Apakah Tenaga Kerja Asing Mendapatkan THR di Indonesia

Mul Yanto

Updated on:

TKA
Apakah Tenaga Kerja Asing Mendapatkan THR di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah tenaga kerja asing mendapatkan THR di indonesia- thr merupakan salah satu hak normatif pekerja yang selalu menjadi perhatian setiap menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial karena berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan kewajiban sosial saat hari raya. Oleh karena itu, isu mengenai THR hampir selalu muncul setiap tahun, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.

Seiring dengan meningkatnya globalisasi dan investasi asing, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi hal yang lumrah. TKA bekerja di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, konstruksi, pertambangan, teknologi, hingga jasa profesional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang cukup sering muncul di masyarakat dan kalangan praktisi ketenagakerjaan, yaitu apakah tenaga kerja asing juga berhak mendapatkan THR seperti halnya tenaga kerja Indonesia.

Pertanyaan tersebut tidak jarang menimbulkan perbedaan pandangan. Sebagian pihak beranggapan bahwa THR hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia karena dianggap sebagai bagian dari budaya dan tradisi nasional. Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa selama seseorang bekerja secara sah di Indonesia, maka hak-hak ketenagakerjaannya, termasuk THR, tetap melekat tanpa memandang kewarganegaraan.

Artikel ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif apakah tenaga kerja asing mendapatkan THR berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pembahasan akan mencakup dasar hukum THR, status hukum tenaga kerja asing, syarat pemberian THR, mekanisme perhitungan, hingga kewajiban perusahaan dan sanksi apabila THR tidak dibayarkan.

Pengertian THR Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Secara yuridis, Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan ini, THR didefinisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

  Lapor Tenaga Kerja Asing

THR merupakan kewajiban yang bersifat imperatif, artinya pengusaha tidak dapat mengesampingkannya dengan alasan apa pun. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi pekerja agar memiliki tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, yang pada umumnya mengalami peningkatan pengeluaran.

Dalam Permenaker terebut, istilah yang digunakan adalah “pekerja/buruh”. Tidak terdapat pembatasan atau pengecualian berdasarkan kewarganegaraan. Dengan demikian, sejak dari definisi dasarnya, regulasi THR tidak membedakan apakah pekerja tersebut merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Selain itu, THR juga tidak dikategorikan sebagai bonus atau insentif kinerja. THR adalah hak normatif yang melekat pada hubungan kerja, sehingga wajib diberikan selama syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Definisi dan Kedudukan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Ketentuan mengenai TKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, TKA diakui sebagai pekerja atau buruh sepanjang ia bekerja pada pemberi kerja di Indonesia dan memiliki hubungan kerja yang sah. Hubungan kerja tersebut dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun terdapat beberapa perbedaan pengaturan antara TKA dan tenaga kerja Indonesia, khususnya terkait perizinan dan jabatan tertentu, namun dari sisi hubungan kerja, TKA tetap diposisikan sebagai pekerja. Konsekuensinya, TKA pada prinsipnya memiliki hak dan kewajiban ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya, kecuali ditentukan lain secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.

Apakah Tenaga Kerja Asing Berhak Mendapatkan THR

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tenaga kerja asing berhak mendapatkan THR. Hal ini dapat ditarik dari beberapa dasar argumentasi hukum. Pertama, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak membedakan pekerja berdasarkan kewarganegaraan. Selama seseorang berstatus sebagai pekerja atau buruh, maka ia termasuk subjek yang berhak menerima THR.

  Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Tahun 2025

Kedua, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki hubungan kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban pengusaha yang timbul dari hubungan kerja adalah membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Ketiga, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang secara eksplisit mengecualikan TKA dari hak atas THR. Oleh karena itu, penafsiran yang paling tepat adalah bahwa TKA termasuk dalam cakupan penerima THR.

Dengan demikian, anggapan bahwa THR hanya diberikan kepada warga negara Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hak THR didasarkan pada hubungan kerja dan masa kerja, bukan pada kewarganegaraan pekerja.

Syarat Tenaga Kerja Asing Mendapatkan THR

Meskipun TKA berhak atas THR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hak tersebut dapat diberikan. Syarat-syarat ini pada dasarnya sama dengan syarat yang berlaku bagi tenaga kerja Indonesia.

Syarat pertama adalah adanya hubungan kerja yang sah antara TKA dan perusahaan di Indonesia. Hubungan kerja ini harus didasarkan pada perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta didukung oleh izin kerja yang berlaku bagi TKA.

Syarat kedua adalah masa kerja. Pekerja, termasuk TKA, berhak atas THR apabila telah memiliki masa kerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja dengan status kontrak maupun pekerja tetap.

Syarat ketiga adalah perusahaan tempat TKA bekerja merupakan perusahaan yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka TKA memiliki hak penuh untuk menerima THR.

Perhitungan THR bagi Tenaga Kerja Asing

Perhitungan THR bagi tenaga kerja asing mengikuti ketentuan umum yang berlaku. Tidak ada formula khusus yang membedakan antara TKA dan tenaga kerja Indonesia.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

  Pojk Tenaga Kerja Asing,Pengaturan Tenaga Kerja Asing

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap dan bonus pada umumnya tidak diperhitungkan sebagai dasar THR, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Hari Raya Keagamaan bagi Tenaga Kerja Asing

Pada prinsipnya, THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja asing. Apabila TKA beragama Islam, maka THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Apabila TKA beragama selain Islam, THR diberikan menjelang hari raya keagamaannya masing-masing.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan memilih untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja pada satu waktu tertentu, biasanya menjelang Idulfitri. Praktik ini diperbolehkan sepanjang tidak menghilangkan hak pekerja dan tetap memenuhi ketentuan waktu pembayaran THR.

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi Jika Tidak Membayar THR

Perushaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat, termasuk tenaga kerja asing. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau membayarkannya tidak sesuai ketentuan, perusahaan dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut antara lain berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.

Sanksi ini menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran THR merupakan kewajiban serius yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha tanpa terkecuali.

Kesalahan Umum dalam Pemberian THR kepada TKA

Dalam praktik, masih ditemukan beberapa kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan terkait pemberian THR kepada tenaga kerja asing. Salah satu kesalahan yang paling umum adalah anggapan bahwa TKA tidak berhak mendapatkan THR karena bukan warga negara Indonesia.

Kesalahan lainnya adalah mengganti THR dengan bonus atau fasilitas lain tanpa kesepakatan yang jelas. Selain itu, ada pula perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada TKA dengan alasan masa kontrak yang pendek, padahal masa kerja TKA tersebut telah memenuhi syarat minimal satu bulan.

Kesalahan-kesalahan ini berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dan sanksi hukum bagi perusahaan.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

 

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA, HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Mul Yanto