Apostille Kemenkumham salinan putusan
Apostille Kemenkumham salinan putusan – Dokumen berupa salinan putusan pengadilan merupakan berkas penting dan berguna untuk mengurus berbagai keperluan. Apabila dokumen ini akan di gunakan untuk keperluan di luar negeri, maka di perlukan apostille. Adapun apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham di lakukan melalui prosedur khusus.
Apabila saat ini pembaca sedang bingung mencari solusi apostille untuk jenis dokumen tersebut, maka dapat menggunakan jasa kami. Sebelum itu, ada baiknya bila mempelajari informasi dasar tentang apostille dan alur pengajuannya. Simak penjabaran terkait apostille salinan dokumen untuk di pahami:
Apa Itu Apostille Kemenkumham salinan putusan pengadilan?
Turunan dari putusan yang di keluarkan oleh pengadilan, di sebut dengan salinan keputusan. Sebagian orang mengira dokumen ini sama dengan petikan putusan, nyatanya keduanya berbeda. Petikan putusan memuat kutipan isi dari keputusan yang berisi putusan majelis hakim.
Salinan putusan sejatinya hanya bisa di peroleh pihak yang berperkara, sehingga dokumen ini bukan di tujukan untuk publik. Pengambilannya pun tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang. Jika di ambil sendiri, maka perlu menunjukkan identitas pada petugas terlebih dahulu.
Pengambilan salinan putusan juga dapat di kuasakan pada keluarga, apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir. Adapun persyaratan yang di perlukan berupa surat kuasa, fotokopi identitas pemberi kuasa, dan pengantar dari kelurahan. Tanpa dokumen tersebut, salinan putusan pengadilan tidak dapat di ambil.
Apabila pihak terkait dan keluarga berhalangan untuk mengambil salinan putusan pengadilan, maka dokumen ini bisa di wakilkan pada kuasa hukum. Salinan putusan, dapat diambil dengan membayar biaya sesuai tarif PNBP melalui kasir atau petugas yang telah di tunjuk.
Mengapa Apostille Kemenkumham salinan putusan pengadilan Perlu ?
Salinan putusan pengadilan bisa memuat hak asuh, status pernikahan, dan sebagainya. Isinya sangat penting bagi pihak terkait untuk di gunakan pada berbagai keperluan yang berhubungan dengan luar negeri. Itulah sebabnya, dokumen tersebut harus di apostille Kemenkumham.
Contohnya WNI yang sudah bercerai dan memperoleh keputusan pengadilan ingin menikahi WNA, sehingga di butuhkan putusan pengadilan sebagai persyaratan. Melalui apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham, maka dokumen tersebut di nyatakan valid dan legal untuk di gunakan.
Sebelum adanya ketentuan apostille, proses legalisasi harus lewat birokrasi yang panjang. Wajar apabila legalisasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan rumit. Pada prinsipnya, apostille mendukung lalu lintas dokumen yang memudahkan kebutuhan masyarakat internasional.
Apostille menjadi syarat penting, sebab di dalamnya terdapat tanda tangan atau stempel yang sah dari pihak berwenang. Hasil apostille, menunjukkan dokumen yang di akui keabsahannya dalam hukum. Prosesnya pun bisa di lakukan secara daring melalui prosedur tertentu.
Alur Pengajuan Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan
Berbagai dokumen yang bersifat penting bisa di lakukan apostille di Kemenkumham, salah satunya salinan putusan pengadilan. Alur pengajuannya bisa di tempuh secara daring dengan mengakses situs resmi legalisasi AHU. Simak alur pengajuan apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham berikut ini:
1. Registrasi Akun
Sebelum melakukan pengajuan apostille, terlebih dahulu perlu membuat akun di halaman website legalisasi AHU. Registrasi dapat di lakukan dengan melengkapi formulir berupa data diri dengan valid. Tahapan registrasi akun dapat di pahami sebagai berikut:
- Pada halaman awal website legalisasi AHU, pilih menu Registrasi.
- Isi form data diri.
- Klik Daftar.
- Cek email untuk aktivasi akun.
- Klik link aktivasi akun yang terdapat dalam pesan e-mail.
- Login ke website legalisasi AHU dengan mengisi username dan password.
2. Isi Form Permohonan Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan
Pada menu Daftar Permohonan, pengunjung akan di minta mengisi form data pemohon untuk melakukan apostille. Beberapa isian tersebut mencakup nama, tanggal lahir, e-mail, alamat domisili, dan seterusnya. Harap sesuaikan isi form dengan data diri yang di miliki.
Masuk pada tahap berikutnya, pemohon perlu memilih jenis dokumen yang akan di apostille beserta jumlahnya. Pada bagian ini, pemohon juga harus memilih wilayah pencetakan stiker. Usahakan mencari wilayah yang lebih dekat, supaya tidak terlalu sulit saat akan mengambil stiker legalisasi.
3. Upload Dokumen Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan
Untuk mengupload dokumen, perhatikan format file dari salinan putusan pengadilan. Sebab, saat pengajuan, dokumen harus dalam bentuk JPG, PNG, atau PDF apabila menyertakan lebih dari satu dokumen. Ukuran maksimal yang di perkenankan adalah 5 MB, silahkan upload berkas yang hendak di apostille.
Setiap selesai mengunggah dokumen, pastikan klik Simpan. Pemohon bisa melihat keseluruhan dokumen yang telah di upload untuk memastikan kelengkapannya. Jika di rasa dokumen yang di upload sudah benar, segera kirim pengajuan apostille tersebut.
4. Download Voucher Pembayaran Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan
Apabila permohonan sudah di verifikasi, maka pemohon akan menerima notifikasi melalui email. Segera masuk ke website legalisasi AHU untuk mendownload voucher PNBP. Lihat detail voucher di halaman website dan daftar transaksi yang harus di bayar, untuk mengajukan apostille.
Hal yang perlu di perhatikan adalah waktu berlakunya voucher pembayaran. Sebab, ada batasan waktu tertentu untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Apabila pada waktu yang sudah di berikan pembayaran tidak kunjung di lakukan, maka voucher akan hangus dan pengajuan menjadi gagal.
5. Pembayaran dan Pengambilan Apostille Kemenkumham Salinan Putusan Pengadilan
Untuk melakukan pembayaran, pemohon dapat mengunjungi sejumlah bank yang memiliki kerja sama dengan Kemenkumham. Setelah pembayaran selesai di laksanakan, maka bukti transaksi sudah bisa di download pada halaman legalisasi. Bukti transaksi berbentuk PDF, bisa langsung di cetak.
Apabila permohonan sudah di verifikasi, maka pemohon akan memperoleh notifikasi melalui email. Isi pesan tersebut menyatakan bahwa permohonan di terima atau tidak. Apabila permohonan di tolak, maka dapat melakukan upload spesimen baru dan mendaftar transaksi kembali
Pengambilan stiker legalisasi dapat di lakukan langsung ke kantor Kemenkumham pada waktu yang telah di tentukan. Pemohon perlu membawa beberapa dokumen fisik ketika pengambilan stiker. Adapun rincian dokumen fisik yang perlu di bawa sebagai berikut:
- Bukti pembayaran PNBP.
- Dokumen salinan keputusan pengadilan yang sudah di legalisir.
- Bukti transaksi.
Solusi Layanan Apostille Kemenkumham salinan putusan Pengadilan Kemenkumham yang Praktis
Alur pengajuan apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham memang dapat di lakukan secara online. Akan tetapi, pemohon juga perlu meluangkan cukup waktu untuk mengisi form, hingga mengambil stiker ke kantor Kemenkumham. Aktivitas tersebut, tentu akan menyita waktu dan pekerjaan.
Belum lagi lokasi pemohon yang jauh dari ibu kota menjadi salah satu penghambat ketika pengambilan stiker. Setidaknya, pemohon masih perlu memikirkan ongkos transportasi, makan, dan penginapan. Dengan demikian, biaya yang di keluarkan justru bertambah banyak untuk keperluan pengambilan stiker.
Mengatasi permasalahan tersebut, Jangkar Group hadir kehadapan Anda dan memberikan layanan apostille dokumen yang praktis. Pemohon hanya perlu mengirimkan dokumen salinan putusan pengadilan atau berkas penting lainnya yang ingin di apostille. Kemudian, tim kami akan mengurus keseluruhan prosedur tersebut.
Jangkar Group merupakan lembaga resmi yang di akui di Kemenkumham, oleh sebab itu klien dapat mempercayakan dokumen penting yang akan di apostille. Proses pengurusan dokumen menjadi lebih praktis dan cepat, sehingga klien tidak perlu meninggalkan pekerjaan.
Setelah dokumen di terima, tim kami akan memberikan konfirmasi. Di samping itu, klien sewaktu-waktu dapat menghubungi kontak Admin melalui WhatsApp atau e-mail untuk memperoleh update apostille dokumen. Proses cepat dan akurat menjadi prinsip pengurusan dokumen oleh Jangkar Group.
Penutupan – Apostille Kemenkumham salinan putusan
Demikian informasi terkait apostille salinan keputusan pengadilan Kemenkumham yang dapat di pelajari. Saat ini tidak perlu khawatir untuk melakukan apostille berbagai dokumen dengan praktis. Tunggu apalagi, percayakan kebutuhan apostille salinan putusan pengadilan pada Jangkar Group.
Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups