Hukum Pidana merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memegang peranan penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Di dalam hukum pidana, terdapat pembagian antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formal. Hukum pidana materiil merupakan bagian yang mengatur perbuatan yang di larang dan menentukan sanksi pidana bagi pelanggarnya, sedangkan hukum pidana formal mengatur prosedur penegakan hukum terhadap perbuatan pidana tersebut.
Fokus hukum pidana materiil adalah pada substansi perbuatan pidana, yaitu apa saja tindakan yang di anggap melanggar hukum dan konsekuensi hukum yang harus di terima oleh pelakunya. Dengan kata lain, hukum pidana materiil menjadi pedoman bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana, serta jenis dan beratnya sanksi yang dapat di kenakan.
Pengertian Hukum Pidana Materiil
Hukum Pidana materiil adalah aturan hukum yang menetapkan perbuatan-perbuatan yang di larang dan menentukan sanksi pidana bagi pelakunya. Dengan kata lain, hukum pidana materiil mengatur apa yang di anggap sebagai tindak pidana dan akibat hukumnya.
Berbeda dengan hukum pidana formal, yang fokus pada cara menegakkan hukum pidana melalui prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan, hukum pidana materiil berfokus pada substansi perbuatan pidana itu sendiri. Contohnya, perbuatan pencurian, penganiayaan, penipuan, atau korupsi, serta ancaman pidana yang di kenakan pada pelaku.
Baca Juga : Pidana Materiil
Sumber Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil memiliki beberapa sumber yang menjadi dasar penetapan perbuatan pidana dan sanksi yang di kenakan. Sumber-sumber ini menjadi acuan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menentukan apa yang termasuk tindak pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana di terapkan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Hukum Pidana Untuk Materiil
KUHP adalah sumber hukum pidana materiil utama di Indonesia.
Mengatur jenis-jenis tindak pidana, unsur-unsur perbuatan pidana, dan sanksi pidana.
Contoh pasal materiil dalam KUHP:
- Pasal 362 tentang pencurian.
- Pasal 351 tentang penganiayaan.
KUHP berfungsi sebagai pedoman dasar untuk menilai apakah suatu perbuatan termasuk pidana dan menentukan hukuman yang sesuai.
Baca Juga : Peradilan Militer UU No 31 Tahun 1997
Undang-Undang Khusus (Lex Specialis) : Hukum Pidana Untuk Materiil
Beberapa tindak pidana tidak di atur secara rinci dalam KUHP, sehingga di buat undang-undang khusus, misalnya:
- UU Narkotika → mengatur peredaran dan penggunaan narkotika.
- UU Tipikor (Korupsi) → mengatur perbuatan korupsi dan sanksinya.
- UU ITE → mengatur kejahatan di dunia digital seperti penipuan online, penyebaran hoaks, atau ujaran kebencian.
Undang-undang khusus ini berlaku sebagai lex specialis yang mengatur tindak pidana tertentu dengan lebih rinci dan spesifik.
Yurisprudensi dan Doktrin : Hukum Pidana Untuk Materiil
Yurisprudensi: Putusan pengadilan yang menjadi acuan dalam menafsirkan pasal-pasal hukum pidana materiil. Contohnya, putusan Mahkamah Agung yang memberikan tafsir atas unsur tertentu dari tindak pidana.
Doktrin: Pendapat para ahli hukum yang membantu menjelaskan, menafsirkan, dan mengembangkan teori hukum pidana materiil. Doktrin penting untuk memahami esensi dan prinsip hukum yang tidak selalu tercantum dalam undang-undang.
Kebiasaan dan Prinsip Umum Hukum : Hukum Pidana Untuk Materiil
Dalam beberapa kasus, kebiasaan masyarakat yang di akui secara hukum dapat menjadi sumber hukum pidana materiil, terutama jika berkaitan dengan norma sosial yang melindungi kepentingan umum.
Prinsip-prinsip umum hukum, seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, turut menjadi pedoman dalam menafsirkan hukum pidana materiil.
Baca Juga : Pidana Khusus In English
Unsur-Unsur Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil tidak hanya menentukan perbuatan yang di larang, tetapi juga mengatur unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana. Unsur-unsur ini penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang secara tepat dan adil. Secara umum, unsur hukum pidana materiil dapat di bagi menjadi tiga kategori utama:
Unsur Formil (Perbuatan) : Hukum Pidana Untuk Materiil
- Unsur formil berkaitan dengan bentuk perbuatan yang di lakukan pelaku.
- Contoh: pencurian, penganiayaan, penipuan.
- Unsur ini menekankan bahwa harus ada tindakan nyata yang dapat di identifikasi sebagai perbuatan pidana menurut undang-undang.
Oleh karena Itu, Unsur Materiil (Akibat) : Hukum Pidana Untuk Materiil
Maka, Unsur materiil berkaitan dengan dampak atau akibat yang di timbulkan dari perbuatan tersebut.
Contoh:
- Pencurian → menyebabkan hilangnya hak milik orang lain.
- Penganiayaan → menyebabkan cedera atau kematian.
Selanjutnya, Unsur materiil menunjukkan bahwa perbuatan pidana bukan hanya soal niat, tetapi juga akibat yang merugikan masyarakat atau individu.
Unsur Subjektif (Kesalahan/Niat)
Unsur subjektif menekankan niat atau kesalahan pelaku.
Dua bentuk utama:
- Dolus (Niat) → pelaku sengaja melakukan perbuatan pidana dengan tujuan tertentu.
- Culpa (Kelalaian) → pelaku melakukan perbuatan tanpa sengaja tetapi tetap menimbulkan akibat pidana karena kelalaiannya.
Unsur ini penting karena hukum pidana menuntut pertanggungjawaban individu, bukan sekadar akibat yang terjadi.
Unsur Legalitas
- Perbuatan pidana hanya dapat di proses jika di atur secara jelas dalam undang-undang (nullum crimen, nulla poena sine lege).
- Ini memastikan bahwa tidak ada orang yang di pidana tanpa dasar hukum yang sah.
Klasifikasi Tindak Pidana
Dalam hukum pidana materiil, tindak pidana tidak semuanya sama beratnya. Untuk memudahkan penegakan hukum dan menentukan sanksi yang tepat, tindak pidana biasanya di klasifikasikan berdasarkan tingkat keseriusan dan ancaman pidananya. Berikut adalah klasifikasi utama:
Tindak Pidana Ringan
Di sebut juga delik kecil atau minor.
Biasanya ancaman pidana ringan, seperti denda atau kurungan pendek.
Contoh:
- Pelanggaran lalu lintas ringan (misal melanggar rambu peringatan sederhana).
- Pencemaran ringan terhadap nama baik (defamation minor).
Tujuan penegakan: memberikan efek jera tanpa memberatkan pelaku secara berlebihan.
Tindak Pidana Sedang
Memiliki ancaman pidana lebih berat di bandingkan tindak pidana ringan.
Biasanya menyangkut kerugian materi atau fisik yang sedang.
Contoh:
- Penganiayaan yang menimbulkan luka ringan hingga sedang.
- Pencurian dengan nilai kerugian sedang.
Penegakan hukum bertujuan untuk mengembalikan keadilan dan memberikan efek jera yang lebih jelas.
Tindak Pidana Berat
Di sebut juga delik utama atau serius.
Mengancam kepentingan vital masyarakat, negara, atau nyawa manusia.
Ancaman pidananya sangat berat, seperti penjara jangka panjang, hukuman mati, atau denda besar.
Contoh:
- Pembunuhan dan penganiayaan berat.
- Korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
- Tindak pidana narkotika dengan skala besar.
Penegakan hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan mencegah kejahatan yang membahayakan masyarakat luas.
Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil tidak hanya mengatur perbuatan yang di larang dan sanksinya, tetapi juga di dasarkan pada prinsip-prinsip dasar untuk memastikan penerapannya adil, proporsional, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum. Beberapa prinsip penting dalam hukum pidana materiil antara lain:
Oleh karena itu, Prinsip Legalitas (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)
- Tidak ada perbuatan yang dapat di pidana tanpa dasar undang-undang yang jelas.
- Prinsip ini memastikan kepastian hukum dan mencegah penegak hukum bersikap sewenang-wenang.
- Contoh: seseorang tidak dapat di pidana karena perbuatan yang belum di atur dalam KUHP atau undang-undang lainnya.
Kemudian, Prinsip Non-Retroaktif
- Hukum pidana materiil berlaku untuk perbuatan yang terjadi setelah undang-undang di undangkan, kecuali jika undang-undang baru lebih menguntungkan pelaku.
- Prinsip ini melindungi masyarakat dari penerapan hukum secara surut (belakang hari).
Selanjutnya, Prinsip Pertanggungjawaban Individu
- Hanya orang yang melakukan perbuatan dengan unsur kesalahan atau niat yang dapat di pidana.
- Tidak dapat mempidana seseorang atas perbuatan orang lain, kecuali terdapat aturan khusus (misal tindak pidana korporasi).
Maka, Prinsip Proporsionalitas dan Keadilan
- Sanksi pidana harus seimbang dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan.
- Tujuan: memberikan hukuman yang adil dan efektif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip Kepentingan Umum
- Hukum pidana materiil di terapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara, bukan hanya untuk membalas perbuatan pelaku.
- Perbuatan yang membahayakan ketertiban umum, keselamatan, atau hak orang lain menjadi prioritas penegakan hukum.
Contoh Penerapan Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga di terapkan dalam praktik melalui penegakan hukum terhadap perbuatan yang melanggar undang-undang. Berikut beberapa contoh penerapannya di Indonesia:
Kasus Pencurian
Dasar Hukum: KUHP Pasal 362
Kriteria: Barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
Unsur-unsur pidana:
- Perbuatan mengambil barang milik orang lain.
- Niat untuk memiliki secara melawan hukum (dolus).
- Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda.
Penerapan: Seorang pelaku yang ketahuan mengambil ponsel orang lain dapat di adili berdasarkan pasal ini.
Kasus Penganiayaan
Dasar Hukum: KUHP Pasal 351
Kriteria: Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
Unsur-unsur pidana:
- Perbuatan penganiayaan.
- Akibat fisik yang di timbulkan, seperti luka ringan atau berat.
- Niat (dolus) atau kelalaian (culpa).
Sanksi: Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.
Penerapan: Jika seseorang memukul orang lain hingga mengalami luka, aparat penegak hukum dapat menuntutnya berdasarkan pasal ini.
Kasus Korupsi
Dasar Hukum: UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kriteria: Merugikan keuangan negara atau pemerintah, di lakukan oleh pejabat publik atau pihak yang mendapat wewenang tertentu.
Unsur-unsur pidana:
- Sehingga, Perbuatan melawan hukum.
- Selanjutnya, Keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.
- Maka, Kerugian bagi negara.
Sanksi: Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan denda besar.
Maka, Penerapan: Seorang pejabat yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dapat di proses secara pidana materiil berdasarkan UU Tipikor.
Kasus Narkotika
Kemudian, Dasar Hukum: UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sehingga, Kriteria: Mengedarkan, memiliki, atau menggunakan narkotika tanpa izin.
Selanjutnya, Unsur-unsur pidana:
- Oleh karena itu, Perbuatan yang terkait narkotika.
- Maka, Niat atau kesadaran melakukan perbuatan melawan hukum.
- Sehingga, Jenis dan jumlah narkotika yang menjadi pertimbangan hukum.
Sanksi: Pidana penjara, denda, bahkan hukuman mati untuk skala besar.
Maka, Penerapan: Pelaku penyalahgunaan narkotika dapat di adili berdasarkan UU ini sesuai jumlah dan jenis narkotika yang di miliki atau di edarkan.
Keunggulan Hukum Pidana Materiil bagi PT. Jangkar Global Groups
Oleh karena itu, Penerapan hukum pidana materiil dalam operasional PT. Jangkar Global Groups memberikan manfaat strategis dan operasional yang penting untuk menjaga kepatuhan hukum, keamanan aset, serta reputasi perusahaan. Beberapa keunggulannya antara lain:
Memberikan Kepastian Hukum
- Kemudian, Hukum pidana materiil menetapkan secara jelas perbuatan yang di larang dan sanksi yang berlaku.
- Selain itu, PT. Jangkar Global Groups dapat menggunakan kepastian ini sebagai pedoman dalam mengatur perilaku internal karyawan dan manajemen.
Mencegah Pelanggaran dan Risiko Hukum
- Maka, Dengan memahami hukum pidana, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini.
- Selain itu, Contoh: pencegahan penggelapan aset, manipulasi laporan keuangan, atau penyalahgunaan wewenang.
- Kemudian, Pencegahan ini membantu perusahaan mengurangi risiko kerugian materiil dan reputasi.
Menetapkan Pertanggungjawaban yang Jelas
- Oleh karena itu, Hukum pidana menekankan unsur perbuatan, akibat, dan niat pelaku.
- Maka, Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menegakkan di siplin internal secara adil dan memberikan tindakan hukum bila di perlukan, tanpa menimbulkan keraguan hukum.
Meningkatkan Budaya Kepatuhan
- Sehingga, Dengan aturan yang jelas, karyawan dan manajemen memahami batasan dan konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.
- Selanjutnya, Ini mendorong terciptanya budaya perusahaan yang berintegritas, aman, dan profesional.
Mendukung Perlindungan Aset dan Reputasi Perusahaan
- Kemudian, Hukum pidana menjadi dasar bagi PT. Jangkar Global Groups untuk melindungi aset, data, dan reputasi perusahaan dari tindakan merugikan baik internal maupun eksternal.
- Oleh karena itu, Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan mitra bisnis dan publik.
Efektivitas dalam Penegakan Hukum
- Penerapan hukum pidana membantu perusahaan untuk menindak perbuatan pidana dengan prosedur yang tepat, sehingga mengurangi potensi konflik hukum.
- Maka, Perusahaan dapat bekerja sama dengan aparat hukum untuk menegakkan hak dan kewajiban hukum secara sah.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




