PERTANYAAN: – pencuri ternak malam hari
Saya ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang menimpa salah satu rekan saya. Kejadiannya adalah rekan saya tersebut bersama seorang temannya nekat mengambil dua ekor ayam milik tetangga pada waktu tengah malam. Mereka masuk ke area pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar yang cukup tinggi. Singkat cerita, mereka tertangkap dan di laporkan ke pihak berwajib. Namun, pihak keluarga kami sudah beritikad baik dengan mendatangi korban, meminta maaf, serta memberikan uang kompensasi sebagai bentuk perdamaian yang di sepakati bersama. Yang ingin saya tanyakan, apakah pencuri ternak malam hari tersebut tetap dapat di jatuhi vonis pidana penjara oleh hakim di pengadilan meskipun antara kami dan korban sudah tidak ada masalah lagi atau sudah damai? Bagaimana ancaman pasalnya menurut aturan hukum yang berlaku saat ini?
INTISARI JAWABAN: – pencuri ternak malam hari
Secara yuridis, tindakan mengambil hewan ternak milik orang lain tanpa izin pada malam hari dengan merusak atau memanjat adalah tindak pidana murni yang masuk dalam kualifikasi pencurian dengan pemberatan. Keberadaan kesepakatan damai dan pemberian ganti rugi dalam sistem hukum pidana di Indonesia tidaklah serta-merta menghentikan proses penuntutan atau menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Hal tersebut di karenakan perkara ini bukan delik aduan, sehingga negara tetap berkepentingan melakukan penuntutan. Namun demikian, perdamaian tersebut memiliki nilai filosofis yang tinggi di mata majelis hakim sebagai dasar pertimbangan keadaan yang meringankan hukuman bagi terdakwa guna mencapai putusan yang adil.
Pencuri Ternak Malam Hari dalam Perspektif Perundang-undangan
Dalam meninjau permasalahan ini, kita harus melihat secara jernih bahwa perbuatan mengambil barang yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum adalah inti dari delik pencurian. Namun, ketika pencurian tersebut di lakukan terhadap hewan ternak pada waktu malam hari. Di pekarangan tertutup, dan di lakukan oleh dua orang atau lebih, maka status hukumnya meningkat menjadi pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal). Kondisi malam hari di anggap memberatkan karena pada waktu tersebut pemilik barang biasanya sedang beristirahat dan pengawasan lingkungan cenderung melemah, sehingga tingkat bahaya bagi kepentingan umum menjadi lebih besar.
Merujuk pada Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lama). Perbuatan ini di ancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Unsur-unsur yang harus terpenuhi meliputi pengambilan ternak. Di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan masuk ke tempat tersebut dengan cara memanjat atau merusak. Fakta bahwa pelaku memanjat pagar rumah korban menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) untuk melanggar hak milik orang lain secara paksa.
Selain itu, jika kita melihat pada perkembangan hukum terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). kKtentuan ini di akomodasi dalam Pasal 477 ayat (1) yang mengatur mengenai pencurian dalam keadaan memberatkan. Dalam regulasi baru ini, semangat hukum yang diusung tetap konsisten. Yakni memberikan perlindungan ekstra terhadap keamanan masyarakat pada malam hari.
Kedudukan Kesepakatan Damai terhadap Putusan Hakim di Pengadilan
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas perdamaian dalam kasus pidana. Perlu di pahami bahwa dalam hukum pidana materiil, perdamaian antara pelaku dan korban hanya di pandang sebagai upaya mitigasi dampak kejahatan. Perdamaian tidak menghapuskan kesalahan. Namun ia mampu mengubah wajah hukuman dari yang semula berat menjadi lebih ringan. Dalam perkara pidana seperti pencurian ternak, jaksa penuntut umum tetap akan melimpahkan berkas ke pengadilan meskipun ada surat perdamaian, karena sifat perkara ini adalah delik biasa (gewone delicten). Di mana proses hukum tetap berjalan tanpa bergantung pada keinginan korban untuk mencabut laporan.
Namun, dalam praktik persidangan, hakim memiliki diskresi yang luas untuk mempertimbangkan aspek sosiologis. Adanya pengembalian kerugian materiil kepada korban dan adanya maaf yang tulus merupakan manifestasi dari keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat hilir. Hakim akan mencatat dalam putusannya bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki keadaan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum bahwa pidana bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam, tetapi juga untuk membina pelaku. Jika terdakwa masih muda, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan korban telah memaafkan, maka sangat besar kemungkinan hakim akan menjatuhkan pidana penjara yang minimal atau bahkan pidana bersyarat jika memungkinkan.
Secara teoritis, hal ini juga berkaitan dengan tujuan pemidanaan yang modern, di mana fokus hukum bergeser dari sekadar menghukum fisik pelaku menjadi upaya pemulihan keseimbangan yang terganggu di masyarakat. Apabila perdamaian telah tercapai, maka keseimbangan tersebut di anggap telah pulih sebagian. Oleh karena itu, bagi terdakwa yang melakukan pencurian ternak. Perdamaian adalah “pelampung” hukum yang sangat berharga untuk menghindarkan mereka dari hukuman maksimal yang di atur dalam undang-undang, meskipun status sebagai terpidana tetap tidak dapat di hindari melalui ketuk palu hakim.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku yang Bertindak secara Bersekutu
Aspek penting lainnya dalam kasus ini adalah keterlibatan lebih dari satu orang dalam melancarkan aksi pencurian ternak tersebut. Dalam hukum pidana, di kenal konsep penyertaan (deelneming). Apabila dua orang atau lebih bekerja sama melakukan pencurian. Maka masing-masing individu memiliki porsi pertanggungjawaban yang setara di hadapan hukum selama mereka memiliki kesepahaman niat untuk mencuri. Peran salah satu pelaku yang mungkin hanya bertugas memantau situasi di luar pagar atau memegang ayam hasil curian tetap di kategorikan sebagai “melakukan bersama-sama” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Majelis hakim dalam memutus perkara akan membedah secara detail kronologi kejadian, mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan. Fakta bahwa para pelaku membawa kendaraan atau alat tertentu untuk memudahkan pelarian juga menjadi poin yang memperberat kedudukan hukum mereka. Namun, jika dalam persidangan terungkap bahwa salah satu pelaku hanya ikut-ikutan karena tekanan atau pengaruh teman, hal ini bisa menjadi variabel yang membedakan lama hukuman antara pelaku satu dengan yang lainnya. Keadilan harus di tegakkan secara proporsional berdasarkan peran masing-masing individu dalam delik tersebut.
Sebagai penutup, perbuatan mengambil ternak pada malam hari dengan memanjat pagar tetap merupakan pelanggaran hukum serius. Meskipun perdamaian telah dilakukan, hal tersebut hanyalah “obat penawar” untuk mengurangi rasa sakitnya hukuman, bukan “penghapus” dari tuntutan pidana itu sendiri. Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan, karena hakim akan tetap memutus berdasarkan fakta hukum, bukti-bukti yang sah, serta hati nurani untuk memastikan bahwa hukum tetap tegak namun tetap memiliki sisi kemanusiaan yang adil bagi mereka yang benar-benar menyesal.
Pencuri Ternak Malam Hari Dapatkah Dipidana Meski Udah Damai
Pencuri ternak malam hari merupakan salah satu tindak pidana yang sering di anggap bisa diselesaikan melalui kekeluargaan, namun secara hukum pidana, status perkaranya tetap dapat berlanjut hingga ke meja hijau. Merujuk pada fakta hukum dalam Putusan Nomor 504/Pid.B/2025/PN Bgl, kita dapat melihat bagaimana implementasi hukum terhadap pelaku pencurian hewan ternak yang di lakukan pada waktu malam. Dalam perkara tersebut, Terdakwa (nama di samarkan) bersama rekannya terbukti melakukan pengambilan dua ekor ayam jago milik korban dengan cara memanjat pagar pekarangan rumah pada dini hari. Perbuatan ini secara spesifik memenuhi unsur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam aturan terbaru pada Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengategorikan pencurian oleh dua orang atau lebih pada malam hari dengan cara memanjat sebagai pencurian dengan pemberatan.
Kaitan antara perdamaian dan pemidanaan dalam putusan ini sangat krusial untuk di pahami. Meskipun antara pihak Terdakwa dan saksi korban telah menempuh jalur damai serta adanya pengembalian kerugian materiil, hal tersebut tidak menghapuskan tuntutan pidana dari Penuntut Umum. Pencurian dengan pemberatan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga kepolisian dan kejaksaan tetap memiliki kewajiban hukum untuk memproses perkara tersebut demi ketertiban umum. Dalam pertimbangan hakim pada Putusan 504/Pid.B/2025/PN Bgl, kesepakatan damai, pemberian kompensasi, serta fakta bahwa Terdakwa telah di maafkan oleh korban hanya di posisikan sebagai keadaan yang meringankan hukuman. Hakim menilai itikad baik Terdakwa untuk memperbaiki keadaan sebagai dasar untuk memberikan vonis yang lebih rendah, namun tetap menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara.
Kesimpulan: – pencuri ternak malam hari
Tindakan mencuri ternak pada malam hari dengan memanjat pagar merupakan pencurian dengan pemberatan yang di atur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 UU 1/2023. Meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban serta adanya pengembalian ganti rugi, hal tersebut tidak menghentikan proses hukum pidana karena perkara ini bukan delik aduan. Status perdamaian dan penyesalan terdakwa hanya berfungsi sebagai keadaan yang meringankan hukuman dalam pertimbangan hakim. Oleh karena itu, pelaku tetap akan di jatuhi pidana, namun dengan durasi yang biasanya lebih rendah sebagai bentuk apresiasi hukum atas upaya perdamaian yang di lakukan. Pelaku yang melakukan tindakan secara bersama-sama akan memikul tanggung jawab pidana kolektif sesuai dengan peran mereka masing-masing dalam kejadian tersebut.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – pencuri ternak malam hari
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




