Hak Waris Istri
Dalam penetapan hak waris semua sudah ada aturannya. Sudah kami jelaskan dalam tiga jenis hukum yang bisa jadi pedoman. Antara lain penetapan hak waris menurut hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata.
Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengurai seperti apa hak waris istri tanpa anak menurut hukum perdata.
HAK WARIS ISTRI TANPA ANAK
Apalagi harta warisan bisanya menjadi rebutan jika tidak di atur dengan baik. Padahal proses penetapan ahli waris sudah ada hukumnya, termasuk dalam aturan hukum perdata.
Hukum perdata seringkali di definisikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang yang lain, Hasilnya bertumpu pada kepentingan perseorangan.
Dalam pasal 830 KUHAPerdata sangat jelas tentang pembagian hak waris istri tanpa anak menurum hukum perdata. Dalam hukum ini juga kami jelaskan proses pembagian harta baru bo;eh anda lakukan setelah si pewaris meninggal.
HAK WARIS ISTRI MENURUT HUKUM
Artinya, jika pewaris masih hidup maka harta yang akan anda wariskan belum boleh anda alihkan.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang bagaimana penetapan hak waris istri tanpa anak menurut hukum perdata, berikut ini kita bahas dulu siapa saja yang punya hak mendapatkan warisan.
YANG TERMASUK HUKUM PERDATA Hak Waris Istri
Karena termasuk hukum yang mengatir seputar perseorangan, maka sejumlah hukum yang masuk dalam hukum perdata antara lain:
– Pertama Hukum tentang perkawinan
– Selanjutnya Hukum waris
– Selanjutnya Hukum kekayaan
– Berikutnya Hukum pencemaran nama baik
– Selanjutnya Hukum pencemaran nama baik
– Hukum perikatan
Sehingga, hanya kasus-kasus di atas yang biasanya anda lakukan penuntutan menggunakan tuntutan secara perdata.
GOLONGAN PENERIMA Hak Waris Istri
Dalam undang-undang hukum perdata juga sangat jelas menguraikan golongan-golongan penerima hak waris. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 832 , berikut ini kami uraikan golonga atau orang-orang yang berhak mendapatkan warisan:
Golongan I: Yang masuk dalam golongan pertama ini adalah suami atau istri yang di tinggalkan, termasuk anak-anak, serta keturunan lainnya termasuk suami atau istri yang hidup lebih lama.
Mereka ini di sebut golongan keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah.
Golongan II: Jika golongan pertama adalah keluarga pada garis lurus ke bawah, maka di golongan dua ini adalah keluarga yang berada pada garis lurus ke atas.
Mereka antara lain, orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: Mereka adala kakek, nenek, serta leluhur.
Golongan IV: Untuk golongan ini, mereka yang posisinya garis ke samping serta anggota keluarga lainnya, hingga derajat keenam.
Bagaimana jika sang pewaris tidak pernah menikah, maka yang berhak mendapatkan ahli waris adalah orangtua, saudara, serta keturunan saudara pewaris. Mereka akan mendapatkan bagian seperempat.
Selain itu, jika pewaris tidak mempunayi saudara maka yang berhak menerima warisan adalah setengah dari garis ayah dan setengah lagi ke garis ibu.
PENETAPAN HAK WARIS ISTRI TANPA ANAK
Siapa yang mendapatkan warisan jika pasangan suami istri tidak memiliki anak?. Sedangkan pembagian warisan sudah harus dilakukan. Dan posisi istri saat itu dalam kondisi sedang menjanda.
Berdasarkan penjelasan sebelumnya mengenai gologan-golongan penerima hak waris, maka hak waris istri tanpa anak menurut hukum perdata adalah didapatkan janda/istri yang hidup lebih lama yang mendapatkan warisan dari harta suami.
Alasannya karena kedudukan istri yang suaminya sudah meninggal setara dengan kedudukan ahli waris anak dalam hal ini golongan 1.
Penetapan istri yang berhak mendapatkan ahli waris dari suaminya yang tanpa anak itu juga dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung yang tertanggal 30 Agustus 1986.
HAK WARIS ISTRI TANPA ANAK MENURUT HUKUM ISLAM
Selain penetapan hak waris menurut hukum perdata, maka yang paling umum kita jumpai di Indonesia adalah penetapan hak waris menurut hukum Islam.
Secara singkat akan dibahas tentang hak waris istri tanpa anak menurut hukum Islam.
Ada dua golongan ahli waris yang dijelaskan dalam hukum Islam yaitu golongan Zawil Furud dan Ashabah.
Sementara itu, dari segi persentase pembagian hak waris dimulai dari setengah, seperempat, seperdelapan, dua per tiga, sepertiga, dan seperenam dari harta waris tergantung golongannya masing-masing.
A. Pertama Golongan penerima waris ½
1. Anak Perempuan satu-satunya (Tunggal);
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki (Tunggal);
3. Saudara perempuan (tunggal) yang sekandung, atau bisa juga yang sebapak.
4. Jika tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, maka yang berhak adalah suami.
B. Selanjutnya, Golongan penerima ¼
1. Jika ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, maka yang berhak adalah suami;
2. Istri (baik seorang atau lebih) bisa mendapatkan waris jika suaminya tidak punya anak atau cucu dari anak laki-laki.
C. Golongan penerima 1/8
Istri (baik seorang atau lebih) bisa mendapatkan waris jika suaminya punya anak atau cucu dari anak laki-laki.
D. Golongan penerima 2/3
1. Jika sang ahli waris tidak punya anak laki-laki, maka yang mendapat adalah dua orang anak perempuan atau lebih.
2. Jika sang ahli waris tidak punya anak perempuan yang berhaka dalah dua orang cucu perempuan.
3. Saudara perempuan sekandung berjumlah dua orang atau lebih
4. Jika sang pewaris tidak punya saudara kandung, maka ahli warisnya jatuh pada dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak.
E. Golongan penerima 1/3
1. Jika seorang pewaris hanya sendiri, maka yang berhak menerima waris sebanyak 1/3 bagian adalah ibunya.
2. Saudara laki-laki atau perempuan baik dua orang atau lebih yang seibu.
F. Golongan penerima 1/6
1. Ibu bisa mendapatkan warisan 1/6 apabila pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-lakinya.
2. Bapak juga dapat bagian apabila pewaris punya anak atau cucu dari anak laki-laki.
3. Jika ibunya sudah meninggal, pewaris bisa menyerahkannya ke nenek baik dari ayah maupun ibu.
4. Jika pewaris punya anak tunggal, maka cucu perempuan dari anak laki-lakijuga bisa dapat
5. Jika si pewaris meninggal dan hanya punya anak atau cucu dari anak laki, tetapi bapanya tidak ada, maka hak waris diberikan pada kakek.
PENGHALANG PENERIMA HAK WARIS ISTRI
Dari banyaknya golonganyang bisa mendapatkan warisan dan berhak menjadi ahli waris, maka biasanya tidak semua bisa mendapatkannya. Sebab, biasanya ada hijab ataupenghalang yang bisa memutus hak waris mendapatkan wariasannya.
Salah satu alasan yang menyebabkan warisan terhalang untuk didapatkan adalah adanya hijab. Dan ada dua hijab yang dikenal dalam hukum Islam yaitu hijab Nuqshan dan hijab Hirman. Hijab Nuqhsan merupakan penghalang yang mengurangi harta waris yang bisa didapatkan ahli waris. Sedangkan hijab Hirman adalah dinding yang menjadi penghalang sang ahli waris mendapatkan warisan karena ada ahli waris lainnya yang dianggap lebih dekat dengan pewaris.
Jika Anda membutuhkan penasehat hukum dalam pembagian warisan kepada ahli waris Anda, tim Jangkar Global Groups adalah pilihan yang tepat. Anda bisa konsultasi secara online tentang pembagian warisan Anda terutama dalam penerapan hukum perdata.