Agen Legalisir Buku Nikah – Bingung mencari agen resmi legalisir buku nikah di ibu kota jakarta ? yang jelas domisili perusahaannya. Amanah dan profesional sehingga anda tidak ragu ataupun waswas kehilangan dokumen karena tidak kenal langsung dan hanya lewat online ?
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Agen resmi legalisir buku nikah
PERSYARATAN DAN PROSES GUGAT WARIS
Jangan khawatir karena masih ada PT Jangkar Global Groups yang siap membantu memberikan solusi anda untuk bisa mengerjakan proses legalisasi buku nikah di KUA, Kementrian agama. Kemenkumham. Kemenlu dan Kedutaan. Semua di jamin asli tanpa perlu ragu-ragu apakah dokumen tersebut palsu ataukah tidaknya. PT Jangkar adalah perusahaan besar yang tidak di ragukan lagi karena lebih dari 1000 orang sudah pernah memakai jasa PT Jangkar Global Groups. LEGALISIR SKBM BULGARIA
Baca Juga : Tips Legalisasi Kemenkumham
Bagaimana tahapan legalisir buku nikah ? Langkah awal adalah :
- Pertama Anda harus memfoto copy buku nikah sebanyak 5 lembar dan harus di legalisir kepala KUA. Pastikan di tanda tangani oleh Kepala KUA karena kalau di tandatangani oleh staff KUA yang lainnya maka buku nikah anda akan di tolak di kemenag di jakarta.
Bayangkan jika anda sudah jauh-jauh dari PAPUA dan ingin melegalisir buku nikah tetapi buku nikah tersebut di tanda tangani oleh NAIB/Penghulu maka anda akan di tolak dan di suruh pulang lagi ke papua untuk mengganti legalisir buku nikah tersebut dengan tanda tangan kepala KUA yang masih menjabat di sana. Melelahkan dan menyedihkan bukan ? Yang pasti sih kesel dan marah !
2. Selanjutnya Foto copy buku nikah yang sudah di legalisir kepala KUA dan 2 (Dua) Buku Nikah asli harap di kirim ke alamat kantor kami. Mohon di lampirkan KTP Suami istri
3. Apabila statusnya Janda/Duda maka harus ada foto copy akta cerai
Baca Juga : Jasa Legalisir Kemenlu Nomer Satu
4. Apabila menikah dengan WNA maka harus ada foto copy CNI / Singel status dari kedutaan yang bersangkutan di jakarta.
5. Lalu Cek buku nikah anda apakah tulisan mas kawinnya ada atau tidak ? Kalau tidak ada maka mintalah kepada kepala KUA supaya di tuliskan apa saja mas kawin dari suami.
Baca juga: Legalisir Buku Nikah Di Kemenag Jakarta