PERTANYAAN: – ancaman pidana pemilik narkotika
ancaman pidana pemilik narkotika – ancaman pidana pemilik narkotika – Apakah seseorang yang terbukti menyimpan narkotika namun tidak terbukti menjualnya tetap dapat di jatuhi hukuman penjara yang berat? Bagaimana hukum memandang posisi seseorang yang menguasai narkotika atas perintah orang lain? Mohon penjelasannya dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
INTISARI JAWABAN: – ancaman pidana pemilik narkotika
Kepemilikan narkotika tanpa izin merupakan delik formil dalam hukum Indonesia yang berimplikasi pada sanksi pidana berat. Seringkali, individu terjebak dalam situasi hukum karena menyimpan atau menguasai zat terlarang tersebut meskipun bukan sebagai pengedar aktif. Artikel ini mengulas batasan hukum mengenai penguasaan narkotika golongan I dan bagaimana instrumen hukum seperti UU Narkotika dan KUHP baru di terapkan dalam praktik peradilan untuk menjerat pelaku yang terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.
Konstruksi Delik Kepemilikan dalam UU Narkotika
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kepemilikan narkotika di atur secara sangat spesifik untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku. Dasar hukum utama yang menjerat tindakan ini adalah Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, di pidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Penting untuk di catat bahwa pasal ini bersifat “alternatif-kumulatif”. Artinya, jaksa tidak perlu membuktikan bahwa seseorang telah menjual barang tersebut. Cukup dengan membuktikan adanya unsur “menguasai” atau “menyimpan” secara melawan hukum. Maka ancaman pidana minimal sudah berlaku. Dalam kasus nyata seperti pada Putusan Nomor 1241/Pid.Sus/2025/PN Rap. Fakta persidangan menunjukkan bahwa barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi (MDMA) di temukan dalam kekuasaan para pihak yang terlibat. Yang secara hukum memenuhi unsur kepemilikan bersama. Hal ini menegaskan bahwa meskipun barang tersebut tidak di niatkan untuk di jual saat penangkapan. Statusnya sebagai barang terlarang di bawah penguasaan tanpa izin sudah cukup untuk menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara tersebut.
Doktrin Penyertaan dan Penguasaan Narkotika secara Fungsional
Hukum pidana mengenal konsep Medepleger atau turut serta melakukan perbuatan pidana, yang di atur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sangat relevan dalam kasus narkotika di mana rantai distribusinya seringkali melibatkan banyak pihak dengan peran berbeda. Seseorang bisa saja di pidana meskipun saat di geledah tidak ada barang bukti di sakunya. Asalkan ia memiliki “kendali fungsional” atas barang tersebut.
Mengambil contoh dari kronologi perkara Nomor 1241/Pid.Sus/2025/PN Rap. Terdakwa berperan aktif dalam memesan barang melalui komunikasi telepon. Melakukan transfer uang melalui aplikasi digital, dan memberikan instruksi pengambilan barang di lokasi tertentu (asrama haji). Meskipun secara fisik barang bukti pil ekstasi sempat berpindah tangan ke rekan terdakw. Namun karena terdakwa adalah pihak yang mendanai dan mengarahkan operasional tersebut. Ia di anggap memiliki andil besar dalam “menguasai” narkotika tersebut. Konstruksi hukum ini mencegah pelaku utama bersembunyi di balik tangan orang lain. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam rencana kepemilikan—baik itu penyandang dana, kurir, maupun penyimpan—akan memikul pertanggungjawaban pidana yang setara di mata hukum.
Integrasi Sanksi dalam Pembaruan KUHP Nasional
Saat ini, penegakan hukum narkotika juga mulai mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perubahan ini membawa dampak pada cara penuntutan dan pengacuan pasal di persidangan. Misalnya, dalam tuntutan pidana perkara Nomor 1241/Pid.Sus/2025/PN Rap. Pengacuan sanksi mulai di selaraskan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 yang mengatur tentang penguasaan narkotika.
Meskipun sanksi minimal tetap di pertahankan untuk menjaga efek jera. Sistem hukum yang baru memberikan ruang bagi hakim untuk menilai lebih komprehensif mengenai latar belakang perbuatan. Namun, untuk jenis narkotika golongan I bukan tanaman seperti ekstasi atau sabu-sabu, kebijakan negara tetap konsisten pada penindakan tegas. Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti ilmiah seperti Berita Acara Laboratoris Kriminalistik yang memastikan kandungan zat terlarang tersebut (dalam kasus ini positif MDMA) sebelum menjatuhkan vonis. Dengan demikian, sinergi antara UU Narkotika dan KUHP baru ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus adaptif terhadap modus operandi kejahatan narkotika yang semakin modern, seperti penggunaan dompet digital untuk transaksi ilegal.
Ancaman Pidana Pemilik Narkotika
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman merupakan tindak pidana serius yang di atur secara ketat melalui delik formil. Artinya, aparat penegak hukum tidak perlu membuktikan apakah narkotika tersebut akan di jual atau di konsumsi sendiri; cukup dengan membuktikan bahwa seseorang secara tanpa hak memiliki atau menguasai barang tersebut. Maka unsur pidana telah terpenuhi. Dasar hukum utama untuk menjerat perbuatan ini adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana yang membayangi pemilik narkotika dalam pasal tersebut sangat berat. Yakni pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Selain pidana badan, pelaku juga diwajibkan membayar denda materiil yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Ketegasan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran narkotika dari hulu hingga ke tangan penguasa terakhir.
Sebagai contoh konkret, kita dapat merujuk pada fakta hukum dalam Putusan Nomor 1241/Pid.Sus/2025/PN Rap. Dalam perkara ini, Terdakwa Ahmad Nurlan Hasibuan Alias Delon diajukan ke persidangan karena terlibat dalam penguasaan 8 (delapan) butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat netto 2,91 gram. Meskipun saat penggeledahan barang bukti secara fisik berada di tangan saksi lain (Chandra Efendi Pulungan). Namun fakta persidangan mengungkap bahwa Terdakwa adalah pihak yang memesan barang tersebut dari seorang bandar (Ucok) dan membayar menggunakan aplikasi dana digital.
Keterlibatan Terdakwa dalam memesan, mendanai, dan memberikan instruksi pengambilan barang di lokasi tertentu (Asrama Haji) dikategorikan sebagai tindakan “turut serta” dalam memiliki dan menguasai narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman pidana bagi pemilik narkotika tidak hanya menyasar mereka yang memegang barang secara fisik. Tetapi juga aktor intelektual atau pihak yang memiliki kendali fungsional atas barang haram tersebut.
Kesimpulan – ancaman pidana pemilik narkotika
Kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman adalah pelanggaran hukum yang sangat serius di Indonesia dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Hukum tidak hanya menjerat mereka yang tertangkap tangan sedang menjual, tetapi juga siapa pun yang secara sadar memiliki, menyimpan, atau menguasai barang tersebut, baik secara fisik maupun melalui kendali instruksi (penyertaan). Adanya sinkronisasi dengan KUHP baru semakin mempertegas komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika, di mana setiap keterlibatan fungsional dalam kepemilikan akan diproses secara hukum tanpa melihat dalih “hanya dititipi” atau “bukan penjual”.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – ancaman pidana pemilik narkotika
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




