Lobster air tawar, khususnya jenis red claw (Cherax quadricarinatus), semakin di minati di pasar global, termasuk Malaysia. Dengan cita rasa yang lezat dan kandungan gizi tinggi, komoditas ini menawarkan peluang ekspor yang menjanjikan bagi pembudidaya di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai ekspor lobster air tawar ke Malaysia, mulai dari HS Code, persyaratan, prosedur, hal-hal penting yang perlu di perhatikan, hingga larangan terkait benih lobster.
HS Code Lobster Air Tawar: 03063220
HS Code adalah kode harmonisasi dalam sistem klasifikasi barang internasional (Harmonized System Code) yang di gunakan untuk mengidentifikasi produk tertentu dalam perdagangan global. Untuk keperluan ekspor, lobster air tawar hidup di klasifikasikan di bawah HS Code 0306.32.20. Penting bagi eksportir untuk memastikan penggunaan HS Code yang benar guna kelancaran proses kepabeanan.
Secara spesifik, HS Code 03063220 merujuk pada “Lobster air tawar hidup”. Ini adalah bagian dari klasifikasi yang lebih luas untuk krustasea, moluska, dan invertebrata air lainnya.
Mari kita bedah artinya:
03: Ini adalah bab (Chapter) dalam Harmonized System yang mencakup “Ikan dan krustasea, moluska dan invertebrata air lainnya.”
06: Ini adalah pos (Heading) dalam bab 03 yang merujuk pada “Krustasea, di sajikan hidup, segar, dingin, beku, kering, di asinkan atau dalam air garam; krustasea dalam tempurungnya, di masak dengan uap atau di rebus dalam air, di dinginkan atau tidak, beku, kering, di asinkan atau dalam air garam.”
32: Ini adalah sub-pos (Subheading) yang memperinci “Lobster (Homarus spp.), hidup, segar atau dingin.”
20: Ini adalah sub-sub-pos (Statistical Subheading) yang lebih spesifik, menunjukkan “Lobster air tawar”.
Jadi, ketika Anda melihat HS Code 03063220, itu secara jelas mengidentifikasi bahwa produk yang di maksud adalah lobster air tawar dalam kondisi hidup. Penggunaan HS Code yang tepat sangat penting dalam perdagangan internasional untuk tujuan bea cukai, statistik perdagangan, dan regulasi impor/ekspor.
Persyaratan dan Prosedur Ekspor Lobster Air Tawar ke Malaysia
Proses ekspor lobster air tawar ke Malaysia melibatkan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi untuk memastikan produk tiba dengan aman dan sesuai regulasi.
Persyaratan Umum Ekspor Lobster:
- Legalitas Usaha: Eksportir harus memiliki badan usaha yang sah dan terdaftar (CV, PT, atau perseorangan dengan izin usaha yang sesuai).
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Untuk usaha budidaya atau perdagangan hasil perikanan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas pelaku usaha.
- Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB): Meskipun tidak selalu wajib untuk ekspor skala kecil, CBIB menunjukkan komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk. Ini sangat di rekomendasikan untuk membangun kepercayaan pembeli.
- Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (SKIPI): Di keluarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). SKIPI adalah dokumen krusial yang menyatakan lobster bebas dari penyakit dan aman untuk di konsumsi.
- Invoice dan Packing List: Dokumen komersial standar yang merinci barang, harga, dan kemasan.
- Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB): Dokumen transportasi yang di keluarkan oleh maskapai penerbangan atau perusahaan pelayaran.
Persyaratan Khusus Impor permit (Malaysia):
Import Permit (Izin Impor):
Importir di Malaysia wajib memiliki izin impor dari Department of Fisheries Malaysia atau lembaga terkait. Eksportir perlu memastikan importir memiliki izin ini sebelum pengiriman.
Health Certificate (Sertifikat Kesehatan):
Malaysia akan memerlukan sertifikat kesehatan yang di keluarkan oleh otoritas karantina di Indonesia (BKIPM) yang menyatakan bahwa lobster bebas dari penyakit menular.
Dokumen Tambahan:
Tergantung pada regulasi terbaru Malaysia, mungkin ada persyaratan tambahan terkait sertifikasi bebas penyakit tertentu atau standar kualitas lainnya. Di sarankan untuk selalu berkomunikasi dengan importir di Malaysia untuk informasi terbaru.
Prosedur Ekspor Lobster:
- Persiapan Produk: Pastikan lobster air tawar dalam kondisi sehat, kuat, dan telah melalui proses puasa untuk mengurangi amonia selama perjalanan. Sortir ukuran dan kualitas.
- Pengemasan: Gunakan kemasan khusus untuk lobster hidup (misalnya, kotak styrofoam dengan media basah atau gel pendingin) yang memastikan sirkulasi udara dan menjaga suhu stabil. Pastikan kemasan kuat dan tidak mudah rusak.
- Pengurusan SKIPI: Ajukan permohonan SKIPI ke BKIPM setempat. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap lobster.
- Pemilihan Moda Transportasi: Untuk lobster hidup, transportasi udara (kargo pesawat) adalah pilihan terbaik karena kecepatan dan minimnya stres pada hewan. Pilih maskapai penerbangan yang memiliki fasilitas kargo hewan hidup.
- Pemberitahuan Pabean: Lakukan pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui sistem Bea Cukai (PDE Kepabeanan) dengan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
- Pemeriksaan Bea Cukai dan Karantina: Lobster akan di periksa oleh petugas Bea Cukai dan Karantina di bandara atau pelabuhan keberangkatan.
- Pengiriman: Setelah semua proses selesai, lobster siap untuk di kirimkan.
- Pemberitahuan Importir: Beri tahu importir di Malaysia mengenai jadwal pengiriman dan detail lainnya agar mereka dapat menyiapkan proses impor di sana.
Memahami SKIPI dan Peran Krusial BKIPM dalam Perdagangan Perikanan
Dalam industri perikanan, baik untuk konsumsi domestik maupun ekspor, jaminan kualitas dan keamanan produk adalah prioritas utama. Di sinilah peran Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (SKIPI) menjadi sangat vital, di dukung oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sebagai garda terdepan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai SKIPI, BKIPM, serta prosedur dan persyaratannya.
Apa Itu Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (SKIPI)?
Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (SKIPI) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh otoritas kompeten (dalam hal ini BKIPM) yang menyatakan bahwa suatu komoditas ikan dan/atau produk perikanan telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan tertentu. SKIPI berfungsi sebagai jaminan bahwa produk tersebut:
Bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK):
Menjamin produk tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan perikanan di negara tujuan atau bahkan di dalam negeri.
Aman untuk Di konsumsi:
Memastikan produk tidak mengandung residu bahan berbahaya (seperti antibiotik di atas ambang batas, logam berat, atau kontaminan lainnya) yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Memenuhi Standar Mutu:
Menunjukkan bahwa produk telah di proses dan di tangani sesuai dengan standar kebersihan dan sanitasi yang berlaku.
SKIPI adalah persyaratan mutlak untuk setiap pengiriman ikan dan produk perikanan, terutama untuk tujuan ekspor, demi menjaga kepercayaan pasar internasional dan mencegah penyebaran penyakit antar wilayah atau negara.
Apa Itu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)?
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) adalah lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) yang memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis. BKIPM bertanggung jawab penuh atas:
Perlindungan Sumber Daya Ikan:
Mencegah masuk dan keluarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan di Indonesia. Ini di lakukan melalui tindakan karantina.
Pengendalian Mutu:
Memastikan produk perikanan yang di perdagangkan, baik domestik maupun ekspor, memenuhi standar mutu yang di tetapkan.
Keamanan Hasil Perikanan:
Menjamin produk perikanan aman untuk di konsumsi, bebas dari kontaminan berbahaya, dan sesuai dengan standar kesehatan internasional.
Penerbitan Sertifikat:
Termasuk penerbitan SKIPI sebagai bukti pemenuhan standar kesehatan dan keamanan.
Pengawasan dan Pengendalian:
Melakukan pengawasan di seluruh rantai produksi hingga distribusi produk perikanan.
BKIPM memiliki unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh pintu masuk dan keluar negara (pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas) serta di sentra-sentra produksi perikanan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus dokumen dan layanan karantina.
Prosedur dan Persyaratan Penerbitan SKIPI
Untuk mendapatkan SKIPI, pelaku usaha harus mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh BKIPM. Prosedur ini di rancang untuk memastikan bahwa produk yang akan di kirimkan telah melalui pemeriksaan yang cermat.
Persyaratan Umum (Dapat Bervariasi Tergantung Jenis Komoditas dan Tujuan):
- Surat Permohonan: Surat permohonan penerbitan SKIPI yang di tujukan kepada Kepala BKIPM UPT setempat.
- Identitas Pemohon/Pelaku Usaha:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha terkait (misal: SIUP untuk usaha perikanan).
Rincian Komoditas:
- Nama ilmiah dan lokal komoditas (misal: Cherax quadricarinatus / Lobster Air Tawar).
- Jumlah/berat komoditas.
- Jenis kemasan dan jumlah kemasan.
- Asal komoditas (lokasi budidaya/penangkapan).
- Dokumen Pendukung Lainnya (Bisa Berbeda Tergantung Kebutuhan):
Untuk Ekspor:
- Proforma Invoice/Invoice.
- Packing List.
- Dokumen transportasi (booking Airway Bill/Bill of Lading).
- Surat Keterangan Asal (SKA) jika di perlukan oleh negara tujuan.
- Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) atau Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) jika berlaku.
- Dokumen perizinan lain yang di persyaratkan oleh negara tujuan (misal: Import Permit dari importir).
Untuk Domestik:
- Surat Keterangan Asal (SKA) dari Dinas Perikanan setempat jika di perlukan.
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
Prosedur Penerbitan SKIPI:
Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan SKIPI secara online melalui sistem PPK Online (Pusat Pelayanan Karantina) milik BKIPM atau secara manual di loket pelayanan UPT BKIPM terdekat.
Verifikasi Dokumen:
Petugas BKIPM akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang di ajukan.
Pemeriksaan Fisik dan/atau Laboratorium:
- Pemeriksaan Fisik: Petugas akan melakukan pemeriksaan visual terhadap komoditas untuk memastikan kondisi fisik, keutuhan, dan kesesuaian dengan deskripsi. Untuk hewan hidup, akan di periksa tanda-tanda penyakit atau stres.
- Pengambilan Sampel (jika di perlukan): Untuk produk tertentu atau jika ada kecurigaan, petugas akan mengambil sampel produk untuk di uji di laboratorium BKIPM. Uji laboratorium dapat meliputi deteksi penyakit, residu antibiotik, logam berat, mikrobiologi, dll.
- Evaluasi Hasil: Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium akan di evaluasi oleh pejabat karantina.
- Penerbitan SKIPI: Jika komoditas di nyatakan memenuhi semua standar kesehatan dan keamanan, SKIPI akan di terbitkan oleh Kepala UPT BKIPM atau pejabat yang di tunjuk.
- Pembayaran Retribusi: Pemohon akan di minta untuk membayar retribusi sesuai dengan jenis layanan dan jumlah komoditas.
Hal-hal Penting yang Perlu Di perhatikan:
- Ajukan Jauh Hari: Jangan mengajukan SKIPI mendadak. Berikan waktu yang cukup bagi BKIPM untuk melakukan pemeriksaan, terutama jika di perlukan uji laboratorium.
- Kondisi Produk: Pastikan produk dalam kondisi optimal dan memenuhi standar kualitas sebelum di ajukan pemeriksaan. Produk yang tidak memenuhi syarat akan di tolak atau di tahan.
- Peraturan Terbaru: Selalu pantau informasi dan peraturan terbaru yang di keluarkan oleh BKIPM, karena persyaratan dan prosedur dapat berubah sesuai dengan dinamika perdagangan dan isu kesehatan ikan terkini.
- Komunikasi: Jalin komunikasi yang baik dengan petugas BKIPM jika ada pertanyaan atau kendala selama proses pengajuan.
Dengan memahami dan mematuhi prosedur penerbitan SKIPI, pelaku usaha perikanan dapat memastikan produk mereka memenuhi standar internasional, sehingga memperlancar jalur perdagangan, membangun kepercayaan konsumen, dan mendukung keberlanjutan industri perikanan nasional.
Hal yang Perlu Di perhatikan untuk Ekspor Lobster Air Tawar ke Malaysia
Kualitas dan Kesehatan Lobster:
Ini adalah faktor terpenting. Pastikan lobster dalam kondisi prima, tidak cacat, dan bebas penyakit. Lobster yang stres atau sakit akan cepat mati selama perjalanan.
Pengemasan yang Tepat:
Pengemasan adalah kunci keberhasilan ekspor lobster hidup. Pastikan ketersediaan oksigen yang cukup, suhu yang terkontrol, dan tidak ada kebocoran.
Suhu dan Lingkungan:
Jaga suhu yang stabil selama proses packing hingga pengiriman. Perubahan suhu yang drastis dapat menyebabkan stres dan kematian lobster.
Waktu Perjalanan:
Minimalkan waktu transit. Semakin cepat lobster tiba di tujuan, semakin tinggi tingkat kelangsungan hidupnya.
Komunikasi dengan Importir:
Jalin komunikasi yang baik dan berkelanjutan dengan importir di Malaysia untuk memahami kebutuhan spesifik mereka dan mengantisipasi masalah yang mungkin timbul.
Peraturan Terkini:
Regulasi ekspor dan impor dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi mengenai peraturan terbaru di Indonesia dan Malaysia.
Larangan Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)
Penting untuk di ingat bahwa Pemerintah Indonesia secara tegas melarang ekspor benih bening lobster (BBL). Larangan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam serta mendorong budidaya lobster di dalam negeri. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat di kenakan sanksi hukum yang berat. Eksportir harus memastikan bahwa lobster yang di ekspor adalah lobster konsumsi dengan ukuran yang sudah sesuai standar.
Lobster Paling Mahal Jenis Apa?
Secara umum, lobster laut seperti Lobster Amerika (Homarus americanus) dan Lobster Biru Eropa (Homarus gammarus) adalah jenis lobster paling mahal di dunia, terutama yang berukuran besar dan langka. Lobster ini di hargai karena dagingnya yang lembut, manis, dan ketersediaannya yang terbatas.
Namun, untuk konteks lobster air tawar, jenis seperti Red Claw (Cherax quadricarinatus) dan Yabby (Cherax destructor) adalah jenis yang populer di budidayakan untuk konsumsi. Meskipun harganya tidak setinggi lobster laut, nilai ekonomisnya cukup menjanjikan, terutama untuk pasar ekspor.
Jasa Ekspor Lobster: Jangkargroups
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam proses ekspor lobster air tawar, Jangkargroups dapat menjadi mitra terpercaya. Sebagai perusahaan yang berpengalaman dalam jasa pengiriman dan kepabeanan, Jangkargroups menawarkan solusi terpadu mulai dari konsultasi persyaratan ekspor, pengurusan dokumen, pengemasan, hingga pengiriman ke berbagai negara, termasuk Malaysia.
Dengan memanfaatkan jasa profesional, Anda dapat meminimalkan risiko dan memastikan proses ekspor berjalan lancar, sehingga Anda dapat fokus pada produksi dan kualitas lobster Anda.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












