Kehidupan berumah tangga idealnya berjalan harmonis. Namun, dalam realita, ada situasi di mana salah satu pihak harus menghadapi kenyataan pahit: pasangan yang tiba-tiba menghilang atau tidak di ketahui lagi keberadaannya selama bertahun-tahun. Kondisi ini seringkali meninggalkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak yang di tinggalkan yang ingin melanjutkan hidup atau mengakhiri ikatan perkawinan secara resmi. Di sinilah peran penting dari proses Perceraian Ghoib muncul sebagai solusi hukum.
Secara hukum, perceraian ghoib merujuk pada gugatan cerai atau permohonan talak yang di ajukan oleh salah satu pihak di karenakan pasangannya (Tergugat/Termohon) tidak di ketahui lagi keberadaannya (sering di sebut mafqud dalam konteks hukum Islam) selama jangka waktu tertentu. Inti dari proses ini adalah adanya dokumen krusial yang di sebut Surat Pernyataan Cerai Ghoib atau Surat Keterangan Ghoib. Dokumen ini adalah bukti formal yang di keluarkan oleh otoritas setempat (Lurah/Kepala Desa) yang menyatakan bahwa alamat dan keberadaan pasangan memang sudah tidak dapat di lacak.
Mengingat kompleksitas dan prosedur khusus yang melibatkan pemanggilan melalui media massa, proses cerai ghoib seringkali menimbulkan kebingungan dan hambatan bagi masyarakat. Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif yang bertujuan untuk membedah tuntas: dasar hukum apa yang menjadi landasan cerai ghoib, syarat dan prosedur spesifik untuk memperoleh Surat Keterangan Ghoib, hingga langkah-langkah persidangan yang harus di tempuh di Pengadilan Agama. Kami akan memastikan Anda mendapatkan informasi yang terstruktur agar dapat menempuh jalur hukum ini dengan tepat dan sah.
Dasar Hukum Perceraian Ghoib
Dasar hukum merupakan fondasi paling penting dalam pengajuan gugatan, termasuk dalam kasus cerai ghoib. Penggugat atau Pemohon harus dapat membuktikan bahwa perceraian di ajukan berdasarkan alasan yang di izinkan oleh undang-undang.
Regulasi Utama Perkawinan
Perceraian di Indonesia, termasuk cerai ghoib, di atur oleh regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa perceraian hanya dapat di lakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- PP ini merinci prosedur dan alasan perceraian.
Alasan Hukum Spesifik (Faktor “Ghoib”)
Dasar hukum yang secara spesifik melegitimasi pengajuan cerai karena pasangan tidak di ketahui keberadaannya di dasarkan pada alasan-alasan berikut:
Meninggalkan Pasangan (Alasan Pokok Perceraian)
Alasan utama pengajuan cerai ghoib di dasarkan pada salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain:
Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975
Perceraian dapat terjadi apabila: (f) Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (Alasan yang paling sering di gunakan, di dukung dengan alasan suami/istri meninggalkan rumah).
Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Bagi yang beragama Islam):
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: (b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Ketentuan Mengenai Pemanggilan Pihak yang Ghoib
Inilah ketentuan yang secara prosedural memungkinkan sidang cerai tanpa kehadiran Tergugat/Termohon:
Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975
Apabila tempat kediaman Tergugat/Termohon tidak jelas atau tidak di ketahui, maka pemanggilan di lakukan melalui Kepala Desa/Kelurahan tempat kediaman terakhir dan satu kali melalui salah satu surat kabar atau di umumkan melalui media massa lain.
Pasal 132 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) atau Hukum Acara Perdata:
Pasal ini mengatur prosedur verstek (putusan tanpa kehadiran Tergugat) dan pemanggilan melalui iklan di surat kabar (massamedia) ketika alamat Tergugat/Termohon benar-benar tidak di ketahui.
Kedudukan Surat Keterangan Ghoib
Meskipun Surat Keterangan Ghoib bukan produk undang-undang perceraian secara langsung, surat ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti surat yang sangat kuat:
Surat tersebut menjadi bukti pendukung utama bagi Penggugat/Pemohon untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa persyaratan Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 telah di penuhi, yaitu “tempat kediaman Tergugat/Termohon tidak jelas atau tidak di ketahui.”
Keabsahan surat ini di jamin oleh proses administratif yang melibatkan saksi-saksi dan pengesahan dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Persyaratan dan Dokumen Kunci
Persyaratan untuk mengajukan Cerai Ghoib lebih rumit di bandingkan perceraian biasa, karena adanya kondisi khusus terkait ketidakhadiran Tergugat/Termohon. Berikut adalah detail persyaratan dan daftar dokumen yang wajib di siapkan.
Syarat Utama Pengajuan Cerai Ghoib
Ada dua syarat utama yang harus di penuhi dan di buktikan di Pengadilan:
Jangka Waktu Kepergian:
Pasangan (Suami/Istri) telah meninggalkan rumah dan tidak di ketahui keberadaannya secara pasti di wilayah Republik Indonesia selama minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau lebih.
Ketiadaan Alasan Sah:
Kepergian tersebut di lakukan tanpa izin dari pihak yang di tinggalkan, tanpa alasan yang sah (seperti tugas negara/pekerjaan yang di laporkan), dan tidak memberikan nafkah lahir batin.
Dokumen Wajib yang Harus Di siapkan
Penggugat/Pemohon wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk asli dan fotokopi yang telah di nazegelen (di legalisir/bermeterai) oleh Kantor Pos atau Pengadilan:
| No. | Jenis Dokumen | Keterangan/Fungsi |
| 1. | Surat Keterangan Ghoib | Dokumen Kunci. Di buat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal terakhir Tergugat/Termohon. Menyatakan bahwa nama yang bersangkutan telah pergi/hilang dan tidak di ketahui alamatnya yang pasti. |
| 2. | Surat Permohonan/Gugatan Cerai | Minimal 8-10 rangkap. Di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi Non-Muslim). Harus menyebutkan alasan ghoib ini secara spesifik. |
| 3. | Kutipan/Duplikat Akta Nikah | Asli dan fotokopi yang di legalisir. Bukti sah adanya ikatan perkawinan. |
| 4. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (domisili yang menjadi yurisdiksi Pengadilan). |
| 5. | Kartu Keluarga (KK) | Fotokopi KK yang mencantumkan nama kedua belah pihak. |
| 6. | Akta Kelahiran Anak (Jika Ada) | Untuk mengajukan hak asuh anak (hadhanah) dan/atau tuntutan nafkah anak. |
| 7. | Surat Izin Perceraian (Jika PNS/TNI/Polri) | Harus melampirkan surat izin dari atasan/pejabat berwenang, sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku. |
Prosedur Mendapatkan Surat Keterangan Ghoib (Dokumen Kunci)
Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Keterangan Ghoib (Surat Pernyataan Ghoib):
Surat Pengantar RT/RW:
Minta surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat yang menyatakan bahwa pasangan Anda sudah tidak tinggal di alamat tersebut dan tidak di ketahui keberadaannya.
Verifikasi Kelurahan/Desa:
Bawa surat pengantar tersebut ke kantor Lurah atau Kepala Desa. Pihak Kelurahan akan melakukan verifikasi dan mungkin meminta keterangan dari saksi (tetangga/keluarga) yang mengetahui kepergian pasangan Anda.
Penerbitan Surat Ghoib:
Setelah verifikasi, Lurah/Kepala Desa akan menerbitkan Surat Keterangan Ghoib yang resmi. Surat ini mencantumkan identitas lengkap pasangan dan tanggal terakhir di ketahui berada di tempat tersebut, serta pernyataan bahwa alamatnya kini tidak di ketahui.
Fungsi:
Surat ini menjadi alat bukti kuat bahwa segala upaya mencari alamat sudah di lakukan secara administratif di tingkat lokal, sehingga hakim dapat melanjutkan proses persidangan verstek (tanpa kehadiran Tergugat) dan melakukan pemanggilan melalui media massa.
Prosedur Pengajuan Cerai Ghoib di Pengadilan Agama
Setelah semua dokumen, terutama Surat Keterangan Ghoib, lengkap, pihak Penggugat/Pemohon dapat memulai proses litigasi di Pengadilan Agama. Prosedur ini melibatkan beberapa tahapan unik yang membedakannya dari gugatan cerai biasa.
Tahap Pendaftaran dan Administrasi
Menentukan Yurisdiksi Pengadilan:
- Gugatan Cerai (jika di ajukan Istri) atau Permohonan Talak (jika di ajukan Suami) di ajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat/Pemohon.
- Pengecualian: Jika Tergugat (pasangan yang hilang) bertempat tinggal di luar negeri, gugatan di ajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan di langsungkan, atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Mendaftarkan Gugatan/Permohonan:
- Penggugat/Pemohon mengajukan Surat Gugatan/Permohonan Cerai dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan (seperti yang telah di jelaskan di bagian III).
- Petugas Pengadilan akan menaksir dan menetapkan panjar biaya perkara.
Pembayaran Panjar Biaya:
Panjar biaya perkara di bayarkan melalui bank yang di tunjuk Pengadilan. Biaya ini biasanya lebih besar daripada cerai biasa karena mencakup biaya pengumuman di media massa.
Penetapan Nomor Perkara:
Setelah pembayaran panjar, gugatan/permohonan akan di catat dan di berikan nomor register perkara.
Tahap Persidangan dan Pemanggilan Khusus (Tahap “Ghoib”)
Penetapan Hari Sidang:
Ketua Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama.
Pemanggilan Tergugat/Termohon:
Karena alamatnya ghoib (tidak di ketahui), Pengadilan akan melakukan upaya pemanggilan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 132 Rv:
- Panggilan di Alamat Terakhir: Juru Sita akan mencoba memanggil ke alamat terakhir Tergugat/Termohon, yang juga merupakan alamat yang tertera di Surat Keterangan Ghoib.
- Panggilan Melalui Kepala Desa: Pemanggilan resmi juga akan di sampaikan melalui Kepala Desa/Lurah di tempat kediaman terakhir.
- Panggilan Melalui Media Massa: Jika Tergugat/Termohon tetap tidak di temukan/hadir, Majelis Hakim akan memerintahkan pemanggilan di lakukan melalui pengumuman di surat kabar atau media massa lainnya (biasanya minimal 2 kali pengumuman). Proses ini bertujuan untuk memastikan Tergugat benar-benar telah di panggil secara patut, meskipun keberadaannya tidak di ketahui.
Proses Pemanggilan Media Massa:
Tahap ini bisa memakan waktu minimal 3 bulan (atau sesuai kebijakan Pengadilan setempat) agar jangka waktu pengumuman di anggap sah.
Tahap Pembuktian dan Putusan (Verstek)
Persidangan Pembuktian:
Jika Tergugat/Termohon tetap tidak hadir setelah upaya pemanggilan maksimal (termasuk melalui media massa), persidangan akan di lanjutkan tanpa kehadirannya (Putusan Verstek).
Penggugat/Pemohon wajib menghadirkan minimal dua orang saksi untuk:
- Membuktikan adanya pernikahan yang sah.
- Membuktikan dalil-dalil perceraian (seperti pasangan telah meninggalkan rumah lebih dari 2 tahun, tidak memberi nafkah, dll.).
- Memperkuat keterangan ghoib, yaitu bahwa segala upaya pencarian sudah di lakukan namun keberadaan pasangan tetap tidak di ketahui.
Putusan Hakim:
Jika Majelis Hakim yakin bahwa dalil-dalil perceraian dan kondisi ghoib telah terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan cerai akan di jatuhkan.
Akta Cerai:
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht), Penggugat/Pemohon dapat mengambil Akta Cerai di Pengadilan. Akta ini biasanya di terbitkan dalam waktu 2-3 minggu setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Contoh Poin Utama dalam Surat Pernyataan Ghoib
Surat Keterangan Ghoib (atau Surat Pernyataan Ghoib) adalah dokumen administratif yang memiliki fungsi vital sebagai bukti awal ketidakhadiran pasangan. Meskipun format resminya di tentukan oleh Kelurahan/Desa, surat tersebut harus mencakup poin-poin inti berikut:
Kop Surat dan Identitas Penerbit
Surat harus di terbitkan di atas Kop Surat resmi instansi dan mencantumkan data penerbit yang bertanggung jawab:
- Kepala Surat: (Contoh) Pemerintah Kabupaten/Kota [Nama Kab/Kota], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kelurahan/Desa [Nama Kel/Desa].
- Judul Surat: SURAT KETERANGAN GHOIB (atau KETERANGAN TIDAK DI KETAHUI KEBERADAANNYA)
- Nomor Surat: Nomor registrasi resmi dari Kelurahan/Desa.
- Dasar Penerbitan: Merujuk pada surat permohonan/pengantar dari RT/RW.
- Identitas Penerbit: Nama, Jabatan (Lurah/Kepala Desa), NIP.
Identitas Pihak yang Menerangkan (Pengaju Cerai)
Bagian ini menyatakan siapa pihak yang memohon penerbitan surat:
| Poin Utama | Keterangan Wajib |
| Nama Lengkap | Nama pemohon (Penggugat/Pemohon cerai). |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK KTP Penggugat/Pemohon. |
| Tempat, Tanggal Lahir | Data diri Penggugat/Pemohon. |
| Alamat Saat Ini | Alamat lengkap dan sah Penggugat/Pemohon. |
| Hubungan dengan yang Ghoib | Suami/Istri dari [Nama Pasangan]. |
C. Identitas Pihak yang Ghoib (Tergugat/Termohon)
Bagian yang harus mencantumkan data lengkap pasangan yang hilang (sebagaimana tercantum dalam KTP atau KK terakhir):
| Poin Utama | Keterangan Wajib |
| Nama Lengkap | Nama pasangan (Tergugat/Termohon). |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK KTP pasangan. |
| Alamat Terakhir | Alamat terakhir pasangan yang di ketahui (biasanya alamat rumah yang di tinggalkan). |
| Pekerjaan Terakhir | Pekerjaan atau profesi terakhir yang di ketahui. |
Pernyataan Inti (Keterangan Ghoib)
Ini adalah inti dari surat yang akan di jadikan alat bukti di pengadilan:
Tanggal Kepergian: Menyatakan bahwa yang bersangkutan (pihak yang ghoib) telah meninggalkan rumah/tempat tinggal sejak tanggal/bulan/tahun tertentu, dan hingga surat ini di terbitkan, belum kembali.
Contoh: “Bahwa Saudara [Nama Pasangan] telah meninggalkan rumah/tempat tinggal sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan saat ini.”
Keterangan Ketidaktahuan: Menyatakan bahwa pihak yang di tinggalkan dan/atau pihak Kelurahan/Desa telah berusaha mencari dan menghubungi, namun tidak berhasil menemukan dan tidak mengetahui alamat/tempat tinggalnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tujuan Penggunaan: Menyebutkan bahwa surat keterangan ini di buat untuk melengkapi persyaratan pengajuan Gugatan/Permohonan Cerai Ghoib di Pengadilan Agama [Nama Pengadilan].
Pengesahan
Pernyataan Kebenaran Data:
- Pernyataan bahwa keterangan yang di berikan adalah benar dan di buat berdasarkan laporan dan kesaksian yang dapat di percaya.
- Tanggal dan Tempat Penerbitan Surat.
Tanda Tangan dan Stempel:
- Tanda tangan Pembuat Pernyataan/Pelapor (Penggugat/Pemohon).
- Tanda tangan dan Stempel resmi Lurah/Kepala Desa.
CATATAN PENTING: Beberapa wilayah mungkin juga meminta pengesahan dan tanda tangan dari dua orang saksi (biasanya tetangga atau Ketua RT/RW) yang bersedia memberikan kesaksian bahwa pasangan tersebut benar-benar telah hilang selama jangka waktu yang di sebutkan.














