Apostille Surat Status Single Mempermudah Legalitas Dokumen

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Apostille surat status single – Di era globalisasi ini, mobilitas manusia antar negara semakin tinggi. Tak jarang, seseorang membutuhkan dokumen resmi yang di terbitkan di suatu negara untuk di gunakan di negara lain. Salah satu dokumen yang seringkali di perlukan adalah surat status single atau certificate of non-marriage. Untuk mempermudah proses legalisasi dokumen antar negara, hadirlah Konvensi Apostille. Prosedur Permenkumham Apostille: Panduan Lengkap Legalisasi Dokumen Internasional

Apa itu Apostille?

Apostille adalah suatu bentuk legalisasi dokumen publik yang di terbitkan di suatu negara dan di akui di negara lain yang juga tergabung dalam Konvensi Hague tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing. Dengan adanya Apostille, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan cepat.

Apostille Kemenkumham

Surat Status Single dan Apostille

Surat status single adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang belum menikah. Dokumen ini seringkali di butuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pernikahan, pengajuan visa, atau keperluan administrasi lainnya di negara asing.

Untuk menggunakan surat status single di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille, Anda perlu mendapatkan Apostille pada surat tersebut. Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu mengajukan permohonan penerbitan Apostille ke kantor नॉटari atau instansi berwenang lainnya yang di tunjuk oleh negara penerbit dokumen.

surat singel skbm kua

Apostille Surat Keterangan Singel Dukcapil

Keuntungan Menggunakan Apostille

  1. Proses Lebih Cepat dan Sederhana: Dengan Apostille, Anda tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit di kedutaan besar atau konsulat negara yang bersangkutan.
  2. Di akui di Banyak Negara: Apostille di akui di semua negara yang tergabung dalam Konvensi Hague, sehingga dokumen Anda memiliki kekuatan hukum yang sama di negara-negara tersebut.
  3. Hemat Biaya: Proses legalisasi dengan Apostille biasanya lebih murah di bandingkan dengan proses legalisasi konvensional melalui kedutaan besar atau konsulat.

Prosedur Mendapatkan Apostille pada Surat Status Single

  1. Dapatkan Surat Status Single: Pertama, Terbitkan surat status single dari instansi yang berwenang, seperti kantor catatan sipil atau KUA
  2. Ajukan Permohonan Apostille: Kedua, Ajukan permohonan penerbitan Apostille ke kantor kemenkumham yang di tunjuk oleh negara penerbit dokumen.
  3. Serahkan Dokumen yang Di perlukan: Selanjutnya, Biasanya, Anda perlu menyerahkan surat status single asli dan fotokopi KTP atau paspor.
  4. Bayar Biaya: Selanjutnya, bayar biaya penerbitan Apostille yang telah di tentukan.
  5. Terima Apostille: Terakhir, setelah proses selesai, Anda akan menerima stiker atau sertifikat Apostille yang di tempelkan pada surat status single Anda.

Catatan Penting

  • Pastikan negara tujuan Anda termasuk dalam daftar negara yang mengakui Konvensi Apostille.
  • Periksa persyaratan dan prosedur penerbitan Apostille yang berlaku di negara penerbit dokumen.

Dengan adanya Apostille, proses legalisasi surat status single menjadi lebih mudah dan efisien. Hal ini tentunya sangat membantu bagi individu yang memiliki urusan di negara lain.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat