Lartas Ekspor, atau yang dikenal dengan Lartas Ekspor, merupakan kebijakan penting yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengatur aliran barang dari Indonesia ke luar negeri. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan domestik dan perdagangan internasional, serta untuk melindungi sumber daya alam dan industri strategis dalam negeri.
Lartas Ekspor mencakup dua jenis utama, yaitu larangan ekspor, yaitu barang yang tidak boleh diekspor sama sekali, dan pembatasan ekspor, yaitu barang yang dapat diekspor namun dengan syarat tertentu, seperti kuota, izin khusus, atau persyaratan teknis. Kebijakan ini tidak hanya memastikan ketersediaan barang di dalam negeri, tetapi juga berperan dalam mengontrol harga, mencegah ekspor ilegal, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan internasional.
Pengertian Lartas Ekspor
Lartas Ekspor adalah singkatan dari Larangan dan Pembatasan Ekspor, yaitu kebijakan pemerintah yang mengatur barang atau komoditas tertentu agar tidak diekspor sama sekali atau hanya dapat diekspor dengan memenuhi persyaratan tertentu. Tujuan utama Lartas Ekspor adalah untuk melindungi kepentingan nasional, menjaga ketersediaan barang di dalam negeri, mengontrol harga, dan memastikan kelestarian sumber daya alam serta keamanan strategis.
Secara umum, Lartas Ekspor terbagi menjadi dua kategori:
- Larangan Ekspor – Barang tertentu yang dilarang diekspor sama sekali karena alasan strategis, keamanan, lingkungan, atau perlindungan terhadap industri dalam negeri. Contohnya: satwa dilindungi, bahan baku penting yang langka, dan beberapa jenis obat-obatan strategis.
- Pembatasan Ekspor – Barang yang diperbolehkan diekspor namun dengan persyaratan khusus, misalnya kuota, izin khusus, sertifikasi teknis, atau dokumen legal tertentu. Contohnya: batu bara, bijih nikel, minyak sawit, dan beberapa produk pertanian.
Dengan adanya Lartas Ekspor, pemerintah dapat memastikan bahwa ekspor tidak merugikan kepentingan domestik, mencegah kelangkaan barang, dan menegakkan aturan perdagangan internasional.
Dasar Hukum Lartas Ekspor
Pelaksanaan Lartas Ekspor di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas agar kebijakan ini sah dan dapat diterapkan secara konsisten. Beberapa dasar hukum utama meliputi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur kegiatan ekspor dan impor di Indonesia.
- Menetapkan kewajiban bagi eksportir untuk mematuhi larangan dan pembatasan barang tertentu saat melakukan pengeluaran barang dari wilayah pabean.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
- Permendag mengatur lebih rinci jenis barang yang termasuk Lartas Ekspor, prosedur pengajuan izin, dan mekanisme pengawasan.
- Contoh: Permendag No. 56 Tahun 2021 tentang Ketentuan Lartas Ekspor, yang mengatur barang tambang, hasil pertanian, dan komoditas strategis lainnya.
Peraturan Terkait Industri Tertentu
Beberapa sektor memiliki regulasi khusus terkait Lartas, seperti:
- Pertanian: beras, jagung, kopi, atau produk hortikultura tertentu.
- Pertambangan dan Energi: batu bara, nikel, bijih besi, mineral strategis.
- Hasil Hutan: kayu bulat dan olahan kayu tertentu yang memerlukan sertifikat legalitas.
Peraturan Internasional dan Kesepakatan Perdagangan
- Indonesia juga menyesuaikan Lartas Ekspor dengan ketentuan WTO, FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade), dan perjanjian perdagangan bilateral atau multilateral.
- Hal ini memastikan bahwa kebijakan ekspor tidak melanggar kewajiban internasional dan tetap mendukung kepentingan domestik.
Jenis-Jenis Lartas Ekspor
Lartas Ekspor terbagi menjadi beberapa jenis, yang masing-masing memiliki tujuan dan mekanisme pengaturan berbeda. Secara umum, jenis-jenis Lartas Ekspor adalah sebagai berikut:
Larangan Ekspor (Export Prohibition)
- Barang yang dilarang diekspor sama sekali oleh pemerintah.
- Tujuan: Melindungi kepentingan nasional, menjaga kelestarian sumber daya, atau menghindari dampak negatif bagi industri dalam negeri.
- Contoh barang:
- Satwa dan tumbuhan dilindungi.
- Bahan baku strategis yang kritis, seperti bijih mineral tertentu tanpa pengolahan.
- Obat-obatan dan alat kesehatan tertentu.
Pembatasan Ekspor (Export Restriction)
- Barang yang boleh diekspor tetapi hanya dengan memenuhi persyaratan tertentu, misalnya izin khusus, kuota, atau dokumen pendukung.
- Tujuan: Menjaga ketersediaan barang di dalam negeri sekaligus tetap membuka peluang ekspor.
- Contoh barang:
- Batu bara dan bijih nikel dengan kuota tertentu.
- Minyak sawit atau produk turunan pertanian.
- Produk olahan kayu yang memerlukan sertifikasi legalitas.
Persyaratan Teknis atau Sertifikasi
- Beberapa barang diizinkan diekspor hanya jika memenuhi standar teknis, kualitas, atau sertifikasi tertentu.
- Contoh persyaratan:
- Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk industri.
- Sertifikat kesehatan untuk produk pangan dan pertanian.
- FLEGT atau dokumen legalitas untuk ekspor kayu.
Barang dengan Kuota atau Izin Khusus
- Pemerintah menetapkan jumlah maksimum ekspor untuk barang tertentu agar pasokan domestik tetap aman.
- Prosesnya biasanya melalui sistem online resmi, seperti OSS atau portal Kemendag.
- Contoh: Kuota ekspor beras atau gula tertentu, ekspor nikel dalam bentuk olahan minimal.
Tujuan dan Manfaat Lartas Ekspor
Lartas Ekspor diterapkan oleh pemerintah tidak hanya sebagai regulasi semata, tetapi juga untuk mencapai berbagai tujuan strategis yang bermanfaat bagi negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tujuan Lartas Ekspor
Menjaga Ketersediaan Barang di Dalam Negeri
- Mencegah kelangkaan barang penting atau strategis akibat ekspor besar-besaran.
- Contoh: Beras, jagung, atau bahan baku industri tertentu.
Melindungi Industri Nasional
- Memberikan kesempatan bagi industri lokal untuk mendapatkan bahan baku yang cukup.
- Mencegah impor bahan baku mahal karena kekurangan pasokan domestik.
Mengontrol Harga Barang
Dengan mengatur jumlah barang yang boleh diekspor, pemerintah dapat menstabilkan harga dalam negeri.
Mencegah Ekspor Ilegal dan Penyelundupan
Lartas memberikan kerangka hukum yang jelas, sehingga aktivitas ekspor ilegal dapat dicegah dan ditekan.
Memenuhi Perjanjian Internasional
Memastikan kebijakan ekspor tidak melanggar ketentuan WTO atau perjanjian perdagangan bilateral/multilateral.
Manfaat Lartas Ekspor
Bagi Pemerintah
- Menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Melindungi sumber daya alam strategis agar tidak habis dieksploitasi secara berlebihan.
Bagi Pelaku Usaha
- Mendapatkan kepastian hukum dan panduan ekspor yang jelas.
- Membantu mengelola produksi dan rantai pasok agar sesuai kebutuhan domestik dan pasar ekspor.
Bagi Masyarakat
- Menjamin ketersediaan barang penting di pasar domestik.
- Mencegah kenaikan harga barang kebutuhan pokok yang drastis akibat ekspor berlebihan.
Mekanisme Pelaksanaan Lartas Ekspor
Pelaksanaan Lartas Ekspor di Indonesia dilakukan melalui serangkaian mekanisme yang memastikan setiap barang yang akan diekspor sesuai dengan regulasi pemerintah. Mekanisme ini mencakup prosedur pengajuan izin, pemeriksaan dokumen, hingga pengawasan pelaksanaan ekspor.
Pengajuan Izin Ekspor
Pelaku usaha yang ingin mengekspor barang yang termasuk Lartas harus mengajukan izin terlebih dahulu.
Pengajuan dilakukan melalui sistem resmi pemerintah, seperti:
- OSS (Online Single Submission) untuk izin perdagangan dan ekspor.
- Portal Kemendag/Kemendagri untuk dokumen Lartas spesifik.
Dokumen yang biasanya diperlukan:
- Surat permohonan ekspor.
- Invoice dan packing list barang.
- Sertifikat asal (Certificate of Origin/COO).
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis Lartas.
Pemeriksaan Dokumen dan Persetujuan
- Setelah diajukan, dokumen akan diperiksa oleh instansi terkait, misalnya Kemendag, Bea Cukai, atau Kementerian/Lembaga sektor terkait.
- Pemeriksaan ini untuk memastikan:
- Barang termasuk dalam daftar Lartas.
- Persyaratan teknis dan kuota telah terpenuhi.
- Sertifikasi dan dokumen pendukung valid.
Pelaksanaan Ekspor
- Setelah izin disetujui, pelaku usaha dapat melaksanakan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
- Barang yang diekspor tetap akan diawasi untuk memastikan:
- Tidak melebihi kuota yang ditetapkan.
- Barang sesuai spesifikasi dan standar yang disyaratkan.
Pengawasan dan Sanksi
- Pemerintah melakukan pengawasan berkala melalui Bea Cukai dan instansi terkait.
- Pelanggaran Lartas Ekspor dapat dikenakan sanksi:
- Denda administratif.
- Pencabutan izin ekspor.
- Tindakan hukum jika terjadi ekspor ilegal atau penyelundupan.
Contoh Barang yang Termasuk Lartas Ekspor
Lartas Ekspor mencakup berbagai jenis barang yang diatur oleh pemerintah. Barang-barang ini dibedakan antara yang dilarang diekspor sama sekali dan yang diperbolehkan diekspor dengan pembatasan atau izin khusus. Berikut beberapa contoh penting:
Barang yang Dilarang Diekspor (Export Prohibition)
Satwa dan tumbuhan dilindungi
Contoh: Harimau, gajah, cendrawasih, dan beberapa jenis tanaman langka.
Bahan baku strategis yang kritis
Contoh: Bijih mineral tertentu yang belum diolah, bahan kimia tertentu yang tergolong berbahaya.
Obat-obatan dan alat kesehatan tertentu
Contoh: Obat-obatan yang masuk kategori strategis atau obat dengan izin edar terbatas.
Barang yang Dibatasi Ekspornya (Export Restriction)
Batu bara dan bijih nikel
Harus memenuhi kuota ekspor dan ketentuan pengolahan minimal sebelum diekspor.
Minyak sawit dan produk turunan
Dibatasi dengan kuota atau izin ekspor untuk menjaga harga domestik.
Produk pertanian tertentu
Contoh: Beras, jagung, gula, kopi, atau produk hortikultura yang memerlukan sertifikat kesehatan atau izin khusus.
Kayu dan hasil hutan
Contoh: Kayu bulat dan produk olahan kayu harus memiliki sertifikat legalitas kayu (FLEGT) sebelum diekspor.
Barang dengan Persyaratan Teknis atau Sertifikasi
- Produk industri yang memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Produk pangan dan pertanian yang memerlukan sertifikat kesehatan atau sertifikasi organik.
- Kayu dan produk kehutanan yang memerlukan sertifikasi legalitas dan keberlanjutan.
Lartas Ekspor PT. Jangkar Global Groups
PT. Jangkar Global Groups sebagai perusahaan yang bergerak di sektor ekspor memiliki sistem kepatuhan Lartas Ekspor yang ketat untuk memastikan semua kegiatan ekspor berjalan sesuai peraturan pemerintah. Perusahaan ini memahami pentingnya pengelolaan barang yang termasuk Larangan dan Pembatasan Ekspor agar aktivitas bisnis tidak menimbulkan risiko hukum dan tetap mendukung kepentingan nasional.
Pendekatan Perusahaan dalam Lartas Ekspor
Identifikasi Barang Ekspor
- Setiap produk yang akan diekspor diverifikasi apakah termasuk dalam daftar Lartas Ekspor, baik barang strategis, bahan baku, maupun produk olahan.
- Contohnya: Produk pertanian, hasil hutan, atau mineral yang memerlukan izin khusus sebelum ekspor.
Pemenuhan Dokumen dan Izin
- PT. Jangkar Global Groups memastikan seluruh dokumen pendukung, seperti invoice, packing list, sertifikat asal (COO), dan sertifikasi teknis terpenuhi.
- Pengajuan izin dilakukan sesuai mekanisme resmi pemerintah untuk barang yang dibatasi atau memerlukan persyaratan khusus.
Pengawasan dan Kepatuhan Internal
- Perusahaan memiliki tim khusus untuk memantau kepatuhan Lartas, termasuk memeriksa kuota ekspor, standar kualitas, dan sertifikasi produk.
- Hal ini membantu mencegah risiko ekspor ilegal dan memastikan pengiriman barang sesuai regulasi.
Manfaat bagi Pelaku Usaha dan Mitra
- Memberikan kepastian hukum bagi eksportir dan mitra dagang.
- Menjamin produk yang diekspor memiliki kualitas yang sesuai standar internasional.
- Mendukung stabilitas pasokan domestik dan kepatuhan terhadap peraturan nasional.
Dengan sistem yang terstruktur, PT. Jangkar Global Groups memastikan setiap kegiatan ekspor tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga patuh hukum, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip Lartas Ekspor pemerintah.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




