Bisakah Perceraian Akibat Penolakan Hubungan Suami Istri?

Bella Isabella

Bisakah Perceraian Akibat Penolakan Hubungan Suami Istri?
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Bisakah Perceraian Akibat Penolakan – Saya baru saja melangsungkan akad nikah, namun pada malam pertama istri saya menolak untuk berhubungan badan dengan alasan tidak mencintai saya karena pernikahan ini adalah hasil perjodohan. Istri saya bahkan langsung meminta cerai saat itu juga, sehingga kami belum pernah melakukan hubungan seksual sama sekali (qobla dukhul). Apakah secara hukum penolakan ini merupakan alasan yang sah untuk mengajukan cerai talak? Bagaimana kedudukan hukum penolakan kewajiban biologis tersebut dalam perspektif perundang-undangan di Indonesia?

INTISARI JAWABAN:

Masalah dalam rumah tangga yang muncul sesaat setelah akad nikah dapat menjadi beban batin yang sangat berat. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Agama Pekanbaru, seorang suami mengajukan permohonan cerai talak karena istrinya menolak melakukan hubungan biologis sejak malam pertama pernikahan mereka. Hal ini memberikan gambaran jelas bagaimana pengadilan memandang pemenuhan kewajiban dalam ikatan perkawinan.

Perceraian Akibat Penolakan Hubungan dan Analisis Kewajiban Istri

Dalam sistem hukum perdata di Indonesia, perkawinan bukan sekadar ikatan formalitas administratif belaka, melainkan sebuah kontrak sosial, hukum, dan religius yang menciptakan hak serta kewajiban yang bersifat timbal balik (reciprocal rights and duties). Perkawinan yang sah menurut hukum negara menuntut komitmen penuh dari kedua belah pihak untuk menjalankan perannya masing-masing secara seimbang dan adil.

Merujuk pada Pasal 103 KUHPerdata, di tegaskan dengan sangat jelas bahwa suami istri wajib setia satu sama lain, saling menolong, dan saling membantu dalam membina kehidupan rumah tangga yang harmonis. Kewajiban ini mencakup aspek lahiriah maupun batiniah. Meskipun secara tekstual KUHPerdata mengatur aspek keperdataan secara umum, dalam ranah perdata agama yang berlaku khusus bagi pemeluk agama Islam di Indonesia, pemenuhan kebutuhan biologis atau nafkah batin merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan tujuan pernikahan yang utuh dan berkualitas. Penolakan terhadap hal ini tanpa alasan medis atau syar’i yang sah di anggap sebagai pengabaian terhadap esensi dari akad nikah itu sendiri.

  Konstruksi Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban

Fakta hukum dalam perkara ini menunjukkan bahwa istri (Termohon) secara eksplisit dan tanpa keraguan menolak melayani suami (Pemohon) karena merasa tidak memiliki keterikatan emosional atau rasa cinta akibat perjodohan yang di lakukan oleh keluarganya. Secara yuridis, tindakan istri yang langsung meminta cerai pada malam pertama dan menolak menjalankan kewajiban asasinya telah menyebabkan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sebagaimana amanat Undang-Undang Perkawinan menjadi mustahil untuk tercapai. Kondisi ini membuktikan bahwa sejak hari pertama, sendi-sendi rumah tangga tersebut sudah sangat rapuh karena salah satu pihak tidak memberikan kerelaan batin serta kejujuran spiritual untuk menjalani kehidupan bersama. Ketidakharmonisan yang muncul secara instan ini menunjukkan bahwa syarat-syarat batiniah untuk melanjutkan sebuah rumah tangga telah gugur sejak awal.

Dampak Perselisihan Terus Menerus dan Pisah Tempat Tinggal

Munculnya perselisihan yang tajam dan mendasar sejak malam pertama pernikahan membawa dampak domino yang menghancurkan struktur keberlangsungan rumah tangga. Ketika seorang istri secara sadar menolak berhubungan badan dengan menyatakan kalimat yang menyakitkan seperti “cari saja perempuan lain dan ceraikan saya”, hal tersebut merupakan sinyal hukum yang kuat bahwa telah terjadi keretakan yang bersifat permanen (irretrievable breakdown of marriage). Dalam perspektif hukum, pernyataan tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat atau dinamika penyesuaian diri, melainkan sebuah bentuk penolakan total terhadap status perkawinan yang baru saja di sahkan.

Dampak nyata dari perselisihan tersebut mengakibatkan pasangan ini hanya tinggal bersama selama satu malam saja di rumah orang tua pihak istri. Akibat tidak adanya kesepahaman, ketiadaan rasa hormat, dan penolakan yang sangat keras dari pihak istri, suami kemudian memutuskan untuk pergi meninggalkan tempat tinggal bersama demi menghindari konflik yang lebih besar. Perpisahan tempat tinggal yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni lebih kurang satu tahun empat bulan, menunjukkan secara sah bahwa tidak ada lagi itikad baik atau upaya rekonsiliasi dari kedua belah pihak untuk memperbaiki keadaan.

  Hukum Keluarga Islam di Indonesia Konsep, Penerapan

Secara sosiologis dan hukum, keadaan ini mengonfirmasi bahwa rumah tangga tersebut telah pecah secara permanen (broken marriage). Dalam kondisi di mana suami istri sudah tidak lagi tinggal serumah, tidak ada komunikasi yang konstruktif, dan tidak ada lagi pemenuhan nafkah lahir maupun batin, maka fungsi-fungsi keluarga seperti fungsi perlindungan, fungsi kasih sayang, dan fungsi reproduksi secara otomatis tidak lagi berjalan. Hukum tidak dapat memaksa dua orang untuk tetap bersatu jika salah satu pihak secara konsisten menunjukkan sikap penolakan yang tidak dapat diperbaiki lagi.

Kedudukan Hukum Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak

Perkara ini pada akhirnya di putus dengan cara verstek karena istri selaku pihak Termohon tidak pernah hadir di persidangan untuk memberikan pembelaan, jawaban, atau bantahan terhadap dalil-dalil suaminya, meskipun pengadilan telah melakukan pemanggilan secara resmi, sah, dan patut melalui petugas jurusita sebanyak dua kali. Secara hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan putusan tanpa kehadiran termohon sepanjang dalil-dalil yang di ajukan oleh pihak pemohon di nilai beralasan menurut hukum dan di dukung oleh alat-alat bukti yang sah di hadapan persidangan.

Ketidakhadiran termohon dalam persidangan secara hukum juga dapat di artikan sebagai bentuk pengakuan diam-diam terhadap seluruh dalil dan alasan perselisihan yang diajukan oleh pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan juga melihat bahwa upaya mediasi yang di wajibkan oleh Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak mungkin di lakukan karena ketidakhadiran salah satu pihak secara terus-menerus, sehingga pemeriksaan perkara harus di lanjutkan demi memberikan kepastian hukum kepada pemohon yang hak-hak perkawinannya telah terabaikan sejak hari pertama pernikahan.

Rangkaian fakta hukum ini menegaskan bahwa perselisihan yang di awali oleh penolakan hubungan badan sejak malam pertama telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana di atur dalam Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan ini menyebutkan secara tegas bahwa perceraian dapat di kabulkan apabila antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta sudah tidak ada harapan lagi akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. Oleh karena itu, pengadilan memberikan legalitas hukum kepada suami untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap istrinya. Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa dalam hukum perdata agama, penolakan kewajiban biologis tanpa dasar yang benar adalah alasan kuat untuk mengakhiri ikatan perkawinan secara legal, terhormat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

  Perjanjian Harta Bersama

Jadi, perceraian akibat penolakan hubungan suami istri yang terjadi sejak masa awal pernikahan merupakan cerminan dari gagalnya kesepakatan batin yang menjadi fondasi utama sebuah perkawinan. Hukum perdata di Indonesia, khususnya melalui KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, sangat menekankan pentingnya prinsip tolong-menolong, kesetiaan batin, dan pemenuhan kewajiban timbal balik antara suami dan istri. Apabila salah satu pihak sejak awal telah menutup diri secara total, menolak menjalankan fungsi biologisnya, dan secara verbal meminta perpisahan, maka tujuan luhur dari sebuah perkawinan yaitu mewujudkan kebahagiaan telah di anggap gugur secara substansial. Dengan adanya fakta perpisahan tempat tinggal dalam waktu yang sangat lama dan penolakan yang bersifat permanen, terdapat dasar hukum yang sangat kuat bagi otoritas hukum untuk mengabulkan permohonan cerai demi melindungi martabat serta hak-hak hukum para pihak, serta menghindari kemudaratan yang lebih besar di masa depan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Talak atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan dispensasi nikah dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella