Prahara Rumah Tangga Akibat Judi Online dan KDRT

Bella Isabella

Updated on:

Prahara Rumah Tangga Akibat Judi Online dan KDRT
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN:

Prahara Rumah Tangga Akibat Judi – Saya adalah seorang istri yang telah menikah selama 16 tahun dan di karuniai dua orang anak. Selama beberapa tahun terakhir, suami saya sering berselingkuh dan puncaknya ia mulai kecanduan judi online hingga melakukan kekerasan fisik (KDRT) karena tekanan ekonomi. Saat ini kami sudah pisah ranjang selama satu tahun. Apakah alasan KDRT dan judi online tersebut kuat secara hukum untuk mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama? Bagaimana dengan hak asuh anak kami yang masih di bawah umur dan kewajiban nafkahnya?

INTISARI JAWABAN:

Perceraian merupakan jalan terakhir (Ultimum Remedium) dalam sebuah perkawinan ketika tujuan mulia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sudah tidak mungkin lagi di pertahankan. Dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya bagi penganut agama Islam, persoalan perceraian di atur secara spesifik dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan kasus yang Anda sampaikan, terdapat beberapa poin krusial yang dapat di jadikan landasan yuridis dalam pengajuan cerai gugat.

Landasan Hukum Cerai Gugat Akibat Perselisihan Terus-Menerus

Dalam hukum positif di Indonesia, khususnya bagi penganut agama Islam, alasan-alasan perceraian di atur secara limitatif dan ketat untuk menjaga sakralitas lembaga perkawinan. Alasan utama yang paling relevan dan dapat Anda gunakan dalam persidangan adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus tanpa adanya harapan untuk hidup rukun kembali dalam satu atap rumah tangga, atau yang secara yuridis di kenal dengan istilah onheelbare tweespalt. Landasan formil hal ini merujuk secara tegas pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan ini menjelaskan bahwa perceraian dapat terjadi apabila antara suami dan istri tidak lagi terdapat keserasian yang fundamental sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah sudah mustahil di wujudkan.

Lebih lanjut, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Anda alami, seperti tindakan pemukulan yang menimbulkan bekas luka fisik maupun trauma psikis, merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap esensi perkawinan. Secara normatif, hal ini bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 77 ayat (2) KHI, yang secara imperatif mewajibkan suami untuk melindungi istrinya dan memberikan rasa aman dalam rumah tangga. Ketika seorang suami justru menjadi sumber ancaman fisik, maka perlindungan hukum bagi istri untuk melepaskan diri dari ikatan tersebut menjadi mutlak.

  PERSYARATAN PEMBATALAN PERKAWINAN

Selain faktor kekerasan, kebiasaan buruk suami yang terjebak dalam pusaran judi online memperburuk stabilitas ekonomi keluarga secara drastis. Perilaku spekulatif ini sering kali memicu pengabaian kewajiban nafkah lahir, yang mana menurut Pasal 80 ayat (4) KHI, suami wajib menanggung nafkah istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Judi online bukan sekadar masalah moral, melainkan faktor pemicu utama percekcokan (trigger) yang merusak sendi-sendi kepercayaan dan nafkah keluarga. Secara yuridis, akumulasi dari perselingkuhan, KDRT, dan kecanduan judi ini memenuhi unsur keretakan rumah tangga yang sudah tidak dapat di perbaiki lagi (broken marriage), sehingga pengadilan memiliki alasan yang kuat untuk mengabulkan permohonan cerai gugat demi kemaslahatan pihak istri dan anak-anak.

Hak Hadhanah dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Persoalan hak asuh anak atau hadhanah selalu menitikberatkan pada kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak (the best interests of the child). Secara normatif, Pasal 105 huruf (a) KHI menetapkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Hal ini di dasarkan pada pertimbangan sosiologis dan biologis bahwa ibu memiliki kedekatan emosional, kelembutan, serta naluri pengasuhan yang lebih dominan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan psikis anak pada usia dini. Negara memberikan proteksi hukum kepada ibu sebagai pemegang hak utama agar transisi kehidupan anak pasca-perceraian tidak mengganggu stabilitas mental mereka.

Namun, penting untuk di garisbawahi bahwa pengadilan juga mempertimbangkan perilaku dan rekam jejak orang tua sebagai salah satu parameter kelayakan paling krusial. Dalam putusan terkait, majelis hakim memberikan penekanan serius bahwa sifat ayah yang temperamental, ringan tangan, serta gemar berjudi di nilai dapat memberikan pengaruh buruk secara psikologis dan moral terhadap perkembangan anak-anak. Lingkungan yang di warnai kekerasan dan perilaku adiktif (judi) dianggap sebagai tempat yang tidak layak bagi tumbuh kembang anak. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menuntut adanya lingkungan yang aman, edukatif, dan penuh kasih sayang.

  Perjanjian Harta Bersama

Menariknya, hukum tidak bersifat kaku. Untuk anak yang sudah beranjak dewasa atau telah memasuki usia mumayyiz (seperti anak pertama yang berusia 15 tahun), hakim memberikan ruang dan kedaulatan bagi anak tersebut untuk memilih dengan siapa ia ingin tinggal. Meskipun ibu memiliki hak prioritas secara regulasi, kesepakatan dalam mediasi atau keinginan mandiri anak dapat menetapkan pola pengasuhan yang berbeda. Hal yang paling fundamental adalah bahwa pengasuhan tersebut tidak boleh memutus silaturahmi; akses bagi orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap wajib terbuka lebar untuk mencurahkan kasih sayang. Kebutuhan anak akan figur kedua orang tua tetap harus di jamin agar identitas dan keseimbangan mental mereka tetap terjaga meski dalam format keluarga yang tidak lagi utuh.

Kewajiban Nafkah Anak Pasca Perceraian

Meskipun ikatan perkawinan antara suami dan istri telah di nyatakan putus secara hukum, kewajiban seorang ayah terhadap anak-anaknya tidak pernah terputus sedikit pun, baik secara biologis, moral, maupun yuridis. Berdasarkan landasan hukum yang tertuang dalam Pasal 105 huruf (c) juncto Pasal 156 ayat (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI), seluruh biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan nafkah anak menjadi tanggung jawab mutlak ayah menurut kemampuannya. Kewajiban ini berlangsung sekurang-kurangnya sampai anak tersebut mencapai usia dewasa, mandiri, atau berumur 21 tahun. Hal ini menegaskan bahwa perceraian hanya mengakhiri hubungan kontraktual suami-istri, namun tidak menghapus tanggung jawab kebapakan yang bersifat abadi.

Dalam Putusan Nomor 1481/Pdt.G/2025/PA.Btl, Hakim menunjukkan keberpihakannya pada kesejahteraan anak dengan menghukum Tergugat untuk membayar biaya hadhanah sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan untuk dua orang anak. Perlu di catat bahwa nominal ini merupakan nafkah pokok yang di berikan di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang bersifat situasional. Lebih progresif lagi, hakim menetapkan klausul kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya. Langkah ini di ambil bukan tanpa alasan; penetapan persentase kenaikan tersebut berfungsi sebagai instrumen antisipasi terhadap laju inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, guna memastikan bahwa kualitas hidup anak tidak merosot seiring berjalannya waktu. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak agar hak-hak dasar mereka, seperti gizi yang cukup dan fasilitas yang layak, tetap terpenuhi meskipun struktur keluarga mereka telah berubah.

  Tata Langkah Lakukan Diversi Tindak Pidana Tanpa ada Korban

Tanggung jawab ini pun selaras dengan prinsip-prinsip umum dalam KUHPerdata, khususnya pada Pasal 298 yang menyatakan bahwa setiap orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Secara perdata, kegagalan seorang ayah dalam menyediakan nafkah yang layak terlebih jika di sebabkan oleh perilaku konsumtif seperti judi online dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian yang serius terhadap kewajiban hukum. Oleh karena itu, pengadilan memberikan kekuatan eksekutorial pada putusan nafkah ini, yang berarti jika ayah melalaikan kewajibannya, maka dapat dilakukan upaya paksa secara hukum. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak tidak menjadi korban kedua setelah terjadinya perceraian orang tua mereka, dan hak-hak materiil anak tetap terlindungi di bawah payung hukum yang kuat.

Jadi, alasan perceraian yang didasari oleh KDRT, perselingkuhan, dan kecanduan judi online merupakan alasan yang sah dan sangat kuat di hadapan hukum perdata agama. Negara, melalui Pengadilan Agama, hadir untuk memberikan proteksi kepada istri dan anak-anak dari lingkungan rumah tangga yang beracun. Hak asuh anak diprioritaskan kepada ibu demi kepentingan terbaik anak, sedangkan ayah tetap memikul beban nafkah lahir secara berkelanjutan. Penerapan sanksi finansial berupa nafkah hadhanah dengan kenaikan berkala merupakan bukti nyata implementasi Pasal 298 KUHPerdata dan KHI dalam menjaga masa depan generasi bangsa. Keputusan untuk bercerai dalam kondisi ini bukan sekadar mengakhiri hubungan, melainkan langkah hukum untuk menyelamatkan martabat dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga yang dirugikan.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Cerai Gugat atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Cerai Gugat dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella