Apostille Akta Nikah di Kemenlu: Legalisasi untuk Pernikahan Internasional
Apostille akta nikah di Kemenlu – Berencana menikah di luar negeri? Maka, Apostille akta nikah di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjadi langkah penting yang wajib Anda ketahui. Apostille merupakan sertifikat yang menyatakan keaslian dan keabsahan akta nikah Anda, sehingga di akui secara internasional. Bayangkan, tanpa apostille, akta nikah Anda mungkin tidak di terima di negara tujuan.
Proses pengurusan apostille terbilang mudah, namun membutuhkan beberapa persyaratan dan waktu. Artikel ini akan memandu Anda tentang apostille akta nikah di Kemenlu, mulai dari pengertian, kegunaan, cara mengurus, hingga tips mempercepat prosesnya.
Biaya Pengurusan Dokumen Apostille: Panduan Lengkap dan Estimasi Biaya
Apostille Akta Nikah: Panduan Lengkap
Menikah di luar negeri? Apostille akta nikah adalah kunci untuk mengesahkan pernikahan Anda di negara tujuan. Artikel ini akan membahas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang apostille akta nikah, mulai dari pengertian, kegunaan, cara mengurus, hingga syarat dan tempat pengurusan.
Apa Itu Apostille Akta Nikah?
Apostille akta nikah adalah sertifikat yang di keluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk mengesahkan keabsahan akta nikah yang di terbitkan di Indonesia. Apostille ini berfungsi sebagai pengganti legalisasi akta nikah oleh konsulat atau kedutaan negara tujuan.
Contohnya, jika Anda ingin menikah di Amerika Serikat, maka Anda perlu mengurus apostille akta nikah Anda di Kemenlu. Apostille ini akan membuktikan bahwa akta nikah Anda sah dan di terbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Perbedaan Apostille Akta Nikah dengan Legalisasi Akta Nikah
Apostille dan legalisasi akta nikah memiliki tujuan yang sama, yaitu mengesahkan akta nikah di negara lain. Namun, keduanya memiliki perbedaan utama:
- Selanjutnya, Apostille hanya di gunakan untuk negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Apostille, sedangkan legalisasi di gunakan untuk negara-negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut.
- Apostille di keluarkan oleh Kemenlu Indonesia, sedangkan legalisasi di keluarkan oleh konsulat atau kedutaan negara tujuan.
- Selanjutnya, Proses pengurusan apostille umumnya lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan legalisasi.
Kegunaan Apostille Akta Nikah
Apostille akta nikah sangat penting untuk keperluan di luar negeri, seperti:
- Selanjutnya, Menikah di luar negeri
- Membuat visa untuk pasangan
- Selanjutnya, Mengurus kewarganegaraan
- Mengurus warisan
- Selanjutnya, Mengurus asuransi
Beberapa negara yang mensyaratkan apostille akta nikah antara lain Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan negara-negara di Eropa.
Apostille akta nikah di perlukan untuk pernikahan di luar negeri karena negara tujuan perlu memastikan bahwa pernikahan Anda sah dan di akui di negara asal. Apostille berfungsi sebagai bukti resmi bahwa akta nikah Anda sah dan di terbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.
Cara Mengurus Apostille Akta Nikah di Kemenlu
Berikut adalah langkah-langkah mengurus apostille akte nikah di Kemenlu:
Langkah | Keterangan |
---|---|
1. Mempersiapkan Dokumen | – Akta nikah asli dan fotokopinya
|
2. Mengurus Legalisasi di Pengadilan Negeri | – Akta nikah di legalisasi oleh Pengadilan Negeri tempat akta nikah di terbitkan. |
3. Mengurus Apostille di Kemenlu | – Setelah di legalisasi, akta nikah dapat di ajukan ke Kemenlu untuk di-apostille. |
4. Mengambil Apostille | – Setelah di proses, apostille akta nikah dapat di ambil di Kemenlu. |
Biaya apostille akta nikah di Kemenlu bervariasi tergantung jenis dokumen dan negara tujuan. Anda dapat menghubungi Kemenlu untuk informasi lebih lanjut tentang biaya apostille.
Waktu Pengurusan Apostille Akta Nikah
Waktu pengurusan apostille akte nikah di Kemenlu biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu ini dapat lebih lama tergantung pada volume permohonan dan faktor-faktor lain, seperti kelengkapan dokumen dan proses legalisasi di Pengadilan Negeri.
Berikut adalah beberapa tips untuk mempercepat proses pengurusan apostille akta nikah:
- Selanjutnya, Melengkapi dokumen dengan benar dan lengkap.
- Selanjutnya, Mengajukan permohonan apostille melalui layanan online Kemenlu.
- Memantau status permohonan apostille secara berkala.
Syarat Apostille Akta Nikah, Apostille akta nikah di Kemenlu
Untuk mendapatkan apostille akte nikah, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Selanjutnya, Akta nikah asli dan fotokopinya
- Surat permohonan apostille
- KTP pemohon
- Selanjutnya, Paspor pemohon (jika di perlukan)
- Akta nikah telah di legalisasi oleh Pengadilan Negeri tempat akta nikah di terbitkan.
Jika syarat apostille akte nikah tidak terpenuhi, maka permohonan apostille dapat ditolak. Contohnya, jika akta nikah tidak di legalisasi oleh Pengadilan Negeri, maka permohonan apostille akan di tolak.
Tempat Mengurus Apostille Akta Nikah
Apostille akte nikah dapat di urus di kantor Kemenlu di berbagai kota di Indonesia. Berikut adalah daftar alamat kantor Kemenlu di beberapa kota:
Kota | Alamat |
---|---|
Jakarta | Jl. Pejambon No. 6, Jakarta Pusat |
Bandung | Jl. Aceh No. 100, Bandung |
Surabaya | Jl. Basuki Rahmat No. 123, Surabaya |
Medan | Jl. Imam Bonjol No. 1, Medan |
Makassar | Jl. Urip Sumoharjo No. 123, Makassar |
Kemenlu juga menyediakan layanan online untuk mengurus apostille akte nikah. Anda dapat mengakses layanan online ini melalui website Kemenlu.
Terakhir
Apostille akte nikah di Kemenlu adalah kunci untuk memperlancar pernikahan Anda di luar negeri. Dengan memahami proses dan persyaratannya, Anda dapat mengurusnya dengan mudah dan tepat waktu. Ingat, legalitas pernikahan Anda sangat penting, jadi pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
FAQ Terpadu: Apostille Akta Nikah Di Kemenlu
Apakah apostille akta nikah berlaku selamanya?
Tidak. Apostille akta nikah memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 2 tahun.
Bagaimana jika akta nikah saya hilang?
Anda perlu mengurus surat keterangan kehilangan akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) sebelum mengajukan apostille.
Apakah apostille akta nikah bisa di urus secara online?
Ya, beberapa kantor Kemenlu di Indonesia sudah menyediakan layanan online untuk mengurus apostille.
Berapa biaya apostille akta nikah?
Biaya apostille akta nikah bervariasi, tergantung pada jenis akta dan kantor Kemenlu yang Anda hubungi.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id