Hak Ganti Rugi Kompensasi Korban Tindak Pidana | Restitusi

Hak Ganti Rugi Korban – Anda mungkin pernah mendengar istilah restitusi. Istilah restitusi dalam berbagai sumber menyebutkan bahwa restitusi ini terbilang jarang di praktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Jika pun ada maka realisasinya termasuk cukup sulit.

 

Baca Juga: gugatan ganti rugi dalam penggunaan mata uang asing

 

Mengawali pernyataan diatas memang ada kaitannya dengan pembahasan kita mengenai kerugian investasi digital. Tentang investasi dalam dunia digital, memang ada susah dan gampangnya serta kelebihan dan kekurangannya.

pembahasan kita mengenai kerugian investasi digital Hak Ganti Rugi Korban

Mengenai Hak Ganti Rugi Korban

Era digital seperti saat ini memang menjadikan hampir semua produk sudah bisa anda kelola secara digital. Beragam kemudahan menawarkan termasuk kemudahan akses. Termasuk siapapun bisa mengakses yang namanya investasi digital. Sebut saja yang belakangan marak lewat robot trading DNA Pro, binary option seperti quotex, Fahrenheit dan viral blast hingga binomo.

 

Hanya saja belakangan investasi mode digital ini memunculkan berbagai macam kerugian oleh anggotanya karena ketidakpahamannya terhadap investasi mode digital ini. Bahkan dengan iming-iming keuntungan banyak, mereka rela mengeluarkan uang hingga milyaran rupiah.

Hak Ganti Rugi Korban

Tentang Hak Ganti Rugi Korban

Dalam posisi sebagai korban, apa yang bisa anda lakukan untuk menuntut Hak Ganti Rugi Korban? Hanya saja kerugian investasi digital yang orang alami para korban seolah menjadi bentuk kepasrahan para korban. Mereka yang tidak paham akan investasi tidak memiliki pegangan kuat untuk melakukan penuntutan hak terutama ganti rugi.

 

Karena itu, mereka seolah memilih pasrah saja yang terpenting pelakunya mendapat hukuman berat saja. Karena mereka berfikir ketika sudah memasuki ranah hukum, selain akan memiliki banyak tahapan yang menyita waktu dan tenaga. serta biaya yang anda perlukan tidaklah sedikit. Apalagi, tidak ada jaminan upaya hukum yang anda lakukan bisa berhasil.

  PAJAK UNTUK PARA AHLI WARIS TERKAIT WARISANNYA

PENIPUAN DIGITAL DAN NON DIGITAL Hak Ganti Rugi Korban

PENIPUAN DIGITAL DAN NON DIGITAL dalam Hak Ganti Rugi Korban

Dampak investasi digital yang semakin marak saat ini sukses menjerat para korbannya dengan iming-iming keuntungan banyak. Seperti kasus yang melibatkan sejumlah influencer investasi.Sebut saja Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sudah tetap sebagai tersangka.

 

Korban pun mengakui kerugian hingga milyaran rupiah bahkan banyak dari mereka rela meminjam dan menjual aset mereka demi investasi. Tetapi, yang di dapat bukan untung malah ‘buntung’, padahal mereka di awal  bergabung sudah di janjikan sejumlah keuntungan.

Penipuan Investasi digital

Sementara itu, penipuan investasi digital yang semakin marak ini memang sudah ada sejak lama dalam investasi non digital yang bsaia di kenal investasi bodong. Bahkan ratusan hingga sudah ada ribuan korban yang anda laporkan tertipu lewat investasi bodong ini. Kita bisa melihat pada kasus giro emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapiai Rp1 trilyunan saat ini sduah dimeja hijaukan. Bahkan kasus ini sedang bergulir di meja hijau.

Di mana tuntutan pidana yang di layangkan korban penipuan investasi ini mencapai Rp500 milyar sebagai modal antar emas.Dalam kasus ini melibatkan terdakwa bernama Budi Hermanto dengan tuntutan tindak pidana penipuan termasuk penggelapan dan pencucian uang. Dalam perkembangannya, kasus yag sudah masuk meja persidangan itu diketahui bahwa kerugian korban mencapai Rp53 milyar dengan melibatkan 8 orang korban. Korban menuntut pelaku menggunakan gugatan penggabungan perkara 98 KUHAP.

 

NASIB KORBAN PENIPUAN

Menghadapi kerugian investasi digital memang bak buah simalakama. Tidak menuntut hak ganti rugi, maka uang akan hilang dengan Cuma-Cuma. Tetapi, jika mengupayakan hukum pun butuh dana untuk mengawal kasus tersebut.

 

Hanya saja, bagi mereka yang memilki modal besar tentu bisa menyewa pengacara agar mengawal tuntutan hukum mereka kepada pelaku agar di beri efek jera serta dana mereka di kembalikan. Tetapi bagaimana nasib korban penipuan yang tidak mengajukan upaya hukum atau memperjuangkan hak mereka dan mendapatkan kembali uang mereka?

  SURAT WASIAT

 

Memandang persoalan nasib korban penipuan yang tidak mengajukan upaya hukum, sebenarnya sebagai entitas global sudah seharusnya ganti rugi ini menjadi tujuan dari proses peradilan, sehingga bukan hanya sekedar memenjarakan pelaku saja. Landasan ini sangat jelas dalam United Nations Declaration on the prosecution and assistance of crime victims pada butir 4. Menyebutkan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban tindak pidana melalui pemulihan kerugian yang anda alami setiap korban.

 

Sementara itu, bentuk kerugian yang seharusnya di pulihkan pelaku antara lain:

  • Pengembalian harta benda yang hilang ataupun di curi pelaku
  • Biaya pemulihan atas penderitaan yang di alami para korban akibat dari perbuatan pidana pelaku
  • Memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban

 

PENGAJUAN RESTITUSI

Seperti anda ketahui, bahwa awalnya proses peradilan tindak pidana penipuan memang hanya fokus pada pemenjaraan pelaku dan tidak melihat ada pemulihan hak ganti rugi korban di dalamnya. Bahkan dalam kententuan restitusi juga sejak awal tersebar di berbagai aturan.

 

Pada perkembangannya barulah pada 1 Maret 2023 , MA kemudian memtuskan untuk mengeluarkan perma yang secara khusus mengatur soal restitusi serta kompensasi korban tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Perma nomor 1 tahun 2023 mengenai tata cara penyelesaian permohonan dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Aturan dalam hukum Restitusi

Sehingga lewat Perma ini mejaadi jawaban karena ketidak jelasan landasan hukum restitusi yang sudah ada dalam berbagai aturan. Lalu, apa bedanya restitusi dengan kompensasi. Perlu anda ketahui  perbedaanya hanya ada pada pihak yang menanggung kerugian korban. Jika restitusi yang harus membayar kerugian adalah pelaku tindak pidana itu sendiri, maka kompensasi justru anda bayarkan oleh Negara.

  KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KDRT

 

Hanya saja pernah ada kasus fenomenal yang menunjukkan pembayaran restitusi justru bayar Negara, dan bukan di bayarkan pelaku. Lantas bagaimana jika pelaku tidak sanggup membayar restitusi ini padahal sudah sangat jelas aturannya bahwa retsitusi adalah kewajiban pelaku untuk membayar ganti rugi.

kasus Restitusi Hak Ganti Rugi Korban

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa kasus restitusi yang justru dibayarkan Negara terjadi pada kasus viral Herry Wirawan yang trebukti memperkosa 13 orang anak di bawah umur. Dalam vonis hamimpengadilan negeri Bandung menjatuhkan pidana seumur hidup pada Herry serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp331 juta kepada Kementerian PPA, serta barang bukti 1 buah motor milik terdakwa dirampas oleh Negara dan beban biaya perkara justru dibebankan kepada Negara.

 

Alasan majelis hakim membebankan restitusi kepada Negara karena pelaku dijerat hukumuman seumur hidup. Sehingga kemmapuan untuk mengupayakan pembayaran restitusi sudah hilang. Hanya saja ini menjadi kritikan karena Hery dinilai memilki masih banyak aset untuk dijual Negara dan bisa dibayarkan sebagai restitusi.

Pelaku dalam Restitusi

Membebani Negara untuk membayarkan restitusi pelaku kemudian mendapat penolakan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Dia mengatakan membebani Kementerian PPA sebagai pihak yang akan membayarkan restitusi adalah menempatkan kemeterian PPA sebagai pihak ketiga. Padahal seharusnya pihak ketiga memiliki hubungan yang jelas dengan pelaku. Sedangkan dalam kasus Herry, tidak ada keterlibatan Negara.

 

Kemudian pada tingkat banding, Majelis Hakim PN Bandung menganulir putusan di tingkat pertama llau kemudian hukuman diubah hukuman mati kepada Herry Wirawan dan pembayaran restitusi nya naik menjadi Rp332 juta yang akan dibayarkan kementerian PPA. Sedangkan semu harta Herry jadi sitaan Negara dan akan dilelang untuk membiayai para korban perkosaan termasuk anak-anaknya.

Hukum dalam Hak Ganti Rugi Korban

Melihat fakta yang terjadi serta upaya hukum bagi mereka yang mengalami kerugian investasi digital maka hak ganti korban bisa didapatkan  melalui pengajuan restitusi, terlebih jika ada korban yang tidak bisa melakukan upaya hukum atas kerugian dari hasil investasi yang dialaminya.

 

Jika Anda membutuhkan penasehat hukum untuk mendampingi kasus kerugian investasi baik digital maupu non digital yang Anda alami, bisa menghubungi kami di PT Jangkar Global Groups.

Adi