NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang di berikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Banyak pekerja dengan penghasilan rendah, misalnya gaji 2 juta rupiah per bulan, sering bertanya apakah mereka harus memiliki NPWP. Pertanyaan ini penting karena NPWP berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan dan hak-hak administrasi lainnya, seperti pengajuan kredit, cicilan, atau investasi.
Memahami aturan mengenai NPWP, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan manfaat memiliki NPWP meskipun gaji kecil akan membantu setiap pekerja membuat keputusan yang tepat. Artikel ini akan membahas secara lengkap apakah pekerja bergaji 2 juta per bulan wajib memiliki NPWP, serta keuntungan dan risiko yang perlu di pertimbangkan.
Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas resmi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak. Nomor ini di gunakan sebagai sarana administrasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan penghasilan dan pembayaran pajak.
Memiliki NPWP penting karena merupakan bukti resmi bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, NPWP juga sering di butuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, misalnya saat mengajukan kredit, mendaftar investasi, atau mengikuti program pemerintah tertentu.
Dengan kata lain, NPWP bukan hanya soal kewajiban membayar pajak, tetapi juga menjadi alat identifikasi resmi yang mempermudah berbagai urusan finansial dan administrasi.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP
Setiap orang atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan wajib memiliki NPWP. Secara umum, wajib pajak terbagi menjadi dua kategori:
Orang pribadi
Orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lainnya, termasuk gaji bulanan, honorarium, atau penghasilan sampingan, termasuk dalam kategori wajib pajak.
Badan usaha atau perusahaan – Apakah Gaji 2 Juta Harus Punya NPWP?
Perusahaan, firma, koperasi, atau lembaga lainnya yang memperoleh penghasilan juga wajib memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, siapa pun yang memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di wajibkan memiliki NPWP. Namun, bagi yang penghasilannya masih di bawah PTKP, memiliki NPWP bersifat opsional, meskipun tetap di anjurkan untuk mempermudah administrasi keuangan dan persiapan pajak di masa depan.
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2025
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak di kenakan pajak penghasilan. Aturan ini penting untuk menentukan siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan membayar pajak.
Berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2025, PTKP untuk orang pribadi adalah sekitar 60 juta rupiah per tahun, atau setara dengan 5 juta rupiah per bulan. Artinya, jika seseorang memperoleh penghasilan di bawah jumlah ini, secara teknis mereka tidak di wajibkan membayar pajak penghasilan.
Contohnya, jika gaji seorang pekerja adalah 2 juta rupiah per bulan, total penghasilannya dalam setahun adalah 24 juta rupiah, yang masih berada di bawah PTKP. Dengan demikian, pekerja tersebut secara hukum belum di wajibkan memiliki NPWP, meskipun tetap di anjurkan untuk mempermudah administrasi di masa depan.
Apakah Gaji 2 Juta Harus Punya NPWP
Secara hukum, seseorang dengan gaji 2 juta rupiah per bulan tidak di wajibkan memiliki NPWP, karena penghasilan tersebut masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu 5 juta rupiah per bulan atau 60 juta rupiah per tahun. Dengan kata lain, pajak penghasilan yang harus di bayarkan adalah nol.
Meski demikian, memiliki NPWP tetap memiliki beberapa keuntungan. NPWP mempermudah pengurusan administrasi resmi seperti pengajuan kredit, cicilan, investasi, atau dokumen lainnya yang membutuhkan identitas pajak. Selain itu, jika penghasilan meningkat di masa depan hingga melebihi PTKP, NPWP akan memudahkan pelaporan pajak dan mencegah pemotongan pajak lebih tinggi oleh pihak pemberi kerja.
Dengan demikian, meskipun gaji 2 juta rupiah per bulan tidak mengharuskan memiliki NPWP, memiliki NPWP tetap disarankan untuk mempersiapkan kemungkinan perubahan penghasilan dan kemudahan administrasi finansial.
Manfaat Memiliki NPWP Meskipun Gaji Kecil
Meskipun seseorang dengan gaji 2 juta rupiah per bulan tidak di wajibkan memiliki NPWP, tetap ada sejumlah manfaat yang bisa di peroleh jika memilikinya:
Mempermudah pengajuan kredit dan cicilan
Bank dan lembaga keuangan biasanya meminta NPWP sebagai dokumen resmi untuk mengajukan kredit, kartu kredit, atau pinjaman lainnya. Dengan NPWP, proses administrasi menjadi lebih mudah dan cepat.
Persiapan jika penghasilan naik – Apakah Gaji 2 Juta Harus Punya NPWP?
Memiliki NPWP sejak awal akan mempermudah pelaporan pajak jika suatu saat penghasilan meningkat hingga melebihi PTKP. Hal ini mencegah kesulitan administrasi dan denda pajak di kemudian hari.
Mendukung keperluan administrasi resmi
NPWP juga di butuhkan dalam berbagai urusan resmi, seperti mendaftar investasi, mengikuti program pemerintah, atau mengurus dokumen legal lainnya. Dengan NPWP, semua proses administrasi menjadi lebih praktis dan transparan.
Meningkatkan kredibilitas finansial
Memiliki NPWP menunjukkan bahwa seseorang tercatat secara resmi sebagai wajib pajak, yang dapat meningkatkan kepercayaan pihak ketiga, seperti bank, perusahaan, atau institusi finansial lainnya.
Apakah Gaji 2 Juta Harus Punya NPWP di PT. Jangkar Global Groups?
Di PT. Jangkar Global Groups, karyawan dengan gaji 2 juta rupiah per bulan secara hukum belum di wajibkan memiliki NPWP, karena penghasilan tersebut masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 5 juta rupiah per bulan atau 60 juta rupiah per tahun. Dengan kata lain, pajak penghasilan yang harus di bayarkan adalah nol, sehingga formalitas kepemilikan NPWP tidak menjadi kewajiban bagi karyawan pada tingkat gaji ini.
Namun, meskipun secara hukum belum wajib, memiliki NPWP tetap sangat di anjurkan bagi karyawan PT. Jangkar Global Groups. NPWP bukan hanya sekadar nomor administrasi pajak, tetapi juga menjadi bukti legalitas seseorang sebagai wajib pajak yang tercatat resmi di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini memiliki beberapa manfaat penting. Pertama, NPWP mempermudah karyawan dalam berbagai proses administrasi finansial, seperti pengajuan kredit bank, cicilan, atau investasi, yang biasanya membutuhkan identitas pajak resmi. Kedua, NPWP membantu karyawan mempersiapkan diri untuk kemungkinan kenaikan penghasilan di masa depan. Ketika penghasilan meningkat dan melampaui PTKP, karyawan yang sudah memiliki NPWP tidak akan mengalami kendala atau potongan pajak lebih tinggi secara otomatis.
Selain itu, memiliki NPWP juga mencerminkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak dan manajemen finansial yang baik. Bagi karyawan PT. Jangkar Global Groups, ini bisa menjadi langkah awal untuk membangun kredibilitas finansial dan kemudahan administrasi di kemudian hari. Bahkan bagi yang bergaji di bawah PTKP, NPWP dapat di gunakan untuk keperluan administratif lain, seperti pendaftaran program pemerintah, pengajuan dokumen resmi, atau verifikasi identitas dalam berbagai transaksi legal.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




