Bisnis yang menggunakan kulit hewan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Kualitas Indonesia terbilang mampu bersaing, salah satunya yaitu kulit buaya. Namun, sudahkah Anda mengetahui persyaratan CITES untuk kulit buaya? Hal ini penting untuk melakukan ekspor ke luar negeri, sehingga produk tersebut dapat diperjual belikan dengan konsumen mancanegara.
Persyaratan CITES untuk Kulit Buaya
Dalam perdagangan hewan maupun tumbuhan ke luar negeri, tentu ada peraturannya sehingga tidak menyebabkan kepunahan akan spesies yang terdapat di negara asal. Untuk itulah konvensi CITES di lakukan dari berbagai negara yang sukarela bergabung pada tahun 1963. CITES merupakan perjanjian (konvensi) perdagangan internasional untuk tumbuhan serta satwa liar yang terancam kepunahan.
Tujuan dari CITES yaitu mencegah punahnya spesies dari suatu negara sehingga perlu perlindungan dalam aturan yang tegas dan memberi sanksi keras apabila dilanggar. CITES menjadi bentuk perlindungan spesies dari aktivitas perdagangan internasional. Baik kegiatan ekspor, re-ekspor maupun impor wajib mengantongi izin dari otoritas pengelola serta mendapatkan rekomendasi dari CITES yang ada di negara bersangkutan.
Mengetahui Persyaratan CITES untuk Kulit Buaya
Saat ini, tata usaha untuk mengambil maupun menangkan tumbuhan dan satwa liar sudah teratur dalam SK Menhut nomor 447 pada tahun 2003. Keberadaan CITES mengatur tingkatan perlindungan untuk lebih dari 33 ribu spesies yang terancam kepunahan. Mulai dari yang cukup beresiko hingga resiko tinggi akan kepunahan.
Selanjutnya Sebagai bentuk kerjasama dari berbagai negara, perdagangan satwa dan tumbuhan dapat terlaksana dengan tanggung jawab. Contoh yang paling banyak adalah pemanfaatan kulit buaya untuk membuat berbagai produk bisnis, tentunya wajib mengikuti persyaratan CITES untuk kulit buaya sebelum bisa beredar luas dan berguna bagi konsumen.
Bagian-Bagian Persyaratan CITES untuk Kulit Buaya
Cukup banyak orang yang tidak mengetahui tentang CITES dan menyimpan pengawetan hewan misalnya harimau, kepala rusa, dan lain-lain. Untuk itulah CITES membagi daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dikelompokkan dalam apendiks sehingga bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi. Apendiks berisi daftar spesies berdasarkan tingkat produksinya, untuk mencegah tindakan yang merugikan dan mengancam keberadaan spesies.
1. Apendiks 1
Memuat daftar spesies yang tidak boleh untuk berbagai bentuk perdagangan internasional, baik tanaman maupun satwa liar. Spesies kategori ini perlu mendapat perhatian ekstra, karena terancam kepunahan apabila perdagangan tidak segera berhenti. Bagi siapapun yang melakukan perdagangan seperti ini termasuk ilegal walaupun sudah ada penangkarannya.
Beberapa satwa yang termasuk dalam kategori ini antara lain gorila, harimau, jaguar, macan tutul, komodo, badak, dan masih banyak lagi. Satwa yang masuk di appendix 1 namun termasuk hasil penangkaran/budidaya bisa dijadikan appendix 2 dengan persyaratan tertentu. Perkiraan spesies yang berada dalam kategori jumlahnya sudah di bawah 800 ekor.
2. Apendiks 2
Berisi daftar spesies satwa dan tumbuhan yang tidak termasuk kategori hampir punah, namun memungkinkan untuk terancam kepunahan apabila perdagangan terus berlangsung tanpa aturan ketat. Saat ini ada sekitar 32.800 spesies yang termasuk dalam appendix 2, jauh lebih banyak daripada dua kategori lainnya.
Persyaratan CITES untuk Kulit Buaya apa aja?
Spesies di sini belum akan terancam kepunahan, namun bukan berarti dibiarkan begitu saja. Beberapa spesiesnya bahkan mengalami kemiripan satu sama lain, bahkan ada yang sebenarnya termasuk apendiks 1 namun orang salah sangka mengiranya termasuk apendiks 2.
Buaya termasuk dalam kategori ini, sehingga persyaratan CITES untuk kulit buaya masih diperbolehkan, namun sesuai batasan yang ditentukan. Hewan ini dilindungi di alam asalnya, sehingga tidak boleh dimanfaatkan jika langsung mengambilnya dari alam. Namun, jika sudah ditangkarkan, generasi ketiganya boleh dimanfaatkan.
3. Apendiks 3
Kurang lebih ada 300 spesies yang berada pada apendiks 3. Kategori ini memuat nama tanaman dan satwa yang pada negara tertentu terlindungi di batas area habitatnya, namun suatu ketika bisa saja menjadi apendiks 1 atau 2 dengan situasi tertentu.
Biasanya spesies yang ada di sini merupakan permintaan khusus dari negaranya yang meminta bantuan pihak CITES untuk mengatur proteksinya. Dalam CITES, spesies yang tidak terancam kepunahan serta seluruh anggotanya dapat melakukan perdagangan selama memiliki izin ekspor sesuai surat keterangan asal (certificate of origin).
Persyaratan CITES untuk Ekspor Kulit Hewan Buaya
Sebelum produk kulit buaya di kirimkan ke luar negeri, Anda perlu mengurus beberapa persyaratan CITES untuk kulit buaya yang berkaitan dengan legalitas produk. Prosedur ini penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah yang bisa berdampak terhadap kepercayaan buyer. Anda dapat membaca selengkapnya peraturan dari menteri perdagangan 122 tahun 2018 seputar ketentuan ekspor selengkapnya. Berikut ini persyaratannya:
1. Mengurus Izin Edar
Urus surat untuk mendapatkan izin edar bersama sertifikat CITES dari Dirjen Konservasi SDA. Lokasinya berada di Jakarta, tepatnya Manggala Wanabakti. Selanjutnya memastikan bahwa hewan tersebut diambil secara legal setelah penangkaran, bukan langsung dari alam. Manfaat dari izin edar ini adalah sebagai bentuk tertulis yang mengizinkan kulit hewan di jual dan bisa beredar sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mengurus Surat Rekomendasi
Ajukan permohonan untuk mendapatkan surat rekomendasi melalui kantor Dirjen Konservasi SDA. Dengan mendapatkan surat ini, Anda bisa mendapatkan kuota untuk melanjutkan proses ekspor produk kulit buaya. Periksa terlebih dahulu bagaimana penetapan kuota untuk produk yang sudah sesuai oleh Dirjen Konservasi di Manggala Wanabakti.
3. Mengurus Certificate of Origin
Urus permohonan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). Keberadaan sertifikat ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan CITES untuk kulit buaya. COO merupakan sertifikasi yang menyatakan bahwa barang atau komoditas yang hendak diekspor berasal dari negara pengekspor dan masih dalam jumlah yang diizinkan sehingga tidak mengancam jumlah spesies tersebut.
Jasa UrusPersyaratan CITES untuk Kulit Buaya
Setelah pembahasan di atas, Anda telah mengetahui gambaran besar mengenai CITES, persyaratan hingga prosedur mengurusnya. Cukup banyak pelaku bisnis kulit buaya yang merasa bingung karena prosedur yang cukup ketat dan rumit. Semua tentu untuk menjamin satwa tidak mengalami kepunahan dan terus terjaga kelestariannya.
Tak perlu khawatir, Anda tetap bisa memproses persyaratan CITES untuk kulit buaya sehingga dapat berprodiksi menjadi barang berkualitas hingga sampai ke tangan konsumen. Dengan mempercayakan urusan ini kepada jasa yang telah profesional menangani hal serupa, Anda bisa lebih menghemat waktu maupun energi.
Jasa urus Persyaratan CITES untuk Kulit Buaya Terpercaya
Seperti yang Anda ketahui, kantor Ditjen SDA berada di ibukota. Tidak banyak orang memiliki cukup sumber daya untuk mengurusnya ke luar kota, apalagi dengan situasi pandemi seperti sekarang. Untuk itulah jasa urus CITES hadir sebagai opsi bagi perdagangan modern.
Kami paham bahwa banyak dari Anda yang merasa bingung untuk mengurus persyaratan CITES untuk kulit buaya hingga menyelesaikan perizinannya agar bisa kembali berdagang. Jangan ragu untuk segera menghubungi kontak yang ada untuk berkonsultasi. Dengan bantuan jasa terpercaya, Anda bisa mendapatkan follow up prosesnya dan kami bantu sampai selesai .