Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Apostille kutipan akta kelahiran Kemenkumham adalah dokumen legalitas yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terutama urusan yang menyangkut kependudukan. Dalam pelayanan sertifikat tersebut, tanda tangan pejabat dalam berkas di cocokkan dengan database yang di miliki Ditjen AHU. Jasa Apostille Italy Surabaya
Model legalisir seperti ini memudahkan cara sebelumnya. Sebab prosesnya yang awalnya di tiga instansi, hanya menjadi di Kemenkumham saja. Lain hal dengan legalisasi model stiker yang memerlukan appointment ke kedutaan.
Prosedur untuk mengurusnya juga lebih simpel karena Anda dapat mengajukannya secara online. Meski begitu, ada beberapa kendala yang harus Anda pahami terkait pembuatan sertifikat tersebut. Berikut penjelasan lebih jauh tentang proses legalisasi ini.
Kegunaan Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Apostille kemenkumham merupakan sertifikat resmi yang dapat di terima di berbagai negara. Banyak dokumen yang bisa di legalisir menggunakan model seperti ini. Termasuk dokumen kependudukan, yakni kutipan akta kelahiran.
Apostille kutipan akta kelahiran Kemenkumham, Memerlukan sebagai persyaratan di negara yang menerimanya. Seperti saat ingin menikah dengan warga asing yang memerlukan syarat akta tersebut. Begitu pula melangsungkan pernikahan di luar negeri.
Kutipan akta kelahiran juga perlu di mintakan apostille kalau berencana untuk tinggal di luar negeri. Agar proses dan persyaratan terpenuhi, maka memerlukan dokumen tersebut. Apalagi akta kelahiran menjadi salah satu rujukan penetapan identitas dalam berkas-berkas lainnya.
Prosedur Mengajukan Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Mengajukan apostille kutipan akta kelahiran Kemenkumham memang cukup di satu instansi saja. Tapi ada prosedur yang ternyata tidak mudah. Berikut tahapan yang harus Anda ikuti:
1. Menerjemahkan Kutipan Akta Kelahiran
Urutan pertama dalam prosedur pembuatan sertifikat ini adalah menerjemahkan dokumen yang hendak di mintakan apostille. Alih bahasa di lakukan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator) sudah di akui. Sebab itu, menunjukkan kalau akta memiliki kekuatan hukum.
Untuk selanjutnya, sesuai ketentuan dari Kemenkumham, dokumen juga harus di legalisir oleh notaris dulu. Siapa saja notaris yang berhak memberikannya bisa dapat di lihat pada daftar yang di buat ATR-BPN. Legalisir di berikan kepada depan dokumen. Kemudian, seluruhnya di-scan sebelum diajukan.
2. Mengajukan Permohonan Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran Secara Online
Apabila dokumen sudah di siapkan, berikutnya dapat mengajukannya ke sistem alegtron Kemenkumham secara online. Pengajuan dimulai dengan mengakses aplikasi Legalisasi pada alamat https://apostille.ahu.go.id. Kemudian melakukan registrasi dengan cara berikut:
- Pada halaman awal, pilih menu Daftar.
- Lalu masukkan data sesuai panduan yang ada pada halaman registrasi.
- Setelah data benar, klik Daftar Sekarang.
- Buka email masuk untuk melakukan verifikasi akun.
- Tutup email dan kembali ke situs AHU.
Setelah akun terbuat, maka bisa login dan mengajukan pembuatan apostille pada menu Buat Permohonan. Akan ada instruksi pengisian data yang harus diikuti. Pastikan form diisi dengan benar, karena jika ditolak harus mengulang dari awal. Selanjutnya unggah dokumen yang sudah di-scan.
3. Membayar dan Mengambil Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Proses pembuatan apostille biasanya memerlukan waktu tiga hari kerja dan di hitung setelah permohonan diterima. Apabila sudah mendapatkan konfirmasi lewat email, maka itu tandanya sudah selesai. Akan ada voucher pembayaran yang harus dilunasi.
Pembayaran cukup di lakukan lewat bank. Tapi kalau di luar bank persepsi, yakni selain Mandiri, BNI, serta BJB harus melakukan konfirmasi pada halaman Permohonan Konfirmasi Pembayaran. Setelah itu bisa mengambil apostille.
Sertifikat dapat di ambil oleh pemohon di gedung layanan Di tjen AHU yang ada di Jakarta. Sebab pencetakan hanya di lakukan di instansi tersebut. Apabila di ambil oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa yang template-nya sudah ada di Data Pemohon.
Biaya Mengajukan Apostille Kutipan Akta Kelahiran
Tentunya perlu di pahami kalau pembuatan apostille kutipan Akta kelahiran Kemenkumham itu memerlukan biaya. Untuk pengajuan sertifikat sendiri, biayanya Rp150.000. Itu sesuai yang di sebutkan dalam sistem resmi Di tjen AHU.
Tapi selain itu, ada pula biaya lainnya. Mulai dari pembiayaan untuk meminta legalisir ke notaris yang kisarannya Rp 300.000. Ada pula pembayaran untuk jasa penerjemah tersumpah.
Menggunakan sworn translator biasanya di hitung per lembar, seperti menerjemahkan dokumen pribadi. Perbedaannya terletak pada bahasa yang menjadi tujuan. Kalau Bahasa Inggris sekitar Rp100.000/lembar dan Bahasa Belanda Rp500.000/lembar.
Kendala Saat Mengajukan Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Dalam proses pengajuan apostille kutipan akta kelahiran Kemenkumham mungkin saja Anda menemukan kendala. Yang mana itu bisa menjadi penyebab penolakan permohonan dan harus mengulang dari awal. Inilah beberapa kendala yang kerap muncul:
1. Tidak Ada Tanda Tangan Pejabat di Database
Apostille merupakan tindakan untuk pengesahan tanda tangan atau cap yang tertera pada dokumen dan di cocokkan dengan database Kemenkumham. Kalau tanda tangan tersebut tidak masuk dalam data, maka dokumen menyatakan tidak valid. Itulah yang membuat pengajuan di tolak.
Apabila belum masuk database, maka harus meminta spesimen TTD. Caranya dengan menuliskan nama pejabat tersebut dalam bagian isi data, lalu men-download Surat Elektronik Permohonan Spesimen. Surat tersebut harus di isi oleh pejabat terkait, kemudian di unggah ke sistem.
2. Ditolak Oleh Sistem Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Kendala selanjutnya yang mungkin Anda temukan saat mengajukan apostille yaitu penolakan sistem. Ini biasa terjadi kalau situs alegtron Kemenkumham sedang error atau down. Bisa juga menyebabkan karena kualitas jaringan Anda buruk.
Tapi penolakan sistem yang paling sering terjadi yaitu kesalahan dalam pengisian data, baik pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen. Bahkan keliru satu huruf pun membuat pengajuan di tolak dan mengulang lagi. Biasanya ada email yang berisi alasan penolakan.
3. Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran Tidak Digunakan di Semua Negara
Harus Anda pahami juga kalau apostille itu tidak di terima oleh semua negara. Hanya negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille saja yang mengakui sertifikat tersebut. Totalnya saat ini ada 124 anggota, seperti Eropa dan Australia.
Ada negara, seperti Malaysia dan timur tengah yang masih mengakui legalisir dengan stiker saja. Karena itulah, Anda perlu mengecek apakah dokumen dan negara tujuan bisa menggunakan sertifikat legalisasi tersebut. Pengecekan bisa di lakukan lewat situs apostille.ahu.go.id pada menu Simulasi.
Jasa Pengurusan Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Meskipun proses pengajuan legalisasi ini sudah di pangkas lewat satu instansi saja, tapi tetap saja prosedurnya tidak mudah. Terlebih belum banyak penjelasan terkait pembuatan apostille. Karena itulah, Anda dapat menggunakan jasa terpercaya yang kami tawarkan.
Perusahaan ini berdiri sejak 2008 dan menangani banyak klien. Anda tidak perlu pusing lagi mengajukannya ke Kemenkumham, karena bisa mempercayakan kepada kami. Cukup kirim dokumen lengkap ke perusahaan dan biarkan kami yang menyelesaikan.
Biro jasa Apostille Kemenkumham Akta Kelahiran
Selama pengurusan ini, ada staf yang akan mendampingi hingga sertifikat jadi. Anda dapat melakukan konsultasi mengenai dokumen yang di apostille. Kami menjamin ketepatan dan kecepatan pembuatan.
Anda juga tidak perlu mengkhawatirkan biaya pengajuan apostille. Sebab jasa kami menawarkan harga yang murah. Pembayaran tidak menggunakan sistem DP, tapi di lunasi setelah dokumen selesai di urus.
Jadi, jika Anda memerlukan apostille kutipan akta kelahiran Kemenkumham untuk berbagai keperluan di luar negara, bisa menggunakan jasa kami. Terlebih bagi Anda yang ingin sekolah di luar negeri. Akta juga memerlukan dalam pernikahan lintas negara.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups