PERTANYAAN:
Saya memiliki fasilitas pembiayaan kendaraan dari sebuah perusahaan finance dengan jaminan fidusia. Namun, karena kondisi ekonomi yang memburuk, saya tidak mampu lagi membayar angsuran sejak beberapa bulan lalu. Pihak perusahaan mengancam akan menyita tidak hanya kendaraan tersebut, tetapi juga tanah dan rumah saya sebagai pengganti kerugian. Bisakah gagal bayar angsuran kendaraan berakibat pada penyitaan aset pribadi yang tidak dijadikan jaminan dalam perjanjian? Mohon penjelasannya secara hukum.
INTISARI JAWABAN:
Secara hukum, kegagalan dalam membayar angsuran merupakan bentuk wanprestasi atau cidera janji. Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, segala barang milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Oleh karena itu, jika nilai lelang objek jaminan fidusia (kendaraan) tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang, kreditur memiliki hak hukum untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset pribadi debitur lainnya melalui mekanisme gugatan di pengadilan guna memastikan pemenuhan kewajiban tersebut.
Kedudukan Wanprestasi dalam Perjanjian Jaminan Fidusia
Dalam setiap perjanjian pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia, debitur memiliki kewajiban pokok untuk membayar angsuran sesuai nilai dan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati bersama. Apabila debitur lalai atau tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut, maka debitur dapat di nyatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Ketentuan mengenai wanprestasi ini secara tegas di atur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah di nyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus di anggap lalai dengan lewatnya waktu yang di tentukan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, ketika waktu pembayaran yang di tentukan dalam perjanjian telah terlampaui dan debitur tidak melakukan pembayaran, kreditur berhak memberikan surat peringatan (somasi). Jika somasi tetap tidak di indahkan, kreditur berhak menagih seluruh sisa utang secara sekaligus dan mengakhiri perjanjian tersebut secara sepihak berdasarkan klausul yang biasanya di cantumkan dalam kontrak pembiayaan.
Eksekusi Objek Jaminan dan Hak Kreditur atas Kekurangan Piutang
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui sertifikat jaminan fidusia. Hal ini memungkinkan kreditur untuk melakukan penjualan atau lelang atas kendaraan yang menjadi objek jaminan guna melunasi utang debitur.
Namun, sering kali muncul permasalahan di mana nilai hasil penjualan kendaraan tersebut ternyata lebih kecil di bandingkan dengan total sisa utang, denda, dan biaya-biaya lainnya. Dalam kondisi ini, debitur tetap memiliki kewajiban hukum untuk melunasi sisa kekurangan tersebut.
Kewajiban ini di dasarkan pada prinsip umum hukum jaminan dalam Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
“Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.”
Artinya, seluruh harta kekayaan debitur merupakan jaminan umum bagi pelunasan utang-utangnya kepada kreditur, meskipun harta tersebut tidak secara spesifik di sebutkan dalam perjanjian jaminan fidusia.
Legalitas Penyitaan Aset Pribadi Lainnya Melalui Sita Jaminan
Menjawab kekhawatiran mengenai penyitaan aset lain seperti tanah atau bangunan, hal tersebut secara hukum di mungkinkan melalui permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Kreditur dapat mengajukan permohonan sita terhadap aset milik debitur agar aset tersebut tidak di pindahtangankan kepada pihak lain selama proses persidangan berlangsung.
Tujuan dari sita jaminan ini adalah untuk memastikan bahwa apabila gugatan kreditur di kabulkan oleh hakim, putusan tersebut tidak menjadi hampa atau sia-sia (illusoir) karena debitur tidak lagi memiliki harta untuk membayar ganti rugi. Hakim akan mempertimbangkan permohonan ini jika terdapat fakta hukum yang jelas mengenai wanprestasi dan adanya kekhawatiran bahwa debitur akan melarikan harta kekayaannya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi debitur untuk selalu menjaga itikad baik dalam melaksanakan perjanjian. Jika terjadi kendala finansial, sebaiknya debitur segera berkomunikasi dengan kreditur untuk mencari solusi bersama, karena kelalaian yang berlarut-larut dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi kreditur untuk mengejar pelunasan utang hingga ke aset pribadi lainnya melalui jalur hukum perdata.
Bisakah Gagal Bayar Angsuran Berujung Sita Aset Pribadi?
Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, kegagalan seorang debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran atau yang di kenal dengan istilah wanprestasi memiliki implikasi hukum yang sangat luas dan tidak terbatas hanya pada penarikan objek jaminan semata. Berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak yang di atur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), di nyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan yang di buatnya. Hal ini memberikan legitimasi hukum bagi kreditur untuk mengejar pelunasan piutangnya tidak hanya dari barang yang di jaminkan secara khusus, tetapi juga dari aset pribadi lainnya milik debitur apabila nilai penjualan objek jaminan tersebut tidak mencukupi untuk melunasi seluruh sisa utang beserta bunga dan denda yang menyertainya.
Sebagai acuan atau tolak ukur dalam praktik peradilan, kita dapat merujuk pada perkara yang tertuang dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Pwt, di mana PT Arthaasia Finance mengajukan gugatan terhadap debitur yang di anggap telah melakukan cidera janji. Dalam perkara ini, tolak ukur wanprestasi di tetapkan berdasarkan ketidakmampuan debitur untuk memenuhi jadwal pembayaran yang telah di sepakati dalam perjanjian pembiayaan yang di perkuat dengan akta jaminan fidusia. Melalui mekanisme gugatan ini, kreditur berupaya mendapatkan kepastian hukum atas hak tagihnya, yang jika di kabulkan oleh hakim, dapat berujung pada penyitaan aset melalui sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjamin bahwa putusan tersebut dapat di eksekusi secara nyata. Proses ini menunjukkan bahwa pengadilan bertindak sebagai instrumen untuk memvalidasi bahwa setiap kelalaian debitur memberikan hak bagi kreditur untuk menuntut ganti rugi materiil yang dapat menyasar pada kekayaan pribadi debitur lainnya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perikatan yang belum terselesaikan.
Penyitaan aset pribadi di luar jaminan fidusia menjadi mungkin karena kedudukan perjanjian pokok antara kreditur dan debitur menciptakan hubungan utang-piutang yang bersifat personal dan menyeluruh. Jika merujuk pada pasal-pasal dalam KUHPerdata mengenai perikatan, khususnya Pasal 1243, debitur di wajibkan memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga setelah ia di nyatakan lalai dalam memenuhi perikatannya. Tolak ukur yang di gunakan pengadilan dalam melihat sah tidaknya penyitaan aset tambahan biasanya bersandar pada besaran kerugian riil yang di derita kreditur setelah di bandingkan dengan nilai likuidasi objek jaminan awal. Jika terdapat selisih minus, maka aset-aset lain milik debitur menjadi sasaran hukum yang sah untuk di sita demi tercapainya asas keseimbangan dalam hukum kontrak, di mana kreditur tidak boleh di rugikan atas pelanggaran janji yang di lakukan oleh pihak debitur dalam transaksi pembiayaan tersebut.
Kesimpulan
Wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tidak hanya memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil kembali objek jaminan yang di perjanjikan. Berdasarkan prinsip tanggung jawab harta kekayaan dalam hukum perdata, kreditur juga memiliki hak hukum untuk menuntut pelunasan sisa kewajiban melalui penyitaan aset pribadi debitur lainnya melalui mekanisme sita jaminan di pengadilan. Hal ini mengukuhkan bahwa segala bentuk harta milik debitur merupakan tanggungan bagi kewajiban utangnya hingga lunas sepenuhnya sesuai amanat KUHPerdata.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Wanprestasi atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Wanprestasi dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




