Edisi kali ini saya akan membahas mengenai pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil karena setiap warga negara indonesia yang sudah melangsungkan pernikahan di luar negeri wajib melaporkan pernikahannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, setelah itu wajib pelaporan perkawinan ke Disduk Capil setempat (Sesuai KTP)
Pelaporan Pernikahan Luar Negeri Di Disduk Capil
Inilah contoh akta perkawinan luxembourg yang anda dapatkan setelah menikah secara resmi:
Akte pernikahan ini di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi dari kedutaan besar republik indonesia di luxemburg yaitu Bapak E. Supandi No. GSM : (0485)350052 email : [email protected]
Bawalah akta perkawinan asli dan hasil terjemahnya ke KBRI untuk di laporkan dan di catat oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Brussel Belgia
Pencatatan di disduk capil
Setelah anda mendapatkan surat keterangan pelaporan perkawinan dari KBRI, bawalah semua dokumen tersebut ke Disduk Capil sesuai domisili KTP anda untuk di catatkan perkawinan luar negeri anda tersebut.
Baca Juga : Persyaratan pelaporan perkawinan di disduk capil
Setelah dokumen anda di verifikasi oleh staff disduk capil dan dinyatakan lengkap, maka anda menunggu hasil pencatatan pernikahan dari catatan sipil, bentuknya seperti di bawah ini :