Saksi Mahkota dalam Sebuah Persidangan

Mungkin Anda sudah familiar dengan istilah saksi. Karena saksi memang biasa digunakan dalam berbagai kasus yang di ketahui sebagai orang yang memberikan ketarangan demi kepentingan penyidikan. Namun, ada lagi jenis saksi yang lain yang di sebut dengan istilah saksi mahkota. Istilah ini memang hanya sering dipakai dalam penerapan hukum acara pidana.

Meski demikian tidak di temukan dalam peraturan perundang-undangan tentang hukum acara pidana yang di Indonesia yang di ketahui di atur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana atau di kenal dengan KUHAP. Apa itu saksi mahkota selanjutnya akan di bahas berikut ini.

Baca juga : Persidangan Bukan Pemecah Masalah Mediasi 

ISTILAH SAKSI MAHKOTA

 

Apa Itu Saksi Mahkota

Berbicara tentang saksi sudah di atur dalam ketentuan perundang-undangan yakni pasal 1 angka 26 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di jelaskan bahwa pengertian saksi adalah mereka yang memberikan Keterangan demi kepentingan penyidikan, kepentingan penuntutan, serta peradilan mengenai suatu perkara pidana. Saksi ini mendengar peristiwa itu, melihatnya sendiri, dan mengalaminya sendiri.

Hanya saja dalam perkembangannya, makna saksi sudah mengalami perluasan. Sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK bernomor 65/PUU-VII/2010 mengenai pengujian UU bernomor 8 tahun 1981 yang berisi tetntang hukum acara pidana disebutkan bahwa kini makna saksi sudah di perluas dengan mengurai penjelasan berikut ini:

 

Apa Itu Saksi Mahkota 

 

Dasar Hukum Saksi Mahkota

  • Mengatakan bahwa pasal 1 angka 26 dan angka 27, hingga pasal 65, termasuk pasal 116 ayat 3 serta ayat 4, selanjutnya pasal 184 ayat 1 huruf a KUHAP menyatakan sudah bertentangan dengan UUD 1945. Bukan hanya itu isi pasal-pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila pengertian dalam pasal beserta ayat yang mengatakan di atas tidak di maknai, termasuk bahwa di katakan saksi jika:
  Alasan Menolak Hukuman Mati

“Orang yang bisa memberikan Keterangan dalam rangka sebuah oenyidikan, bisa juga dalam hal penuntutan, hingga peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu didengar sendiri, yang di lihatnya sendiri, serta yang dialaminya sendiri,”

 

Dasar Hukum Saksi Mahkota 

 

Pengertian Saksi Mahkota

Apa itu saksi mahkota? Definisi ini dengan saksi biasa pada umumnya memiliki perbedaan. Berdasarkan putusan MA nomor 2437 k/pid.sus/2011 disebutkan tentang hal tersebut.

Mengenai definisi ini memang tidak secara spesifik di jelaskan dalam KUHAP. Hanya saja, saksi mahkota (kroongetuide) sebagaimana dapat di lihat dari persfektif empiric di sebutkan bahwa saksi mahkota adalah saksi yang berasal atau yang di ambil dari salah satu orang tersangka ataupun terdakwa lainyya yang secara bersamaan di ketahui melakukan tindakan pidana, yang mana saksi tersebut di berikan mahkota.

Maksud pemberian mahkota adalah bentuk di tiadakannya sebuah penuntutan terhadap perkara yang dihadapinya.  Bisa juga di maknai sebagai di berikannya sebuah tuntutan yang ringan jika perkaranya sudah di limpahkan ke pengadilan atau karena saksi sudah di maffkan atas kesalahannya yang pernah di lakukan.

 

 

Definisi Saksi Mahkota

Saksi mahkota menurut ahli di sampaikan Profesor Dr Loebby Loqman. Sebagaimana di kutip dari laman hukum online di sebutkan bahwa saksi mahkota adalah kesaksian seorang terdakwa, kesaksian ini biasa terjadi dalam sebuah peristiwa penyertaan.

Sementara definisi lain dapat di lihat lewat surat edaran Kejagng pada tahun 10997 mengenai hukum pembuktian dalam perkara pidana di jelaskan mengenai saksi mahkota ini.

Disebutkan bahwa meski dalam Kitan Undang-undang Pidana tidka di temukan istilah saksi mahkota tetapi sejak diberlakukannya KUHAP, maka penggunaan ini sudah di kenal bahkan sudah lazim dalam pengajuan sebagai alat bukti, hanya saja dalam berita acara pemeriksaan istilah ini tidak pernah tercantum.

  Prosedur Jual Putus Anak dan Dalam Konteks Hak Cipta

 

Definisi Saksi Mahkota 

 

Kedudukan Saksi Mahkota

Kemudian, pada prakteknya dapat di persiapkan jika terjadi penyertaan (deelneming). Maksudnya adalah, terdakwa yang satu menjadi saski atas terdakwa yang lain. Alasannya karena alat bukti yang lain tidak ada atau cukup sedikit.

Namun demikian, kesaksian yang di sampaikan seorang terdakwa, maka Keterangan yang di sampaikan hanya berlaku unttik dirinya sendiri sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 142 KUHP. Karena itu berkas perkara setidaknya harus di pisahkan (splitsing), tujuannya agar perkara yang akan di sidangkan juga terpisah. Maka bisa di pastikan bahwa terdakwa yang satu bisa jadi saksi untuk terdakwa yang lain. Hal ini sejalan dengan yurisprudensi selama ini yang mengakui bahwa saksi tersebut adalah bagian dari alat bukti.

 

Kedudukan Saksi Mahkota 

 

Contoh Putusan Menggunakan Saksi Mahkota 

Mengenai contoh putusan yang menggunakan saksi mahkota dapat di lihat pada ptusan yang di keluarkan Mahkamah Agung pada tahun 1990 silam. Dalam putusan itu di sebutkan bahwa JPU di bolehkan oleh UU untuk mengajukan teman terdakwa yang terbukti ikut melakukan suatu perbuatan pidana tersebut di pakai sebagai saksi dalam persidangan idi pengadilan negeri. Syaratnya adalah saksi ini memiliki kedudukan sebagai terdakwa namun tidak termasuk dalam berkas perkara yang di berikan kesaksian atau di kenala dengan istilah hukum gesplits.

Hanya saja, tidak menutup kemungkinan ada juga yang menolak penggunaan saksi mahkota. Hal ini dapat anda lihat dalam satu –satunya putusan yang menolak penggunaan sebagai alat bukti.

 

Contoh Putusan Menggunakan Saksi Mahkota 

 

Peran Saksi Mahkota

Hal ini dapat anda lihat pada satu-satunya putusan yang menolak adalah putusan MA  yakni yang terjadi pada kasus pembunuhan Marsina. Dalam putusan itu menyatakan bahwa saksi mahkota bertentangan dengan hukum. Ini dapat anda lihat dalam putusan MA nomro 1174 k/pd/1994. Nomor 381 k/pid/1994. Ada juga nomor 1592 k/pid/1994 serta putusan nomor 1706 k/pid.1994.

  Kasus Menjebak Pada Kejahatan

Dalam pekara ini, di lakukan antisipasi kemungkinan adanya hakim yang menjadikan putusan MA di terapkan dalam perkara pembunuhan Marsinah sebagai dasar memutuskan perkara tersebut, maka memang menyarankan agar ada upaya penambahan alat bukti lain tianpa memakai saksi mahkota.

 

Peran Saksi Mahkota 

 

SAKSI MAHKOTA DALAM PRAKTIK HUKUM

Pengajuan dalam praktik hukum persidangan sebenarnya sudah lama ada dalam persidangan sehingga bukanlah hal yang baru. Dapat di lihat pada kasus bank Bali, ada juga kasus mantan Gubernur BI yang mana Syahril Sabirin kal itu pernah jadi saksi mahkota. Kasus lainnya adalah yang pernah di alami Antasari Azhar, mantan ketua komisi pemberantasan korupsi. Dalam persidangan itu juga di hadirkan saksi tersebut.

Penggunaan saksi dalam persidangan memang bukan tanpa pertentangan. Bahkan mantan Hakim Agung RI Adi Andojo Soepttjipto mengatakan bahwa cara membuktikan suatu perkara menggunakan saksi ahli tidak di benarkan dan berdasarkan ilmu pengetahuan hukum harusnya di larang. Ini di tuangkan dalam sebuah karya bukunya berjudul Menyongsing dan tunaikan tugas Negara sampai akhir: sebuah memoir (halaman 167).

 

SAKSI MAHKOTA DALAM PRAKTIK HUKUM

 

Arti Saksi Mahkota

Sementara dalam yurisprudensi MA nomor 1174 k/pid/1994 tertanggal 3 mei 1995 jo nomor1592 k/pid/1994 tertanggal 3 Mei 1995 mengatakan bawa sebuah pemeriksaan menggunakan saksi sebaiknya tidaklah di lakukan sebab bertentangan dengan apa yang tertuang dalam hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi prinsi-prinsip hak asasi manusia.

Sehingga dapat di simpulkan bahwa istilah yang di berikan kepada tersangka atau terdakwa dan mereka jadikan saksi untuk memberikan Keterangan terkait terdakwa lainnya yang di ketahui bersama-sama melakukan tindak pidana. Memang tidak secara rinci di atur dalam KUHP, hanya secara secara praktik hukum sering di pakai untuk membuktikan sebuah perkara.

 

Arti Saksi Mahkota 

 

Jika Anda membutuhkan penasehat hukum dalam menghadapi perkara Anda di pengadilan, maka kami tim dari PT Jangkar Global Groups siap membantu Anda, hubungi kami melalui kontak yang tersedia dalam artikel ini.

 

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi