Industri perikanan di Indonesia memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan menopang perekonomian. Maka, untuk memastikan bahwa ikan dan produk perikanan yang beredar di pasar domestik aman untuk di konsumsi dan memenuhi standar kualitas, keberadaan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik menjadi sangat penting. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai sertifikat ini, mulai dari prosedur dan persyaratannya, urgensinya, hingga perbedaannya dengan sertifikat untuk ekspor.
Baca juga: Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI): Usaha Perikanan Tangkap
Apa itu Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik?
Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang, menyatakan bahwa ikan dan produk perikanan yang akan diedarkan di wilayah Indonesia telah memenuhi standar kesehatan dan mutu yang di tetapkan. Sehingga, ini mencakup aspek keamanan pangan, bebas dari penyakit, residu bahan berbahaya, dan cemaran mikroorganisme patogen.
Baca juga: Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan
Prosedur dan Persyaratan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik di BKIPM
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik. Selanjutnya, prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi oleh pelaku usaha umumnya meliputi:
Baca juga: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Membangun Bisnis Perikanan
Permohonan:
Mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kepada unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM setempat. Permohonan dapat di ajukan secara langsung atau melalui sistem daring yang di sediakan.
Baca juga: SIPJI Perdagangan Luar Negeri: Regulasi dan Pemanfaatan Ikan
Dokumen Administrasi:
Melengkapi dokumen-dokumen administratif seperti:
- Surat permohonan.
- Identitas pemohon (KTP/akte pendirian perusahaan).
- Izin usaha perikanan (jika ada).
- Data produk perikanan yang akan di sertifikasi (jenis, jumlah, asal).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BKIPM.
Baca juga: SIPJI Perdagangan Dalam Negeri: Regulasi dan Prosedur KKP
Pemeriksaan Fisik dan Uji Laboratorium:
Petugas BKIPM akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap ikan atau produk perikanan untuk memastikan kondisi visual yang baik. Selanjutnya, sampel produk akan di ambil untuk di uji di laboratorium BKIPM guna mendeteksi keberadaan penyakit, residu antibiotik, logam berat, bakteri patogen, dan parameter mutu lainnya sesuai standar.
Baca juga: NKV Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi
Verifikasi dan Evaluasi:
Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium akan diverifikasi dan di evaluasi oleh petugas. Jika semua parameter memenuhi standar yang di tetapkan, sertifikat akan di terbitkan.
Baca juga: FSC (Forest Stewardship Council): Menjaga Hutan Masa Depan
Penerbitan Sertifikat:
Kemudian, Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik akan di terbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi dan hasil pengujian menunjukkan produk aman dan bermutu.
Catatan: Prosedur dan persyaratan spesifik dapat bervariasi. Sangat di sarankan untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dari BKIPM atau menghubungi UPT BKIPM terdekat untuk informasi yang paling akurat.
Baca juga: Rekom Izin UTTP Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapan
Pentingnya Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik
Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik memiliki beberapa urgensi yang tidak dapat di abaikan:
- Perlindungan Konsumen: Ini adalah fungsi utama sertifikat, yaitu menjamin bahwa produk perikanan yang beredar di pasaran aman untuk di konsumsi, bebas dari bahan berbahaya, dan tidak menyebabkan penyakit.
- Peningkatan Kepercayaan Masyarakat: Adanya sertifikat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk perikanan domestik, mendorong peningkatan konsumsi, dan mendukung pertumbuhan industri.
- Pencegahan Penyebaran Penyakit Ikan: Melalui pengujian dan karantina, sertifikat membantu mencegah penyebaran penyakit ikan antarwilayah, melindungi sumber daya perikanan budidaya maupun tangkap.
- Kepatuhan Terhadap Regulasi: Sertifikat ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghindari sanksi hukum.
- Nilai Tambah Produk: Produk yang di lengkapi sertifikat kesehatan memiliki nilai jual lebih tinggi dan daya saing yang kuat di pasar domestik.
- Pengembangan Bisnis: Memudahkan pelaku usaha dalam menjalin kemitraan dan memperluas jangkauan pasar, karena adanya jaminan kualitas dari produk mereka.
Baca juga: NPB Perkecualian SNI Nomor Pendaftaran Barang dan NRP BSN
Penerbit Sertifikat
Penerbit resmi Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), yang merupakan unit kerja di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan
Masa Berlaku Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik
Masa berlaku Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik umumnya bervariasi tergantung jenis produk dan ketentuan BKIPM. Namun, secara umum, sertifikat ini berlaku untuk satu kali pengiriman atau dalam jangka waktu tertentu yang di tetapkan, misalnya beberapa hari hingga satu minggu setelah tanggal penerbitan, terutama untuk produk segar yang mudah rusak. Selanjutnya, untuk produk olahan dengan masa simpan lebih lama, masa berlakunya bisa lebih panjang, namun tetap ada batas waktu yang di tetapkan. Penting untuk selalu memeriksa masa berlaku yang tertera pada sertifikat.
Perbedaan dengan Sertifikat Kesehatan (HC) untuk Ekspor dengan Domestik
Meskipun keduanya adalah sertifikat kesehatan, terdapat perbedaan mendasar antara Sertifikat Kesehatan untuk Ekspor (Health Certificate/HC) dan Sertifikat Kesehatan untuk peredaran domestik:
Fitur Sertifikat Kesehatan (HC) untuk Ekspor
- Tujuan Memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi negara tujuan ekspor.
- Standar Acuan Standar internasional (CODEX Alimentarius, OIE) dan regulasi negara importir.
- Parameter Uji Lebih ketat dan spesifik, di sesuaikan dengan persyaratan negara tujuan (misalnya, batas residu, jenis patogen tertentu).
- Prosedur Seringkali melibatkan audit fasilitas, sistem HACCP, dan inspeksi yang lebih mendalam oleh otoritas negara pengimpor.
- Biaya Cenderung lebih tinggi karena kompleksitas pengujian dan persyaratan yang lebih ketat.
- Pengakuan Di akui secara internasional oleh negara-negara pengimpor.
- Risiko Penolakan di negara tujuan tinggi jika tidak memenuhi standar.
Fitur Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik
- Tujuan Memenuhi standar kesehatan dan mutu untuk peredaran di dalam negeri.
- Standar Acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi nasional.
- Parameter Uji Sesuai dengan standar nasional, berfokus pada keamanan pangan umum.
- Prosedur Fokus pada pengujian produk dan kelengkapan dokumen.
- Biaya Relatif lebih terjangkau.
- Pengakuan Di akui dan berlaku hanya di wilayah domestik Indonesia.
- Risiko Penolakan di pasar domestik.
Jasa Urus Sertifikat Kesehatan Ikan Jangkargroups
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam mengurus Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik, Jangkargroups menawarkan jasa profesional untuk mempermudah proses ini. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam tentang prosedur dan persyaratan BKIPM, Jangkargroups dapat membantu:
- Konsultasi: Memberikan panduan mengenai dokumen dan prosedur yang di perlukan.
- Selanjutnya, Pengumpulan Dokumen: Membantu menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen administratif.
- Koordinasi dengan BKIPM: Mendampingi dan mengurus permohonan hingga proses pengujian di BKIPM.
- Kemudian, Mempercepat Proses: Membantu meminimalkan hambatan dan memastikan proses berjalan efisien.
Sehingga, dengan menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups, pelaku usaha dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka, sementara kepatuhan terhadap regulasi dan penerbitan sertifikat kesehatan dapat di urus dengan lancar dan tepat waktu.
Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik adalah instrumen krusial dalam menjamin keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, dan mendukung keberlanjutan industri perikanan nasional. Oleh karena itu, memahami prosedur, persyaratan, dan pentingnya sertifikat ini merupakan langkah fundamental bagi setiap pelaku usaha perikanan di Indonesia. Maka, dengan mematuhi regulasi dan memanfaatkan layanan pendukung yang tersedia, seperti jasa pengurusan dari Jangkargroups, industri perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan menghasilkan produk berkualitas tinggi yang aman untuk di konsumsi.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups













