Tiongkok telah lama menjadi pasar utama yang vital bagi komoditas pangan Indonesia, dan Tepung Tapioka menduduki posisi strategis sebagai salah satu produk turunan singkong yang paling di minati untuk berbagai aplikasi industri makanan dan non-makanan. Namun, pintu gerbang menuju pasar raksasa ini kini di jaga oleh persyaratan yang jauh lebih ketat dan terstruktur: regulasi yang di keluarkan oleh General Administration of Customs of China (GACC).
GACC Tepung Tapioka mengacu pada tepung tapioka (pati singkong) yang memenuhi standar kualitas dan regulasi ketat dari GACC (General Administration of Customs of the People’s Republic of China), di perlukan untuk ekspor ke Tiongkok. Jadi, GACC adalah badan kepabeanan Tiongkok yang memastikan keamanan pangan dan standar produk impor, sehingga produsen tepung tapioka harus mendaftar dan memenuhi spesifikasi seperti kadar air, abu, pati, serta batas cemaran logam berat, untuk bisa menembus pasar Tiongkok.
GACC bukanlah merek tepung tapioka, melainkan singkatan dari General Administration of Customs China, sebuah badan bea cukai Tiongkok yang mengharuskan produsen makanan dan minuman (F&B) asing, termasuk produsen tepung tapioka, untuk mendaftar agar dapat mengekspor produk mereka ke Tiongkok.
Tepung tapioka dengan registrasi GACC biasanya di cari oleh eksportir, bukan konsumen ritel biasa di Indonesia. Di pasar lokal, Anda akan menemukan berbagai merek tepung tapioka populer yang tersedia di toko fisik maupun daring
Apa itu GACC?
General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) adalah otoritas kepabeanan utama di Tiongkok yang mengawasi impor dan ekspor.
Eksportir makanan harus mendaftar ke GACC dan mendapatkan nomor registrasi agar produknya bisa lolos bea cukai Tiongkok.
Mengapa GACC Penting?
- Akses Pasar: Wajib bagi eksportir untuk bisa menjual produknya ke Tiongkok, yang merupakan pasar besar untuk tapioka.
- Kepercayaan Konsumen: Sertifikasi GACC meningkatkan kepercayaan konsumen Tiongkok terhadap keamanan dan kualitas produk.
Kualitas Tepung Tapioka GACC
- Tujuan: Memastikan produk aman, berkualitas tinggi, dan memenuhi standar kesehatan serta lingkungan Tiongkok.
- Spesifikasi Khas (contoh): Kadar air rendah, kadar abu rendah, kadar pati tinggi (sekitar 85%), bebas gluten, serta bebas cemaran logam berat (Pb, Cu, Zn, Hg, As).
- Contoh Produsen: Perusahaan menawarkan produk tepung tapioka premium dengan kualitas ekspor yang memenuhi standar ini.
Jadi, GACC Tepung Tapioka adalah tepung tapioka Indonesia yang sudah lolos persyaratan kualitas dan registrasi dari otoritas kepabeanan Tiongkok untuk tujuan ekspor, menjamin produknya aman dan sesuai standar.
Pengenalan Regulasi Kunci: Decree 248 dan 249
Sejak 1 Januari 2022, lanskap ekspor pangan ke Tiongkok telah berubah total dengan berlakunya GACC Decree 248 dan Decree 249. Regulasi ini secara fundamental mewajibkan adanya pengawasan keamanan pangan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir.
Decree 248 menargetkan langsung pada fasilitas produksi, mewajibkan semua pabrik pengolah dan pengepak produk pangan luar negeri termasuk tepung tapioka untuk terdaftar resmi di sistem GACC.
Sementara itu, Decree 249 menetapkan standar keamanan pangan, karantina, dan pelabelan yang ketat, mengharuskan produk memenuhi standar nasional Tiongkok (GB Standards).
Bagi produsen dan eksportir tepung tapioka di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi GACC bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Kegagalan memenuhi persyaratan, terutama kegagalan mendapatkan Nomor Registrasi GACC, dapat berakibat fatal: penolakan masuknya kargo di pelabuhan Tiongkok.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan yang terstruktur dan mendalam mengenai seluk-beluk kepatuhan GACC, mulai dari proses pendaftaran online melalui platform CIFER, pemenuhan standar mutu, hingga persyaratan pelabelan spesifik yang harus di penuhi agar tepung tapioka Indonesia dapat terus bersaing dan di ekspor dengan lancar ke Tiongkok.
Regulasi Kunci GACC: Decree 248 dan Decree 249
Sejak diberlakukan secara serentak pada 1 Januari 2022, dua peraturan utama dari GACC—Decree No. 248 dan Decree No. 249 telah menjadi fondasi baru bagi semua ekspor produk pangan, termasuk tepung tapioka, menuju Republik Rakyat Tiongkok. Kedua dekret ini bekerja secara sinergis untuk memastikan produk impor memenuhi standar keamanan pangan Tiongkok secara menyeluruh.
GACC Decree No. 248: Kewajiban Registrasi Produsen Luar Negeri
Peraturan dengan nama lengkap Regulations on the Registration and Administration of Overseas Producers of Imported Food ini adalah peraturan yang paling fundamental dan fokus pada satu hal utama: pendaftaran fasilitas produksi.
Inti Regulasi:
Pendaftaran Mandatori: Decree 248 mewajibkan semua produsen, pengolah, dan fasilitas penyimpanan produk pangan di luar Tiongkok (termasuk pabrik tepung tapioka) untuk di daftarkan dan di setujui oleh GACC sebelum produk mereka di izinkan masuk.
Dua Jalur Pendaftaran Produk pangan di bagi menjadi dua kategori berdasarkan risiko:
Kategori Khusus (Risiko Tinggi):
Mencakup 18 kategori produk tertentu (misalnya, daging, produk air, produk susu). Pendaftarannya wajib melalui rekomendasi dan proses verifikasi ketat oleh Otoritas Kompeten Negara Pengekspor (di Indonesia, contohnya Badan Karantina/BPOM).
Kategori Umum (Risiko Rendah):
Mencakup produk selain 18 kategori di atas. Tepung tapioka umumnya masuk dalam kategori ini. Pendaftarannya di lakukan secara mandiri oleh produsen melalui platform online yang di tunjuk GACC, yaitu CIFER (China Import Food Enterprise Registration), namun pengawasan dan koordinasi tetap di lakukan oleh Otoritas Kompeten Indonesia.
Nomor Registrasi:
Begitu registrasi di setujui, fasilitas akan mendapatkan Nomor Registrasi GACC. Nomor inilah yang wajib di cantumkan pada kemasan produk ekspor.
Masa Berlaku:
Nomor registrasi memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika terjadi perubahan signifikan pada fasilitas, seperti perubahan alamat atau nama pemilik, pendaftaran harus dibatalkan dan di ajukan ulang.
Dampak pada Tepung Tapioka:
Produsen tepung tapioka wajib mengalokasikan sumber daya untuk memastikan data fasilitas, alur produksi, dan sistem manajemen keamanan pangan mereka terdokumentasi lengkap dan dapat di akses melalui sistem CIFER. Registrasi yang sukses memastikan pabrik termasuk dalam “Daftar Putih GACC” yang di izinkan untuk mengekspor.
GACC Decree No. 249: Administrasi Keamanan Pangan Impor dan Ekspor
Regulasi ini (di kenal sebagai Administrative Measures on Import and Export Food Safety) merupakan tindak lanjut komprehensif dari Decree 248, yang mengatur segala aspek mulai dari sistem manajemen mutu hingga prosedur inspeksi di pelabuhan.
Inti Regulasi:
Kepatuhan GB Standards:
Produk impor harus memenuhi Standar Nasional Tiongkok (GB Standards). Untuk tepung tapioka, ini berarti wajib mematuhi batasan ketat mengenai kandungan air, kadar abu, zat aditif, batas residu, dan terutama, batas mikrobiologi (misalnya GB 29921-2021 tentang batas bakteri patogen).
Evaluasi Sistem:
GACC berhak melakukan evaluasi dan tinjauan terhadap sistem manajemen keamanan pangan produsen. Evaluasi ini bisa berupa peninjauan dokumen, inspeksi remote (melalui video), atau bahkan inspeksi on-site ke fasilitas di luar negeri.
Inspeksi Pra-Ekspor:
Eksportir wajib memastikan produk telah melewati inspeksi dan karantina pra-ekspor yang di persyaratkan oleh Tiongkok (misalnya, mendapatkan Sertifikat Fitosanitari untuk komoditas pertanian).
Persyaratan Pelabelan Ketat:
Ini adalah salah satu perubahan paling signifikan. Semua produk pangan yang di kemas untuk retail atau non-retail wajib memenuhi ketentuan pelabelan yang sangat rinci, termasuk:
- Menggunakan aksara Mandarin standar untuk semua informasi wajib.
- Mencantumkan Nomor Registrasi GACC pada kemasan luar dan dalam.
- Menyatakan tanggal produksi dan masa simpan dengan format yang konsisten (TTTT/BB/HH).
Dampak pada Tepung Tapioka:
Selain memastikan kualitas produk memenuhi standar teknis yang ketat, eksportir tepung tapioka harus melakukan penyesuaian besar pada proses pengemasan dan pelabelan. Kesalahan sekecil apa pun dalam pelabelan—seperti format tanggal yang salah atau tidak adanya nomor GACC—dapat menyebabkan penahanan atau penolakan kargo di bea cukai Tiongkok.
Persyaratan Kepatuhan GACC untuk Produsen Tepung Tapioka
Kepatuhan GACC bukan hanya masalah dokumentasi, tetapi melibatkan transformasi sistem manajemen mutu dan keamanan pangan di fasilitas produksi. Persyaratan di bagi menjadi tiga pilar utama: Registrasi Fasilitas, Standar Mutu Produk, dan Dokumentasi Ekspor.
Registrasi Fasilitas Produksi (Implementasi Decree 248)
Pendaftaran fasilitas adalah langkah awal yang mutlak. Karena Tepung Tapioka (termasuk pati) umumnya termasuk kategori pangan dengan risiko non-tinggi, proses pendaftaran di lakukan mandiri oleh produsen, namun dalam koordinasi dan pengawasan Otoritas Kompeten Indonesia.
Prosedur Wajib Melalui CIFER
- Platform Wajib: Pendaftaran harus di lakukan melalui sistem online CIFER (China Import Food Enterprise Registration).
- Pengajuan Data: Produsen harus memasukkan data lengkap dan akurat mengenai:
- Informasi Dasar Perusahaan (Nama, Alamat, Kontak Resmi).
- Detail Lokasi Fasilitas dan Kapasitas Produksi.
- Deskripsi Produk yang Di ekspor (misalnya, Tapioca Starch).
- Sistem Manajemen Mutu yang Di terapkan (misalnya, penerapan HACCP/ISO 22000).
Peran Otoritas Kompeten Indonesia:
Meskipun pengajuan mandiri, Produsen di sarankan berkonsultasi dengan Badan Karantina Pertanian (Barantin) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan data yang di unggah sudah sesuai dengan ketentuan GACC dan menghindari kesalahan yang dapat memicu penolakan.
Verifikasi dan Persetujuan:
GACC akan meninjau pengajuan tersebut. Setelah di setujui, GACC akan mengeluarkan Nomor Registrasi GACC unik (format GACC + 14 digit) yang menjadi izin resmi untuk mengekspor.
Kondisi Fasilitas
GACC mengharapkan fasilitas mematuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP) yang setara dengan GB 14881-2013 (standar praktik higienis Tiongkok). Ini mencakup:
- Tata letak pabrik yang higienis, terpisah antara area kotor dan bersih.
- Kontrol yang efektif terhadap pest dan kontaminan.
- Sistem penelusuran (traceability) produk yang kuat dari bahan baku hingga produk akhir.
Standar Mutu dan Keamanan Pangan (Implementasi Decree 249)
Aspek ini memastikan kualitas produk tepung tapioka memenuhi ekspektasi dan standar keamanan Tiongkok yang cenderung sangat ketat.
Kepatuhan Standar GB Tiongkok
Tepung Tapioka wajib mematuhi standar spesifik Tiongkok (GB Standards), dan ini seringkali menjadi tantangan terbesar karena mungkin berbeda dengan standar Indonesia.
- GB 2760: Batasan dan jenis zat aditif yang di izinkan (penting jika ada penambahan bahan non-pati).
- GB 29921-2021: Batas kandungan Bakteri Patogen, yang sangat penting untuk memastikan tidak ada kontaminasi seperti Salmonella atau E. coli.
Residu dan Kontaminan: Kepatuhan terhadap batas maksimum residu pestisida (MRL) dan kontaminan logam berat.
Sertifikasi dan Audit Mutu
Sertifikasi Pendukung:
Meskipun GACC tidak secara eksplisit mewajibkan sertifikasi internasional, memiliki sertifikasi seperti HACCP atau ISO 22000 sangat di anjurkan. Sertifikasi ini membuktikan bahwa produsen telah memiliki sistem yang teruji untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan.
Inspeksi:
Produsen harus selalu siap menghadapi audit atau inspeksi, baik secara remote (virtual) maupun on-site dari tim GACC, untuk memverifikasi kepatuhan sistem yang di laporkan di CIFER.
Persyaratan Dokumentasi dan Pelabelan Ekspor
Dokumentasi yang lengkap dan pelabelan yang tepat adalah kunci agar produk dapat melewati Bea Cukai Tiongkok tanpa penahanan.
Dokumentasi Wajib
Setiap pengiriman harus di sertai dokumen pendukung berikut:
- Nomor Registrasi GACC: Harus tercantum jelas pada dokumen pengiriman dan kemasan.
- Sertifikat Fitosanitari: Di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian Indonesia, menyatakan bahwa produk bebas dari hama dan penyakit tumbuhan yang di atur oleh Tiongkok.
- Sertifikat Analisis (COA): Laporan pengujian laboratorium terakreditasi yang membuktikan bahwa produk telah memenuhi GB Standards (misalnya, uji mikrobiologi dan zat aditif).
Pelabelan Produk yang Ketat
Pelabelan adalah titik penolakan kargo yang paling sering terjadi.
- Wajib Mandarin: Semua informasi penting pada label (nama produk, bahan, tanggal, instruksi) harus menggunakan aksara Mandarin standar Tiongkok.
- Pencantuman Nomor Registrasi: Nomor Registrasi GACC yang di peroleh melalui CIFER wajib di cetak pada kemasan luar dan kemasan dalam produk.
- Informasi Detail: Harus mencantumkan nama dan alamat pabrik produksi, serta nama importir/distributor di Tiongkok.
Dengan memenuhi ketiga pilar kepatuhan ini secara menyeluruh, produsen tepung tapioka dapat meminimalkan risiko penolakan dan memastikan kelancaran ekspor ke pasar Tiongkok yang sangat menguntungkan.
Pelabelan Produk dan Persyaratan Bea Cukai
Kepatuhan di pelabuhan Tiongkok sangat bergantung pada konsistensi antara produk fisik, label kemasan, dan dokumen bea cukai. GACC menggunakan Pelabelan sebagai titik pemeriksaan cepat untuk menilai kepatuhan awal.
Persyaratan Teknis Pelabelan (Implementasi Decree 249)
Label produk tepung tapioka yang di ekspor ke Tiongkok harus mengikuti standar pelabelan makanan kemasan Tiongkok (GB 7718) dan ketentuan tambahan dari GACC Decree 249.
Kewajiban Aksara Mandarin
Bahasa Utama: Semua informasi wajib (nama produk, daftar bahan, tanggal, instruksi penyimpanan, dll.) harus di sajikan dalam Aksara Mandarin Standar (Simplified Chinese). Informasi dalam bahasa asing (misalnya, Bahasa Inggris atau Indonesia) dapat di sertakan, tetapi tidak boleh menggantikan atau mendominasi aksara Mandarin.
Akurasi: Terjemahan harus akurat dan tidak boleh melebih-lebihkan atau menyesatkan klaim produk (misalnya, klaim yang bersifat pengobatan dilarang keras).
Pencantuman Nomor Registrasi GACC
Wajib Cetak: Nomor Registrasi GACC (yang di peroleh melalui sistem CIFER, format GACC + 14 digit) wajib di cantumkan pada kemasan luar dan kemasan individu/dalam produk (Pasal 15, Decree 249).
Lokasi: Nomor harus mudah terlihat dan di cetak secara permanen. Hal ini memungkinkan petugas bea cukai untuk segera memverifikasi legalitas produsen di Tiongkok.
Data Wajib Lainnya
Label harus mencakup detail sebagai berikut:
- Nama Produk: Nama produk standar Tiongkok (misalnya, 木薯淀粉 – Tepung Tapioka).
- Daftar Bahan: Semua bahan yang di gunakan, terdaftar sesuai urutan proporsi berat.
- Nama dan Alamat Produsen: Nama dan alamat Pabrik di Indonesia (sesuai yang di daftarkan di CIFER).
- Informasi Importir Tiongkok: Nama, alamat, dan kontak distributor atau importir resmi di Tiongkok.
Tanggal:
- Tanggal Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa/Masa Simpan harus di cantumkan dengan format yang konsisten, umumnya TTTT/BB/HH.
- Nomor Batch atau kode identifikasi produksi.
Persyaratan Bea Cukai dan Dokumentasi Tambahan
Untuk memastikan kelancaran proses karantina dan inspeksi oleh GACC di pelabuhan impor Tiongkok, dokumen dan informasi harus konsisten dengan data yang di isi pada platform bea cukai online.
Dokumen Pendamping Kargo
- Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate): Di perlukan untuk tepung tapioka (sebagai komoditas nabati) dan harus di keluarkan oleh Badan Karantina Pertanian Indonesia (Barantin).
- Sertifikat Analisis (COA): Bukti dari laboratorium terakreditasi bahwa batch produk yang di ekspor telah lulus pengujian standar Tiongkok (GB Standards), terutama mengenai keamanan pangan (mikrobiologi, residu, dan aditif).
- Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin – COO): Di keluarkan oleh instansi berwenang (misalnya, Kementerian Perdagangan) untuk mengklaim preferensi tarif jika ada perjanjian FTA (Free Trade Agreement) antara Indonesia dan Tiongkok.
Deklarasi Bea Cukai (Customs Declaration)
- Konsistensi Data: Data yang di masukkan ke dalam sistem deklarasi bea cukai Tiongkok harus sama persis dengan yang tertera pada dokumen Fitosanitari, Faktur (Invoice), dan Packing List.
- Kode HS: Penggunaan kode HS (Harmonized System) yang tepat sangat penting untuk klasifikasi produk dan penentuan tarif bea masuk yang berlaku.
- Verifikasi Nomor GACC: Pada saat deklarasi, GACC akan secara otomatis mencocokkan Nomor Registrasi GACC yang tertera pada dokumen pengiriman dengan database registrasi CIFER. Jika tidak cocok atau status registrasi kedaluwarsa, kargo akan segera di tahan.
Kepatuhan yang cermat terhadap detail pelabelan dan kelengkapan dokumen ini akan memangkas waktu inspeksi di pelabuhan Tiongkok secara signifikan, mengubah proses bea cukai yang berpotensi menjadi hambatan menjadi proses yang lancar.
Tantangan dan Rekomendasi untuk Eksportir
Meskipun potensi pasar Tiongkok sangat besar, proses kepatuhan GACC seringkali menghadirkan kendala yang tidak sepele. Dengan mengidentifikasi tantangan ini, eksportir dapat menyiapkan strategi mitigasi yang efektif.
Tantangan Utama yang Di hadapi
Kompleksitas Registrasi CIFER
Verifikasi Data:
Sistem CIFER seringkali membutuhkan konsistensi data yang sangat tinggi. Kesalahan kecil dalam pengisian data fasilitas atau sertifikasi mutu dapat menyebabkan permohonan tertunda atau di tolak.
Waktu Persetujuan:
Waktu yang di butuhkan GACC untuk memproses dan menyetujui registrasi (mendapatkan Nomor GACC) seringkali tidak menentu, bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan, menyebabkan penundaan ekspor.
Kepatuhan Standar GB Tiongkok
Perbedaan Standar:
Standar mutu dan keamanan pangan Tiongkok (GB Standards) mungkin berbeda, atau bahkan lebih ketat, daripada standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini memerlukan penyesuaian pada proses produksi dan pengujian lab.
Pengujian Residu:
Batasan Maksimum Residu (MRL) pestisida dan kontaminan lain yang di tetapkan Tiongkok sangat ketat, menuntut manajemen bahan baku (singkong) yang lebih baik dan terkontrol.
Risiko Penolakan Kargo di Pelabuhan
Kesalahan Pelabelan:
Seperti yang telah di bahas, kesalahan pada pelabelan (misalnya, tidak mencantumkan Nomor GACC, format tanggal yang salah, atau terjemahan Mandarin yang tidak tepat) merupakan penyebab utama penahanan kargo.
Inkonsistensi Dokumen:
Ketidaksesuaian antara data pada Sertifikat Fitosanitari, Invoice, dan informasi pada Customs Declaration Tiongkok akan memicu inspeksi fisik yang memakan waktu dan biaya.
Rekomendasi Strategis untuk Eksportir Tepung Tapioka
Untuk menanggapi tantangan di atas, produsen dan eksportir di sarankan mengambil langkah-langkah proaktif berikut:
Perkuat Dukungan Otoritas Kompeten
Libatkan Barantin/BPOM: Jangan lakukan pendaftaran CIFER secara terisolasi. Konsultasikan proses pendaftaran dan dokumen pendukung Anda kepada Otoritas Kompeten Indonesia (Badan Karantina Pertanian/BPOM) untuk mendapatkan panduan dan meminimalkan risiko kesalahan.
Lakukan Audit Internal dan Penyesuaian Produksi
Pre-Audit GB Standards:
Lakukan audit internal mendalam terhadap fasilitas Anda, menggunakan GB Standards sebagai checklist. Identifikasi kesenjangan antara praktik Anda saat ini dengan persyaratan Tiongkok.
Investasi Laboratorium:
Bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi yang mampu melakukan pengujian produk sesuai dengan standar GB, sebelum pengiriman di lakukan. Hal ini memastikan bahwa setiap batch yang di kirim sudah memenuhi syarat.
Optimalisasi Dokumentasi dan Pelabelan
Buat SOP Pelabelan Baku:
Kembangkan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang ketat untuk pencetakan label. SOP ini harus di verifikasi secara rutin untuk memastikan Nomor GACC selalu tercetak dan semua teks Mandarin sesuai.
Sistem Penelusuran (Traceability):
Pastikan sistem traceability Anda kuat. Jika terjadi penolakan, Anda harus dapat menelusuri kembali bahan baku, proses, dan lokasi penyimpanan batch yang bermasalah dengan cepat.
Kemitraan yang Andal
Pilih Importir yang Tepat: Bekerja sama dengan importir Tiongkok (Consignee) yang berpengalaman dan mengerti betul regulasi GACC. Importir yang baik akan menjadi mata dan telinga Anda di Tiongkok dan membantu mengurus proses bea cukai.
Dengan menerapkan strategi kepatuhan yang ketat ini, eksportir tepung tapioka dapat mengubah regulasi GACC dari hambatan menjadi keunggulan kompetitif, membangun kepercayaan dengan otoritas Tiongkok, dan menjamin akses pasar yang berkelanjutan.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













