PERTANYAAN:
Apa Dasar Hukum Mencabut Gugatan – Saya saat ini sedang menghadapi sengketa perdata di Pengadilan Negeri terkait masalah konstruksi. Namun, setelah beberapa kali persidangan, kami dan pihak lawan mencapai kesepakatan damai di luar pengadilan. Pertanyaan saya, bagaimana prosedur hukum untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut secara resmi agar perkara tidak berlanjut? Apakah ada biaya yang harus tetap dibayar meskipun perkara tidak sampai putusan akhir? Mohon penjelasannya.
INTISARI JAWABAN:
Pencabutan gugatan dalam perkara perdata merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Penggugat untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara yang sedang berjalan. Secara normatif, pencabutan ini dapat dilakukan secara sepihak jika Tergugat belum memberikan jawaban, namun wajib mendapatkan persetujuan Tergugat apabila jawaban sudah disampaikan di persidangan. Akibat hukum dari pencabutan ini adalah perkara dinyatakan selesai, dicatat dalam buku register, dan Penggugat dibebankan membayar biaya perkara yang telah timbul selama proses berjalan.
Apa Dasar Hukum Mencabut Gugatan Perdata yang Sudah Masuk Persidangan
Dalam praktik hukum acara perdata di Indonesia, pencabutan gugatan di pahami sebagai manifestasi dari hak prerogatif Penggugat untuk menarik kembali tuntutan hukumnya sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan fakta hukum yang tertuang dalam perkara nomor 903/Pdt.G/2025/PN Jkt. Sel., pihak Penggugat yaitu PT Milan Ecowood Indonesia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan tertulis untuk mencabut gugatan pada tanggal 7 Oktober 2025. Langkah hukum ini di ambil dengan pertimbangan yang sangat mendasar, yakni tercapainya mufakat atau kesepakatan antara pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mengakhiri sengketa melalui jalur kekeluargaan atau perdamaian di luar koridor persidangan formal. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan kita memberikan ruang yang luas bagi para pihak untuk menentukan nasib perkaranya sendiri demi efisiensi dan harmoni hukum.
Secara normatif, jika kita merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau Herziene Inlandsch Reglement (HIR), kita tidak akan menemukan pasal yang secara spesifik mengatur mengenai mekanisme teknis pencabutan gugatan setelah perkara di daftarkan. Ketidaklengkapan aturan dalam HIR ini kemudian di isi oleh praktik peradilan yang mapan dengan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV), sebuah aturan hukum acara yang lebih detail peninggalan masa kolonial yang masih di akui sebagai rujukan hukum formil. Secara khusus, Pasal 271 dan Pasal 272 RV menjadi tiang penyangga utama bagi hakim dalam mengambil keputusan terkait permohonan pencabutan perkara.
Pasal 271 RV menegaskan sebuah prinsip penting mengenai perlindungan hak para pihak: Penggugat di perbolehkan secara mutlak untuk mencabut gugatannya secara sepihak selama pihak Tergugat belum memberikan jawaban resmi di persidangan. Namun, dinamika hukum berubah apabila Tergugat sudah menyampaikan jawaban, baik itu berupa eksepsi (tangkisan) maupun jawaban terhadap pokok perkara. Dalam kondisi tersebut, pencabutan tidak lagi bisa di lakukan secara sepihak oleh Penggugat, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari pihak Tergugat. Hal ini di maksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Tergugat yang mungkin sudah mengeluarkan biaya dan energi untuk menghadapi gugatan tersebut dan menginginkan kepastian hukum melalui putusan akhir hakim agar perkara yang sama tidak di ajukan kembali di masa depan. Dalam konteks perkara nomor 903 ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memandang permohonan tersebut patut di kabulkan karena adanya semangat perdamaian yang selaras dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Tinjauan KUHPerdata dan Hubungan Hukum Antar Para Pihak
Pencabutan sebuah gugatan yang di dasari oleh keinginan untuk berdamai memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan filosofi hukum kontrak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Walaupun dokumen penetapan pengadilan biasanya berfokus pada aspek hukum acara, tindakan para pihak yang memutuskan untuk berhenti bersengketa merupakan implementasi nyata dari Pasal 1338 KUHPerdata yang mengusung asas pacta sunt servanda. Asas ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang di buat secara sah berlaku layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan kata lain, ketika Penggugat dan Para Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar meja hijau, mereka sebenarnya sedang menciptakan sebuah kontrak atau perikatan baru yang memiliki kekuatan hukum mengikat untuk membatalkan perselisihan lama yang menjadi objek gugatan.
Relevansi hukum semakin di perkuat dengan keberadaan Pasal 1851 KUHPerdata, yang secara spesifik mendefinisikan perdamaian sebagai suatu persetujuan di mana kedua belah pihak menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang demi mengakhiri perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara di masa depan. Dalam perkara konstruksi fisik gedung ini, kesepakatan yang di ambil oleh Direktur Utama PT Adhi Karyar (Persero) Tbk selaku Tergugat I dan Project Manager selaku Tergugat II bersama Penggugat adalah bentuk penyelesaian sengketa yang paling ideal menurut hukum perdata. Dengan memilih jalan damai, para pihak menunjukkan itikad baik untuk menjaga integritas kerja sama bisnis mereka tanpa harus tunduk pada pemaksaan putusan pengadilan yang mungkin bersifat menang-kalah (win-lose).
Secara prosedural di pengadilan, pengakhiran sengketa ini tidak di tuangkan dalam bentuk putusan akhir, melainkan dalam bentuk sebuah “Penetapan”. Hal ini di karenakan pemeriksaan mengenai pokok perkara atau pembuktian belum selesai di lakukan secara menyeluruh oleh hakim. Penetapan ini berfungsi sebagai legitimasi hukum formal yang menyatakan bahwa perkara tersebut telah resmi di cabut dan tidak lagi memiliki status sub judice.
Implikasi Yuridis dan Administratif Setelah Gugatan Di cabut
Setelah permohonan pencabutan di kabulkan oleh Majelis Hakim, terdapat beberapa implikasi yuridis penting yang harus di pahami oleh para pihak. Pertama, status perkara tersebut menjadi “di cabut” dan di nyatakan berakhir tanpa adanya pemeriksaan terhadap pokok perkara atau pembuktian lebih lanjut. Hal ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak karena mereka terhindar dari risiko putusan yang mungkin merugikan salah satu pihak. Selain itu, dengan di cabutnya gugatan, maka tidak ada beban “pihak yang kalah” secara hukum, sehingga reputasi bisnis atau hubungan profesional antara Penggugat dan Tergugat dapat di pulihkan kembali ke kondisi semula.
Secara administratif, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan ini memerintahkan Panitera untuk mencoret atau mencatat pencabutan perkara tersebut dari buku register perkara. Meskipun perkara tidak berlanjut sampai putusan akhir, Penggugat sebagai pihak yang berinisitif membatalkan gugatannya tetap di bebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang telah timbul sejak pendaftaran hingga saat penetapan diucapkan. Biaya ini merupakan bentuk tanggung jawab administratif atas penggunaan fasilitas peradilan negara. Dengan di bacakannya penetapan ini dalam sidang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026, maka berakhir pula seluruh keterikatan hukum para pihak dengan pengadilan terkait perkara tersebut, sehingga mereka dapat fokus menjalankan hasil perdamaian yang telah di sepakati bersama.
Jadi, pencabutan gugatan perdata adalah tindakan yang sepenuhnya di perbolehkan secara hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Pasal 271 dan 272 Rv serta prinsip kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata, Penggugat memiliki hak untuk menghentikan perkara kapan pun selama memenuhi syarat formal di persidangan. Meskipun mengakhiri sengketa, pencabutan tetap membawa konsekuensi administratif berupa kewajiban pelunasan biaya perkara oleh Penggugat agar status perkara dapat di hapus secara resmi dari register pengadilan.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perbuatan Melawan Hukum atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perbuatan Melawan Hukum dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




