Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut dengan SKCK, adalah salah satu dokumen yang sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau memproses dokumen keimigrasian. Namun, banyak orang yang masih bingung tentang prosedur pembuatan SKCK. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bikin SKCK bisa di Polsek?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu SKCK dan bagaimana prosedur pembuatannya. SKCK adalah surat keterangan yang menerangkan mengenai catatan kepolisian seseorang. Dalam surat tersebut, terdapat informasi apakah seseorang pernah terlibat dalam kasus kejahatan atau tidak. Pembuatan SKCK dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke Polri dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan dari desa/kelurahan, dan surat permohonan dari instansi yang membutuhkan SKCK. Proses pembuatan SKCK biasanya dilakukan di kantor Polres atau Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek.
Namun, kembali ke pertanyaan awal, apakah bikin SKCK bisa di Polsek? Jawabannya, tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek. Beberapa Polsek memang memiliki layanan pembuatan SKCK, namun ada juga yang tidak. Sebaiknya, sebelum pergi ke Polsek, cek terlebih dahulu apakah Polsek tersebut memiliki layanan pembuatan SKCK atau tidak.
Jika Polsek tidak memiliki layanan pembuatan SKCK, maka seseorang harus pergi ke kantor Polres terdekat. Namun, jika jaraknya terlalu jauh atau sulit dijangkau, ada juga layanan pembuatan SKCK online melalui aplikasi Dukcapil. Layanan ini bisa diakses melalui laman https://skck.polri.go.id. Namun, untuk menggunakan layanan ini, seseorang harus memiliki akun dengan mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu tergantung dari kepadatan permintaan. Setelah selesai, seseorang bisa mengambil SKCK tersebut di kantor Polri yang telah ditentukan. Biaya pembuatan SKCK biasanya tidak terlalu mahal, berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Untuk menjaga keamanan dokumen, sebaiknya seseorang tidak menggunakan jasa calo atau orang yang tidak bertanggung jawab dalam proses pembuatan SKCK. Sebaiknya, lakukan prosedur pembuatan SKCK secara resmi dan benar. Selain menghindari risiko dokumen palsu, seseorang juga akan memperoleh SKCK yang sah dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan.
Demikianlah penjelasan mengenai apakah bikin SKCK bisa di Polsek. Sebaiknya, cek terlebih dahulu kebijakan masing-masing Polsek sebelum pergi ke sana. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan prosedur pembuatan SKCK secara resmi dan benar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca. Berkas SKCK: Pentingnya Mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian