Dalam dinamika perdagangan global yang serba cepat, pergerakan komoditas antarnegara tidak hanya di atur oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh protokol kesehatan dan keamanan yang ketat. Di sinilah konsep Prior Notice (Pemberitahuan Awal) Karantina mengambil peran sentral.
Secara sederhana, Prior Notice adalah kewajiban hukum yang mengharuskan importir atau eksportir untuk memberitahukan kepada otoritas karantina negara tujuan mengenai jenis, volume, dan perkiraan waktu kedatangan/keberangkatan komoditas mereka, jauh sebelum barang tersebut tiba di pintu masuk atau keluar. Ini adalah langkah proaktif yang wajib di penuhi oleh semua pelaku usaha yang bergerak di bidang peredaran Hewan, Tumbuhan, dan Produk Perikanan, serta komoditas pangan lainnya.
Prior Notice Karantina adalah dokumen pemberitahuan yang wajib di isi dan diajukan oleh eksportir di negara asal sebelum komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan di kirim ke Indonesia. Pemberitahuan ini bertujuan untuk memastikan komoditas impor memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Fungsi dan tujuan Prior Notice
- Pengendalian pre-border: Prior notice memungkinkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pengawasan komoditas dari negara asal sebelum tiba di Indonesia.
- Jaminan keamanan: Pemberitahuan awal memastikan komoditas telah memenuhi standar karantina untuk mencegah masuknya hama, penyakit, atau organisme berbahaya ke Indonesia.
- Kelancaran logistik: Pengiriman prior notice yang tepat waktu dapat membantu mempercepat proses perizinan dan kelancaran arus logistik di pelabuhan.
- Penolakan otomatis: Jika sebuah komoditas termasuk dalam kategori yang dilarang masuk ke Indonesia, sistem prior notice tidak akan memprosesnya.
Cara pengajuan Prior Notice
- Eksportir atau pengguna jasa yang baru pertama kali mengajukan prior notice harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs web Barantin:
- Akses situs: Kunjungi portal khusus prior notice di https://notice.karantinaindonesia.go.id/.
- Registrasi: Ikuti prosedur registrasi untuk mendapatkan akun.
- Pengisian data: Setelah terdaftar, isi formulir prior notice secara daring dengan detail informasi komoditas yang akan di kirim.
Contoh penerapan Prior Notice
- Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT): Untuk komoditas PSAT, jika prior notice tidak bisa di input, kemungkinan komoditas tersebut dilarang masuk ke Indonesia. Pengirim harus
- memeriksa ulang regulasi yang berlaku.
- Komoditas non-PSAT: Jika HS Code tidak muncul dalam sistem prior notice, itu berarti komoditas tersebut tidak diwajibkan untuk mengisi prior notice.
- Produk hewan: Kebijakan prior notice juga di berlakukan untuk memperketat jalur impor komoditas hewan, seperti yang pernah di terapkan pada daging asal Brazil.
Tujuan Ganda: Manajemen Risiko dan Efisiensi
Kewajiban Prior Notice ini memiliki dua tujuan utama yang saling mendukung:
Pengendalian Risiko (Risk Management):
Memberikan waktu yang memadai bagi otoritas karantina—seperti Badan Karantina Indonesia—untuk melakukan analisis risiko terhadap potensi masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), atau cemaran berbahaya lainnya. Dengan informasi ini, petugas dapat mempersiapkan langkah pemeriksaan, penahanan, atau pengujian yang di perlukan secara terencana.
Akselerasi Logistik (Logistics Efficiency):
Dengan adanya pemberitahuan awal yang akurat dan lengkap, proses customs clearance dan pemeriksaan karantina di pelabuhan atau bandara dapat berlangsung jauh lebih cepat. Prior Notice bertindak sebagai “lampu hijau” awal, memungkinkan alur barang berjalan lancar, menghindari penumpukan (kongesti), dan meminimalisir biaya tambahan seperti demurrage.
Bagi pelaku usaha, mematuhi Prior Notice bukan sekadar kepatuhan birokrasi, melainkan investasi strategis. Kelalaian atau ketidaklengkapan dalam pengajuan dapat berujung pada sanksi administratif, penahanan berkepanjangan, bahkan risiko terburuk: penolakan, retur ke negara asal, atau pemusnahan komoditas.
Oleh karena itu, memahami dan menerapkan prosedur Prior Notice secara tepat adalah kunci wajib untuk menjamin keamanan komoditas, menjaga kesehatan nasional, sekaligus memastikan kelancaran dan efektivitas rantai pasok dalam perdagangan internasional.
Dasar Hukum dan Regulasi (Legal Basis and Regulation)
Dasar hukum dan regulasi terkait Prior Notice (Pemberitahuan Awal) untuk makanan impor ke Amerika Serikat berfokus pada Undang-Undang Keamanan Hayati dan Anti-Terorisme (Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002), yang secara spesifik mengatur:
Federal Food, Drug, and Cosmetic (FD&C) Act:
Bagian yang relevan adalah Section 801(m).
Ini memberikan wewenang kepada Food and Drug Administration (FDA) untuk mengharuskan Pemberitahuan Awal (Prior Notice) untuk semua kiriman makanan yang diimpor atau di tawarkan untuk impor ke Amerika Serikat.
Peraturan Federal (Code of Federal Regulations – CFR):
Detail prosedural dan persyaratan spesifik di atur dalam 21 CFR Part 1, Subpart I.
Poin Penting Regulasi
- Tujuan: Untuk memberi FDA waktu yang cukup untuk memeriksa dan mengevaluasi informasi tentang kiriman makanan yang akan datang sebelum kiriman tersebut tiba di pelabuhan masuk di AS. Tujuannya adalah untuk membantu melindungi kesehatan masyarakat AS dari potensi ancaman teroris atau masalah keamanan pangan lainnya.
- Kewajiban: Pengirim, pemilik, atau agen pengirim wajib memberikan informasi Prior Notice kepada FDA melalui sistem elektronik sebelum kedatangan kiriman.
Prosedur Teknis Prior Notice (Prior Notice Technical Procedures)
Prosedur teknis Prior Notice adalah langkah-langkah praktis yang harus di lakukan untuk mematuhi regulasi di atas. Ini mencakup:
Sistem Pengajuan: Prior Notice harus di ajukan secara elektronik melalui salah satu dari dua sistem utama:
- FDA’s Prior Notice System Interface (PNSI): Sistem web mandiri yang di kembangkan dan di kelola oleh FDA, biasanya di gunakan oleh importir volume rendah atau yang tidak menggunakan broker bea cukai.
- Automated Broker Interface/Automated Commercial Environment (ABI/ACE): Sistem Customs and Border Protection (CBP) yang terintegrasi, yang sering di gunakan oleh broker bea cukai.
Informasi yang Di perlukan: Informasi wajib yang harus di sertakan dalam pengajuan Prior Notice meliputi:
- Pemberi Pemberitahuan (Submitter) dan Penerima (Receiver).
- Pengirim (Shipper) dan Produsen/Penumbuh (Manufacturer/Grower).
- Komoditas Makanan: Deskripsi item, kode produk FDA, dan jumlah.
- Negara Asal Makanan.
- Informasi Pengangkutan: Perkiraan tanggal dan waktu kedatangan, mode transportasi, dan pelabuhan kedatangan.
- Waktu Pengajuan (Timing): Prior Notice harus di serahkan dalam jangka waktu tertentu sebelum kedatangan di pelabuhan AS, yang bervariasi tergantung mode transportasi (misalnya, 2 jam untuk truk, 4 jam untuk kereta/udara, 8 jam untuk kapal).
- Nomor Konfirmasi: Setelah pengajuan berhasil, sistem akan mengeluarkan Nomor Konfirmasi Prior Notice (Prior Notice Confirmation Number). Nomor ini harus di serahkan kepada CBP saat kiriman tiba.
Mekanisme dan Sistem Pengajuan Prior Notice
Prior Notice Karantina di ajukan secara elektronik, bukan manual.
- Sistem Online: Pengajuan Prior Notice harus di lakukan melalui Aplikasi Prior Notice yang di sediakan oleh Badan Karantina Indonesia.
- Akses: Eksportir (di negara asal) atau pihak yang di tunjuk wajib mengakses dan login ke laman Prior Notice Karantina Indonesia (biasanya melalui portal resmi Barantin).
- Registrasi: Eksportir dari negara asal yang pertama kali mengajukan harus menyelesaikan proses registrasi dalam sistem Karantina untuk mendapatkan kode akses dan kata sandi.
Langkah-Langkah Teknis Pengajuan
Prosedur ini di lakukan oleh Eksportir di negara asal (atau perwakilan mereka) sebelum komoditas di berangkatkan.
Registrasi Akun Eksportir
- Eksportir baru harus melakukan registrasi melalui sistem online Barantin.
- Kode akses dan kata sandi di kirimkan melalui email ke akun yang terdaftar.
Login dan Pengisian Data
- Eksportir login ke aplikasi Prior Notice menggunakan akun yang telah terdaftar.
Eksportir mengisi informasi yang di perlukan secara lengkap dan benar.
Informasi Wajib yang Di laporkan
Informasi yang harus di isi dalam Prior Notice (E-Prior Notice) mencakup:
- Uraian Komoditas: Nama, jenis, dan kemasan komoditas (Hewan, Ikan, atau Tumbuhan) serta HS Code komoditas.
- Pelaku Usaha: Nama dan alamat Eksportir di negara asal, serta Nama dan alamat Importir di Indonesia.
- Dokumen Persyaratan: Dokumen karantina yang di persyaratkan (misalnya, Health Certificate / Sanitary Certificate / Phytosanitary Certificate) dari otoritas negara asal.
- Hasil Uji (Jika Wajib): Informasi laboratorium penguji dan Certificate of Analysis (CoA) jika di persyaratkan oleh protokol karantina.
- Logistik: Nomor Kapal/Penerbangan/Kendaraan, Pelabuhan Tujuan di Indonesia, dan perkiraan Tanggal Kedatangan.
Batas Waktu Pengajuan
- Prior Notice harus di sampaikan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan di Indonesia paling lambat sebelum keberangkatan komoditas dari negara asal.
- Untuk komoditas tertentu (seperti Ruminansia), batasan waktunya bisa lebih spesifik (misalnya, sebelum keberangkatan).
Submit dan Verifikasi
- Setelah semua data terisi lengkap, Eksportir melakukan submit pengajuan.
- Sistem akan menerima informasi dan mendistribusikannya ke kantor Karantina di pelabuhan tujuan.
- Tim Karantina di Indonesia akan menggunakan informasi Prior Notice ini untuk memperkuat pemeriksaan dokumen pre-border dan mempersingkat proses pemeriksaan di border (pelabuhan masuk).
Tujuan Teknis Prior Notice
Pemberlakuan Prior Notice secara teknis bertujuan untuk:
- Validasi Dini: Memungkinkan Barantin untuk memverifikasi keabsahan dokumen karantina (E-Certificate) dan informasi komoditas sebelum barang tiba.
- Kesesuaian Persyaratan: Memastikan Eksportir telah memenuhi semua persyaratan karantina (termasuk hasil uji keamanan pangan atau lainnya) di negara asal (Pre-Border).
- Mempercepat Layanan: Jika persyaratan sudah di pastikan terpenuhi melalui Prior Notice, proses pemeriksaan fisik dan pelepasan di Pelabuhan Masuk (Border) dapat di lakukan lebih cepat.
- Sistem Early Warning: Memungkinkan Barantin untuk melakukan Analisis Risiko dan menyiapkan tindakan karantina yang sesuai jika terdeteksi risiko Hama dan Penyakit Hewan/Ikan/Tumbuhan Karantina (HPHK/HPIK/OPTK) sebelum komoditas tiba.
Konsekuensi di Amerika Serikat (FDA Prior Notice)
Jika importir makanan ke AS melanggar aturan Prior Notice yang di atur dalam 21 CFR Part 1, Subpart I, konsekuensinya di atur dalam Federal Food, Drug, and Cosmetic (FD&C) Act.
Penahanan Kiriman (Refusal of Admission)
- Ini adalah konsekuensi yang paling umum dan langsung.
- Dasar Hukum: Bagian 801(m)(1) dari FD&C Act.
- Tindakan: Kiriman makanan yang tiba tanpa Prior Notice yang sah atau dengan Prior Notice yang tidak akurat di anggap sebagai makanan yang melanggar hukum (adulterated food).
- Status: Kiriman tersebut akan di tahan (Detained) oleh FDA di pelabuhan masuk dan di tolak masuk (Refused Admission) ke AS. Kiriman tersebut harus segera di ekspor kembali atau di musnahkan.
Tindakan Administratif (Civil Money Penalties/Fines)
- FDA berhak menjatuhkan denda perdata atas pelanggaran ini.
- Sanksi: Denda dapat di kenakan kepada importir, pengirim, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengajuan Prior Notice. Jumlah denda bisa sangat signifikan.
Konsekuensi Kriminal (Criminal Penalties)
- Dalam kasus yang sangat serius, terutama jika ada unsur kesengajaan atau penipuan.
- Tindakan: Pihak yang bertanggung jawab, termasuk perwakilan perusahaan, dapat menghadapi tuntutan pidana, denda yang lebih besar, atau bahkan hukuman penjara.
Pemeriksaan dan Pengawasan Lebih Ketat
- Importir yang memiliki riwayat pelanggaran Prior Notice akan di masukkan dalam daftar pengawasan.
- Efek: Kiriman mereka di masa depan akan tunduk pada tingkat pemeriksaan (inspection) yang jauh lebih tinggi dan penundaan yang lebih lama di pelabuhan.
Konsekuensi di Indonesia (Barantin Prior Notice/E-Prior Notice)
Untuk impor komoditas karantina (Hewan, Ikan, Tumbuhan) ke Indonesia, konsekuensinya di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan peraturan pelaksanaannya.
Penolakan Masuk (Refusal)
- Jika komoditas tiba di pelabuhan tanpa Prior Notice atau dengan dokumen yang tidak sesuai dengan protokol.
- Tindakan: Pejabat Karantina dapat melakukan Penolakan terhadap pemasukan komoditas karantina tersebut ke dalam wilayah NKRI.
Tindakan Karantina Lain (Pemusnahan atau Ekspor Kembali)
- Jika komoditas sudah terlanjur tiba, Pejabat Karantina akan mengambil tindakan tegas.
- Tindakan: Komoditas dapat di perintahkan untuk di ekspor kembali (re-ekspor) ke negara asal dalam jangka waktu tertentu, atau yang terburuk, di lakukan pemusnahan di tempat pemasukan jika komoditas tersebut di anggap berisiko tinggi atau tidak memungkinkan untuk di ekspor kembali.
Sanksi Administrasi
- Pelanggaran terhadap persyaratan karantina, termasuk kewajiban pengajuan E-Prior Notice, dapat di kenakan sanksi administrasi.
- Bentuk: Sanksi bisa berupa denda atau pencabutan perizinan bagi importir yang berulang kali melanggar ketentuan.
Sanksi Pidana
- Untuk pelanggaran berat (misalnya, pemalsuan dokumen karantina atau pemasukan komoditas tanpa izin resmi yang berpotensi menyebarkan Hama/Penyakit).
- Dasar Hukum (UU No. 21/2019): Pelaku dapat di kenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang besar.
Konsekuensi Pengajuan Palsu (False Submission)
Pengajuan Prior Notice dengan informasi palsu, menyesatkan, atau dengan sengaja menipu di anggap sebagai pelanggaran yang paling serius karena melibatkan unsur penipuan:
- Pelanggaran Hukum Serius: Di anggap sebagai upaya penipuan terhadap otoritas pemerintah (FDA/Barantin).
- Peningkatan Sanksi: Sanksi administratif dan denda akan berada di tingkat maksimum.
- Tuntutan Pidana: Lebih besar kemungkinan untuk di kenakan sanksi pidana (penjara) bagi individu atau korporasi yang terbukti mengajukan informasi palsu.
Contoh Kasus Nyata di Amerika Serikat (FDA)
Pelanggaran Prior Notice di AS sebagian besar menghasilkan Penolakan Masuk (Refusal of Admission) dan penahanan (detention) kiriman di pelabuhan.
Kasus: Gagal Ajukan Prior Notice untuk Makanan Olahan (Processed Foods)
- Penahanan Kiriman Besar
- Insiden: Sebuah perusahaan importir bermaksud membawa kiriman besar makanan olahan (misalnya, snack atau bumbu masak) ke AS.
- Pelanggaran: Importir tersebut gagal mengajukan Prior Notice melalui sistem FDA (PNSI atau ABI/ACE) atau mengajukan informasi yang sangat tidak lengkap sebelum kiriman tiba di pelabuhan New York.
Konsekuensi:
- Detained and Refused: FDA segera mengeluarkan perintah penahanan (Detention Order). Kiriman tersebut di anggap misbranded (salah label) dan adulterated (melanggar hukum) karena melanggar Section 801(m) FD&C Act.
- Kerugian Finansial: Importir terpaksa memilih antara mengekspor kembali barang tersebut (yang melibatkan biaya logistik dan penanganan) atau memusnahkannya di bawah pengawasan FDA. Dalam kedua skenario, importir menanggung kerugian penuh atas nilai komoditas dan biaya tambahan.
Pencatatan: Perusahaan tersebut tercatat dalam sistem FDA sebagai pelanggar, yang berarti kiriman mereka di masa depan akan di awasi lebih ketat.
Kasus: Denda Perdata untuk Kegagalan Berulang
- Insiden: Beberapa tahun setelah implementasi aturan Prior Notice, FDA mulai secara aktif mendenda perusahaan yang berulang kali gagal mengajukan Prior Notice.
- Tindakan: FDA menggunakan kewenangannya untuk memberikan denda perdata (Civil Money Penalties) kepada importir yang memiliki riwayat pelanggaran.
- Konsekuensi: Selain kerugian dari penolakan barang, perusahaan-perusahaan ini juga harus membayar denda yang jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu dolar untuk setiap insiden pelanggaran. Denda ini berfungsi sebagai pencegah agar perusahaan memastikan kepatuhan di masa depan.
Contoh Kasus Nyata di Indonesia (Barantin)
Pelanggaran di Indonesia sering di kaitkan dengan kegagalan memenuhi persyaratan karantina secara keseluruhan, di mana E-Prior Notice menjadi bagian penting dari kepatuhan dokumen.
Kasus: Pemasukan Media Pembawa Penyakit Ikan (Komoditas Ikan)
Penolakan dan Pemusnahan/Re-ekspor
Insiden: Importir memasukkan produk perikanan (misalnya, ikan hidup atau produk olahan ikan tertentu) tanpa memenuhi salah satu persyaratan karantina yang ketat, di antaranya adalah gagal memberikan data Karantina yang akurat dan tepat waktu (sebagian dari E-Prior Notice).
- Pelanggaran: Kiriman tiba tanpa memiliki Sertifikat Kesehatan Karantina (Health Certificate) yang sesuai, atau data yang di berikan dalam E-Prior Notice tidak sesuai dengan data fisik/dokumen pendukung.
- Konsekuensi (Berdasarkan UU Karantina No. 21/2019):
- Penolakan: Pejabat Karantina Ikan di pelabuhan tujuan (misalnya Bandara Soekarno-Hatta atau Pelabuhan Tanjung Priok) menolak pemasukan.
Pilihan Sulit: Importir di hadapkan pada pilihan:
- Re-ekspor: Mengirim kembali ikan tersebut ke negara asal, yang sangat mahal dan berisiko, terutama untuk komoditas hidup.
- Pemusnahan: Jika terdapat risiko penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang tinggi, Karantina dapat memerintahkan pemusnahan segera untuk melindungi sumber daya perikanan nasional.
Kasus: Sanksi Pidana untuk Pemalsuan Dokumen Tumbuhan
Pidana Penjara dan Denda (untuk pelanggaran yang lebih serius)
- Insiden: Pelaku usaha mencoba memasukkan komoditas Tumbuhan (misalnya, benih atau bibit) tanpa izin impor dan tanpa dokumen karantina yang sah (atau memalsukannya), yang seharusnya di informasikan melalui mekanisme Prior Notice/Laporan Pemasukan.
- Pelanggaran: Melanggar ketentuan yang melarang pemasukan dan pengeluaran media pembawa Hama Penyakit Tumbuhan Karantina (HPTK) tanpa di lengkapi dokumen karantina atau dengan memalsukan informasi untuk menghindari pemeriksaan.
- Konsekuensi (Sesuai UU Karantina 21/2019): Kasus ini berpotensi di kenakan sanksi pidana:
- Penjara: Pelaku dapat di penjara hingga 10 tahun (Tergantung pada jenis pelanggaran).
- Denda: Denda finansial hingga Rp 10 Miliar.
Intinya, konsekuensi utama dari kegagalan Prior Notice adalah penundaan, biaya tambahan besar (untuk re-ekspor atau pemusnahan), dan risiko sanksi hukum (denda atau pidana) jika terjadi penipuan atau bahaya kesehatan masyarakat/lingkungan.
Strategi Kepatuhan Prior Notice
Pahami Persyaratan Waktu (Timing is Crucial)
Kegagalan yang paling umum adalah pengajuan yang terlambat atau terlalu cepat.
- Identifikasi Batas Waktu: Ketahui batas waktu minimal pengajuan PN untuk moda transportasi spesifik Anda (misalnya, 2 jam untuk truk, 8 jam untuk kapal di AS; atau sebelum keberangkatan di Indonesia).
- Ajukan Jauh Hari: Jangan menunggu menit-menit terakhir. Ajukan PN segera setelah semua informasi logistik dan dokumen karantina/kesehatan telah final (misalnya, 24-48 jam sebelum keberangkatan).
Validasi Data Kritis (The “Must-Haves”)
Pastikan semua data yang di masukkan dalam sistem PNSI (AS) atau E-Prior Notice (Indonesia) adalah 100% akurat dan sesuai dengan dokumen fisik.
| Data Kritis | Fokus Pemeriksaan |
| Pihak yang Terlibat | Nama, alamat, dan nomor registrasi (jika ada) Eksportir/Shipper, Importir/Receiver, dan Produsen/Manufacturer harus benar dan sesuai dengan pendaftaran mereka di otoritas terkait. |
| Uraian Komoditas | Deskripsi produk dan HS Code harus akurat. Di AS, Product Code FDA harus di pilih dengan benar. Di Indonesia, pastikan sesuai dengan protokol karantina. |
| Dokumen Pendukung | Pastikan nomor dan tanggal Health Certificate / Phytosanitary Certificate (Indonesia) atau dokumen lainnya sudah di masukkan dengan benar. Di AS, jika ada dokumen registrasi pabrik, harus di cantumkan. |
| Logistik | Nomor penerbangan/kapal atau identifikasi kendaraan harus sesuai dengan yang di gunakan oleh operator logistik. Pelabuhan kedatangan harus sama persis dengan yang di tuju. |
Gunakan Sistem Resmi dan Terintegrasi
- AS (FDA): Sebaiknya gunakan ABI/ACE melalui Customs Broker terpercaya. Sistem ini terintegrasi langsung dengan Bea Cukai AS (CBP) dan FDA, meminimalkan error manual. Jika volume kecil, gunakan PNSI.
- Indonesia (Barantin): Pastikan menggunakan platform E-Prior Notice resmi yang di sediakan oleh Badan Karantina Indonesia.
Verifikasi dan Konfirmasi
Setelah pengajuan di lakukan, selalu lakukan dua hal:
- Dapatkan Nomor Konfirmasi: Pastikan Anda menerima Nomor Konfirmasi Prior Notice yang unik. Nomor ini adalah bukti kepatuhan Anda.
- Cek Ulang Sebelum Submit: Sebelum menekan tombol submit, lakukan pengecekan silang (cross-check) data di sistem PN dengan dokumen asli (Bill of Lading, Invoice, Health Certificate).
Hindari “Pengajuan Palsu”
Jangan pernah mencoba menghindari pemeriksaan dengan sengaja memasukkan informasi yang menyesatkan:
- Pemalsuan Dokumen: Memalsukan Sertifikat Karantina atau Kesehatan adalah pelanggaran pidana berat.
- Informasi Produsen: Jangan pernah mencantumkan nama produsen yang salah atau tidak terdaftar/tidak di akui, terutama jika pabrik tersebut memerlukan registrasi di negara tujuan (misalnya, registrasi fasilitas FDA).
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda secara proaktif mengurangi risiko penahanan kiriman, memastikan kelancaran rantai pasok, dan mempertahankan reputasi kepatuhan Anda di mata otoritas impor.
Amerika Serikat (AS) – FDA Prior Notice
Pengajuan Prior Notice di lakukan melalui Food and Drug Administration (FDA) AS.
Prior Notice System Interface (PNSI)
Ini adalah sistem berbasis web yang paling umum di gunakan oleh importir volume rendah atau yang tidak menggunakan Customs Broker terintegrasi.
- Tautan: Anda dapat mencari “FDA Prior Notice System Interface” atau mengaksesnya melalui portal resmi FDA.
- Catatan: Biasanya memerlukan pendaftaran akun FDA Industry Systems terlebih dahulu.
Tautan Informasi dan Panduan Resmi
Panduan FDA tentang Prior Notice: Tautan ke halaman regulasi resmi FDA yang menjelaskan persyaratan, waktu pengajuan, dan informasi yang di butuhkan (cari di laman FDA di bagian Prior Notice of Imported Food).
Kontak Bantuan Teknis
FDA Prior Notice Center: Untuk pertanyaan spesifik mengenai pengajuan PN atau masalah teknis sistem.
- Telepon: 1-800-216-7331 (AS/Internasional) atau 240-247-8804.
- Email: Kirim pertanyaan ke alamat email bantuan PN resmi FDA (biasanya tercantum di laman PNSI).
Indonesia – Badan Karantina Indonesia (Barantin)
Prior Notice di Indonesia di lakukan untuk komoditas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HET) melalui sistem online Barantin (sebelumnya berada di bawah Kementan, KKP, dan kini terpusat di Barantin).
Sistem Pelayanan Karantina Online (E-Prior Notice)
- Pengajuan E-Prior Notice terintegrasi dalam sistem perizinan dan layanan Karantina secara umum.
- Tautan: Sistem ini biasanya di akses melalui portal layanan elektronik resmi Badan Karantina Indonesia.
- Petunjuk: Cari “Sistem Layanan Karantina Online Barantin” atau “E-Prior Notice Barantin” di laman resmi Barantin.
Tautan Informasi dan Regulasi
Informasi Umum Barantin: Kunjungi laman resmi Badan Karantina Indonesia untuk mencari regulasi dan panduan terbaru terkait pemasukan komoditas karantina.
Kontak Karantina
Pusat Informasi dan Pelayanan Karantina (Barantin): Untuk pertanyaan mengenai prosedur teknis, persyaratan dokumen, dan perizinan.
- Telepon/Call Center: Hubungi nomor layanan publik resmi Barantin (biasanya tersedia di laman resmi).
- Email: Kirim pertanyaan melalui layanan kontak atau helpdesk yang tersedia di portal Barantin.
Mohon di perhatikan: Karena tautan URL sering berubah, di sarankan untuk selalu mencari nama sistem (FDA Prior Notice System Interface atau Sistem Layanan Karantina Online Barantin) langsung melalui mesin pencari atau laman resmi otoritas terkait untuk memastikan Anda mendapatkan tautan yang paling up-to-date.
Panduan Awal Sistem Layanan Karantina Barantin
Untuk mengajukan E-Prior Notice, Anda (atau importir/agen Anda) harus terdaftar sebagai pengguna layanan di sistem elektronik Barantin.
Tujuan Pendaftaran
Pendaftaran ini bertujuan agar Anda mendapatkan hak akses (user ID dan password) ke sistem layanan karantina online, yang kemudian dapat Anda gunakan untuk:
- Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK).
- Mengajukan E-Prior Notice (jika di persyaratkan).
- Memantau status permohonan dan perizinan.
Langkah-Langkah Teknis Pendaftaran
Meskipun langkah spesifik dapat sedikit berbeda tergantung pembaruan sistem, prosedur umum pendaftaran adalah sebagai berikut:
Akses Portal Layanan
- Kunjungi Laman Resmi: Akses portal layanan elektronik resmi Badan Karantina Indonesia. Cari di Google dengan kata kunci: “Sistem Layanan Karantina Online Barantin”.
- Pilih Kategori: Biasanya terdapat pilihan untuk kategori komoditas (Hewan, Ikan, atau Tumbuhan). Pilih kategori yang relevan dengan impor Anda.
Pendaftaran Pengguna Baru
- Pilih Registrasi: Cari menu atau tombol untuk Pendaftaran Pengguna Baru (Register) atau Daftar Importir/Eksportir.
- Jenis Pengguna: Anda akan di minta memilih jenis pengguna: Importir (Pemasukan) atau Eksportir (Pengeluaran). Pilih Importir.
Pengisian Data Perusahaan
Anda harus melengkapi data perusahaan/individu sesuai dengan legalitas di Indonesia:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identifikasi wajib pajak perusahaan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Nomor identifikasi usaha dari Online Single Submission (OSS).
- Legalitas: Dokumen legalitas perusahaan (Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili, dll.) mungkin perlu di unggah.
- Data Kontak: Nama penanggung jawab, alamat email aktif, dan nomor telepon.
Verifikasi dan Aktivasi Akun
- Verifikasi Sistem: Setelah data di isi, sistem akan melakukan verifikasi awal terhadap keabsahan NPWP dan NIB Anda.
- Verifikasi Pejabat: Pejabat Karantina dapat melakukan verifikasi akhir terhadap kelengkapan dokumen yang di unggah.
- Penerimaan Akses: Jika di setujui, Anda akan menerima User ID dan Password melalui email terdaftar.
Login dan Pengajuan E-Prior Notice
- Login: Gunakan User ID dan Password Anda untuk masuk ke sistem layanan.
- E-Prior Notice: Di dalam dashboard layanan, cari menu untuk pengajuan E-Prior Notice. Proses pengisian data E-Prior Notice akan mengikuti langkah-langkah yang telah kita bahas sebelumnya (data komoditas, asal, tujuan, dan dokumen pendukung).
Dokumen Legalitas Dasar Perusahaan
Dokumen-dokumen ini wajib di miliki oleh perusahaan Anda yang beroperasi di Indonesia:
- Nomor Induk Berusaha (NIB):
- Dokumen dasar legalitas usaha yang di keluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan:
- Kartu dan Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada):
- Akta yang telah di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU):
- Meskipun tidak selalu di wajibkan oleh OSS, dokumen ini masih penting untuk kelengkapan administrasi.
- KTP/Identitas Penanggung Jawab:
- Kartu identitas Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan yang namanya tertera dalam Akta Pendirian.
Dokumen Perizinan Impor Khusus Komoditas Karantina
Selain legalitas dasar, Anda memerlukan izin khusus yang bergantung pada jenis komoditas yang Anda impor (Hewan, Ikan, atau Tumbuhan):
| Komoditas | Izin Impor Wajib | Otoritas Penerbit | Keterangan |
| Tumbuhan | Izin Pemasukan (IP) atau Surat Izin Impor (SII) | Kementerian Pertanian / Barantin | Di perlukan untuk benih, bibit, atau produk tumbuhan tertentu (tergantung tingkat risiko). |
| Hewan | Rekomendasi Pemasukan dan/atau Izin Pemasukan (IP) | Kementerian Pertanian / Barantin | Di perlukan untuk hewan hidup, produk hewan, atau media pembawa HPHK. |
| Ikan | Surat Izin Pemasukan (SIP) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) / Barantin | Di perlukan untuk ikan hidup atau produk perikanan tertentu. |
Penting: Sebelum mengajukan E-Prior Notice, Anda harus sudah memiliki izin pemasukan yang relevan dari otoritas terkait (sebagaimana tercantum di atas). Barantin akan memverifikasi izin-izin ini selama proses pemeriksaan.
Catatan Tambahan untuk Kepatuhan:
Audit Kebersihan:
Untuk beberapa komoditas risiko tinggi (misalnya produk hewan), fasilitas gudang/penyimpanan Importir di Indonesia mungkin perlu diverifikasi dan di setujui (di audit) oleh Barantin/Kementerian terkait sebelum izin impor di keluarkan.
Protokol Karantina:
Pastikan Anda telah membaca dan mematuhi Protokol Karantina yang di persyaratkan oleh Indonesia untuk komoditas dan negara asal Anda. Protokol ini yang menentukan dokumen apa (misalnya hasil lab) yang harus Anda sertakan dalam E-Prior Notice.
Dokumen Wajib dari Negara Asal (Eksportir)
Dokumen-dokumen berikut harus di terbitkan oleh Otoritas Karantina atau Otoritas Kesehatan yang berwenang di negara pengekspor:
Untuk Komoditas Tumbuhan
| Dokumen | Keterangan |
| Phytosanitary Certificate (PC) | Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. Wajib untuk semua tumbuhan dan produk tumbuhan yang berisiko. Sertifikat ini menjamin bahwa komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). |
| Certificate of Analysis (CoA) | Sertifikat Analisis (jika di persyaratkan). Di perlukan jika komoditas (misalnya benih atau bahan pakan) wajib di uji laboratorium untuk residu pestisida, herbisida, atau kontaminan lainnya sesuai dengan protokol Indonesia. |
Komoditas Hewan dan Produk Hewan
| Dokumen | Keterangan |
| Veterinary Health Certificate (VHC) / Health Certificate (HC) | Sertifikat Kesehatan Hewan/Veteriner. Wajib untuk hewan hidup dan produk hewan (daging, susu, telur, dan turunannya). Sertifikat ini menjamin bahwa komoditas berasal dari area yang bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). |
| Certificate of Origin (CoO) / Halal Certificate | Sertifikat Asal dan Sertifikat Halal (jika produk daging). Sertifikat Halal di perlukan untuk produk yang di tujukan untuk konsumsi Muslim di Indonesia. |
| Certificate of Analysis (CoA) | Di perlukan jika produk hewan (misalnya daging atau produk olahan) wajib di uji untuk kontaminan, antibiotik, atau residu tertentu sesuai dengan regulasi Indonesia. |
Untuk Komoditas Ikan dan Produk Perikanan
| Dokumen | Keterangan |
| Health Certificate (HC) / Sanitary Certificate | Sertifikat Kesehatan/Sanitasi. Wajib untuk ikan hidup dan produk perikanan (ikan beku, olahan, dsb.). Sertifikat ini menjamin bahwa komoditas aman untuk di konsumsi dan bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). |
| Certificate of Origin (CoO) | Sertifikat Asal Barang. Membuktikan bahwa produk benar-benar berasal dari negara pengekspor yang bersangkutan. |
| Certificate of Analysis (CoA) | Di perlukan jika produk perikanan wajib di uji untuk logam berat, mikroba, atau kontaminan lainnya. |
Keterkaitan dengan E-Prior Notice
Sistem E-Prior Notice akan meminta Anda memasukkan data spesifik dari dokumen-dokumen di atas, termasuk:
- Nomor Dokumen: Nomor unik Sertifikat (PC/VHC/HC) yang di keluarkan oleh negara asal.
- Tanggal Penerbitan: Tanggal kapan sertifikat tersebut di terbitkan.
- Keterangan Tambahan: Informasi detail tentang hasil pengujian atau endorsement khusus yang tercantum dalam sertifikat.
- Kesalahan atau ketidaksesuaian antara data yang Anda masukkan dalam E-Prior Notice dengan dokumen fisik yang di bawa saat kiriman tiba di pelabuhan akan menjadi alasan utama penahanan atau penolakan kiriman oleh Barantin.
Persyaratan Phytosanitary Certificate (PC) untuk Impor Buah-buahan
Misalnya, perusahaan Anda di Indonesia mengimpor Mangga Segar dari negara X.
Tujuan PC dalam Prior Notice
- Pencegahan OPTK: Tujuan utama PC adalah menjamin bahwa Mangga tersebut (sebagai media pembawa) bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), seperti lalat buah, kutu, atau penyakit jamur, yang dapat menyebabkan kerugian besar pada pertanian di Indonesia.
- Kepatuhan Protokol: Indonesia memiliki protokol karantina yang spesifik untuk Mangga dari negara X, yang mungkin mensyaratkan perlakuan tertentu (misalnya, perlakuan panas uap atau iradiasi). PC harus memuat endorsement bahwa perlakuan tersebut telah di lakukan.
Informasi Kritis pada PC yang Harus Masuk E-Prior Notice
Eksportir di negara asal harus meminta Otoritas Karantina Tumbuhan mereka (misalnya, NPPO/National Plant Protection Organization) untuk menerbitkan PC. Data yang harus di cantumkan dan di verifikasi dalam E-Prior Notice meliputi:
| Data di PC | Verifikasi Kritis untuk Prior Notice |
| Nomor PC | Harus akurat dan unik. Nomor inilah yang akan di gunakan oleh Barantin untuk memverifikasi keaslian PC, terutama jika sudah terintegrasi secara elektronik (e-Phyto). |
| Pihak Penerima (Importir) | Nama dan alamat Importir di Indonesia harus sesuai dengan data yang Anda daftarkan di Barantin. |
| Uraian Komoditas | Harus secara jelas menyebutkan Mangga Segar (Mangifera indica), jumlah kemasan/berat, dan negara asal. |
| Declarations (Pernyataan) | PC harus memuat pernyataan standar bahwa komoditas telah di periksa dan dianggap bebas OPTK sesuai dengan persyaratan Indonesia. |
| Additional Declaration (Pernyataan Tambahan) | Ini sangat Kritis. Bagian ini harus memuat endorsement (cap atau keterangan tambahan) yang menyatakan bahwa Perlakuan Khusus (misalnya, Vapor Heat Treatment/VHT atau Irradiation) telah berhasil di lakukan sesuai dengan persyaratan yang di sepakati antara Indonesia dan negara X. |
Konsekuensi Kegagalan Prior Notice Terkait PC
Jika Anda mengajukan E-Prior Notice tanpa memasukkan Nomor PC yang valid, atau jika PC yang tiba bersama kiriman tidak memuat Additional Declaration (Perlakuan VHT/Iradiasi) yang di wajibkan oleh protokol:
Penahanan (Detention): Kiriman akan di tahan di Instalasi Karantina.
Tindakan Karantina: Pejabat Karantina Tumbuhan akan memeriksa dan, jika terbukti melanggar protokol (misalnya tidak ada perlakuan) dan berpotensi membawa OPTK, tindakan yang di lakukan adalah:
Perlakuan Ulang: Jika memungkinkan dan ada fasilitas.
Re-ekspor (Wajib Ekspor Kembali): Jika perlakuan ulang tidak mungkin atau di izinkan.
Pemusnahan: Jika risiko OPTK terlalu tinggi dan tidak bisa di musnahkan.
Contoh Kasus Sederhana: Jika Mangga tiba dari negara yang di wajibkan VHT, tetapi PC tidak mencantumkan bukti VHT telah di lakukan, Barantin akan menganggap kiriman melanggar aturan dan dapat menolaknya.
Persyaratan Veterinary Health Certificate (VHC) untuk Impor Daging
Misalnya, perusahaan Anda di Indonesia mengimpor Daging Sapi Beku dari Australia (atau negara lain yang di izinkan).
Tujuan VHC dalam Prior Notice
- Pencegahan HPHK: Tujuan utama VHC adalah memberikan jaminan bahwa daging tersebut berasal dari hewan yang sehat, bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK/FMD) atau Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE/Penyakit Sapi Gila).
- Kesesuaian Establishment: VHC menjamin bahwa daging di potong, di proses, dan di kemas di fasilitas (RPH/abattoir) yang telah di audit dan di setujui oleh Pemerintah Indonesia.
Informasi Kritis pada VHC yang Harus Masuk E-Prior Notice
Otoritas Veteriner di negara asal (misalnya, DAFF di Australia) harus menerbitkan VHC. Data yang harus di cantumkan dan di verifikasi dalam E-Prior Notice meliputi:
| Data di VHC | Verifikasi Kritis untuk Prior Notice |
| Nomor VHC | Harus akurat dan unik. Nomor ini akan di verifikasi silang dengan Nomor Izin Pemasukan (IP) dan dokumen lain. |
| Identitas Establishment | Sangat Kritis. VHC harus mencantumkan Nomor Registrasi Fasilitas (RPH/abattoir) yang memotong dan memproses daging tersebut. Nomor ini harus sesuai dengan daftar RPH yang telah di setujui oleh Indonesia. |
| Uraian Komoditas | Harus jelas menyebutkan Daging Sapi Beku, jenis potongan (misalnya tenderloin, chuck), jumlah kemasan/berat, dan negara asal. |
| Pernyataan Kesehatan | VHC harus memuat pernyataan standar yang menjamin bahwa produk: 1) Berasal dari hewan sehat; 2) Di potong di zona bebas HPHK; dan 3) Di proses dan disimpan sesuai standar sanitasi. |
| Additional Declaration | Seringkali memuat pernyataan bahwa produk memenuhi persyaratan halal (jika di persyaratkan) dan bebas dari penyakit spesifik yang menjadi perhatian Indonesia. |
Konsekuensi Kegagalan Prior Notice Terkait VHC
Jika Anda mengajukan E-Prior Notice, tetapi VHC yang tiba bersama kiriman memuat nomor establishment yang salah atau berasal dari establishment yang belum di setujui oleh Indonesia:
- Penahanan dan Non-Compliance: Kiriman akan di tahan dan di anggap melanggar hukum.
- Kekurangan Dokumen: Barantin menganggap persyaratan karantina belum terpenuhi.
- Tindakan Karantina: Mengingat risiko HPHK dan keamanan pangan, daging tersebut kemungkinan besar akan di perintahkan untuk di ekspor kembali (re-ekspor), atau jika risiko tinggi, di musnahkan untuk mencegah masuknya penyakit ternak ke Indonesia.
Intinya: Untuk produk hewan, VHC bukan hanya tentang kesehatan hewan, tetapi juga tentang validasi facility (tempat pemotongan dan pemrosesan) yang harus terdaftar dan di setujui oleh pemerintah Indonesia. E-Prior Notice harus mencerminkan keakuratan data fasilitas ini.
Persyaratan Health/Sanitary Certificate (HC/SC) untuk Impor Ikan Beku
Misalnya, perusahaan Anda di Indonesia mengimpor Fillet Ikan Beku dari Vietnam (atau negara lain yang memiliki perjanjian ekspor-impor perikanan dengan Indonesia).
Tujuan HC/SC dalam Prior Notice
Jaminan Keamanan Pangan: Tujuan utama Sertifikat Kesehatan/Sanitasi (HC/SC) adalah menjamin bahwa produk perikanan tersebut:
- Aman untuk di konsumsi manusia (bebas dari kontaminan, bakteri patogen, dan logam berat).
- Bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
- Kesesuaian Unit Pengolahan: Sertifikat menjamin bahwa ikan di olah di Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah di setujui dan terdaftar oleh Otoritas Kompeten Indonesia (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan/KKP, yang kini terintegrasi dengan Barantin).
Informasi Kritis pada HC/SC yang Harus Masuk E-Prior Notice
Otoritas Kesehatan Ikan di negara asal harus menerbitkan HC/SC. Data yang harus di cantumkan dan di verifikasi dalam E-Prior Notice meliputi:
| Data di HC/SC | Verifikasi Kritis untuk Prior Notice |
| Nomor HC/SC | Nomor unik sertifikat tersebut. Nomor ini akan di verifikasi silang dengan dokumen Permohonan Izin Pemasukan (SIP) yang Anda miliki. |
| Identitas UPI/Fasilitas | Sangat Kritis. Harus mencantumkan Nomor Registrasi UPI (Unit Pengolahan Ikan) yang memproses fillet tersebut. Nomor ini harus ada dalam daftar UPI yang telah di setujui untuk ekspor ke Indonesia. |
| Uraian Komoditas | Harus jelas menyebutkan Fillet Ikan Beku, nama spesies ikan (misalnya, Pangasius sp.), bentuk, jumlah kemasan/berat, dan negara asal. |
| Pernyataan Keamanan Pangan | HC/SC harus memuat pernyataan standar bahwa produk: 1) Telah melewati pemeriksaan; 2) Di proses sesuai standar HACCP/Sanitasi; dan 3) Hasil uji laboratorium memenuhi batas aman untuk mikroba, histamin, dan logam berat sesuai regulasi Indonesia. |
| Endorsement | Untuk ikan hidup, harus ada endorsement khusus bahwa ikan bebas dari HPIK tertentu (misalnya, Viral Nervous Necrosis/VNN) sesuai dengan protokol yang berlaku. |
Konsekuensi Kegagalan Prior Notice Terkait HC/SC
Jika Anda mengajukan E-Prior Notice, tetapi dokumen HC/SC yang tiba bersama kiriman:
- Berasal dari UPI yang belum di setujui oleh KKP/Barantin.
- Tidak mencantumkan hasil uji lab yang di wajibkan oleh Indonesia.
Maka konsekuensinya adalah:
- Penahanan (Detention): Kiriman di tahan di pelabuhan.
- Uji Lab Ulang: Barantin dapat memerintahkan pengujian laboratorium ulang (sampling) di Indonesia. Jika hasil uji menunjukkan kontaminasi (misalnya, melebihi batas aman bakteri E. coli atau Salmonella), kiriman akan di anggap tidak layak konsumsi.
- Tindakan Karantina: Kiriman akan di perintahkan untuk di ekspor kembali (re-ekspor), atau di musnahkan jika mengandung HPIK berbahaya atau tingkat kontaminan yang sangat tinggi dan di anggap berisiko serius bagi kesehatan masyarakat/lingkungan perairan Indonesia.
Intinya: Untuk produk perikanan, fokus E-Prior Notice adalah memastikan rantai dingin terjaga, dan UPI serta produknya telah di verifikasi keamanan pangannya sebelum masuk perbatasan.
Strategi Pengelolaan Risiko Prior Notice
Standardisasi Prosedur (SOP)
- Buat Checklist Kepatuhan: Kembangkan Daftar Periksa (Checklist) Internal yang harus di isi untuk setiap kiriman, mencakup semua data kritis (Nomor Registrasi Fasilitas, Nomor Sertifikat Karantina, HS Code, dsb.).
- Tentukan Batas Waktu Internal: Tetapkan batas waktu pengajuan PN/E-Prior Notice internal yang lebih awal dari batas waktu resmi (misalnya, 24 jam sebelum batas resmi) untuk memberi waktu jika ada koreksi atau masalah teknis.
- Arsip Digital: Simpan salinan digital semua dokumen pendukung (PC/VHC/HC dan Izin Pemasukan) di satu tempat yang mudah di akses dan di tinjau.
Verifikasi Data Ganda (Cross-Verification)
Cek Silang Dokumen: Selalu bandingkan data yang di masukkan ke dalam sistem PN dengan tiga dokumen utama:
- Izin Pemasukan (IP/SIP) yang Anda miliki.
- Dokumen Pengiriman (Bill of Lading / Airway Bill).
- Sertifikat Karantina/Kesehatan (PC/VHC/HC) dari negara asal.
Validasi Establishment: Khusus untuk produk Hewan dan Ikan, pastikan nomor fasilitas pemrosesan (RPH/UPI) di negara asal masih terdaftar dan di setujui oleh otoritas Indonesia saat pengajuan PN.
Komunikasi dan Kemitraan
- Edukasi Pihak Asal: Pastikan Eksportir di negara asal, serta otoritas Karantina mereka, benar-benar memahami dan mematuhi Protokol Karantina yang berlaku di Indonesia, terutama mengenai Additional Declaration (Pernyataan Tambahan) dan hasil uji lab yang wajib.
- Pilih Agen Terpercaya: Bekerja dengan Customs Broker atau agen pengiriman yang memiliki pengalaman dan rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pengurusan PN dan dokumen karantina.
Pelatihan Berkelanjutan
- Latih Staf: Pastikan staf yang bertanggung jawab atas pengajuan PN/E-Prior Notice memahami regulasi terbaru dan prosedur teknis sistem Barantin. Kesalahan manual sering kali di sebabkan oleh kurangnya pelatihan.
- Memantau Perubahan Regulasi: Otoritas Karantina (Barantin) sering memperbarui protokol dan persyaratan perizinan. Langganan newsletter atau secara rutin kunjungi laman resmi Barantin untuk memantau perubahan yang dapat memengaruhi kewajiban PN Anda.
Dengan menerapkan kontrol ini, Anda secara signifikan meminimalkan risiko penolakan kiriman dan memastikan kepatuhan penuh terhadap ketentuan Karantina Indonesia.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














