Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Adi

Updated on:

Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama – Pengurusan ganti nama adalah proses mengubah nama seseorang dari yang lama ke nama yang baru. Ada banyak alasan mengapa seseorang ingin mengganti namanya, mulai dari alasan pribadi hingga profesional. Namun, sebelum mengajukan permohonan penggantian nama, ada beberapa aspek hukum yang harus di perhatikan.

Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Secara hukum, penggantian nama di atur dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memiliki nama dan identitas yang jelas, serta dapat mengubah nama dan identitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Namun, perlu di perhatikan bahwa tidak semua permohonan penggantian nama dapat di setujui. Ada beberapa syarat yang harus di penuhi agar permohonan penggantian nama dapat di terima oleh pihak berwenang. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah:

Alasan yang Jelas Dalam Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

1. Alasan yang Jelas Dalam Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Setiap permohonan penggantian nama harus di sertai dengan alasan yang jelas dan memadai. Alasan tersebut harus di jelaskan secara rinci dan mendetail agar pihak berwenang dapat memahami mengapa penggantian nama di perlukan.

  Penetapan Ganti Nama Akta di Pengadilan

2. Tidak Bertentangan dengan Hukum dan Moral

Permohonan penggantian nama tidak akan di setujui jika nama yang di ajukan bertentangan dengan hukum dan moral yang berlaku. Sebagai contoh, nama yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau merendahkan agama tidak akan di setujui.

Tidak Mengganggu Orang Lain Pada Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

3. Tidak Mengganggu Orang Lain Pada Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Permohonan penggantian nama juga harus memperhatikan hak-hak orang lain. Sebagai contoh, jika penggantian nama tersebut akan mengganggu identitas orang lain, maka permohonan tersebut tidak akan di setujui.

4. Tidak Menyesatkan

Nama yang di ajukan dalam permohonan penggantian nama juga tidak boleh menyesatkan. Sebagai contoh, nama yang menimbulkan kesan bahwa pemiliknya memiliki gelar atau jabatan tertentu padahal sebenarnya tidak memiliki, tidak akan di setujui.

5. Persyaratan Administrasi | Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama

Selain syarat-syarat di atas, permohonan penggantian nama juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang di tetapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain adalah:- Surat permohonan penggantian nama lengkap dengan alasan yang jelas dan memadai- Fotokopi KTP atau akta kelahiran yang masih berlaku- Surat keterangan dari RT/RW setempat- Surat keterangan dari pihak berwenang jika nama yang di minta merupakan nama yang lazim di gunakan di daerah tertentu

  Penyebab Perubahan Nama Dalam Dokumen Identitas Perjalanan

Aspek Hukum Dalam Pengurusan Ganti Nama Jangkargroups

Mengganti nama bukanlah hal yang mudah, terutama jika melihat dari aspek hukum. Namun, jika alasan penggantian nama memang memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum dan moral yang berlaku, maka permohonan tersebut dapat di proses. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan penggantian nama, pastikan untuk memperhatikan semua aspek hukum yang terkait. Pengadilan Sebagai Lembaga Pengawas Ganti Nama

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor