Akad Mudharabah dan Musyarakah Bank Syariah
Bank Syariah memiliki ragam produk finansial dalam kegiatan operasional Banknya. Dalam proses operasional nya menggunakan akad akad syariah didalamnya. Akad akad syariah tersebut terkandung dalam Bab Ilmu Fiqih Muamalah Madiyah. Fiqih Muamalah Madiyah merupakan ilmu syara yang bersifat amaliah dan dalil naqli Al Qur’an yang membahas mengenai Akad. Produk–produk Finansial yang terdapat pada Bank Syariah diantaranya adalah Produk penghimpunan dana (Funding) seperti tabungan, giro dan deposito yang menggunakan akad wadiah dan akad Mudharabah.
Pada produk pembiayaan terdapat produk Investasi, produk Sewa dan produk Jual Beli yang menggunakan akad mudarabah, musyarakah, ijarah dan akad jual beli. Serta pada produk layanan tambahan Bank terdapat save deposit box, transfer, kliring, letter of credit (L/C) yang menggunakan akad ijarah dan wakalah.
Pada produk finansial tabungan dan investasi pada Bank Syariah menggunakan akad mudarabah. Mudharabah merupakan akad kerjasama dengan metode bagi hasil dari pihak yang bekerja sama baik dua pihak atau lebih dengan metode yang dilakuakan salah satu pihak sebagai pemilik dana dan menyepakati nisbah bagi hasil yang disepakati diawal.
Nisbah yang disepakati antara bagi hasil dan produk investasi memiliki nisbah yang berbeda. Pada produk investasi yang dilakukan antara nasabah dapat menggunakan akad musyarakah.
Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang bekerja sama memberikan dana nya dalam proses pengelolaan usaha yang di kerjasamakan antara Bank dan pihak nasabah. Dalam proses mekanisme akad musyarakah ini pihak yang bekerjasama akan saling bermitra dalam mengembangkan usaha nya tersebut. Nantinya kerjasama tersebut akan saling menyepakati presentase bagi hasil.
Perbedaan akad mudharabah dan musyarakah terdapat pada sisi permodalan.
Dalam proses mekanisme Akad Mudharabah secara umum satu pihak akan berperan sebagai pemilik modal 100 % (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola (mudharib). Proses Keuntungan akan disepakti nisbah bagi hasilnya dari pemilik modal dan pengelola. Apabila dalam proses pengelolaan usaha tersebut mengalami kerugiaan maka, kerugiaan akan menjadi resiko Pemilik Modal seutuhnya.
Sedangkan dalam skema akad Musyarakah, sisi permodalan akan diberikan secara bersama dimana masing-masing pihak akan saling berkontribusi dalam proses kerjasama pengelolaan usaha. Nisbah presentase bagi hasil dalam akad musyarakah juga akan disepakati bersama sesuai besarnya modal yang diberikan disaat perjanjian kerjasama tersebut. Apabila dalam proses pengelolaan tersebut mengalami kerugian maka, besarnya atas kerugian tersebut ditanggung bersama masing masing pihak yang bekerja sama.
Akad Mudharabah dan akad musyarakah memiliki landasan hukum dalam penerapan nya. Landasan hukum Akad Musyarakah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Nomor 8 / DSN MUI / IV / 2000 Mengenai Musyarakah. Untuk Landasan hukum Akad Mudharabah yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Nomor 7/ DSN MUI/ IV/ 2000 Mengenai Mudharabah.
Akad Mudarabah memiliki tiga jenis di dalamnya :
A. Mudhrabah Muqayadah.
Mudharabah Muqayadah kerjasama bagi hasil dua pihak atau lebih. Satu pihak memberikan modalnya sebagai pemilik modal sedangkan pihak kerjasama lainnya sebagai Pengelola. Usaha yang di kelola sudah di tentukan oleh pemilik modal.
B. Mudharabah Mutlaqoh
Mudharabah Muqayadah adalah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih salah satu pihak sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan pihak lainnya sebagai Pengelola (Mudharib) Jenis usaha yang akan di kelola oleh pengelola (Mudharib) tidak di tentukan oleh pemilik modal dengan syarat jenis usaha yang akan di kelola tersebut tidak melanggar dan sesuai syariat islam. Dalam Akad Mudarabah Mutlaqoh Pemilik Modal (Shahibul Maal) dan Pengelola (Mudharib) akan menyepakati nisbah bagi hasil atas usaha tersebut.
C. Mudharabah Mustaraqah.
Mudharabah Mustaqarah adalah Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana pada akad ini Pemilik Modal memberikan modal (dana) nya kepada pengelola (Mudharib) dan Pengelola ikut serta memberikan modal dalam usaha tersebut dan mengelolaa dana yang di berikan oleh pemilik dana (Shahibul Maal). Pada proses Akad Mudharabah Mustaraqah pihak Pemilik Dana akan menyepakati besaran nisbah bagi hasil bersama Pengelola Dana di awal kesepakatan.
Dalam produk finansial di Bank Syariah terdapat produk Investasi dengan skema Pembiyaaan Kerjasama. Pada Skema Pembiayaan Kerjasama tersebut menggunakan akad Musyarakah. Kerjasama yang terdapat oleh Bank Syariah ini melibatkan oleh dua pihak atau lebih masing masing pihak yang akan bekerja sama dengan bank akan sama sama memberikan dana atau modal nya tersebut. Beberapa pertimbangan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Mengenai Akad Musyarakah :
- Dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan usaha dan kesejateraan masyarakat yang membutuhkan dukungan modal (dana) dalam proses usahanya.
- Pembiayaan Musyarakah memilki keunggulan yaitu dari segi kebersamaan dan keadilan. Dalam Akad Musyarakah ini di gunaka sistem bagi hasil atas usaha.
- Cara cara yang terdapat akad musyarakah sesuai dengan prinsip muamalah dan syariah dan menjadi pedoman Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Akad Kerja Sama (Musyarakah) dalam Bank Syariah :
A. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama dua pihak atau lebih masing masing pihak yang bekerjasama sama memberikan modal nya masing-masing dalam proses kerjasama tersebut.
B. Musyarakah Muntanaqisas (MMQ)
Musyarakah Muntanaqisas adalah akad kerjasama yang memilki opsi akuisisi modal dari pihak yang bekerja sama. salah satu Jenis Jenis Musyarakah :
1). Musyarakah Al Amlaq
Merupakan Akad Kerjasama tanpa perjanjian kerjasama. Dalam jenis Musyarakah ini terdapat Musyarakah Iktiyar dan Musyarakah Jabr. Musyarakah iktiyar berupa kepemilkikan bersama atas pembelian barang. Sedangkan Musyarakah Jabr merupakan kerjasama berkaiatan dengan penerimaan suatu harta yang ditujukan bersama.
2). Musyarakah Uqud
Merupakan Akad Kerjasama dengan perjanjian kerjasama. Dalam Jenis Musyarakah ini terdapat Musyarakah Inan, Musyarakah Mufaqadah, Musyawarah Wujuh dan Musyarakah Abdan.
Bank Syariah sebagai industri keuangan telah memberikan banyak solusi atas kebutuhan nasabah. Dari penjabaran akad Mudharabah dan Musyarakah di atas meruapakan salah satu penerapan kebutuhan nasabah dalam proses permodalan. Sistem Syariah sendiri mengedepankan prinsip keadilan di setiap transaksinya. Selain dari prinsip keadilan sistem syariah juga melarang adanya sistem bunga.
Bunga (Riba) merupakan salah satu penyebab adanya ketidak adilan dalam Sistem Konvensional. Bunga yang terus bertambah ketika nasabah tidak mampu melunasi pembiayaan ini yang menyebabkan adanya keadilan. Akad Musyarakah di terapkan dalam kerjasama antara pihak yang saling memberikan modal di dalamnya. Bank sebagai pemilik modal akan memberikan dananya kepada nasabah ketika nasabah melengkapi persyaratan pembiyaan yang terdapat di dalam Bank.
Dalam proses penerapan syariah menerapkan proses tranksaksi syariah dengan prinsip keadilan, kesesuaian syariah dan sesuai dengan akad yang di gunakan. Didalam syariah sendiri di setiap tranksaksi yang akan di lakukan telah di tetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN MUI) Mengatur mengenai ketentuan dan syarat dalam akad yang di gunakan . Pada lembaga keuangan syariah juga di awasi proses pelaksanaan nya yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).