Berapa Tarif Pajak Orang Pribadi, merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara yang berperan penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik. Bagi individu, memahami pajak penghasilan orang pribadi sangat penting agar dapat menghitung kewajiban pajak dengan benar dan menghindari risiko sanksi dari otoritas pajak.
Setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik dari gaji, usaha, honorarium, maupun penghasilan lain, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif pajak penghasilan orang pribadi bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi persentase pajak yang dikenakan.
Pengertian Pajak Orang Pribadi
Pajak orang pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh individu, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun sumber penghasilan lainnya. Pajak ini merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki penghasilan di Indonesia, dan pembayaran pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan negara serta penyediaan layanan publik.
Tarif pajak orang pribadi adalah persentase pajak yang harus dibayarkan berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak (PKP). Di Indonesia, tarif pajak ini bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Tarif progresif ini dirancang untuk menyeimbangkan kemampuan membayar dengan kewajiban pajak, sehingga orang dengan penghasilan lebih tinggi berkontribusi lebih besar terhadap negara.
Dasar Hukum Pajak Orang Pribadi
Pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga setiap wajib pajak memiliki acuan dalam menghitung dan membayar pajak. Beberapa dasar hukum utama antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- UU ini menjadi dasar utama pengaturan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.
- Mengatur tarif progresif, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan ketentuan perpajakan terbaru bagi orang pribadi.
- Tujuannya menyederhanakan aturan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Peraturan DJP)
Peraturan ini memberikan rincian teknis pelaksanaan pajak, seperti mekanisme pelaporan SPT Tahunan, potongan PPh 21 untuk karyawan, dan tata cara pembayaran angsuran PPh 25.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK mengatur hal-hal teknis terkait tarif, batas PTKP, dan prosedur administrasi pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan Lainnya
Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung implementasi tarif pajak progresif dan aturan pemotongan pajak oleh pihak ketiga.
Penghasilan yang Dikenai Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia, segala bentuk penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi umumnya dikenai pajak, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain:
Penghasilan dari Pekerjaan
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap maupun tidak tetap.
- Termasuk bonus, THR, dan tunjangan lainnya yang diterima oleh karyawan.
Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
Pendapatan dari usaha, profesi, atau pekerjaan bebas seperti dokter, konsultan, atau freelancer.
Penghasilan dari Investasi dan Harta
Bunga deposito, dividen saham, royalti, sewa properti, dan keuntungan dari penjualan aset.
Penghasilan Lainnya
Misalnya hadiah, warisan yang dikenai pajak, dan penghasilan luar negeri bagi wajib pajak yang berdomisili di Indonesia.
Tarif Pajak Orang Pribadi
Pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia diterapkan dengan sistem progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenai pajak sebesar 5%.
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenai pajak sebesar 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenai pajak sebesar 25%.
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenai pajak sebesar 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenai pajak sebesar 35%.
Sistem progresif ini dirancang untuk menyesuaikan kemampuan membayar wajib pajak. Dengan demikian, orang yang berpenghasilan rendah membayar pajak lebih sedikit, sedangkan orang yang berpenghasilan tinggi berkontribusi lebih besar terhadap negara.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi. PTKP berfungsi untuk memastikan bahwa penghasilan dasar yang dibutuhkan untuk kebutuhan hidup tidak dipotong pajak, sehingga pajak hanya dikenakan pada penghasilan yang melebihi batas tersebut.
PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak
Berdasarkan ketentuan terbaru, PTKP ditetapkan sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi: Rp54 juta per tahun
- Tambahan untuk status kawin: Rp4,5 juta per tahun
- Tambahan per tanggungan (maksimal 3 tanggungan): Rp4,5 juta per tahun per tanggungan
Contoh Penerapan PTKP
Seorang wajib pajak lajang memiliki penghasilan Rp100 juta per tahun.
- PKP = Penghasilan Bruto – PTKP = Rp100 juta – Rp54 juta = Rp46 juta
Seorang wajib pajak menikah dengan dua anak memiliki penghasilan Rp200 juta per tahun.
- PTKP = Rp54 juta (diri sendiri) + Rp4,5 juta (status kawin) + Rp9 juta (dua tanggungan) = Rp67,5 juta
- PKP = Rp200 juta – Rp67,5 juta = Rp132,5 juta
Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi
Menghitung pajak orang pribadi dapat dilakukan dengan beberapa langkah sistematis agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut tahapan perhitungannya:
Tentukan Total Penghasilan Bruto
Total penghasilan bruto adalah semua penghasilan yang diterima selama setahun, baik dari pekerjaan, usaha, investasi, maupun penghasilan lain sebelum dikurangi biaya atau potongan.
Contoh: Gaji tahunan Rp120 juta + bonus Rp10 juta = total penghasilan bruto Rp130 juta.
Kurangi Biaya dan Pengurang Lain
Beberapa biaya atau pengurang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, misalnya biaya jabatan (untuk karyawan) sebesar 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp6 juta per tahun.
Contoh:
- Biaya jabatan = 5% × Rp130 juta = Rp6,5 juta → dibatasi maksimal Rp6 juta
- Penghasilan setelah dikurangi biaya = Rp130 juta – Rp6 juta = Rp124 juta
Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Kurangi penghasilan setelah biaya dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Contoh:
- Wajib pajak lajang → PTKP = Rp54 juta
- PKP = Rp124 juta – Rp54 juta = Rp70 juta
Hitung Pajak Berdasarkan Tarif Progresif
Gunakan tarif pajak orang pribadi sesuai UU HPP:
- PKP hingga Rp60 juta → 5%
- PKP Rp60 juta – Rp250 juta → 15% untuk sisa PKP di atas Rp60 juta
Contoh perhitungan:
- PKP Rp70 juta → Rp60 juta × 5% = Rp3 juta
- Sisa Rp10 juta × 15% = Rp1,5 juta
- Total pajak = Rp3 juta + Rp1,5 juta = Rp4,5 juta
Kurangi Kredit Pajak atau PPh yang Telah Dipotong
Jika pajak sudah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21) atau dibayar sebagai angsuran (PPh 25), jumlah tersebut dikurangi dari pajak terutang. Sisa yang belum dibayar menjadi pajak yang harus disetor.
Mekanisme Pembayaran Pajak
Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, wajib pajak orang pribadi perlu memahami mekanisme pembayaran pajak agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi. Di Indonesia, mekanisme ini dibagi menjadi beberapa jenis sesuai sumber penghasilan:
PPh 21 (Pajak Penghasilan dari Pekerjaan)
- Digunakan untuk karyawan atau pegawai yang menerima gaji dan tunjangan.
- Pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan.
- Wajib pajak tidak perlu membayar secara langsung, tetapi tetap harus melaporkan melalui SPT Tahunan.
PPh 25 (Angsuran Pajak untuk Wajib Pajak dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas)
- Digunakan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas (misalnya dokter, konsultan, freelancer).
- Wajib pajak membayar angsuran bulanan berdasarkan estimasi pajak setahun.
- Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi atau Online menggunakan kode billing yang diterbitkan DJP.
Pelaporan SPT Tahunan
- Setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilan.
- SPT Tahunan berisi rekapitulasi seluruh penghasilan, pengurang, dan pajak yang telah dibayarkan atau dipotong.
- Batas pelaporan biasanya 31 Maret setiap tahunnya.
Pembayaran Pajak Lainnya
- Untuk penghasilan tertentu yang dikenai PPh Final, wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan tanpa bisa menguranginya dengan PTKP.
- Contoh: bunga deposito di atas batas tertentu, hadiah undian, dan penjualan saham yang dikenai PPh Final.
Keunggulan Tarif Pajak Orang Pribadi di PT. Jangkar Global Groups
Kepatuhan Pajak yang Terjamin
PT. Jangkar Global Groups menerapkan sistem pemotongan pajak (PPh 21) secara otomatis dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Ini memastikan bahwa setiap karyawan tetap patuh pada kewajiban pajak tanpa harus mengelola perhitungannya sendiri.
Perhitungan Pajak yang Akurat dan Transparan
Perusahaan menggunakan sistem payroll yang terstruktur untuk menghitung pajak berdasarkan penghasilan karyawan, status pernikahan, dan tanggungan. Hal ini memberi kepastian bagi karyawan bahwa pajak yang dipotong adalah tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan progresif yang berlaku.
Pengurangan Biaya Administrasi untuk Karyawan
Karyawan tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak secara manual setiap bulan. PT. Jangkar Global Groups menangani semua proses administrasi pemotongan dan pelaporan pajak, sehingga mengurangi beban operasional pribadi karyawan.
Dukungan pada Penyusunan SPT Tahunan
Perusahaan menyediakan bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) yang lengkap dan benar. Ini membantu karyawan dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah tanpa kesalahan perhitungan.
Kepastian Hukum dan Keamanan Data Pajak
Dengan sistem terintegrasi, data penghasilan dan potongan pajak karyawan dikelola secara profesional, aman, dan sesuai dengan aturan perpajakan. Ini memberi rasa aman bagi karyawan bahwa informasi pajak mereka dikelola dengan standar yang benar.
Kontribusi terhadap Reputasi Perusahaan
Penerapan sistem perpajakan yang benar, patuh, dan sesuai aturan meningkatkan reputasi PT. Jangkar Global Groups di mata otoritas pajak dan karyawan. Hal ini mencerminkan perusahaan yang bertanggung jawab secara hukum dan etis.
Edukasi Pajak untuk Karyawan
Melalui sistem yang terstruktur dan penjelasan yang transparan, karyawan dapat memahami dasar perhitungan pajak mereka. Ini membantu meningkatkan literasi pajak internal dan membangun kesadaran pajak yang lebih baik di lingkungan kerja.
Keunggulan penerapan tarif pajak orang pribadi di PT. Jangkar Global Groups bukan hanya soal angka pajak itu sendiri, tetapi bagaimana perusahaan mengelola, menghitung, dan mengkomunikasikan kewajiban pajak kepada karyawan dengan professional, akurat, dan patuh hukum.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




