya mengubah industry asuransi secara radikal dan positif melalui proses digitalisasi.

Bentuk Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi Elektronik

Sengketa Perlindungan Pengguna Asuransi Elektronik

Kehadiran insurtech pun di harapkan bisa mendorong peningkatan penggunaan produk asuransi melalui hadirnya produk asuransi mikro yang sifatnya sederhana namun terintegrasi dengan e-commerce. Hal ini pun memudahkan konsumen mengakses asuransi sesuai yang diinginkan.

Namun sejalan dengan di keluarkannya peraturan otoritas jasa keuangan tahun 2018 mengenai inovasi keuangan digital sector jasa keuangan. Hal ini merupakan ketentuan daam memayungi pengawasan dan pengaturan di sector industry keuangan digital.

Karena technology yang semakin canggih juga tetap bisa menimbulkan celah terjadinya pelanggaran hak konsumen. Bagaiman bentuk perlindungan konsumen pengguna asuransi elektronik? Simak ulasannya berikut ini.

JENIS BISNIS INSURTECH

JENIS BISNIS INSURTECH

Saat ini kita dengan mudah menemukan ragam bisnis dengan model insurtech . Perkembangan ini di mulai dengan manajemen asuransi hingga prosesnya, penjualan, dan pengelolaan datanya juga bisa di akses secara online.

Karena itu, perusahaan yang masih konvensional bersama dengan startup sedang mencari cara yang efesien agar bisa menghubungkan konsumen dengan insurtech.

Bahkan, Catatan OJK menunjukkan saat ini total premi asuransi umum maupun asuransi jiwa yang sudah masuk dalam insurtech sudah mencapai Rp6 triliun, data ini di rilis per Juli 2021. Porsi ini sekaligus mencatatkan jumlah 3,94 persen terhadap total premi asuransi umum maupun asuransi jiwa secara nasional.

  HUKUM HARTA WARISAN DAN HUTANG PIUTANG, BEGINI PENJELASANNYA

Berikut ini beberapa contoh bentuk bisnis dengan menggunakan insurtech sebagaimana di kutip penulis dari berbagai sumber.

  • Insurtech Aggregator/Marketplace

Model ini sifatnya memberikan penawaran langsung produk dan layanan asuransi kepada konsumennya.Melalui perantara aggregator, para calon tertanggung bisa membandingkan harga, layanan perusahaan asuransi itu, ketentuan dan kebijakan  perusahaan asuransi itu.

Tidak hanya itu, model ini juga tidak melakukan underwriter, tidak juga mengeluarkan kebijakan atau kontrak. Tetapi hanya bertindak sebagai fasilitator yang menyediakan platform untuk transaksi secara pasif. Contohnya bukalapak, tokopedia, rajapolis, premikita, dan lainnya.

  • Insurtech intermediaries-brokers/agents

Agretator ini termasuk sudah memiliki izin broker atau agen asurans. Sebelum menjalankan tugasnya, mereka akan membuat perjanjian dengan perusahaan asuransi terlebih dahulu mengenai wewenang serta tanggung jawab berikut hak dan kewajibannya.

Sementara itu di sebut intermediaries karena mereka dapat menjalankan bisnis secara aktif. Termasuk dalam memberikan saran dalam hal memilih asuransi sesuai kebutuhan calon konsumen, serta mengatur transaksi asuransi.

  • The full stack insurtech

Pada model ketiga ini, perusahaan juga sudah memiliki izin penyelenggaraan asuransi serta sudah membangun platform digitalnya. Kemudian platform ini akan meberikan layanan serta pengalaman unik kepada setiap pelanggannya yang mengakses platform itu.

Tidak hanya itu, di sediakan juga promosi produk, penjualan, termasuk analisis resiko dan layanan transaksi pembayaran secara langsung baik premi maupun klaim.

Contoh layanan ini adalah perusahaan asuransi yang memilki website tersendiri yang menyediakan berbagai layanan yang bisa di akses pemilik premi hingga bisa di gunakan untuk klaim secara online.

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA ASURANSI ELEKTRONIK

PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA ASURANSI ELEKTRONIK

Menggunakan platform secara online memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika memilih asuransi secara konvensional, maka Anda akan bertatap muka secara langsung dengan pihak asuransi dan bisa secara detail menanyakan jenis asuransi yang Anda inginkan, maka dengan menggunakan asuransi secara online terutama di marketplace, maka keterangan soal keuntungan yang di dapatkan menggunakan asuransi itu cenderung tidak jelas.

Bisa kita lihat dari contoh kasus berikut ini: Saat Anda berbelanja di suatu marketplace, biasanya ada produk yang mewajibkan Anda membayar asuransinya. Meski dengan jumlah yang tidak banyak. Jika Anda setuju dengan permintaan itu, Anda tinggal centang pada kolom yang tersedia.

  PENGERTIAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Mengetahui Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi 

Mengetahui Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi 

Cara lain juga berlaku pada marketplace lainnya. Meski jumlah preminya hampir semua sama. Di dalamnya juga dijelaskan manfaat asuransi, termasuk cara kalim serta syarat dan ketentuan yang berlaku hingga ke cakupan perlindungannya.

Melihat jenis transaksi seperti ini, ada kekhawatiran terjadinya pelanggaran terhadap konsumen, seperti dikutip dari laman hukumonline, Ermanto Fahamsyah sebagai anggota badan perlindungan konsumen nasional (BPKN) mengatakan, pengaduan e-commerce saat ini menjadi pengaduan terbesar kedua setelah sektor jasa keuangan yang masuk ke BPKN.

Jika melihat kasus seperti ini, bagaimana bentuk perlindungan kepada konsumen pengguna asuransi elektronik ini? Perlu diketahui bahwa landasan hukum perlindungan konsumen sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 dalam pasal 18, tentang perlindungan konsumen atau yang dikenal UUPK tentang klausula baku yang dibuat pelaku usaha kemudian dikaitkan dengan perlindungan konsumen.

Hukum Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi

Hukum Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi

Masih dikutip dari hukumonline, Dod AS Dalimunthe sebagai pejabat berwenang yakni dari Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Information & Applied Technology menjelaskan, hal yang harus dilakukan industri jasa keuangan adalah bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, haus ada perubahan bisnis yang mengarah pada peningkatan citra dan kepercayaan masyarakat, termasuk juga yang harus diikuti industri asuransi.

Karena tuntutan layanan yang mudah, cepat serta mudah sambil mengedepankan kualitas, tetapi di sisi lain perusahaan juga harus efisisen dalam mengelola SDM, menjadikan teknologi sebagai jalan kehausan untuk digunakan.

Sementara itu, di tengah berkembangnya asuransi sebagai industri global dengan regulasi industry yang semakin kuat, maka perlu dukungan regulasi yang tidak hanya mengarah pada peningkatan atau perubahan proses bisnis tetapi juga tetap mengedepankan manajemen resiko yang baik.

Sehingga pada prinsipnya asuransi akan tetap berjalan baik jika polis asuransi tetap menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat antara penanggung dan tertanggung. Hal ini juga meminimalisir terjadinya sengketa.

Tidak hanya itu, termasuk di dalamnya penerapan tarif asuransi serta proses klaim dengan tuntutan ke depan tentu akan bersifat individual serta menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Alhasil, produk asuransi yang ditawarkan juga akan menyesuaikan kebutuhan tertanggung dan terus berinovasi atau tidak sekadar menawarkan produk standar.

Sengketa Perlindungan Pengguna Asuransi Elektronik

Sengketa Perlindungan Pengguna Asuransi Elektronik

Melihat adanya potensi sengketa yang besar di dukung asuransi yang memang menjadi salah satu industri yang bentuknya fisik, maka sengketa perlu kompetensi khusus bagi penyidik maupun hakim.

  Cyber Crime Menjadi momok menakutkan di era Digital sekarang ini

Sementara itu, AAUI sebagai asosiasi mengakui memang masih ada keterbatasan acuan hukum dan penyelenggara terutama dalam penyelesaian sengketa asuransi. Sehingga pentingnya lembaga lain mengambil peran dalam penyelesaian sengketa asuransi ini.

Lembaga alternatif yang bisa di jadikan tempat dispute settlement asuransi adalah LAPS SJK. Terpenting yang harus di lakukan semua stakeholder adalah, meningkatkan literasi seputar asuransi kepada masyarakat. Dari sisi regulator juga harus di dorong mengambil peran optimal, tujuannya adalah demi pengembangan industru asuransi serta menigkatkan keprcayaan masyarakat.

Jika Anda mengalami sengketa asuransi, pastikan menemukan tim penasehat hukum yang berpengalaman di bidang asuransi dan bisa Anda temukan di PT Jangkar Global Groups.

Kami Mengerti Masalah Perlindungan Konsumen Pengguna AsuransiYang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi anda kepada Biro jasa  :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi ?

Cara kirim dokumen Jasa Visa Pelaut Ethiopia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi Perlindungan Konsumen Pengguna Asuransi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

 

 

Adi