sertifikasi halal, Pengertian dan Dasar Hukum

Nisa

Updated on:

sertifikasi halal
Direktur Utama Jangkar Goups

sertifikasi halal Dalam kehidupan sehari-hari, istilah halal sering terdengar, terutama bagi masyarakat Muslim. Secara bahasa, halal berarti “diperbolehkan” atau “sah menurut hukum Islam.” Istilah ini tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, kosmetik, produk konsumsi lainnya, bahkan layanan dan proses produksi.

Sertifikasi halal merupakan jaminan resmi bahwa suatu produk atau layanan telah memenuhi standar syariah Islam. Keberadaan sertifikasi ini sangat penting, karena tidak hanya memastikan produk aman dan layak dikonsumsi, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Di era globalisasi, sertifikasi halal juga membuka peluang bagi produsen untuk memperluas pasar, baik domestik maupun internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang diberikan kepada produk, jasa, atau proses produksi yang memenuhi ketentuan syariah Islam. Produk yang telah tersertifikasi halal menjamin bahwa seluruh bahan, proses, dan distribusinya bebas dari unsur haram seperti babi, alkohol, atau bahan lain yang dilarang dalam Islam.

Secara lebih luas, sertifikasi halal tidak hanya mencakup keamanan dan kualitas produk, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dengan adanya sertifikasi ini, konsumen Muslim dapat memilih produk dengan aman dan nyaman, sementara produsen memperoleh pengakuan resmi yang meningkatkan reputasi dan daya saing di pasar.

Dasar Hukum dan Regulasi Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal tidak hanya merupakan kebutuhan konsumen, tetapi juga diatur secara resmi oleh hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar syariah Islam dan memberikan perlindungan bagi konsumen.

  Peraturan Ekspor Batik

Di Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH):
    Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama bagi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal sesuai UU ini.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH):
    Lembaga resmi di bawah Kementerian Agama yang mengatur, memfasilitasi, dan mengawasi sertifikasi halal.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI):
    MUI berperan dalam memberikan fatwa halal setelah proses pemeriksaan dan audit dilakukan. Fatwa ini menjadi dasar pengeluaran sertifikat halal.

Regulasi Internasional

  • JAKIM (Malaysia), MUIS (Singapura), GSO (Gulf Standards Organization):
    Beberapa negara memiliki lembaga resmi yang mengatur sertifikasi halal sesuai standar nasional masing-masing.
  • Standar keamanan pangan internasional:
    Sertifikasi halal juga sering dikombinasikan dengan standar internasional seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) untuk menjamin keamanan pangan.

Tujuan Regulasi Halal

  • Melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai syariah.
  • Mendorong pertumbuhan industri halal yang kompetitif.
  • Mempermudah akses produk halal ke pasar global, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Manfaat Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal memiliki peran penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen, pemerintah, dan perkembangan industri secara keseluruhan. Berikut manfaat utamanya:

Bagi Konsumen

  • Jaminan keamanan dan kualitas: Produk yang bersertifikat halal telah melewati proses pemeriksaan bahan dan produksi sehingga aman dikonsumsi.
  • Kepatuhan syariah: Konsumen Muslim dapat memastikan produk yang mereka gunakan sesuai prinsip Islam.
  • Rasa nyaman dan aman: Memberikan keyakinan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung unsur haram atau najis.

Bagi Produsen

  • Meningkatkan reputasi dan kepercayaan: Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh konsumen.
  • Daya saing yang lebih tinggi: Memudahkan produsen bersaing di pasar domestik maupun internasional.
  • Akses pasar global: Membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
  • Loyalitas pelanggan: Konsumen cenderung setia pada merek yang telah terjamin halal.

Bagi Pemerintah dan Ekonomi

  • Pengembangan industri halal: Sertifikasi halal mendukung pertumbuhan sektor industri halal yang strategis.
  • Strategi ekonomi syariah: Menjadi bagian dari program nasional untuk mengembangkan ekonomi berbasis syariah.
  • Standar perdagangan internasional: Membantu produk lokal memenuhi regulasi negara tujuan ekspor.
  Jasa Pengurusan Halal MUI Proses dan Manfaat Sertifikasi

Proses Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal dilakukan melalui serangkaian tahapan untuk memastikan produk sesuai dengan syariah Islam dari bahan hingga proses produksi dan distribusi. Berikut langkah-langkah utamanya:

Pengajuan Permohonan

Produsen mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH dengan melampirkan dokumen produk, termasuk:

  • Daftar bahan baku
  • Proses produksi
  • Label produk
  • Informasi rantai pasok

Pemeriksaan Dokumen

BPJPH melakukan verifikasi dokumen yang diajukan, memastikan seluruh bahan dan proses produksi memenuhi syarat halal.

Audit dan Inspeksi Halal

  • Dilakukan oleh auditor bersertifikat MUI di lokasi produksi.
  • Memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram dan seluruh proses produksi sesuai standar syariah.

Fatwa MUI / Keputusan BPJPH

  • Setelah audit selesai dan memenuhi kriteria, MUI mengeluarkan fatwa halal.
  • BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal resmi yang berlaku secara hukum.

Pencantuman Label Halal

  • Produsen wajib mencantumkan label halal resmi pada produk.
  • Label ini menjadi bukti legal dan mudah dikenali konsumen.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

  • Sertifikat halal biasanya berlaku 5 tahun.
  • Produsen harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tetap sah.

Kriteria Produk Halal

Agar suatu produk dapat memperoleh sertifikasi halal, produk tersebut harus memenuhi beberapa kriteria penting yang mencakup bahan, proses produksi, rantai pasok, hingga pengemasan. Berikut penjelasannya:

Bahan

  • Tidak mengandung babi atau turunannya.
  • Bebas dari alkohol dan bahan haram lainnya.
  • Semua bahan baku harus halal dan bersumber dari produsen terpercaya.

Proses Produksi

  • Proses produksi harus terhindar dari kontaminasi bahan haram.
  • Menggunakan peralatan dan fasilitas yang bersih dan terpisah dari bahan non-halal.
  • Prosedur produksi harus sesuai prinsip syariah.

Rantai Pasok

  • Semua pemasok dan distributor bahan baku harus memenuhi standar halal.
  • Proses pengiriman dan penyimpanan harus menghindari kontak dengan bahan haram.

Pengemasan dan Penyimpanan

  • Produk dikemas dalam kemasan yang bersih dan aman.
  • Label halal harus dicantumkan untuk memudahkan konsumen mengenali produk halal.
  • Penyimpanan harus terpisah dari produk yang tidak halal agar tidak terjadi kontaminasi silang.

Dokumentasi

  • Produsen harus memiliki catatan lengkap mengenai bahan, proses produksi, dan rantai pasok.
  • Dokumentasi ini menjadi dasar bagi auditor dalam proses sertifikasi.
  Urus Halal Online

Tren dan Perkembangan Industri Halal

Industri halal saat ini mengalami pertumbuhan pesat, baik di Indonesia maupun secara global. Beberapa tren dan perkembangan yang penting diperhatikan meliputi:

Pertumbuhan Pasar Global Halal

  • Permintaan produk halal meningkat secara signifikan di sektor makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan pariwisata halal.
  • Negara-negara dengan populasi Muslim besar, seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Timur Tengah, menjadi pasar utama produk halal.

Inovasi Teknologi Halal

  • Blockchain digunakan untuk menjamin transparansi dan traceability bahan halal dari sumber hingga konsumen.
  • Aplikasi digital memungkinkan konsumen memeriksa status halal produk secara real-time.
  • Teknologi modern juga membantu produsen mematuhi standar produksi halal internasional.

Peran UMKM dalam Industri Halal

  • UMKM menjadi tulang punggung pertumbuhan industri halal, terutama di sektor makanan dan minuman.
  • Sertifikasi halal meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal dan internasional.

Dukungan Pemerintah dan Regulasi

  • Pemerintah Indonesia mendorong digitalisasi sertifikasi halal untuk mempercepat proses bagi produsen.
  • Program edukasi dan pelatihan bagi produsen semakin intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.

Kesadaran Konsumen yang Meningkat

  • Konsumen semakin memperhatikan label halal sebagai indikator kualitas dan keamanan produk.
  • Kesadaran ini mendorong produsen untuk lebih serius dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Keunggulan Sertifikasi Halal PT. Jangkar Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menempatkan sertifikasi halal sebagai salah satu nilai unggul dalam produk dan layanan yang ditawarkan. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap kualitas, keamanan, dan kepatuhan syariah. Berikut beberapa keunggulannya:

Kepastian Halal yang Terjamin

  • Seluruh produk telah melalui proses pemeriksaan dan audit internal yang ketat untuk memastikan kepatuhan syariah.
  • Konsumen dapat membeli dengan keyakinan penuh bahwa produk bebas dari bahan haram dan aman dikonsumsi.

Proses Produksi yang Standar dan Bersih

  • Menggunakan bahan baku halal berkualitas tinggi.
  • Proses produksi terkontrol untuk menghindari kontaminasi silang dengan bahan non-halal.
  • Memastikan konsistensi kualitas di setiap batch produk.

Reputasi dan Kepercayaan Konsumen

  • Label halal resmi meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi masyarakat Muslim.
  • Menjadi indikator profesionalisme perusahaan, sekaligus strategi branding yang kuat.

Akses Pasar yang Lebih Luas

  • Produk bersertifikasi halal lebih mudah diterima di pasar domestik dan internasional.
  • Membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Komitmen terhadap Industri Halal

  • PT. Jangkar Global Groups turut mendukung pertumbuhan industri halal nasional.
  • Menjadi contoh perusahaan yang mengintegrasikan prinsip halal dalam setiap aspek bisnis, dari bahan baku hingga distribusi.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyedi akan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa