Apostille Kemenkumham: Pangkas Proses Legalisasi Dokumen

DAFTAR ISI

Apostille Kemenkumham

Apostille Kemenkumham Adalah merupakan sebuah prosedur legalisasi dokumen yang dapat di lakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Tujuan Apostille Kemenkumham Adalah untuk memvalidasi dan mengesahkan keabsahan dokumen yang akan di gunakan di luar negeri.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah sebuah sertifikat internasional yang di keluarkan oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Sertifikat ini berisi informasi mengenai legalisasi dokumen yang akan di gunakan di negara lain.

Kenapa Dokumen Harus Di lengkapi dengan Apostille?

Beberapa negara mewajibkan legalisasi dokumen dengan Apostille sebelum dapat di gunakan. Hal ini di lakukan agar dokumen memiliki keabsahan dan keakuratan yang di perlukan untuk di pergunakan di negara lain. Negara-negara yang mewajibkan Apostille antara lain Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan negara-negara di Eropa.

"</p

Bagaimana Prosedur Apostille Kemenkumham Adalah Di lakukan?

Untuk melakukan Apostille Adalah, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi seperti dokumen asli yang akan di lakukan legalisasi, fotokopi KTP dan Paspor pemohon, dan surat kuasa apabila pemohon di wakilkan oleh orang lain. Kemudian, pemohon dapat mengajukan permohonan Apostille Adalah ke kantor Kemenkumham terdekat dengan membawa dokumen tersebut.

Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan untuk Melakukan Apostille Kemenkumham?

Waktu yang di butuhkan untuk melakukan Apostille Adalah bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan tingkat kesulitan dokumen tersebut. Namun, secara umum waktu yang di butuhkan untuk Apostille Adalah adalah sekitar 2-3 hari kerja.

Berapa Biaya yang Di butuhkan untuk Melakukan Apostille Kemenkumham?

Biaya yang di butuhkan untuk melakukan Apostille Adalah juga bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Namun, secara umum biaya Apostille Adalah berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000 per dokumen.

 

Apa Saja Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Apostille

Apa Saja Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Apostille Adalah?

Jenis dokumen yang dapat di lakukan Apostille Adalah antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, ijazah, sertifikat, surat keterangan, dan dokumen-dokumen lain yang di anggap valid oleh pihak Kemenkumham.

Apa Keuntungan Menggunakan Apostille Kemenkumham Adalah?

Keuntungan menggunakan Apostille Kemenkumham Adalah antara lain memudahkan proses penggunaan dokumen di negara lain, mempercepat proses legalisasi dokumen, serta meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen selama proses pengiriman.

Apa Penyebab Legalisasi Dokumen Di tolak oleh Kemenkumham?

Penyebab legalisasi dokumen ditolak oleh Kemenkumham antara lain dokumen tidak lengkap, dokumen palsu atau di palsukan, dokumen yang tidak sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku, serta dokumen yang melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Apa Sanksi yang Di berikan Apabila Dokumen Di lakukan Pemalsuan saat Di lakukan Legalisasi dengan Apostille?

Sanksi yang di berikan apabila dokumen di lakukan pemalsuan saat di lakukan legalisasi dengan Apostille antara lain di jerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum pidana seperti pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.

Apa Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi Biasa?

Apa Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi Biasa?

Perbedaan antara Apostille dan legalisasi biasa terletak pada pihak yang melakukan legalisasi. Apostille di lakukan oleh pihak yang di tunjuk oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961, sedangkan legalisasi biasa di lakukan oleh pihak Kedutaan Besar atau Konsulat.

Bagaimana Cara Menghindari Dokumen yang Di palsukan saat Di lakukan Legalisasi dengan Apostille?

Cara menghindari dokumen yang di palsukan saat di lakukan legalisasi dengan Apostille adalah dengan memastikan bahwa dokumen yang akan dilakukan legalisasi adalah dokumen asli dan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku. Selain itu, pemilihan jasa legalisasi yang terpercaya dan memiliki reputasi baik juga dapat membantu menghindari dokumen palsu.

Bagaimana Cara Melacak Status Legalisasi Dokumen yang Di lakukan dengan Apostille Kemenkumham Adalah?

Cara melacak status legalisasi dokumen yang di lakukan dengan Apostille Kemenkumham Adalah adalah dengan mengunjungi situs resmi Kemenkumham atau menghubungi nomor kontak yang tersedia di kantor Kemenkumham. Pemohon juga dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor Kemenkumham terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut.

Apakah Legalisasi Dokumen dengan Apostille Hanya Di lakukan oleh Kemenkumham?

Tidak, legalisasi dokumen dengan Apostille tidak hanya di lakukan oleh Kemenkumham. Beberapa instansi pemerintah seperti Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar juga melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille.

Apa Saja Persyaratan Dokumen yang Dapat Di lakukan Legalisasi dengan Apostille Kemenkumham Adalah?

Persyaratan dokumen yang dapat di lakukan legalisasi dengan Apostille Kemenkumham Adalah antara lain dokumen harus asli, dokumen sudah di legalisasi oleh instansi yang berwenang, dan dokumen tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Apakah Dokumen Asli Harus Di bawa ke Kantor Kemenkumham untuk Di lakukan Legalisasi dengan Apostille?

Ya, dokumen asli harus di bawa ke kantor Kemenkumham untuk di lakukan legalisasi dengan Apostille. Hal ini di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di lakukan legalisasi adalah dokumen asli dan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku.

Apakah Jasa Legalisasi Dokumen dengan Apostille Tersedia di Indonesia?

Ya, jasa legalisasi dokumen dengan Apostille tersedia di Indonesia. Beberapa jasa yang terpercaya dan memiliki reputasi baik antara lain Konsilat, Kantor Notaris, dan lembaga yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Apa Yang Harus Di lakukan Jika Dokumen yang Di lakukan Legalisasi dengan Apostille Hilang atau Rusak?

Jika dokumen yang di lakukan legalisasi dengan Apostille hilang atau rusak, pemohon dapat mengajukan permohonan legalisasi kembali dengan membawa dokumen asli dan fotokopi dokumen yang hilang atau rusak. Namun, biaya yang di butuhkan untuk legalisasi ulang harus di bayar kembali.

Apakah Apostille Kemenkumham Adalah Berlaku Selamanya?

Tidak, Apostille Kemenkumham Adalah tidak berlaku selamanya. Apostille memiliki masa berlaku yang tertera pada sertifikat tersebut. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon harus melakukan legalisasi ulang dengan Apostille.

Apakah Apostille Kemenkumham Adalah Sama dengan Legalisasi di Kedutaan Besar?

Tidak, Apostille Kemenkumham Adalah tidak sama dengan legalisasi di Kedutaan Besar. Apostille dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961, sedangkan legalisasi di Kedutaan Besar dilakukan oleh pihak Kedutaan Besar atau Konsulat.

Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Apostille?

Tidak ada cara untuk memperpanjang masa berlaku Apostille. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon harus melakukan legalisasi ulang dengan Apostille.

Apakah Apostille Kemenkumham Adalah Dapat Dilakukan untuk Dokumen Asing?

Tidak, Apostille Kemenkumham Adalah hanya dapat dilakukan untuk dokumen yang berasal dari Indonesia. Untuk dokumen asing, pemohon harus mengajukan legalisasi ke kantor Kedutaan Besar atau Konsulat negara yang bersangkutan.

Bagaimana Cara Memperoleh Informasi Lebih Lanjut Mengenai Apostille Kemenkumham Adalah?

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai Apostille Kemenkumham Adalah, pemohon dapat mengunjungi situs resmi Kemenkumham atau menghubungi nomor kontak yang tersedia di kantor Kemenkumham.

Kami Mengerti Masalah Apostille Kemenkumham Yang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

Serahkan semua permasalahan Apostille Kemenkumham anda kepada Jangkar Groups :

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya Apostille Kemenkumham ?

Cara kirim dokumen Apostille Kemenkumham bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

admin