Apakah tenaga kerja asing mendapatkan THR di indonesia- thr merupakan salah satu hak normatif pekerja yang selalu menjadi perhatian setiap menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga nilai sosial karena berkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan kewajiban sosial saat hari raya. Oleh karena itu, isu mengenai THR hampir selalu muncul setiap tahun, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.
Jangan sampai perusahaan Anda terkena sanksi karena ketidaktahuan mengenai aturan THR bagi ekspatriat! Pastikan seluruh aspek legalitas, mulai dari kontrak kerja hingga izin tinggal TKA, sudah sesuai dengan hukum ketenagakerjaan dan keimigrasian terbaru. Klik menu Izin Tinggal WNA di Jangkar Groups untuk konsultasi kepatuhan TKA yang profesional!
Seiring dengan meningkatnya globalisasi dan investasi asing, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi hal yang lumrah. TKA bekerja di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, konstruksi, pertambangan, teknologi, hingga jasa profesional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang cukup sering muncul di masyarakat dan kalangan praktisi ketenagakerjaan, yaitu apakah tenaga kerja asing juga berhak mendapatkan THR seperti halnya tenaga kerja Indonesia.
Pertanyaan tersebut tidak jarang menimbulkan perbedaan pandangan. Sebagian pihak beranggapan bahwa THR hanya di peruntukkan bagi warga negara Indonesia karena di anggap sebagai bagian dari budaya dan tradisi nasional. Di sisi lain, ada pandangan yang menyatakan bahwa selama seseorang bekerja secara sah di Indonesia, maka hak-hak ketenagakerjaannya, termasuk THR, tetap melekat tanpa memandang kewarganegaraan.
Baca Juga: Perlindungan Hukum TKA Di Indonesia
Pengertian THR Menurut Hukum Ketenagakerjaan
Secara yuridis, Tunjangan Hari Raya Keagamaan di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan ini, THR di definisikan sebagai pendapatan non-upah yang wajib di bayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR merupakan kewajiban yang bersifat imperatif, artinya pengusaha tidak dapat mengesampingkannya dengan alasan apa pun. Ketentuan ini di buat untuk melindungi pekerja agar memiliki tambahan penghasilan yang dapat di gunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, yang pada umumnya mengalami peningkatan pengeluaran.
Dalam Permenaker terebut, istilah yang di gunakan adalah “pekerja/buruh”. Tidak terdapat pembatasan atau pengecualian berdasarkan kewarganegaraan. Dengan demikian, sejak dari definisi dasarnya, regulasi THR tidak membedakan apakah pekerja tersebut merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing.
Selain itu, THR juga tidak di kategorikan sebagai bonus atau insentif kinerja. THR adalah hak normatif yang melekat pada hubungan kerja, sehingga wajib di berikan selama syarat-syarat yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Baca Juga: Lapor Tenaga Kerja Asing
Definisi dan Kedudukan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Ketentuan mengenai TKA di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, TKA di akui sebagai pekerja atau buruh sepanjang ia bekerja pada pemberi kerja di Indonesia dan memiliki hubungan kerja yang sah. Hubungan kerja tersebut di buktikan dengan adanya perjanjian kerja, baik perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun terdapat beberapa perbedaan pengaturan antara TKA dan tenaga kerja Indonesia, khususnya terkait perizinan dan jabatan tertentu, namun dari sisi hubungan kerja, TKA tetap di posisikan sebagai pekerja. Konsekuensinya, TKA pada prinsipnya memiliki hak dan kewajiban ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya, kecuali di tentukan lain secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
Apakah Tenaga Kerja Asing Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tenaga kerja asing berhak mendapatkan THR. Hal ini dapat di tarik dari beberapa dasar argumentasi hukum. Pertama, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak membedakan pekerja berdasarkan kewarganegaraan. Selama seseorang berstatus sebagai pekerja atau buruh, maka ia termasuk subjek yang berhak menerima THR.
Kedua, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia memiliki hubungan kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja tersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Salah satu kewajiban pengusaha yang timbul dari hubungan kerja adalah membayarkan THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Ketiga, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang secara eksplisit mengecualikan TKA dari hak atas THR. Oleh karena itu, penafsiran yang paling tepat adalah bahwa TKA termasuk dalam cakupan penerima THR.
Dengan demikian, anggapan bahwa THR hanya di berikan kepada warga negara Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hak THR di dasarkan pada hubungan kerja dan masa kerja, bukan pada kewarganegaraan pekerja.
Tenaga Kerja Asing (TKA) berhak mendapatkan THR, sama seperti pekerja lokal.
Hak ini di jamin oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut adalah alasan dan ketentuan mengapa TKA berhak atas THR:
1. Kesetaraan Hak dalam Hubungan Kerja
Selama TKA tersebut bekerja di Indonesia dan terikat dalam hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka ia di anggap sebagai “Pekerja” yang sah secara hukum.
2. Syarat Masa Kerja
Sama dengan pekerja Indonesia, TKA berhak mendapatkan THR jika telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
3. Ketentuan Hari Raya
THR di berikan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing (kecuali ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja bahwa THR di berikan serentak pada satu hari raya tertentu).
- Perlu di perhatikan:
Ada satu kondisi di mana TKA tidak mendapatkan THR, yaitu jika statusnya adalah Ekspatriat yang di perbantukan (Seconded).
Jika TKA tersebut di kirim oleh perusahaan induk di luar negeri, tetap di bayar oleh kantor pusat di luar negeri, dan tidak memiliki kontrak kerja langsung dengan entitas perusahaan di Indonesia, maka kewajiban THR tidak berlaku bagi perusahaan di Indonesia.
Syarat Tenaga Kerja Asing Mendapatkan THR
Meskipun TKA berhak atas THR, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi agar hak tersebut dapat di berikan. Syarat-syarat ini pada dasarnya sama dengan syarat yang berlaku bagi tenaga kerja Indonesia.
Syarat pertama adalah adanya hubungan kerja yang sah antara TKA dan perusahaan di Indonesia. Hubungan kerja ini harus di dasarkan pada perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta di dukung oleh izin kerja yang berlaku bagi TKA.
Syarat kedua adalah masa kerja. Pekerja, termasuk TKA, berhak atas THR apabila telah memiliki masa kerja paling singkat satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja dengan status kontrak maupun pekerja tetap.
Syarat ketiga adalah perusahaan tempat TKA bekerja merupakan perusahaan yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka TKA memiliki hak penuh untuk menerima THR.
Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia memiliki hak yang sama dengan tenaga kerja lokal dalam hal Tunjangan Hari Raya (THR), selama mereka bekerja di bawah hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan bagi TKA untuk mendapatkan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021:
1. Syarat Utama Penerima THR
TKA berhak menerima THR apabila memenuhi kriteria berikut:
- Masa Kerja: Telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus di perusahaan tersebut.
- Status Hubungan Kerja: Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Tunduk pada Hukum Indonesia: TKA tersebut bekerja pada perusahaan di Indonesia dan kontrak kerjanya diatur oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia.
2. Besaran THR yang Diterima
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja TKA di perusahaan:
| Masa Kerja | Besaran THR |
| 12 Bulan atau lebih | 1 (satu) bulan upah |
| 1 Bulan s.d < 12 Bulan | Dihitung proporsional: $\frac{\text{Masa Kerja}}{12} \times 1 \text{ Bulan Upah}$ |
3. Ketentuan Pembayaran
Waktu Pembayaran: Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan.
- Bentuk Pembayaran: Harus dibayarkan dalam bentuk uang dan menggunakan mata uang Rupiah (IDR).
- Hari Raya: Dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing TKA, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja (biasanya disepakati mengikuti hari raya Idulfitri atau Natal).
4. Pengecualian
TKA tidak berhak atas THR dari perusahaan di Indonesia apabila:
- Statusnya adalah tenaga kerja yang diperbantukan (seconded) dari kantor pusat luar negeri dan tetap menerima gaji serta tunjangan dari negara asal (tidak ada hubungan kerja langsung secara administratif upah di Indonesia).
- Masa kerjanya kurang dari 1 bulan saat hari raya tiba.
Perhitungan THR bagi Tenaga Kerja Asing
Perhitungan THR bagi tenaga kerja asing mengikuti ketentuan umum yang berlaku. Tidak ada formula khusus yang membedakan antara TKA dan tenaga kerja Indonesia.
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR di berikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR di berikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja di bagi 12 bulan di kalikan satu bulan upah.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah pokok di tambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap dan bonus pada umumnya tidak di perhitungkan sebagai dasar THR, kecuali di tentukan lain dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada dasarnya mengikuti aturan yang sama dengan tenaga kerja lokal (WNI) berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Selama TKA tersebut memiliki hubungan kerja melalui PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap) dan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, maka mereka wajib menerima THR.
1. Rumus Utama Perhitungan
Besaran THR ditentukan oleh masa kerja karyawan di perusahaan tersebut:
A. Masa Kerja ≥ 12 Bulan
Diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
B. Masa Kerja 1 Bulan s.d. < 12 Bulan
Diberikan secara proporsional (prorata).
2. Komponen Upah yang Dihitung
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap (misalnya tunjangan jabatan atau perumahan yang nilainya tidak berubah berdasarkan kehadiran).
Catatan: Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau uang transportasi (yang dibayar berdasarkan kehadiran) tidak dihitung ke dalam komponen THR.
3. Ketentuan Khusus untuk TKA
Ada beberapa aspek teknis yang sering muncul dalam kasus TKA:
- Kurs Mata Uang: Jika gaji di kontrak dalam mata uang asing (misalnya USD), pembayaran THR harus dikonversi ke dalam Rupiah (IDR) sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran atau sesuai kebijakan perusahaan yang tidak merugikan pekerja.
- Pajak PPh 21: THR bagi TKA merupakan objek pajak penghasilan. Perhitungannya menggunakan tarif progresif PPh 21 (atau PPh 26 jika TKA tersebut berstatus Subjek Pajak Luar Negeri/SPLN).
- Status Kontrak (PKWT): Mayoritas TKA di Indonesia menggunakan skema PKWT. Jika kontrak berakhir sebelum hari raya, perusahaan tidak wajib membayar THR. Namun, jika hari raya jatuh dalam masa kontrak, THR wajib dibayar penuh (atau prorata).
Hari Raya Keagamaan bagi Tenaga Kerja Asing
Pada prinsipnya, THR di berikan sesuai dengan hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja asing. Apabila TKA beragama Islam, maka THR di berikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Apabila TKA beragama selain Islam, THR di berikan menjelang hari raya keagamaannya masing-masing.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan memilih untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja pada satu waktu tertentu, biasanya menjelang Idulfitri. Praktik ini di perbolehkan sepanjang tidak menghilangkan hak pekerja dan tetap memenuhi ketentuan waktu pembayaran THR.
Kewajiban Perusahaan dan Sanksi Jika Tidak Membayar THR
Perushaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat, termasuk tenaga kerja asing. Pembayaran THR wajib di lakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan tidak membayarkan THR atau membayarkannya tidak sesuai ketentuan, perusahaan dapat di kenai sanksi. Sanksi tersebut antara lain berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya di bayarkan, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Sanksi ini menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran THR merupakan kewajiban serius yang harus di patuhi oleh setiap pengusaha tanpa terkecuali.
Kesalahan Umum dalam Pemberian THR kepada TKA
Dalam praktik, masih di temukan beberapa kesalahan yang di lakukan oleh perusahaan terkait pemberian THR kepada tenaga kerja asing. Salah satu kesalahan yang paling umum adalah anggapan bahwa TKA tidak berhak mendapatkan THR karena bukan warga negara Indonesia.
Kesalahan lainnya adalah mengganti THR dengan bonus atau fasilitas lain tanpa kesepakatan yang jelas. Selain itu, ada pula perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada TKA dengan alasan masa kontrak yang pendek, padahal masa kerja TKA tersebut telah memenuhi syarat minimal satu bulan.
Kesalahan-kesalahan ini berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan dan sanksi hukum bagi perusahaan.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
FAQ: Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Asing
1. Apakah TKA wajib mendapatkan THR?
Ya, Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, setiap orang yang bekerja di Indonesia dengan menerima upah, baik WNI maupun WNA (TKA), berhak atas THR keagamaan selama memiliki hubungan kerja (PKWT atau PKWTT).
2. Apa syarat minimal TKA mendapatkan THR?
TKA berhak mendapatkan THR jika telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus di perusahaan yang sama.
3. Bagaimana jika TKA merayakan hari keagamaan yang berbeda?
Sesuai aturan di Indonesia, THR dibayarkan satu kali dalam setahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja (kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja). Namun, praktik umum di perusahaan Indonesia adalah membayarkan THR secara serentak pada Idulfitri.
4. Jika gaji TKA dalam mata uang asing (misal: USD), bolehkah THR dibayar dengan mata uang tersebut?
Secara regulasi (UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011), setiap transaksi pembayaran di wilayah NKRI wajib menggunakan mata uang Rupiah. Oleh karena itu, besaran gaji dalam kontrak (USD/EUR/JPY) harus dikonversi ke Rupiah saat pembayaran THR dilakukan.
5. Apakah TKA yang kontraknya (PKWT) habis sebelum Lebaran tetap dapat THR?
- Jika kontrak berakhir sebelum Hari Raya, perusahaan tidak wajib membayar THR.
- Hal ini berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT) yang masih berhak atas THR jika diputus kontraknya dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. TKA umumnya berstatus PKWT (kontrak).
6. Apakah komponen “Housing Allowance” atau “Expat Benefits” masuk dalam hitungan THR?
- Jika tunjangan tersebut bersifat Tetap (jumlahnya tidak berubah berdasarkan kehadiran), maka wajib dimasukkan dalam komponen upah untuk perhitungan THR.
- Jika bersifat fasilitas (dibayarkan langsung ke penyedia rumah/reimbursement), biasanya tidak dimasukkan dalam hitungan THR.
7. Apakah THR TKA dikenakan pajak?
Ya. THR merupakan pendapatan bruto yang menjadi objek pajak.
- Bagi TKA yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) (tinggal >183 hari), dikenakan PPh 21 dengan tarif progresif.
- Bagi TKA yang berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), dikenakan PPh 26 (biasanya flat 20% kecuali ada Tax Treaty).
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI











