Apostille Convention Kunci Akses Dokumen Publik Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Di tengah arus globalisasi yang menuntut mobilitas tinggi baik untuk tujuan studi, bisnis, maupun imigrasi penggunaan dokumen publik lintas negara sering kali terhambat oleh proses legalisasi yang berbelit dan memakan waktu. Secara tradisional, untuk di akui di luar negeri, sebuah dokumen harus melalui serangkaian otentikasi yang panjang, melibatkan pejabat notaris, Kementerian Luar Negeri, hingga Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan. Proses yang di kenal sebagai legalisasi berjenjang ini tidak hanya membebani biaya, tetapi juga menjadi salah satu hambatan terbesar dalam transaksi dan urusan internasional.

Titik balik signifikan dalam memangkas birokrasi ini terjadi pada tanggal 5 Oktober 1961, ketika The Hague Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau yang lebih di kenal sebagai Apostille Convention (Konvensi Apostille) di adopsi. Konvensi ini hadir sebagai solusi elegan yang merevolusi cara negara-negara pihak (Contracting States) mengakui keaslian dokumen publik asing. Prinsip utamanya adalah mengganti rantai legalisasi yang rumit dengan mekanisme satu langkah: penerbitan sertifikat tunggal yang disebut Apostille.

Apostille bukanlah pengesahan terhadap isi atau kebenaran dokumen, melainkan sebuah sertifikat standar yang memastikan keaslian tanda tangan, jabatan/kapasitas penandatangan, dan segel/stempel yang tertera pada dokumen. Dengan adanya sertifikat berstandar 10 butir yang di akui secara internasional ini, sebuah dokumen publik dari negara anggota secara otomatis di terima di negara anggota lainnya, mengeliminasi kebutuhan legalisasi konsuler atau diplomatik yang memusingkan. Bagi Indonesia, aksesi terhadap Konvensi ini yang mulai berlaku efektif sejak tahun 2022, menandai komitmen serius dalam memfasilitasi urusan warga negara di kancah global, sekaligus membuka pintu bagi efisiensi administrasi yang masif.

Apostille Convention

Latar Belakang dan Mekanisme Konvensi

Konvensi Apostille adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan legalisasi dokumen publik agar dapat di akui di negara lain, menggantikan proses legalisasi konsuler yang panjang dengan penerbitan sertifikat apostille tunggal. Sertifikat apostille ini berfungsi untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, jabatan, dan segel pada dokumen, sehingga dokumen dapat langsung di gunakan di negara-negara yang menjadi anggota konvensi tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan.

  • Konvensi Apostille, secara resmi di kenal sebagai Konvensi Den Haag tahun 1961, adalah perjanjian internasional yang menyederhanakan proses pengesahan atau legalisasi dokumen publik untuk di gunakan di negara lain.
  • Sebelum konvensi ini, proses legalisasi dokumen untuk penggunaan internasional bisa sangat rumit, melibatkan beberapa tahap verifikasi oleh berbagai lembaga di negara asal dan di negara tujuan. Konvensi Apostille menggantikan proses panjang itu dengan satu sertifikat sederhana yang disebut apostille

Tujuan utama Konvensi Apostille

  • Menghapuskan legalisasi berjenjang: Mengganti proses legalisasi yang rumit dan memakan biaya di berbagai instansi, termasuk kedutaan, dengan satu langkah sederhana.
  • Memfasilitasi penggunaan dokumen di luar negeri: Memungkinkan dokumen publik (seperti akta kelahiran, ijazah, atau sertifikat pendidikan) dari satu negara anggota untuk diterima di negara anggota lainnya.

Cara kerja Konvensi Apostille

  1. Dokumen yang di terbitkan di satu negara anggota akan mendapatkan stempel atau stiker khusus yang disebut apostille dari otoritas yang di tunjuk di negara tersebut.
  2. Apostille mengesahkan keaslian dokumen, namun tidak menjamin kebenaran isinya.
  3. Dengan adanya apostille, dokumen tersebut secara otomatis di akui oleh negara anggota konvensi lainnya, sehingga tidak perlu melalui legalisasi konsuler di kedutaan.
  4. Proses ini menghemat waktu dan biaya bagi penggunanya.

Contoh penerapanKonvensi Apostille

  • Indonesia telah menjadi anggota konvensi sejak 4 Juni 2022, sehingga dokumen publik dari Indonesia bisa mendapatkan apostille dan di akui di negara anggota lain tanpa legalisasi konsuler.
  • Sebaliknya, dokumen publik asing yang akan di gunakan di Indonesia juga akan di terima setelah mendapatkan apostille dari negara asalnya.

Sejarah dan Tujuan Fundamental

Konvensi Apostille, atau secara resmi The Hague Convention of 5 October 1961, merupakan salah satu instrumen hukum privat internasional paling sukses yang di susun oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH). Konvensi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengatasi kerumitan birokrasi yang melekat pada proses legalisasi dokumen publik asing.

Sebelum tahun 1961, pengakuan resmi dokumen publik di luar negeri memerlukan rantai sertifikasi yang melibatkan tiga hingga empat tahapan: pejabat lokal, kementerian luar negeri negara asal, dan terakhir konsulat atau kedutaan negara tujuan. Prosedur yang di kenal sebagai legalisasi ini di rasa tidak efisien, memakan waktu, dan sangat mahal, terutama mengingat peningkatan tajam lalu lintas dokumen internasional pasca-Perang Dunia II. Oleh karena itu, tujuan fundamental Konvensi Apostille adalah menghapuskan persyaratan legalisasi diplomatik atau konsuler dan menggantinya dengan satu formalitas sederhana.

Mekanisme “Satu Langkah” dan Sertifikat Apostille

Konvensi Apostille memperkenalkan mekanisme “satu langkah” (one-step) yang menjadi inti revolusi legalisasi dokumen. Proses ini bekerja berdasarkan kepercayaan bersama antar Negara Pihak Konvensi.

  1. Sertifikasi Tunggal: Dokumen publik yang di terbitkan di Negara Pihak, dan akan di gunakan di Negara Pihak lain, hanya memerlukan satu-satunya sertifikasi: Apostille.
  2. Otoritas Kompeten: Apostille di terbitkan oleh badan atau institusi yang di tunjuk oleh masing-masing Negara Pihak, yang disebut sebagai Otoritas Kompeten (Competent Authority). Di Indonesia, Otoritas Kompeten yang berwenang menerbitkan Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  3. Fungsi Apostille: Sertifikat Apostille bukan mengesahkan isi atau validitas hukum dari dokumen itu sendiri, melainkan hanya mengautentikasi tiga elemen penting: keaslian tanda tangan, jabatan penandatangan, serta keaslian segel atau stempel yang tertera pada dokumen.
  4. Format Standar: Untuk memastikan pengakuan universal, Apostille harus sesuai dengan contoh terlampir dalam Konvensi, berupa sertifikat bernomor urut yang berisi 10 poin wajib dan selalu menyertakan judul dalam bahasa Prancis: “Apostille (Convention de La Haye du 5 octobre 1961)”. Sertifikat ini dapat di lekatkan langsung pada dokumen atau pada lembaran terpisah yang di sebut allonge.

Ruang Lingkup Dokumen Publik

Konvensi ini secara spesifik berlaku untuk dokumen publik (public documents), yang di definisikan dalam Pasal 1, meliputi:

Kategori Dokumen Publik Contoh Umum
Dokumen Peradilan Dokumen yang berasal dari instansi atau pejabat yang terhubung dengan sistem peradilan negara, termasuk jaksa dan panitera pengadilan.
Dokumen Administratif Dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi pemerintah, seperti Akta Kelahiran, Akta Nikah, Kartu Keluarga, Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan Domisili.
Akta Notaris Akta otentik yang di terbitkan oleh Notaris dan Pejabat Umum lainnya.
Pernyataan Resmi Sertifikasi resmi (seperti catatan pendaftaran atau pengesahan tanggal) yang di bubuhkan oleh pejabat berwenang pada dokumen yang di tandatangani oleh perorangan (dokumen privat).

Penting untuk di catat bahwa Konvensi ini memiliki pengecualian. Dokumen yang di keluarkan oleh agen diplomatik atau konsuler serta dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan transaksi komersial atau bea cukai tidak di cakup oleh Konvensi Apostille dan tetap memerlukan proses legalisasi tradisional.

Dampak dan Signifikansi

Konvensi Apostille telah melampaui tujuannya sebagai perjanjian prosedural sederhana; ia telah menjadi fasilitator utama mobilitas global dan perdagangan internasional. Penerapannya membawa dampak signifikan pada efisiensi administrasi, penghematan biaya, dan peningkatan kepercayaan antar yurisdiksi.

Efisiensi Administratif dan Penghematan

Dampak paling nyata dari Konvensi ini adalah penghapusan birokrasi berjenjang.

Pengurangan Waktu:

Proses legalisasi tradisional yang memakan waktu berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, kini di persingkat menjadi proses satu langkah yang biasanya dapat di selesaikan dalam hitungan hari. Hal ini sangat krusial bagi individu dan perusahaan yang berkejaran dengan tenggat waktu internasional.

Penghematan Biaya:

Dengan meniadakan kebutuhan untuk melibatkan Kedutaan Besar atau Konsulat, biaya legalisasi yang biasanya di kenakan untuk setiap tahap berkurang drastis. Biaya yang di keluarkan hanya terfokus pada penerbitan sertifikat Apostille oleh Otoritas Kompeten.

Memfasilitasi Lintas Batas Sektor Vital

Konvensi ini secara fundamental menyederhanakan proses pengakuan dokumen di berbagai sektor krusial:

Sektor Pendidikan dan Akademik

Mahasiswa, akademisi, dan peneliti kini dapat menggunakan ijazah, transkrip nilai, surat rekomendasi, dan dokumen akademik lainnya untuk mendaftar ke institusi pendidikan di luar negeri tanpa melalui legalisasi diplomatik yang rumit.

Bisnis, Investasi, dan Hukum

Bagi dunia usaha, Apostille Convention adalah katalisator transaksi lintas batas. Dokumen seperti:

  1. Akta pendirian perusahaan.
  2. Surat kuasa (Power of Attorney).
  3. Laporan keuangan yang di audit (jika di legalisasi notaris).
  4. Perjanjian bisnis otentik (akta notaris). Dapat di gunakan dengan cepat di negara mitra, mempercepat proses investasi, pembukaan kantor cabang, hingga penyelesaian sengketa hukum internasional.

Urusan Kependudukan dan Privat

Bagi individu, Apostille mempermudah urusan keluarga dan pribadi, termasuk:

  • Akta Kelahiran dan Akta Nikah untuk keperluan imigrasi, pernikahan di luar negeri, atau pendaftaran anak.
  • Surat Keterangan Belum Menikah atau dokumen status sipil lainnya.

Penguatan Kerjasama dan Kepercayaan Internasional

Konvensi Apostille di dasarkan pada prinsip kepercayaan timbal balik antar Negara Pihak. Dengan bergabungnya sebuah negara, ia menyatakan komitmen untuk mengakui dan mematuhi standar otentikasi yang di sepakati secara internasional.

Standarisasi:

Format Apostille yang seragam, yang berisi sepuluh poin wajib. Memungkinkan pejabat di negara penerima untuk memverifikasi keasliannya dengan cepat dan tanpa kebingungan. Termasuk melalui sistem registrasi elektronik yang di terapkan oleh banyak Otoritas Kompeten.

Aksesi Global:

Hingga saat ini, Konvensi ini telah di anut oleh lebih dari 120 negara di seluruh dunia. Mencakup sebagian besar negara tujuan utama untuk perdagangan dan migrasi. Jumlah ini menunjukkan penerimaan yang luas dan pengakuan akan efektivitas Konvensi. Dalam menciptakan ekosistem hukum yang lebih terhubung.

Konvensi ini tidak hanya menghapuskan legalisasi berjenjang, tetapi juga berhasil membangun jembatan kepercayaan hukum yang sangat di butuhkan di era global ini. Menjadikan Apostille sebagai prasyarat penting bagi siapa pun yang berencana menggunakan dokumen publik mereka di arena internasional.

Implementasi di Indonesia (Studi Kasus)

Aksesi Indonesia terhadap Konvensi Apostille menandai sebuah tonggak sejarah penting. Dalam upaya pemerintah untuk menyederhanakan layanan publik dan meningkatkan daya saing global. Meskipun Konvensi ini berusia lebih dari enam dekade, Indonesia baru secara resmi bergabung pada tahun 2021. Menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi birokrasi.

Aksesi dan Legalitas

Proses bergabungnya Indonesia secara resmi terhadap Konvensi Den Haag 1961 di atur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing.

Setelah proses persiapan dan penunjukan otoritas. Konvensi Apostille secara resmi mulai berlaku dan dapat di implementasikan di Indonesia pada tanggal 4 Juni 2022. Dengan efektifnya tanggal ini, dokumen publik Indonesia kini dapat di akui di lebih dari 120 negara anggota Konvensi. Sebaliknya, dokumen dari negara-negara anggota dapat di gunakan di Indonesia dengan sertifikat Apostille.

Otoritas Kompeten dan Regulasi Pelaksana

Di Indonesia, lembaga yang di tunjuk sebagai Otoritas Kompeten (Competent Authority) yang berhak menerbitkan sertifikat Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pelaksanaan teknis layanan Apostille di atur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham). Regulasi ini merinci tata cara permohonan, jenis dokumen yang dapat di ajukan, hingga biaya resmi yang di kenakan.

Mekanisme Pelayanan Digital

Kemenkumham mengimplementasikan layanan Apostille dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memaksimalkan efisiensi. Pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikat Apostille secara online melalui aplikasi resmi yang di sediakan. Prosesnya meliputi:

Pra-Sertifikasi (Pre-Certification):

Dokumen publik harus di verifikasi terlebih dahulu oleh instansi terkait atau Pejabat Umum (misalnya, Notaris untuk Akta Notaris, atau dinas terkait untuk Ijazah/Akta Catatan Sipil) sebelum di ajukan ke Kemenkumham.

Permohonan Online:

Pemohon mengunggah dokumen yang telah memiliki pengesahan awal ke sistem Apostille Kemenkumham.

Verifikasi dan Penerbitan:

Kemenkumham melakukan verifikasi, dan jika sesuai, sertifikat Apostille akan di terbitkan. Sertifikat ini dapat berupa stempel fisik atau allonge yang di lekatkan pada dokumen. Dalam beberapa kasus, dokumen elektronik dengan fitur keamanan yang kuat.

Kekhususan Implementasi di Indonesia

Dalam aksesi Konvensi, beberapa negara terkadang membuat deklarasi khusus. Meskipun Indonesia mencakup sebagian besar dokumen publik dalam tahap pra-sertifikasi. Di mana mereka memastikan keaslian dokumen dan tanda tangan sebelum dokumen tersebut sah untuk mendapatkan sertifikat Apostille.

Melalui digitalisasi dan penunjukan Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten tunggal. Indonesia berhasil mengintegrasikan standar internasional Konvensi Apostille ke dalam sistem administrasi domestik. Memangkas proses yang awalnya membutuhkan waktu berbulan-bulan menjadi urusan yang cepat dan transparan.

Layanan Jasa Apostille Jangkargroups

Jangkargroups, atau Jangkar Global Groups, memposisikan diri sebagai solusi. Untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen-dokumen legalisasi dan Apostille yang di butuhkan untuk keperluan di luar negeri.

Cakupan Layanan

Layanan yang di tawarkan Jangkargroups meliputi:

  1. Pengurusan Apostille Kemenkumham: Jangkargroups mengurus dokumen agar mendapatkan sertifikat Apostille dari Kemenkumham. Yang menjamin pengakuan dokumen di lebih dari 120 negara anggota Konvensi Apostille.
  2. Legalisasi Semua Jenis Dokumen: Mereka melayani legalisasi berbagai dokumen publik. Termasuk dokumen untuk keperluan pendidikan, bisnis, hukum, imigrasi, dan urusan pribadi (seperti ijazah, akta notaris, akta catatan sipil, dll.).
  3. Dokumen Pra-Apostille: Mengingat proses Apostille memerlukan pengesahan awal dari instansi penerbit atau pejabat umum (seperti notaris). Layanan mereka kemungkinan mencakup pengurusan tahapan pra-Apostille ini.

Keunggulan yang Di tawarkan Jangkargroups

Jangkargroups menekankan beberapa keunggulan utama untuk menarik klien yang ingin menghindari kerumitan birokrasi:

  1. Hemat Waktu dan Tenaga: Klien cukup menyerahkan dokumen, dan tim Jangkargroups akan menangani seluruh proses pengurusan dari awal hingga akhir.
  2. Proses Cepat dan Aman: Mereka mengklaim memiliki tim profesional dengan pengalaman dan koneksi yang baik untuk memastikan proses berjalan cepat.
  3. Konsultasi Gratis: Menyediakan konsultasi awal untuk membantu klien memahami kebutuhan legalisasi dan Apostille mereka.
  4. Harga Terjangkau: Menawarkan harga yang kompetitif untuk layanan jasa mereka.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat